Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 yang menetapkan ketentuan-ketentuan penting mengenai pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan tahun ini.
Surat Edaran tersebut bukan sekadar sebuah surat, tetapi merupakan pedoman yang memuat aturan-aturan tegas terkait pelaksanaan ibadah serta tata tertib tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan di Kota Surabaya.
Menyikapi hal ini, Wali Kota Eri Cahyadi dengan tegas mengimbau semua pihak yang mengelola usaha di Surabaya, seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, dan rumah musik lainnya, untuk menutup dan menghentikan kegiatan usahanya selama bulan Ramadan. Larangan ini juga berlaku bagi hotel dan restoran yang menyediakan fasilitas serupa.
“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” ujar Wali Kota Eri melansir portal resmi Kominfo Jatimprov.
Selain itu, kegiatan rumah biliar juga dilarang selama Ramadan, kecuali jika telah memperoleh izin khusus dari pihak berwenang setempat dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya.
Dalam upaya menjaga suasana yang khusyuk selama Ramadan, pengelola gedung bioskop di Surabaya diminta untuk mengubah jam pemutaran film. Pemutaran film dilarang mulai pukul 17.30 WIB saat waktu salat Maghrib hingga berbuka puasa pukul 20.00 WIB saat waktu salat Isya atau tarawih.
Wali Kota juga menegaskan larangan menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2024. Selain itu, tidak ada warga atau usaha yang diperbolehkan membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan selama bulan suci Ramadan untuk menghindari risiko ledakan atau kebakaran.
“Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah ramadan,” tegasnya.
Dalam spirit kebersamaan dan toleransi, Wali Kota mengajak seluruh warga masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Untuk meningkatkan keamanan selama Ramadan, Pemerintah Kota Surabaya akan bekerja sama dengan TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, serta melaksanakan pengamanan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah mendatang.
Terkait pelanggaran terhadap aturan yang ditetapkan dalam SE ini, Wali Kota menegaskan bahwa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan diberlakukan secara tegas. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Surabaya berjalan dengan tertib dan damai. [ian]
