Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Pakar Kepemiluan Sebut Tak Semua Pelanggaran Administratif Berujung Pemungutan Suara Ulang

Pakar Kepemiluan Sebut Tak Semua Pelanggaran Administratif Berujung Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA – Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebut tak semua pelanggaran prosedur di tempat pemungutan suara (TPS) harus diakhiri pemungutan suara ulang (PSU). Proses ini justru harusnya dilakukan secara spesifik dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Hal ini disampaikan Titi ketika menjadi saksi ahli dalam sengketa hasil Pilkada Barito Utara 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 14 Februari 2025.

Awalnya, ia menyinggung pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebenarnya sah saja mencoblos meski tak menunjukkan KTP elektronik. Asalkan, Formulir Model C Pemberitahuan-KWK tetap dibawa.

“Saya berpandangan setelah merujuk semua regulasi yang ada dan alur bagaimana Form Model C Pemberitahuan-KWK tiba di tangan pemilih, maka pemilih tersebut memang berhak untuk memberikan suaranya,” kata Titi.

Apalagi, jika pemilih itu dikenali petugas KPPS, saksi, hingga pengawas TPS, berarti kebenaran faktual sudah terpenuhi.

“Yakni berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan memang punya hak pilih dan memberikan suaranya satu kali,” tuturnya.

Titi menyebut ada proses yang sangat panjang agar Formulir Model C Pemberitahuan-KWK bisa sampai ke tangan pemilih.

Salah satunya, adanya pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih yang datang ke satu per satu rumah untuk menyamakan DPT dan KTP elektronik.

Kondisi ini yang kemudian membuat Titi menyebut tak semua pelanggaran prosedur di TPS harus ditindaklanjuti dengan PSU.

“KPPS yang membolehkan pemilih membawa Form Model C Pemberitahuan-KWK menggunakan hak pilihnya memang pelanggaran administratif.”

“Namun, tidak semua pelanggaran administratif itu harus dilakukan PSU,” ujar Titi.

PSU, sambung Titi, harusnya dilakukan jika ada pelanggaran yang lebih spesifik.

“Hal itu berkaitan dengan upaya agar tidak terjadi distorsi suara pemilih atau perubahan intensi akibat kondisi yang berbeda antara hari pemungutan suara serentak dan waktu saat PSU karena hasil akhir sudah tergambarkan.”

“Selain itu, juga untuk mencegah meluasnya kecurangan akibat PSU, seperti politik uang, intimidasi, dan korupsi,” ungkap Titi.

Merangkum Semua Peristiwa