Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pakar: Penghapusan ambang batas dapat tingkatkan partisipasi politik

Pakar: Penghapusan ambang batas dapat tingkatkan partisipasi politik

Walaupun demikian, penghapusan presidential threshold dapat memunculkan tantangan, seperti potensi terjadinya konflik antarpartai politik, dan masyarakat yang terfragmentasi atau terbagi-bagi dalam banyak kandidat. Untuk itu dibutuhkan peningkatan k

Jakarta (ANTARA) – Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta (VJ) Ardli Johan Kusuma memandang bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

“Masyarakat yang memiliki kapabilitas yang baik, maka mereka akan mendapatkan peluang untuk turut serta dalam pertarungan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, menempatkan semua individu pada posisi yang setara,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Selain itu, dia mengatakan bahwa penghapusan presidential threshold mengembalikan harapan terwujudnya demokrasi yang hakiki.

“Untuk itu dibutuhkan peningkatan kesadaran dan pengetahuan politik, baik para elite dan politisi maupun masyarakat kita,” ujarnya.

Sebelumnya (2/1), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penghapusan tersebut diatur dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025