Panduan Lengkap Cek PIP 2025: Pastikan Dana Bantuan Pendidikan Anda Cair! – Page 3

Panduan Lengkap Cek PIP 2025: Pastikan Dana Bantuan Pendidikan Anda Cair! – Page 3

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif strategis pemerintah yang bertujuan memastikan setiap anak usia sekolah, dari 6 hingga 21 tahun, mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah. Program ini diselenggarakan melalui kerja sama erat antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Agama (Kemenag), menyediakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

Besaran dana bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD/SDLB/Paket A berhak mendapatkan Rp 450.000 per tahun, sementara siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp 750.000 per tahun. Untuk siswa SMA/SMK/MA/Paket C, bantuan mencapai Rp 1.000.000 per tahun, dengan penyesuaian khusus untuk siswa kelas awal dan akhir.

Siswa SD kelas 1 & 6: Rp 225.000,-
Siswa SMP kelas 7 & 9: Rp 375.000,-
Siswa SMA/SMK kelas 10 & 12: Rp 900.000,-
Siswa SMA/SMK kelas X dan XI: Rp 1.800.000,- per tahun.
Siswa SMA/SMK kelas XII: Rp 900.000,- per tahun.

Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun, yaitu Termin I (Februari-April), Termin II (Mei-September), dan Termin III (Oktober-Desember). Penerima PIP harus memenuhi syarat tertentu, seperti pemegang KIP, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS atau memiliki SKTM, serta tercatat di Dapodik dengan status Layak PIP.

Beberapa faktor dapat menyebabkan dana PIP belum cair, seperti rekening yang tidak aktif, data kependudukan yang belum terverifikasi, atau status siswa yang masih SK Nominasi. Penting bagi penerima untuk memastikan semua data valid dan persyaratan administrasi lengkap agar dana dapat dicairkan tepat waktu.