Pakar Ingatkan Dampak Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP – Page 3

Pakar Ingatkan Dampak Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP – Page 3

Di satu sisi, asas dominus litis dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan berkas perkara tidak perlu bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti.

“Namun, di sisi lain, malah tumpang tindih apabila tidak ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman,” ucap Haidar.

Selain melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian. Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan.

Jaksa juga dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman.

“Hal ini rawan disalahgunakan karena mengabaikan checks and balances. Entah oleh tekanan politik, kepentingan pribadi, korupsi, atau kasus-kasus yang menyangkut elite,” ujarnya.

Selain itu, Haidar menjelaskan bahwa KUHAP menganut pemisahan antara fungsi penyidikan dan penuntutan. Berdasarkan KUHAP, wewenang penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan berada di tangan kepolisian.

“Namun, revisi UU Kejaksaan dan UU KUHAP yang akan memungkinkan jaksa mengintervensi kewenangan kepolisian dan menyerobot kewenangan kehakiman, justru semakin menegaskan ambisinya menjadi lembaga superbody tersebut,” katanya.