Panduan Lengkap Agar Laporan Keuangan Aman dari Denda

Panduan Lengkap Agar Laporan Keuangan Aman dari Denda

YOGYAKARTA – Mengelola organisasi nirlaba membutuhkan ketelitian ekstra, terutama saat menyusun contoh perhitungan pajak yayasan agar sesuai dengan regulasi Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku.

Transparansi dalam laporan keuangan menjadi kunci utama keberlangsungan yayasan. Anda harus memahami bagaimana cara menghitung kewajiban perpajakan dengan tepat guna menjaga kredibilitas lembaga di mata para donatur dan pemerintah.

Dilansir VOI dari laman Binus University, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui soal pajak dalam yayasan:

Mengapa Yayasan Tetap Kena Wajib Pajak?

Berdasarkan UU RI Nomor 28 Tahun 2004, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Meskipun tidak memiliki anggota dan bersifat non-profit, namun yayasan tetap merupakan Subjek Pajak Penghasilan.

Pemerintah memandang bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima yayasan harus dilaporkan.

Oleh karena itu, yayasan wajib memiliki NPWP, menyelenggarakan pembukuan, dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan layaknya perusahaan komersial.

Jenis Pajak yang Melekat pada Yayasan

Tidal banyak yang tahu jika yayasan memiliki kewajiban perpajakan yang cukup kompleks, baik sebagai pembayar pajak maupun sebagai pemotong pajak bagi pihak lain, di antaranya:

PPh Pasal 21: Memotong pajak atas gaji pengurus, dosen, atau staf.PPh Pasal 23: Memotong pajak atas penggunaan jasa (seperti jasa konsultan) atau sewa kendaraan.PPh Pasal 4 ayat (2): Pajak final atas bunga deposito, sewa tanah atau bangunan, atau jasa konstruksi saat membangun gedung.PPh Pasal 25: Angsuran pajak yang harus dibayar setiap bulan jika terdapat kewajiban tahunan.

Baca juga artikel yang membahas Apa Itu Harga OTR? Berikut Pengertian dan Fungsinya

Objek dan Bukan Objek Pajak Yayasan

Meskipun demikian, tidak semua dana yang masuk ke kantong yayasan dikenakan pajak. Adapun berikut rinciannya:

Objek Pajak, meliputi:

Penghasilan dari usaha, kegiatan, atau jasa.Bunga deposito, obligasi, dan sewa harta.Keuntungan dari pengalihan harta (hibah/sumbangan).

Bukan Objek Pajak, meliputi:

Bantuan atau sumbangan dari Pemerintah.Zakat yang diterima badan amil zakat (BAZIS).Hibah yang diterima sepanjang tidak ada hubungan usaha atau kepemilikan antara pemberi dan penerima.

Komponen Pengurang Penghasilan Bruto

Kemudian untuk mendapatkan nilai sisa lebih yang akan dihitung pajaknya, yayasan dapat mengurangkan penghasilan bruto dengan biaya-biaya operasional, di antaranya:

Gaji dan honorarium tenaga pendidik atau staf.Biaya administrasi, alat tulis kantor, dan listrik atau air.Biaya penelitian, pengembangan, dan beasiswa bagi siswa kurang mampu.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kampus atau gedung.

Contoh Perhitungan Pajak Yayasan Pendidikan

Agar lebih paham dan jelas, mari kita simak simulasi berikut untuk memahami penerapan sisa lebih (surplus):

Yayasan Pendidikan “Non Klunting” memiliki total penghasilan bruto pada tahun 2023 sebesar Rp8.000.000.000. Setelah dikurangi biaya operasional yang diperbolehkan, didapat sisa lebih (surplus) sebesar Rp750.000.000.

Jika dalam jangka waktu 4 tahun (hingga 2027), seluruh dana Rp750.000.000 tersebut digunakan untuk membangun laboratorium atau perpustakaan, maka sisa lebih tersebut tidak terutang PPh Badan.

Skenario 2 (Penggunaan Non-Sarpras)

Namun jika pada tahun 2024, sebesar Rp200.000.000 dari sisa lebih tersebut digunakan untuk membeli kendaraan operasional pengurus (bukan sarpras pendidikan), maka dana Rp200.000.000 tersebut wajib dikenakan PPh Badan pada tahun pajak 2023 (melakukan pembetulan SPT).

Jika setelah lewat 4 tahun sisa sisa lebih sebesar Rp550.000.000 belum juga digunakan untuk pembangunan sarpras, maka dana tersebut menjadi objek PPh Badan pada tahun pajak kelima.

Dengan demikian, sebuah yayasan memiliki tanggung jawab ganda dalam perpajakan yaitu melaporkan penghasilannya sendiri dan memotong pajak pihak lain.

Demikian contoh perhitungan pajak yayasan, nah dengan dengan pengelolaan sisa lebih yang tepat untuk pembangunan sarana prasarana, yayasan dapat menikmati fasilitas pembebasan pajak secara legal.