Pangkas Aturan, Menko Zulkifli Hasan Janji Masalah Sampah Kelar 2 Tahun

Pangkas Aturan, Menko Zulkifli Hasan Janji Masalah Sampah Kelar 2 Tahun

Pada aspek administrasi, dia bilang, pemerintah daerag diwajibkan menanggung biaya pengiriman sampah yang disebut tipping fee. Proses persetujuannya pun tak sebentar, perlu ada restu sari DPRD tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi.

“Setiap tahun, nanti kalau DPRD-nya berubah bisa berubah lagi. Belum kalau pengusahanya mesti meyakinkan wali kota atau bupati atau DPRD-nya agar tipping fee itu bisa disetujui yang tidak sedikit,” ucapnya.

Persoalan tipping fee ini pun menjadi beban bagi pemerintah daerah. “Jawa Timur itu kalau saya tidak salah setahun itu 100 miliar lebih. Anggaran yang terbatas seperti sekarang misalnya itu akan sulit sekali,” katanya.

Tahapan Lanjutan

Persoalannya tidak berhenti di situ. Menko Zulkifli menuturkan meski tipping fee sudah disetujui di tingkat kota atau provinsi tadi, perlu menjalani proses untuk mendapat resti Kementerian Lingkuhan Hidup, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian ESDM.

KLH akan mengurus soal kajian lingkungan, Kemenkeu membahas subsidi untuk menanggung biaya tadi, lalu, Kementerian ESDM untuk mengurus lagi soal kajiannya.

“Setelah itu nanti kalau semua sudah lengkap, baru dia berunding sama PLN. PLN bilang, kamu urusan sama saya. Nah itu satu masalah sendiri lagi. Sehingga 11 tahun itu melahirkan tiga. Satu jalan, dua tidak jalan, yang satu jalan juga setengah mati,” ujar dia.