Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menilai sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen seperti lempar batu sembunyi tangan.
Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen sudah termaktub dalam usulan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang kemudian disahkan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021, dan telah disetujui oleh Fraksi DPR PDI-P.
“Sebagai catatan, di dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu, dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit, yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI-P,” ujar Viva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/12/2024).
Menurut Viva, perubahan sikap PDI-P yang kini menolak kenaikan PPN 12 persen, memberikan kesan inkonsistensi. Padahal sebelumnya sudah menyetujui.
“Jika sekarang sikap PDI-P menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan, hehe,” ucapnya.
Viva menambahkan bahwa sebagian masyarakat akan menilai perubahan sikap PDI-P sebagai strategi politik, mengingat saat ini mereka berada di luar pemerintahan.
“Dulu setuju dan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan,” tambahnya.