Pakar: Hukum adalah penjaga kepercayaan dalam bisnis online

Pakar: Hukum adalah penjaga kepercayaan dalam bisnis online

Surabaya (ANTARA) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH mengatakan hukum memiliki peranan penting untuk menjaga kepercayaan dan keadilan dalam bisnis online (daring) di tengah derasnya arus digitalisasi perdagangan.

Pesan itu disampaikan Sulistyowati pada kuliah umum yang diselenggarakan oleh Program Vokasi Universitas Indonesia bertema “Peranan Hukum dalam Bisnis Online di Indonesia” di Jakarta, Jumat.

Dalam paparannya, dia menjelaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga pelindung dan pemersatu di dunia bisnis digital.

“Ketika transaksi dilakukan tanpa tatap muka, maka kejujuran dan kepastian hukum menjadi benteng utama yang menjaga agar kedua pihak tidak dirugikan,” ujarnya di hadapan peserta kuliah umum yang terdiri dari mahasiswa dan dosen.

Ia menilai, maraknya aktivitas jual beli daring perlu diimbangi dengan pemahaman hukum yang kuat, baik dari sisi pelaku usaha maupun konsumen.

Menurutnya, perkembangan teknologi memang memudahkan transaksi, namun sekaligus membuka peluang terjadinya penipuan, pelanggaran privasi, serta ketidaksesuaian produk dengan deskripsi yang ditawarkan.

“Masih banyak masyarakat yang tergiur dengan harga murah tanpa memperhatikan keabsahan pelaku usaha atau platformnya. Di sinilah pentingnya hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan sejumlah regulasi yang menjadi landasan perdagangan elektronik di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas), Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH saat memberikan kuliah umum yang diselenggarakan oleh Program Vokasi Universitas Indonesia bertema “Peranan Hukum dalam Bisnis Online di Indonesia” di Jakarta, Jumat. ANTARA FOTO/Ho-Humas UI (1)

Aturan terbaru ini, kata Sulistyowati, bahkan melarang transaksi langsung melalui fitur check out di media sosial agar aktivitas jual beli dilakukan di platform resmi yang terdaftar dan diawasi oleh pemerintah.

“Regulasi-regulasi tersebut hadir bukan untuk membatasi kreativitas pelaku usaha, melainkan untuk memastikan bahwa ekosistem digital tumbuh secara sehat dan adil,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan informasi produk secara jelas dan tidak menyesatkan, sementara konsumen berhak mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan informasi yang benar.

Dia juga menyinggung perspektif hukum Islam dalam perdagangan online. Dalam pandangan Islam, transaksi jual beli harus memenuhi prinsip shidq (kejujuran), tabayyun (kejelasan), dan ‘adl (keadilan).

“Nilai-nilai ini sejalan dengan prinsip hukum modern karena sama-sama menolak ketidakjelasan atau gharar dalam transaksi,” tuturnya.

Selain menjabarkan dasar hukum, Sulistyowati memberikan tip praktis kepada peserta agar terhindar dari permasalahan hukum dalam jual beli online.

Ia menyarankan agar konsumen membaca informasi dengan cermat, memilih penjual terpercaya, menggunakan metode pembayaran yang aman, serta segera melapor kepada pihak berwenang jika mengalami penipuan.

Dia menegaskan bahwa keberhasilan perdagangan digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kesadaran hukum dan integritas moral pelaku usahanya.

“Hukum bukan sekadar pembatas, tapi penjaga kepercayaan di dunia bisnis online. Jika kepercayaan hilang, maka seluruh ekosistem digital akan runtuh,” katanya.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kaprodi Akuntansi, Andhita Yukina Rahmayanti dan dosen-dosen hukum bisnis diantaranya Muhammad Hafiduddin SS., SH., MH., MS.i dan M.Santanu, SH, MH.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.