Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan: Potensi Korupsi dalam Program Kopi Kapiten

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan: Potensi Korupsi dalam Program Kopi Kapiten

Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah melakukan dua kali rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Panitia Khusus (Pansus) Kapiten DPRD Kabupaten Pasuruan mengungkapkan adanya banyak kejanggalan yang berpotensi terkait dengan tindak pidana korupsi dalam program Kopi Kapiten.

Hal tersebut terungkap saat rapat Pansus Kapiten DPRD Kabupaten Pasuruan bersama tiga instansi di lingkup Pemkab Pasuruan pada Kamis (21/3/2024) di gedung dewan setempat.

Ketua Pansus Kapiten DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, bersama anggota pansus lainnya, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Baperida), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Bagian Hukum Kabupaten Pasuruan, mulai dari dasar hukum hingga fasilitas yang terkait dengan program Kapiten. Mereka menyayangkan bahwa Pemkab Pasuruan secara rutin menganggarkan program tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dasar hukum dan regulasi apa yang mengatur program Kapiten? Mengapa Pemkab Pasuruan terus menganggarkan program ini tanpa dasar yang jelas?” tanya Najib Setiawan.

Ia juga menyoroti bahwa program Kopi Kapiten terkesan diutamakan dibandingkan dengan program lain oleh Pemkab Pasuruan.

“Semua fasilitas untuk program Kopi Kapiten disediakan oleh Pemkab. Namun, mengapa petani lain di Pasuruan tidak mendapatkan perhatian yang sama?” tanya Najib lagi.

Kasiman, anggota Pansus Kapiten DPRD Kabupaten Pasuruan dari fraksi Gerindra, juga mengkritik program tersebut, menyatakan bahwa tidak ada manfaat yang diberikan kepada masyarakat khususnya bagi petani kopi, dan menganggap program ini berpotensi merugikan keuangan negara.

“Saya rasa program ini tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Apakah program ini hanya untuk kepentingan branding semata?” ujarnya.

Namun, Kepala Baperida Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, menegaskan bahwa regulasi program Kapiten sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013 kebijakan pertanian. Ia juga menyebut bahwa program ini telah melalui kajian akademik dan riset sebelum diluncurkan.

“Saya ingin menegaskan bahwa regulasi program Kapiten sudah sesuai dengan kebijakan yang ada. Program ini telah melalui proses kajian dan riset sebelumnya,” jelasnya.

Program Kopi Kapiten sendiri merupakan salah satu program andalan mantan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi petani kopi di Pasuruan. Meskipun program ini mendapat kritik tajam dari beberapa pihak, Pemkab Pasuruan tetap berkomitmen untuk melanjutkan program ini. [ada/aje]