Pandji Pragiwaksono, Menghina Agama atau Mengoreksi Ormas?
Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
PANDJI
Pragiwaksono mencuri perhatian publik. Sebuah laporan ke Polda Metro Jaya menyebut penampilannya dalam pertunjukan
stand up comedy
menyudutkan ormas keagamaan dan—lebih jauh lagi—dianggap sebagai penistaan agama.
Kasusnya sontak memantik perdebatan, apakah kritik terhadap ormas bisa diperlakukan setara dengan penghinaan terhadap agama?
Dalam kerangka teori hukum, penghinaan agama dipahami sebagai tindakan yang menyerang aspek teologis, doktrinal, atau simbol suci yang dianggap sakral oleh pemeluk agama.
Substansinya menyentuh inti keyakinan, kepercayaan spiritual, mendiskreditkan ritual, kitab suci, atau doktrin inti yang melukai martabat umat beragama terkait.
Adapun ormas keagamaan—sebesar apa pun pengaruhnya—bukan entitas suci dan tidak berada pada tingkatan kesucian teologis.
NU, Muhammadiyah, Al-Washliyah, atau organisasi keagamaan lain bergerak dalam ruang interaksi publik sebagai institusi ciptaan manusia.
Ormas keagamaan merupakan lembaga duniawi yang punya kepentingan, aset, struktur, strategi, dan sumber daya. Karena karakter itu, ormas keagamaan dapat dikritik sebagaimana lembaga publik lain—partai politik, kampus atau korporasi.
Kritik terhadap ormas keagamaan dapat dianggap sebagai bagian dari
checks and balances
masyarakat sipil.
Kritik adalah bentuk pengawasan informal agar ormas keagamaan tidak terjerumus pada penyalahgunaan otoritas moral atau penyimpangan tujuan. Sangat salah kaprah ketika institusi duniawi menuntut penghormatan setingkat agama.
Dengan membedakan agama dan institusi keagamaan, kita dapat menilai secara rasional tanpa harus merasa bahwa kritik ormas keagamaan merupakan serangan teologis.
Seorang komedian, akademisi, kolumnis, atau aktivis dapat menyentil (bahkan termasuk mempertanyakan) sumber daya ekonominya, pengelolaan aset, posisi ideologisnya, termasuk pilihan politiknya, dan itu bukan menista akidah.
Membedakan dua ranah antara agama dan ormas membantu kita keluar dari jebakan politik kesucian (
holy politics
), termasuk supaya ormas tidak berlindung di balik simbol sakral untuk menutup ruang evaluasi. Politik kesucian ini berbahaya, karena membuat organisasi duniawi akan kebal kritik.
Politik kesucian akan membuat ruang publik menjadi tidak sehat. Kritik organisatoris akan dianggap dosa. Pelurusan penyimpangan administratif dianggap perendahan keyakinan. Dan keputusan politik dianggap sebagai kehendak kesucian.
Ormas keagamaan justru akan sangat dihargai apabila bersedia dikritik, karena itu menunjukkan kedewasaan institusional.
NU dan Muhammadiyah, misalnya, punya sejarah panjang sebagai pilar modernisasi, pendidikan, dan dialog keagamaan.
Sejarah itu menjadi kuat bukan karena mereka suci dari kritik, tetapi karena mereka terbuka terhadap pembaruan, pertanyaan, dan koreksi. Kritik adalah oksigen ormas-ormas besar. Tanpa kritik, ormas-ormas itu akan mandek dan kehilangan relevansi sosialnya.
Memberi penghormatan setingkat agama kepada ormas bukan hanya salah kategori berpikir, tetapi salah rasa.
Seperti lidah yang meyakini gula biang sebagai madu asli. Sekilas manis, tetapi palsu dari sumbernya, dan akibatnya merusak sensitivitas indera.
Agama berasal dari wahyu—otoritasnya vertikal, legitimasinya transenden, sumbernya ilahiah. Sementara ormas keagamaan adalah produk sejarah, lahir dari kebutuhan sosial, konflik, ijtihad, dinamika pendidikan, dan politik.
Ketika ormas menerima perlakuan emosional yang hanya layak diberikan kepada agama, terjadi dislokasi rasa: publik dipaksa mencampur dua jenis legitimasi yang berbeda total.
Sesuatu yang tidak sakral diperlakukan sakral, bukan karena ia layak suci, tetapi karena rasa sosial publik sedang tumpul.
Ketika rasa tumpul, kritik dianggap dosa, pertanyaan dianggap kemusyrikan, dan satire disamakan dengan penistaan. Padahal yang sedang disentuh bukan agama, tetapi organisasi ciptaan manusia.
Dampak lanjutan dari salah rasa adalah inflasi kesucian, yaitu simbol-simbol agama dipompakan ke ranah organisasi, sehingga yang profan terasa suci dan yang suci menjadi barang dagangan legitimasi. Dampaknya tidak kecil.
Pertama, ormas keagamaan menjadi kebal kritik dan lolos dari mekanisme pengawasan yang lazim dalam demokrasi.
Kedua, elite organisasi dapat meminjam aura agama tanpa memikul disiplin spiritual setingkat itu.
Ketiga, inflasi kesucian menghasilkan deflasi akal sehat, yaitu masyarakat kehilangan kemampuan membedakan antara iman dan preferensi organisasi.
Di sinilah letak salah rasa. Penghormatan yang seharusnya untuk agama dialihkan ke ormas, sehingga kritik terasa kufur dan koreksi dianggap penistaan.
Salah rasa jauh lebih berbahaya daripada salah duga. Salah duga bisa diperbaiki dengan data dan pengetahuan, sementara salah rasa memerlukan pendidikan batin dan nalar estetik agar indera religius bisa membedakan mana kemanisan ilahi dan mana manis artifisial.
Dalam masyarakat demokratis, rasa sosial yang sehat mampu membedakan madu dari gula biang, sakral dari organisatoris, iman dari strategi. Bila batas itu kabur, kritik pada ormas dianggap bid’ah.
Maka tugas nalar publik adalah memulihkan rasa: memberi agama pada derajatnya, dan ormas pada proporsinya.
Di titik ini, pengelola ormas keagamaan, termasuk saya sebagai pengurus ormas juga, semestinya jujur melihat bayangan sendiri.
Bila ormas meminta penghormatan setingkat agama, maka kritik otomatis terasa sebagai penistaan.
Di dalam demokrasi, kritik adalah mekanisme menyelamatkan, bukan menghina. Dan di dalam agama, kerendahan hati adalah fondasi spiritual, bukan simbol imun dari koreksi.
Kesadaran ini penting karena ormas bukan sakramen, melainkan alat sosial. Ia lahir dari kebutuhan manusia untuk berorganisasi, bukan dari wahyu.
Dengan kesadaran sekadar alat, ormas tidak perlu menyucikan diri; cukup berprestasi dan lapang pada evaluasi.
Jika sebagai pengelola ormas berani menerima logika ini, kita akan melihat bahwa menjaga jarak antara suci dan organisasi bukan ancaman, melainkan perlindungan.
Dalam hal ini termasuk perlindungan terhadap agama agar tidak diinstrumentalisasi dan perlindungan terhadap publik agar tidak terjebak dalam salah rasa.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pandji Pragiwaksono, Menghina Agama atau Mengoreksi Ormas?
/data/photo/2025/11/13/691589fed7171.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)