Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Gelar Rapat dengan Stakeholders Matangkan Raperda Keolahragaan

27 February 2024, 8:25

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—-Pansus 8 DPRD Kota Bandung telah menggelar rapat membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bersama semua stakeholders. Yakni, KONI Kota Bandung, KORMI Kota Bandung, NPCI Kota Bandung, SOIna Kota Bandung, dan Bagian Hukum Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D, akhir pekan lalu.Rapat dipimpin Ketua Pansus 8, Hasan Faozi. Serta, dihadiri Wakil Ketua Pansus 8, Asep Mulyadi, dan anggota Pansus 8 di antaranya Iman Lestariyono, Yoel Yosaphat, dan Yusuf Supardi. Ketua Pansus 8 Hasan Faozi menilai, perlunya pertimbangan memasukkan muatan lokal pada Raperda ini. Ia juga berharap Raperda tersebut menjadi payung hukum dalam memperbaiki sarana prasarana olahraga.“UU 11 tahun 2022 ini given (peraturan turunan dari UU), tetapi perlu memasukan unsur muatan lokal (mulok), baik dari KORMI, SOIna, atau juga NPCI,” ujar Hasan.

 

Selain itu, kata Hasan, ada konsep mulok yang mengikat untuk Perda ini. Karena perlu penyempurnaan poin-poin. Dengan menyerap aspirasi masyarakat terkait Perda ini, ia memiliki harapan besar agar Perda ini segera selesai. “Apalagi di dalamnya membicarakan sarpras (sarana dan prasarana). Apalagi sarpras yang sudah ada perlu dijaga,” kata Hasan.Sementara Wakil Ketua Pansus 8, Asep Mulyadi berharap Raperda tentang Keolahragaan tersebut segera diselesaikan. Ia berharap, menjadi sarana pemerintah dalam memperhatikan lebih serius kepada insan olahraga, baik olahraga prestasi maupun olahraga kemasyarakatan.“Berharap Perda olahraga ini ada beberapa hal perhatian Kota Bandung kepada insan olahraga, baik olahraga prestasi, baik kemasyarakatan, ada payung hukum supaya ada perhatian lebih ke insan olahraga ini. Maka Perda ini penting ini urgent (mendesak) harus segera diselesaikan tapi dengan serius diperhatikan karna banyak skill pemuda masyarakat Bandung namun tidak terwadahi,” papar Asep.Anggota Pansus 8, Yusuf Supardi mengatakan, selain mewadahi prestasi olahraga masyarakat, Perda tersebut juga harus jadi payung hukum dalam mengelola terkait komitmen atlet. Jangan, sampai ada jual beli atlet.“Bagaimana saat Perda ini disahkan, KONI dan yang lainnya ini bisa memperhatikan atlet. Jangan sampai atlet berpindah ke daerah lain, dan jangan sampai jual beli atlet,” katanya

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi