Blog

  • Uji materi UU TNI, Komisi I sebut DPR tetap berperan dalam OMSP

    Uji materi UU TNI, Komisi I sebut DPR tetap berperan dalam OMSP

    Pemberian pertimbangan dan persetujuan DPR kepada Presiden, dalam hal pelaksanaan persyaratan kebijakan dan keputusan politik negara, kaitannya dengan pelaksanaan OMSP, seharusnya juga serupa dengan pelaksanaan OMP, dalam pengambilan keputusan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi menyebut DPR tetap memiliki peran dalam pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP) terkait UU itu.

    Utut membantah dalil para pemohon dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang menyebut pengaturan pelaksanaan OMSP di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI meniadakan peran konstitusional DPR.

    “Tidak tepat apabila dinyatakan DPR kehilangan peran dalam OMSP,” kata Utut dalam laman resmi MK yang dipantau dari Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan DPR memiliki alat kelengkapan berupa komisi yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN. Masalah pertahan menjadi ruang lingkup Komisi I dengan mitra kerja termasuk Kementerian Pertahanan dan TNI.

    “Mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh komisi dapat dilaksanakan melalui rapat kerja, pembentukan panitia kerja, maupun melalui kunjungan kerja,” ucapnya.

    Menurut dia, permohonan para pemohon agar pelaksanaan OMSP disamakan dengan operasi militer untuk perang (OMP), yakni atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara tidaklah tepat.

    Ia mengatakan kebijakan dan keputusan politik negara terhadap OMP diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

    “Sementara OMSP merupakan bagian dari tugas pokok TNI yang bukan dalam kondisi perang. Pelaksanaan OMSP sudah tepat diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden,” tutur dia.

    Utut menyampaikan pernyataan itu pada Rabu (3/12) dalam sidang lanjutan perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiden/pemerintah.

    Perkara tersebut dimohonkan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, YLBH APIK Jakarta serta tiga pemohon perorangan.

    Salah satu yang dipersoalkan para pemohon adalah Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang TNI yang pada pokoknya mengatur bahwa pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

    Menurut mereka, ketentuan itu meniadakan peran konstitusional DPR dalam hal pemberian persetujuan kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

    Para pemohon mendalilkan, setiap bentuk pengerahan TNI, baik operasi militer perang maupun selain perang, harus sepenuhnya dengan keputusan politik negara yang diformalkan melalui keputusan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

    “Pemberian pertimbangan dan persetujuan DPR kepada Presiden, dalam hal pelaksanaan persyaratan kebijakan dan keputusan politik negara, kaitannya dengan pelaksanaan OMSP, seharusnya juga serupa dengan pelaksanaan OMP, yang melibatkan pemerintah—presiden dan DPR di saat yang bersamaan, dalam pengambilan keputusan,” dalil mereka, dikutip dari berkas permohonan.

    Koalisi masyarakat sipil itu meyakini keterlibatan DPR dalam memutuskan kebijakan OMSP merupakan bentuk pencegahan dari risiko kesewenang-wenangan.

    Maka dari itu, dalam petitumnya mereka meminta agar Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang TNI diubah menjadi “Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara”.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fakta-fakta Penangkapan Dewi Astutik, Gembong Narkoba Jaringan Internasional Asal Ponorogo

    Fakta-fakta Penangkapan Dewi Astutik, Gembong Narkoba Jaringan Internasional Asal Ponorogo

    Bisnis.com, JAKARTA — Gembong narkoba asal Indonesia, Dewi Astutik telah ditangkap di sebuah Hotel, wilayah Sihanoukville, Kamboja pada Senin (1/12/2025).

    Dewi ditangkap berkat kolaborasi BNN bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI serta Bea Cukai berhasil menangkap Dewi. 

    Penangkapan ini dilakukan setelah intelijen melaporkan lokasi Dewi yang terlacak di wilayah Kamboja ke otoritas RI.

    Dewi ditangkap di dalam kendaraan Toyota Prius di lobi hotel. Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi fisik, Dewi langsung diterbangkan ke ke Indonesia pada Selasa (2/12/2025).

    Lantas, bagaimana fakta-fakta penangkapan Dewi Astutik?

    Awal Mula Terendus 

    Nama Dewi mulai terendus setelah BNN menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu seberat 2.115.130 gram atau 2 ton. Dari pendalaman itu, petugas menangkap sejumlah pelaku berkebangsaan WNI dan WNA.

    Dari hasil penyelidikan, nama Dewi akhirnya mencuat. Tak hanya sekedar keroco. Dewi pun digadang-gadang sebagai pengendali atas barang haram tersebut untuk masuk ke Indonesia.

    Berdasarkan penyidikan terungkaplah sosok nama Dewi Astutik. yang diduga sebagai pengendali penyelundupan barang haram tersebut. 

    Daerah Operasi Dewi

    Dewi yang merupakan DPO sekaligus buruan Interpol merupakan sindikat narkoba yang beroperasi di kawasan segitiga emas Asean. Wilayah ini terkenal sebagai pusat jaringan narkoba Asia Tenggara, yang meliputi perbatasan Thailand, Myanmar, dan Laos.

    BNN juga menyatakan Dewi Astutik juga aktif beroperasi di wilayah bulan sabit emas (Golden Crescent) atau Asia Selatan. Di wilayah ini Dewi memproduksi sekaligus distribusi opium global yang mencakup pegunungan Afghanistan, Iran, dan Pakistan.

    Tak hanya itu, wilayah Laos, Hong Kong, Korea, Brasil, hingga Ethiopia juga menjadi daerah operasi Dewi Astutik dan kaki tangannya.

    Punya Rekanan Buron Asal Nigeria

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan Dewi sempat terlibat terlibat dalam sindikat penipuan daring di Kamboja. Perempuan asal Ponorogo ini sempat bekerja sebagai penerjemah di kelompok penipuan tersebut.

    Namun, Dewi hanya satu bulan bekerja dalam praktik scam love itu. Tak selang lama keluar di tempat scam, Dewi bertemu warga Nigeria berinisial DON. Rekan Dewi ini kerap disebut sebagai “caretaker” sekaligus “Godfather” Dewi selama berada di Kamboja.

    “DON inilah yang menjadi caretaker dan Godfather PAR alias DA selama di Cambodia.

    Karena di Cambodia PAR merasa bs kendalikan semua jaringan dengan uang,” ujar Suyudi kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima BNN, DON telah ditangkap oleh otoritas Amerika dan saat ini telah berada di USA. 

    Peran Dewi 

    Berdasarkan catatan perjalanannya, Dewi sempat melakukan kejahatan terkait narkoba pada 2024. Dia termonitor dua kali ke Thailand dan Hongkong. Dewi dinyatakan sudah tidak berani berani masuk, karena sudah menjadi buronan.

    Wanita berusia 43 tahun ini memiliki peran sebagai pencari dan mengatur perjalanan kurir. Selain itu, Dewi juga bertanggungjawab dalam penyiapan narkoba untuk nantinya diselundupkan ke beberapa negara.

    “DA yang supply dan atur kurir. DON yang supply barang atau narkoba ke DA. DA siapkan pengemasan barangnya. DON yang membiayai jaringan melalui Dewi,” pungkas Suyudi.

  • Pramono minta Bapenda cari peluang pemasukan daerah lewat hak penamaan

    Pramono minta Bapenda cari peluang pemasukan daerah lewat hak penamaan

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta agar mencari peluang tambahan pemasukan daerah melalui skema hak penamaan atau naming rights.

    Menurut dia, skema tersebut merupakan bagian dari strategi pembiayaan kreatif atau creative financing guna menambah pemasukan daerah di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.

    “Semuanya sekarang boleh dilakukan, yang disebut naming rights. Halte boleh, apa saja boleh, selama memberikan kontribusi pemasukan bagi DKI Jakarta,” kata Pramono dalam forum High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Kamis.

    Dia menilai kerja sama dengan dunia usaha bukan hanya memperkuat pendanaan daerah, tetapi juga memperindah fasilitas publik melalui kolaborasi kreatif antara pemerintah dan pelaku usaha.

    Tak hanya itu, dia juga meminta kepada wali kota dan bupati agar mengoptimalkan peluang kerja sama dengan perusahaan atau perseorangan untuk memperindah Jakarta.

    Dia menekankan Jakarta tidak lagi bisa mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semata karena kebutuhan pelayanan publik dan infrastruktur semakin tinggi.

    Pramono pun memandang skema naming rights memungkinkan fasilitas publik, seperti halte, taman, jalur pejalan kaki, atau ruang terbuka dikelola bersama dengan sektor swasta tanpa mengurangi fungsi layanan kepada masyarakat.

    Lebih lanjut, dia menegaskan skema tersebut dapat menjadi peluang kolaborasi yang lebih luas, termasuk melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

    Bahkan, dia mengakui beberapa pihak sudah mulai tertarik mensponsori sejumlah ruang Kota Jakarta yang sedang dipercantik.

    Untuk itu, Pramono berharap skema tersebut dapat mendorong percepatan penataan kota, termasuk pembuatan taman-taman kecil, penghijauan kolong jalan tol dan jembatan, serta revitalisasi halte dan ruang publik lainnya.

    Apabila kolaborasi itu berjalan, sambung dia, maka Jakarta akan semakin modern, rapi, dan nyaman tanpa sepenuhnya membebani anggaran daerah.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 6 Orang Terkait Kebakaran Apartemen Hong Kong Ditangkap

    6 Orang Terkait Kebakaran Apartemen Hong Kong Ditangkap

    Anda sedang membaca rangkuman informasi pilihan dari mancanegara yang terjadi dalam 24 jam terakhir.

    Dunia Hari Ini edisi Kamis, 4 Desember 2025, kita awali dari Hong Kong.

    Enam orang ditangkap terkait kebakaran di Hong Kong

    Kepolisian di Hong Kong menangkap enam orang atas dugaan menonaktifkan alarm kebakaran selama pekerjaan renovasi di kompleks apartemen yang terbakar hingga menewaskan setidaknya 159 orang, pekan lalu.

    Selasa lalu, polisi mengatakan menangkap 15 orang dalam penyelidikan kasus kebakaran itu, sementara badan antikorupsi Hong Kong juga telah menangkap 12 orang dalam penyelidikan dugaan korupsi.

    Polisi mengatakan korban termuda yang tewas dalam kebakaran tersebut adalah seorang bayi berusia 1 tahun, sementara yang tertua berusia 97 tahun.

    Layanan darurat sudah menyelesaikan pencarian jenazah di dalam gedung ketujuh dari delapan gedung apartemen yang terbakar, dan sekitar 30 orang masih dinyatakan hilang.

    Warga Gaza bisa menyeberang ke Mesir

    Otoritas Israel mengumumkan perbatasan Rafah dari Gaza ke Mesir akan dibuka “dalam beberapa hari mendatang,” tetapi hanya untuk warga Palestina yang ingin meninggalkan kawasan Gaza.

    Badan Israel yang bertanggung jawab untuk mengoordinasikan layanan di Gaza, COGAT, mengumumkannya tapi tanpa ada rincian spesifik sehingga belum ada kejelasan.

    COGAT mengatakan warga Palestina yang ingin pergi harus melalui pemeriksaan keamanan Israel dan operasi tersebut akan diawasi oleh perwakilan dari Uni Eropa.

    Namun otoritas Mesir membantah telah ada koordinasi dengan Israel mengenai pembukaan kembali Rafah dan mengatakan persyaratan yang ditentukan oleh Israel tidak tepat.

    Salah satu kesepakatan dalam gencatan senjata antara Israel dan Hamas adalah membuka kembali penyeberangan seperti yang ada di Rafah, tapi Hamas telah mengkritik Israel karena menolak mengizinkan bantuan masuk melalui wilayah tersebut.

    Foto-foto pulau pribadi Jeffrey Epstein dirilis

    Politisi Amerika Serikat merilis foto-foto terbaru dari pulau pribadi Jeffrey Epstein, sebagai upaya untuk menekan pemerintahan Trump terkait kasus kejahatan seksual yang dilakukan Epstein.

    Foto dan video tersebut dirilis pada hari yang sama ketika rekan Epstein yang dipenjara, Ghislaine Maxwell, memberi tahu pengadilan New York kalau ia berencana untuk mengajukan kembali permohonan pembebasannya.

    Foto-foto tersebut dirilis oleh anggota Partai Demokrat, yang telah meneliti kemungkinan pemerintah Amerika Serikat salah dalam menangani investigasi dan penuntutan Epstein.

    Partai Demokrat menggambarkan foto-foto tersebut sebagai “foto dan video pulau pribadi Jeffrey Epstein yang belum pernah dilihat sebelumnya, yang merupakan gambaran yang mengerikan di balik Epstein.”

    Publikasi gambar tersebut terpisah dari peluncuran “berkas Epstein” milik Departemen Kehakiman, yang telah diamanatkan oleh undang-undang tetapi belum terjadi.

    Dokter kasus overdosis Matthew Perry dihukum 2,5 tahun penjara

    Salvador Plasencia, dikenal sebagai Dr P, yang mengelola klinik gawat darurat di luar Los Angeles, dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara karena secara ilegal memasok ketamin kepada bintang serial ‘Friends’, Matthew Perry.

    Ia mengaku bersalah di pengadilan federal pada 23 Juli atas empat dakwaan kejahatan mendistribusi obat bius secara ilegal dan jadi orang pertama dari lima orang yang dijatuhi hukuman terkait overdosis yang menewaskan Matthew Perry.

    “Anda dan orang lain membantu Perry menemui ajalnya dengan terus memenuhi kecanduan ketaminnya,” Hakim Distrik Amerika Serikat Sherilyn Peace Garnett menjatuhkan hukuman tersebut di ruang sidang federal Los Angeles.

    “Anda mengeksploitasi kecanduan Perry untuk keuntungan Anda sendiri.”

  • Cuaca Ekstrem Mengintai, Warga Jabar Diimbau Siaga Banjir dan Longsor

    Cuaca Ekstrem Mengintai, Warga Jabar Diimbau Siaga Banjir dan Longsor

    Liputan6.com, Bandung – Pemda Jabar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang puncak musim hujan, yang diprediksi berlangsung dua kali, yaitu Desember 2025 dan Februari hingga Maret 2026. Prediksi dari BMKG ini menjadi dasar bagi Pemprov Jabar untuk mendorong langkah mitigasi sejak awal.

    Kepala Pelaksana BPBD Jabar, Teten Ali Mulku Engkun, mengatakan curah hujan tinggi berpotensi memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, hingga pergerakan tanah. Ia meminta masyarakat memperhatikan kondisi lingkungan dan mengambil langkah pencegahan sebelum cuaca ekstrem terjadi.

    “Puncak musim hujan berada di depan mata. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah yang rawan banjir dan longsor,” ujar Teten di Bandung, Kamis (4/12/2025).

    Menurut Teten, upaya sederhana seperti menjaga kebersihan lingkungan memiliki dampak besar dalam mengurangi risiko banjir. Sampah yang menumpuk dapat menyumbat aliran air dan memperburuk kondisi saat hujan lebat. Ia menekankan pentingnya memastikan saluran air, selokan, dan drainase tetap bersih dan berfungsi.

    Khusus bagi masyarakat yang tinggal di daerah perbukitan, Teten mengingatkan agar waspada terhadap tanda-tanda awal pergerakan tanah seperti munculnya retakan, perubahan kemiringan bangunan, atau suara pergeseran tanah.

    “Jika ada tanda-tanda pergerakan tanah, segera menjauh dan menuju area aman. Pastikan seluruh anggota keluarga memahami jalur evakuasi terdekat,” katanya.

    Teten juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi angin puting beliung. Warga diminta tidak berlindung di bawah pohon, menjauhi papan reklame atau bangunan rapuh, serta menepi ketika berkendara jika cuaca semakin buruk.

    Lebih jauh, ia menegaskan bahwa mitigasi bencana tidak hanya soal kesiapan teknis, tetapi juga perilaku dalam menjaga kelestarian lingkungan. Aktivitas seperti penebangan pohon dan alih fungsi lahan dapat memperbesar risiko bencana.

    “Kalau kita menjaga alam, alam akan menjaga kita. Mengembalikan fungsi alam adalah kunci untuk mengurangi risiko bencana,” tegasnya.

    Pemprov Jawa Barat telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana sejak 15 September 2025 hingga 30 April 2026. Selama periode cuaca ekstrem ini, Pemprov Jabar dan BPBD terus memperkuat koordinasi dengan 27 kabupaten/kota untuk memastikan kesiapsiagaan di seluruh daerah tetap optimal.

     

  • Gadaikan BPKB Pajero, Tak Bayar Angsuran, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara

    Gadaikan BPKB Pajero, Tak Bayar Angsuran, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara

    Malang (beritajatim.com) – Seorang debitur di Malang berinisial ES divonis 5 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Malang karena melakukan penggelapan dan gagal bayar. Kasus ini bermula saat ES menganggunkan BPKB kendaraan Pajero sebesar Rp315 juta dengan nilai penjamin sejumlah Rp554 juta pada Mizuho Leasing Cabang Malang.

    Jaksa Penuntut Umum Tomy Marwanto mengatakan, ES divonis oleh majelis hakim 5 bulan 15 hari karena melanggar pasal 35 dan 36 Undang-undang Fidusia. Sedangkan untuk barang bukti mobil Pajero diputuskan dikembalikan ke PT Mizuho Finance.

    “Vonisnya 5 bulan 15 hari. Barang bukti sudah ditemukan dan dikembalikan ke Mizuho. Jadi dia mengalihkan unit leasing ke orang lain. Padahal barang fidusia ini kan harus dikuasi debitur bukan dikuasi oleh orang lain. Dia melanggar pasal 35 dan 36 Undang-undang Fidusia,” kata Tomy, Kamis, 4 Desember 2025.

    Sementara itu, Branch Head Malang Branch Office Mizuho, Yanuar T Priambada mengatakan jika ES mengajukan pinjaman pada November 2024 lalu. Dia menjaminkan BPKB Pajero tahun 2018 dengan anggunan sebesar Rp315 juta dan cair pada November 2024. Belakangan diketahui unit bukan milik ES. Mizuho pun mulai mencium sisi penipuan dari debitur.

    “Akhirnya Desember angsuran pertama disitu dia mulai terlambat. Kita melihat ada gelagat tidak baik dari debitur sampai terlambat 3 bulan. Dari situ terkuak mobil masih dalam proses jual beli dengan pemilik awal dan belum lunas. Mobil milik M warga Kota Malang. Setahu saya ada kwitansi jual beli dimana ES masih membayar Rp180 juta, pokoknya belum lunas,” ujar Yanuar.

    Yanuar menguangkapkan ES hanya membayar 1 kali angsuran sebesar Rp11 juta untuk Desember 2024. Setelah itu ES terlambat hingga 3 kali angsuran. Awalnya pihak Mizuho ingin mengetahui penyebab keterlambatan termasuk memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali terlebih dahulu. Karena susah ditemui Mizuho akhirnya mengirim somasi. Namun, ES justru menggugat balik PT Mizuho pusat.

    “Akhirnya kami tempuh jalur hukum ke Polresta Malang Kota hingga penetapan tersangka pada Mei 2025. Polresta Malang Kota minta unit dihadirkan beserta BPKB akhirnya ditahan dan barang bukti diamankan oleh Kejaksaan Negeri Malang,” kata Yanuar.

    Yanuar berharap masyarakat umum lebih berhati-hati jika masih ada angsuran kredit yang masih aktif di perusahaan pembiayaan atau leasing. Sebab, jika unit berpindah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing bisa terkena undang-undang Fidusia.

    “Yang saya tekankan kasus ini bisa jadi pelajaran masyarakat bahwa jika ada unit yang dalam masa anggunan masa kredit dan dalam masa angsuran tidak boleh memindahkan unit. Sebelum itu terjadi, sesuai kesepakatan kontrak keterlambatan angsuran termasuk wanprestasi,” ujar Yanuar. (luc/but)

  • Punya Tumbler sampai Belasan, Gaya Hidup Sehat atau ‘Kecanduan’ Aesthetic?

    Punya Tumbler sampai Belasan, Gaya Hidup Sehat atau ‘Kecanduan’ Aesthetic?

    Jakarta

    Selama beberapa tahun terakhir, membawa tumbler bukan lagi sekadar cara mengurangi sampah plastik. Di kalangan pekerja urban dan Gen Z, tumbler sudah menjelma jadi bagian dari gaya hidup, bahkan jadi koleksi yang jumlahnya bisa belasan.

    Archie (30) misalnya, punya lebih dari 10 tumbler dan masih terus menambah koleksi baru. Ia bukan tipe yang terlalu peduli dengan fitur super-teknis seperti kemampuan menahan panas atau dingin.

    “Kalau it looks cool, I’ll buy,” katanya.

    Harga bukan penghalang, sebagian besar tumbler yang ia beli berada di kisaran Rp400-500 ribu, mayoritas berbahan stainless.

    Meski awalnya karena estetika, kebiasaan membawa tumbler ternyata berdampak pada gaya hidupnya. Archie lebih rajin minum air putih karena tumbler selalu ada di tas. “Hampir setiap keluar sih bawa tumbler,” ujarnya.

    Selain itu, motif membeli tumbler kadang bersifat impulsif atau “ter-influence” dari tren atau desain menarik. Archie bahkan mengoleksi tumbler dari seri tertentu ketika bepergian ke berbagai kota atau negara, semacam souvenir yang fungsional.

    Dari Lucu Jadi Butuh

    Tumbler merupakan nama lain dari insulated water bottle. Berbeda dari botol biasa, tumbler hadir dengan teknologi vacuum insulated double-wall atau triple-wall insulation yang mampu menjaga suhu minuman selama 12-48 jam.

    Ica (29), punya 13 tumbler yang disimpan di rumah dan di kantor. Favoritnya adalah tumbler air dingin, karena membuatnya lebih semangat minum. Kapasitasnya pun bervariasi, 300 ml sampai 1,5 liter, dengan harga rata-rata serupa: Rp 300-500 ribu.

    “Membantu banget. Gue bisa minum 2-2,5 liter sehari. Minimal 1,5 lah kalau pake tumbler dingin,” ujarnya. Ia memilih tumbler yang ringan, tahan dingin, dan nggak bau besi.

    Psikologi di balik koleksi tumbler

    Tren koleksi tumbler juga lagi hangat-hangatnya di banyak warga dunia. Beberapa bahkan jadi kolektor brand tumbler tertentu, misalnya Corkcicle, Stanley sampai Chako Lab.

    Psikolog konsumen yang berspesialisasi dalam bidang persuasi, pengaruh sosial, dan pengendalian diri Josh Clarkson mengatakan beli tumbler, terutama yang berlabel ‘limited edition’, bisa langsung menyentuh minat konsumen.

    “Anda melabeli sesuatu sebagai terbatas dan entah bagaimana hal itu dapat meningkatkan stok atau nilainya di benak orang-orang, tidak harus dalam nilai finansial,” katanya kepada USA Today.

    Dia juga mengatakan bahwa pengoleksi tumbler cenderung menyamakan sesuatu yang “langka” dengan sesuatu yang “berharga”, padahal seringkali tidak.

    “Sesuatu itu mungkin saja berharga bagi orang tersebut saat itu – mungkin untuk gengsi sosial atau untuk mengenang masa kecil yang indah,” beber Clarkson.

    Fenomena “kolektor tumbler” menunjukkan bahwa adopsi tumbler bisa bermotif ganda: dari kebutuhan hidrasi, kesadaran lingkungan, hingga estetika dan identitas sosial.

    Bila digunakan dengan konsisten, tumbler bisa mendukung gaya hidup sehat dan berkelanjutan.

    Halaman 2 dari 2

    (kna/kna)

    Tumbler Estetik Penangkal Dehidrasi

    4 Konten

    Tren ke mana-mana bawa tumbler bukan hanya soal gaya hidup. Kebutuhan cairan tubuh jadi lebih tercukupi berkat botol minum insulated yang menjaga air minum senantiasa segar.

    Konten Selanjutnya

    Lihat Koleksi Pilihan Selengkapnya

  • Jualan Tiket Kereta Api KAI Mulai Naik Jelang Libur Akhir Tahun

    Jualan Tiket Kereta Api KAI Mulai Naik Jelang Libur Akhir Tahun

    Liputan6.com, Jakarta – Penjualan tiket kereta api ekonomi Komersial untuk periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 meningkat, seiring menguatnya minat masyarakat untuk berwisata pada momen libur akhir tahun. Pola transaksi mulai memperlihatkan tanggal-tanggal favorit yang menjadi pilihan pelanggan.

    Ini diungkapkan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin. “Hingga 3 Desember 2025 pukul 08.00 WIB, tiket KA Ekonomi Komersial yang telah dipesan mencapai 380.253 pelanggan atau 132 persen dibandingkan penjualan pada hari yang sama pada Nataru 2024 sebanyak 287.378 pelanggan, Angka ini terus bergerak naik seiring semakin banyaknya transaksi pembelian yang masuk setiap hari,” ujar Bobby.

    Pada periode diskon tarif 30 persen yang berlangsung 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026—KAI menyediakan 1.509.080 tempat duduk. Hingga 4 Desember pukul 08.00 WIB, sebanyak 350.489 tempat duduk telah terjual atau 23 persen dari kapasitas. Bobby menegaskan bahwa penjualan diproyeksikan terus meningkat karena aktivitas pembelian di seluruh kanal masih berlangsung aktif.

    Berdasarkan pemantauan penjualan hingga 4 Desember 2025 pukul 08.00 WIB, sejumlah tanggal mulai mencatat minat pembelian yang menonjol, mencerminkan antusiasme masyarakat untuk berwisata dan melakukan perjalanan pada periode Nataru:

    28 Desember 2025: 84.781 tiket terjual dari 176.818 tempat duduk (47,95%)
    24 Desember 2025: 81.949 tiket terjual dari 176.82 tempat duduk (46,35%)
    25 Desember 2025: 75.175 tiket terjual dari 176.82 tempat duduk (42,51%)
    23 Desember 2025: 59.263 tiket terjual dari 176.830 tempat duduk (33,51%)
    22 Desember 2025: 58.597 tiket terjual dari 174.710 tempat duduk (33,54%)

    Bobby menjelaskan bahwa pola tersebut menggambarkan peningkatan animo masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata dan pulang kampung, terutama menjelang puncak liburan akhir tahun.

     

  • Polisi Serahkan Jenazah Alvaro Kiano Nugroho ke Keluarga

    Polisi Serahkan Jenazah Alvaro Kiano Nugroho ke Keluarga

    Jakarta

    Polisi menyerahkan jenazah Alvaro Kiano Nugroho (6) kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Jenazah diterima langsung oleh Ibunda Arum Indah Kusumastuti dan kakeknya.

    Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (4/12/2025) penyerahan jenazah dilakukan pukul 14.05 WIB. Keluarga yang datang tampak mengenakan pakaian serba hitam.

    Ibunda Alvaro terlihat beberapa kali menyeka air mata. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ari Lilipaly dan Karumkit RS Polri Brigjen Prima Heru.

    Penyerahan jenazah berlangsung singkat. Jenazah Alvaro diangkut menggunakan peti berwarna putih.

    Dimakamkan Hari Ini

    Keluarga mengatakan sudah menerima hasil tes DNA terkait temuan kerangka yang diduga bocah Alvaro Kiano yang hilang sejak Maret lalu. Keluarga mengatakan sudah diberi informasi bahwa kerangka itu milik Alvaro.

    “Sepertinya begitu, karena kami pihak keluarga sudah diinfo begitu,” kata ibunda Alvaro, Arum Indah, dilansir Antara, Kamis (4/12/2025).

    Dia mengatakan pihaknya akan menjemput jenazah langsung ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Selanjutnya, katanya, jenazah akan langsung dimakamkan.

    “Insyaallah, siang jenazah sudah pulang ke rumah, belum tahu tepatnya jam berapa,” ujar Arum.

    Keterangan serupa juga disampaikan kakek Alvaro, Tugimin, yang menyebutkan hasil tes DNA itu telah disampaikan kepolisian kepada keluarga pada Rabu (3/12) sore.

    “Sudah, Ibu Kapolsek yang memberi tahu tadi sore,” ucap Tugimin.

    Alvaro Dibunuh Usai Diculik

    Sebelumnya, Alvaro dilaporkan hilang sejak 6 Maret 2025. Korban diculik dan dibunuh oleh ayah tirinya, AI, gara-gara cemburu dan menuding ibu korban yang juga istrinya itu telah berselingkuh.

    Selama 8 bulan menghilang, polisi telah melakukan segala upaya pencarian.

    Foto: Polisi menyerahkan jenazah Alvaro Kiano Nugroho kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur

    Hingga akhirnya polisi menemukan titik terang dan mengamankan AI terkait hilangnya Alvaro, pada Jumat (21/11).

    AI mengakui telah membawa Alvaro dari masjid tempat mengaji di Bintaro, Jaksel. Dia lalu membunuh korban dan membuang jasadnya ke wilayah Tenjo, Bogor, tiga hari setelah pembunuhan.

    Saat diamankan di ruang konseling di Polres Metro Jaksel, AI nekat mengakhiri hidupnya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Senin (24/11/2025) menyampaikan proses penyelidikan kasus Alvaro dilakukan secara transparan. Dia mengatakan laporan yang diterima dilakukan analisa hingga mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

    “Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat dan penting bagi kami untuk menyampaikan informasi yang akurat, terverifikasi dan transparan,” ujar Kombes Budi dalam jumpa pers di Polres Jaksel.

    Halaman 2 dari 4

    (isa/isa)

  • Kasus Wanita Disekap dan Diperkosa, Bupati Lampung Timur Semprot Anak Buah

    Kasus Wanita Disekap dan Diperkosa, Bupati Lampung Timur Semprot Anak Buah

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus penculikan dan pemerkosaan yang menimpa remaja perempuan berinisial NA (16) di Kabupaten Lampung Timur, memicu perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Lampung Timur, Siti Ela Nuryamah, menegaskan pihaknya menuntut proses hukum maksimal terhadap pelaku.

    “Saya minta ke camat, kepala desa, jangan tutup mata. Harus terbuka, jangan menunggu ada korban lagi. Semua waspada, potensi sekecil apa pun harus dimitigasi,” kata Bupati Ela kepada Liputan6.com, Kamis (4/12/2025).

    Diketahui, NA menjadi korban penculikan selama enam bulan oleh pelaku Ida Bagus Made Wibawa (27). Motif aksi bejat itu diduga berkaitan dengan utang piutang orang tua korban kepada keluarga pelaku.

    “Bapaknya minjam uang ke rentenir. Sudah janji tiga kali cicilan, tapi kondisi ekonomi kurang baik. Sebenarnya bukan jaminan secara lugas dan bapaknya tidak tahu. Anaknya bilang sudah satu minggu di Palembang, ponsel juga aktif,” lanjutnya.

    Namun, lanjutnya, komunikasi yang terjalin selama enam bulan itu rupanya dikendalikan langsung oleh pelaku.

    “Saat dihubungi ayahnya, yang membalas itu pelaku sambil mengancam korban,” ungkapnya.

    Ela memastikan kondisi NA kini berada di rumah aman dan tengah menjalani pemulihan psikologis. Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dan pendamping untuk mempercepat pemulihan trauma korban.

    “Saat ini korban masih disembunyikan supaya trauma healing-nya maksimal. Kita sudah koordinasi dengan rumah sakit. Pelaku harus ditindak sesuai prosedur hukum, karena sudah mengeksploitasi anak dan menodai nilai-nilai kemanusiaan,” bebernya.

    Bupati juga mengecam keras praktik kekerasan seksual dan meminta Polres Lampung Timur memproses kasus itu sampai tuntas.

    Dia memastikan pemerintah akan membantu mencarikan solusi pembayaran utang yang membelit keluarga korban.

    Sebelumnya, seorang remaja perempuan di Lampung Timur, Lampung berinisial NA (16) menjadi korban penculikan selama enam bulan dan pemerkosaan oleh Ida Bagus Made Wibawa (27). Usut punya usut, motif penculikan itu terjadi lantaran orang tua korban tak mampu membayar utang kepada orang tua pelaku. Sehingga NA dijadikan sebagai jaminan.

    Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengatakan korban dijemput paksa di rumahnya, pada Juni 2025 oleh pelaku. Alasannya karena orang tua NA tak kunjung membayar utang.

    “Motifnya karena utang piutang, jadi orang tua korban ini punya utang kepada orang tua pelaku. Namun, utang tersebut tak pernah dilunasi oleh orang tua korban, sehingga pelaku ini menjemput paksa korban untuk dibawa ke rumahnya,” ujar Stefanus, Rabu (3/12).

    Selama disekap di rumah Ida Bagus, di Kecamatan Labuhan Ratu, korban dijadikan sebagai asisten rumah tangga (ART).

    Aksi penculikan itu tidak diketahui oleh orang tua korban. Karena ayah NA bekerja di Sumatera Selatan, sementara ibunya menjadi pekerja imigran Indonesia (PMI) di luar negeri untuk membayar utang kepada orang tua pelaku.

    “Orang tua korban tidak mengetahui anaknya diculik oleh pelaku, memang saat dibawa paksa oleh pelaku, korban ini seorang diri di rumahnya di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah. Orang tua korban pun sempat membuat laporan orang hilang, karena anaknya tidak pernah aktif saat dihubungi setelah diculik pelaku,” jelasnya.

    Disekap selama 6 bulan, korban diancama akan dibunuh jika nekat melarikan diri. Bahkan, remaja malang itu mendapat kekerasan seksual oleh pelaku.

    “Korban diculik sampai enam bulan lamanya, sampai di rumah pelaku korban diancam tidak boleh meninggalkan rumah dengan ancaman akan dibunuh, pada Juni sampai Juli korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali,” bebernya.

    Saat ini, Ida Bagus Made Wibawa telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan penculikan.

    “Indikasi pelakunya satu orang, tapi kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Mohon waktu,” ungkapnya.

    Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengungkapkan kasus itu terungkap setelah orang tua korban dihubungi oleh anaknya menggunakan ponsel warga. Korban disekap di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Labuhan Ratu sejak Juni 2025.

    “Jadi korban ini berhasil kabur dari rumah pelaku dan meminjam ponsel warga untuk menghubungi ayahnya yang bekerja di Sumatera Selatan, pada Selasa pagi 25 November 2025. Setelah menerima telepon itu, ayah korban langsung menghubungi kerabatnya untuk menjemput korban,” kata Stefanus, Rabu (3/12).

    Setelah berhasil menjemput korban, keluarga kemudian melaporkan peristiwa yang dialami bocah malang tersebut ke polisi.

    “Pada hari yang sama, Selasa sore (25/11), Tim gabungan dari Polres Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” bebernya.

    Pelaku dan orang tua korban saling kenal. NA diculik ketika seorang diri di rumahnya di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah. Sementara orang tuanya, bekerja di Sumatera Selatan.

    “Korban diculik saat sendiri di rumahnya, pada Jumat (6/6) lalu. Orang tua korban sempat melaporkan bahwa anaknya hilang beberapa waktu lalu,” jelasnya.

    Tersangka telah ditahan dan polisi masih mengungkap terkait motif penculikan serta pemerkosaan yang dilakukan oleh Ida Bagus Made Wibawa.

    Karena perbuatan kejinya, tersangka dijerat dengan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17 / 2016 Jo Pasal 82, 83, dan tindak pidana penculikan Pasal 328 KUHP.

    “Ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara,” tutup dia.