Palestina Kutuk Israel Larang 37 Organisasi Kemanusiaan Beroperasi

Palestina Kutuk Israel Larang 37 Organisasi Kemanusiaan Beroperasi

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengutuk keputusan sewenang-wenang Israel untuk membatalkan izin kerja 37 organisasi kemanusiaan internasional yang beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki, khususnya di Jalur Gaza.

Melalui pernyataan, Kemlu menolak alasan Israel atas pemberlakuan larangan tersebut, menekankan organisasi-organisasi ini memberikan dukungan kemanusiaan, layanan kesehatan, dan lingkungan yang penting bagi warga Palestina, terutama di Gaza, di tengah agresi Israel, praktek taktik kelaparan dan serangan terhadap kamp-kamp pengungsi di Tepi Barat.

Dilansir ANTARA dari WAFA, Rabu 31 Desember, Kemlu menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah-wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem, dan Palestina menyambut baik tugas organisasi-organisasi yang diakui secara internasional maupun nasional yang beroperasi sesuai dengan standar kemanusiaan yang telah ditetapkan.

Kemlu menggambarkan tindakan Israel sebagai pembajakan, penindasan dan pelanggaran terhadap hukum dan norma internasional, termasuk pendapat nasehat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang kewajiban Israel terhadap organisasi-organisasi kemanusiaan.

Pihaknya menambahkan Israel berupaya melenyapkan saksi-saksi atas kejahatan mereka dan menghalangi lembaga-lembaga kemanusiaan untuk mendukung rakyat Palestina, khususnya di sektor seperti perlindungan anak, kesehatan, pendidikan, sanitasi, dan bantuan pengungsi.

Lebih lanjut, Kemlu mendesak komunitas internasional dan PBB untuk menolak keputusan Israel tersebut dan mengambil tindakan hukuman untuk melindungi tugas kemanusiaan, menjaga kebebasan sipil di Palestina serta melindungi operasi organisasi masyarakat sipil nasional dan internasional.

Selain itu, Kemlu juga mendesak negara-negara tuan rumah organisasi terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap Israel atas pelanggaran mereka terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia (HAM).