“Kalau persoalannya bahwa sekarang ada semacam politisasi Polri, potensi politisasi akan lebih tinggi kalau di Kemendagri seandainya menterinya dari partai politik, sehingga menjadi risiko. Malah bahaya,”
Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad menilai bahwa wacana penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpotensi memunculkan politisasi.
“Kalau persoalannya bahwa sekarang ada semacam politisasi Polri, potensi politisasi akan lebih tinggi kalau di Kemendagri seandainya menterinya dari partai politik, sehingga menjadi risiko. Malah bahaya,” ucapnya dikutip di Jakarta, Senin.
Selain itu, menurutnya, apabila Polri berada di bawah Kemendagri, maka akan mempersempit kewenangan fungsi.
“Karena kan menjadi inspektoral kementerian saja. Sementara yang dilayani Polri kan secara keseluruhan,” kata dia.
Ia mengatakan, apabila hal yang dipermasalahkan adalah soal subyektivitas oknum polisi pada masa pilkada, hal yang seharusnya dibenahi adalah pengawasan dan bukan soal penempatan kepolisian.
“Bukan soal di bawah presiden ataupun Kemendagri, tetapi lebih bagaimana para pejabat menempatkan polisi tadi itu sebagai alat negara secara keseluruhan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri bukanlah usulan yang tepat.
“Menurut saya, usulan tadi adalah lagu lama yang kembali diputar, tapi kemudian syairnya itu adalah syair yang kemudian tidak memiliki argumentasi secara filosofis maupun sosiologis yang tepat, prosedural, dan substansial,” ujarnya.
Diketahui, gagasan penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri disampaikan oleh Politisi PDIP Deddy Yevri Sitorus dalam konferensi pers pada Kamis (28/11). Ia mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan wacana tersebut agar tidak ada intervensi di dalam pemilu.
“Perlu diketahui bahwa kami sudah mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Menurutnya, kepolisian baiknya berfokus pada pengamanan masyarakat selama masa pemilu dan tidak mengurusi hal-hal yang di luar kewenangannya.
“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” ucapnya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024