FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mulai 5 Januari 2025 mendatang, pemerintah akan memungut pajak tambahan (opsen) baru untuk kendaraan bermotor.
Pajak tambahan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dua pajak tambahan tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel, Darmayani menyatakan, khusus untuk pembayaran PKB, ada tambahan pungutan yang menyebabkan kenaikan pajak sebesar 10,67 persen untuk Sulsel.
“Contoh kongkretnya, apabila tahun ini masyarakat bayar Rp1 Juta, mulai 5 Januari 2025 itu pajaknya baik Rp1.162 Juta,” kata Darmayani, Selasa, (17/12/2024).
Adapun untuk BNPKB mengalami kenaikan sebesar 16,20 persen.
“Pembayaran PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran Opsen PKB, SWDKLLJ dan PNBP. Begitu pun dengan pembayaran BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran Opsen BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP,” jelasnya.
Pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB dan Opsen BBNKB dilakukan oleh Bapenda secara elektronik.
Sementara itu, pelimpahan penerimaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan oleh Bank RKUD ke RKUD Provinsi, RKUD Kab/Kota, Rekening PT Jasa Raharja dan Rekening PNBP pada hari yang bersangkutan (H+0). (selfi/fajar)