Pansus DPD Soal Kecurangan Pemilu Dinilai tak Miliki Dalil Hukum

6 March 2024, 18:15

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memimpin jalannya Sidang Paripurna DPD(Antara)

Pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menilai panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPD RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 tak memiliki dalil hukum.
Rullyandi menjelaskan, landasan Undang-Undang MD3 maupun Peraturan Tata Tertib DPD, tidak memberikan landasan hukum yang konstitusional terhadap ruang lingkup pelaksanaan fungsi dan tugas DPD dalam pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan UU Pemilu.
“Apalagi yang menjadi titik pengamatan adanya dugaan kecurangan pemilu (vide Pasal 248 ayat 1 huruf d UU MD3),” kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3).
Baca juga : DPD: Pansus Dibentuk untuk Usut Kecurangan Pemilu di Semua Tingkatan
Ketentuan Pasal 286 ayat 3 UU MD3 yang mengatur pelaksanaan Hak Anggota DPD dalam pengaturan Tata Tertib DPD, kata dia, juga tidak ditemukan landasan hukum pemberian kewenangan DPD membentuk pansus yang berkaitan dengan kecurangan pemilu sebagaimana merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat 8 jo. Pasal 16 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPD No. 1 Tahun 2022.
“Sehingga dengan demikian Pansus DPD soal kecurangan pemilu adalah tindakan DPD yang inkonstitusional,” lanjut dia.
Maka dari itu, ia menilai persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
“Seluruh pimpinan DPD dan Anggota DPD yang menyetujui pansus ini terang-terangan melanggar UU MD3, khususnya ketentuan Pasal 258 huruf F dan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan Tatib DPD 1/2022 mengenai kewajiban Anggota DPD menaati tata tertib,” ujarnya. (Mal/Z-7)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi