Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai pelaporan komika Pandji Pragiwaksono terkait video Mens Rea ke Polda Metro Jaya dinilai berlebihan.
Fickar menyampaikan pelaporan materi yang dibawakan Pandji dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea itu merupakan karya seni. Oleh sebab itu, jika memang ingin dipersoalkan maka dilakukan melalui sisi etika seni, bukan terkait hukum pidana.
“Laporan itu lebay, itu karya seni, kalau mau dipersoalkan etika seninya, agar bisa menjadi alasan pelarangan pada Pandji untuk tampil di Stand up comedy,” ujar Fickar saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).
Namun, Fickar juga tidak menafikan bahwa hal itu merupakan hak dari setiap warga negara. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar persoalan terkait Pandji ini bisa diselesaikan dengan metode dialog antar kedua belah pihak.
Lebih jauh, menurut Fickar, apabila laporan ini diteruskan maka dikhawatirkan dapat mengganggu dunia hiburan, khusus di Tanah Air.
“Ya itu akan membunuh dunia kreasi seni akan terjadi pemasungan dunia seni,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengaku sebagai korban.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 Januari 2026.
Pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melaporkan Pandji karena diduga telah memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Dia menambahkan, tudingan terhadap NU dan Muhammadiyah yang dibawakan pada materi stand up comedy ini berpotensi memecah belah bangsa hingga membuat kegaduhan.
Lebih jauh, materi stand up comedy itu juga dinilai telah mencederai martabat khususnya kelompoknya NU hingga Muhammadiyah.
“Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” ujar Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1/2026).
