Blog

  • Pemerintah beri relaksasi pelunasan biaya haji bagi korban bencana

    Pemerintah beri relaksasi pelunasan biaya haji bagi korban bencana

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan, akan memberikan relaksasi proses pelunasan biaya haji kepada para calon jamaah haji 2026 yang terdampak bencana di Sumatera.

    Ia menyebut calon jamaah haji yang berasal dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan mendapatkan perpanjangan waktu untuk melunasi biaya.

    “Mungkin juga ada relaksasi nanti dalam proses pelunasan, kemudian proses penentuan petugas, dan sebagainya. Kami akan (beri) relaksasi di tiga daerah ini,” ujar dia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan, pelunasan pembayaran haji ditetapkan pada Desember 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk memberikan pengecualian terhadap para korban bencana di tiga provinsi tersebut.

    “Kan seharusnya tuntas di pelunasan pembayaran haji itu pada Desember ini, tanggal 24. Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kami relaksasi, kami bisa perpanjang,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa relaksasi ini hanya sebatas perpanjangan waktu saja dan tidak ada hal lain yang diberikan kepada calon jamaah haji yang terdampak banjir.

    “Syarat seperti biasa ya. Maksudnya, normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja,” kata dia.

    Terkait dengan proses rekrutmen petugas haji di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dia mengatakan, akan menunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

    Menurutnya, proses ini baru bisa dilaksanakan setelah kondisi stabil dan menunggu kesiapan dari daerah masing-masing.

    “Kami tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai dengan benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini, tiga provinsi ini mulai stabil,” kata dia.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia / Fathur Rochman
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi minta Polri bebaskan Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan

    Komisi minta Polri bebaskan Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan

    “Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Polri segera membebaskan Laras Faizati serta dua aktivis lingkungan hidup bernama Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif yang menjadi tersangka penghasutan.

    “Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    Diterangkan Mahfud, Laras Faizati merupakan mantan pegawai di Majelis Antar-Parlemen ASEAN yang ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di media sosial pada saat masa demonstrasi.

    “Dia termasuk yang diciduk. Dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu, dia tercatat sekarang ditahan Polri. Maka dari pekerjaannya, dia diberhentikan,” katanya.

    Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kapolri pun bersepakat agar kasus Laras dilihat kembali untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak.

    “Insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan,” ucapnya.

    Kemudian, dua aktivis lingkungan hidup, yakni Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif ditangkap oleh kepolisian atas dugaan penghasutan.

    Mahfud mengungkapkan, saat keduanya ditangkap, mereka baru mengetahui bahwa telah menjadi tersangka penghasutan dalam unjuk rasa Agustus 2025 lalu.

    “Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November, dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu,” ucapnya.

    Komisi menilai bahwa Dera dan Munif dilindungi ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) karena keduanya merupakan aktivis lingkungan hidup.

    “Kami minta ketentuan tentang anti-SLAPP; perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup saksi, pelapor, terlapor dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu diberi perlindungan khusus oleh kepolisian,” tuturnya.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa perihal Anti-SLAPP telah tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup tahun 2009.

    Dalam pasal tersebut, ujar Jimly, disebutkan bahwa orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata.

    “Sesungguhnya, pasal ini, Anti-SLAPP, itu mulai di undang-undang lingkungan, tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi,” katanya.

    Maka dari itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap agar Dera dan Munif bisa dibebaskan karena secara eksplisit dilindungi undang-undang.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MenPANRB: Digitalisasi pastikan Bansos diterima yang berhak

    MenPANRB: Digitalisasi pastikan Bansos diterima yang berhak

    “Memastikan bahwa setiap rupiah bantuan sampai kepada mereka yang berhak, tanpa celah, tanpa hambatan, dan tanpa tumpang tindih kebijakan,”

    Jakara (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan digitalisasi bantuan sosial (bansos) bukan hanya memindahkan proses dari manual ke sistem elektronik, namun juga memastikan bansos tersebut diterima oleh yang berhak.

    “Memastikan bahwa setiap rupiah bantuan sampai kepada mereka yang berhak, tanpa celah, tanpa hambatan, dan tanpa tumpang tindih kebijakan,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya dalam acara Sosialisasi Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos) yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan transformasi menyeluruh mutlak dilaksanakan, dimulai dari menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama dan diperkuat dengan interoperabilitas data lintas sektor. Pemerintah juga memotong proses bisnis pengajuan bantuan sosial dipangkas dari tujuh tahap, menjadi tiga tahap.

    Perlinsos harus berbasis data pemerintah yang saling terhubung sehingga subsidi itu sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. DTSEN harus diperkuat dengan berbagi data administratif lain sehingga bisa menjadi lebih bersih, akurat, dan update.

    Melalui piloting yang telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, proses bisnis yang sebelumnya tujuh tahap, kini dipangkas menjadi tiga tahap.

    “Dari hasil piloting fase satu, penyaluran berlangsung lebih cepat dan verifikasi kelayakan dapat dilakukan melalui data lintas sektor,” ujar Rini.

    Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perlinsos harus tepat sasaran dan berbasis data, sehingga bantuan betul-betul diterima oleh keluarga yang membutuhkan. Presiden juga mendorong keberanian pemerintah untuk meneliti, mengevaluasi, dan mengubah skema subsidi bila perlu.

    Dengan dukungan teknologi, Bapak Presiden meyakini bahwa penyaluran bantuan penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih akurat dan menjangkau setiap keluarga secara tepat.

    “Arahan ini menjadi landasan bagi birokrasi untuk memperkuat integrasi data, meningkatkan kualitas layanan, dan memastikan bahwa negara hadir bagi masyarakat yang paling rentan,” ujarnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Penculikan dan Pemerkosaan Remaja di Lampung Dipicu Utang Rp10 Juta Jadi Ratusan Juta

    Kasus Penculikan dan Pemerkosaan Remaja di Lampung Dipicu Utang Rp10 Juta Jadi Ratusan Juta

    Liputan6.com, Lampung – Fakta baru terungkap dalam kasus penculikan sekaligus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial NA (16) di Lampung Timur. Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka Ida Bagus Made Wibawa (27), itu disebut dipicu persoalan utang orang tua korban kepada orang tua pelaku.

    Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengatakan, utang tersebut awalnya sebesar Rp10 juta, namun kemudian berbunga sangat tinggi hingga mencapai ratusan juta rupiah.

    “Yang kami identifikasi utangnya Rp10 juta. Namun, berbunga banyak sampai ratusan juta. Jadi ya konteksnya bukan utang piutang, jangan dicampur adukan,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

    Kendati demikian, ia menegaskan persoalan utang piutang itu sama sekali tidak bisa menjadi alasan pembenar tindakan penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

    “Ya mau punya utang atau enggak, tetap tidak dibenarkan menyetubuhi dan menculik anak di bawah umur. Itu fokus utama penindakan kami,” tegas Boyoh.

    Ia juga menyebut pihaknya tidak masuk ke ranah pribadi keluarga tersebut. “Nah itu urusan mereka, kami fokus pada perbuatan pidananya,” jelasnya.

    Barang-Barang Milik Korban Ikut Dirampas

    Tak hanya menculik korban selama enam bulan, pelaku juga diduga mengambil sejumlah perabotan rumah tangga milik orang tua korban.

    Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang-barang yang diduga hasil pencurian, di antaranya ; satu termos air panas warna pink, satu unit setrika merek Maspion, satu alat mandi (shower) tanpa merek, satu kompor listrik merek Raksonic, satu televisi merek Sharp, satu magic com merek Miyako, satu kulkas merek Sharp warna merah yang telah dicat hitam, satu selimut warna cokelat kombinasi dan satu bungkus plastik berisi pakaian milik korban.

    Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat atas kasus penculikan serta persetubuhan anak di bawah umur. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengembangkan penyidikan.

  • Pemerintah perkuat tata kelola BGN optimalkan program MBG

    Pemerintah perkuat tata kelola BGN optimalkan program MBG

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengatakan efektivitas layanan Badan Gizi Nasional (BGN), akan diperkuat dengan penambahan jumlah Unit Pelaksana Teknis BGN yaitu Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi di daerah.

    Penguatan tata kelola BGN tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih berdampak kepada masyarakat.

    “Penguatan kelembagaan KPPG merupakan isu strategis yang perlu segera dilaksanakan, mengingat KPPG merupakan ujung tombak BGN dalam pelayanan dan distribusi MBG di daerah,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dijelaskan, fungsi KPPG juga diperkuat yaitu termasuk juga melaksanakan koordinasi dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah kerjanya sesuai amanat Perpres Nomor 115/2025.

    Ia mengatakan, untuk penguatan kelembagaan dan tata kelola program MBG ini perlu ditindaklanjuti dengan beberapa regulasi.

    Pertama, Peraturan Presiden mengenai Perubahan Perpres Nomor 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional, sebagai dasar perubahan organisasi BGN yang saat ini telah selesai dilakukan pembahasan dan menunggu penetapan oleh Presiden.

    Kedua, penetapan Peraturan BGN tentang organisasi dan tata kerja BGN beserta UPT. Selanjutnya, penyusunan proses bisnis dan SOP layanan MBG, sebagai acuan baku pelaksanaan pelayanan MBG.

    Kemudian, penetapan Proses Bisnis Tematik lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk pemenuhan gizi nasional. Terakhir, penetapan proses bisnis masing-masing instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    Selain itu, untuk memastikan layanan MBG berjalan efektif di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Kementerian PANRB juga mendukung manajemen ASN dalam penyelenggaraan program MBG.

    Adapun dalam mendukung transformasi digital, pemanfaatan data dan sistem informasi menjadi salah satu unsur kunci perencanaan Program MBG. Dikatakan perencanaan program tidak hanya menetapkan sasaran, kebutuhan bahan baku dan anggaran, kegiatan serta jadwal pelaksanaan, tetapi juga harus berbasis data kependudukan dan geospasial yang terintegrasi.

    “Untuk itu, arsitektur digital MBG disusun dengan memanfaatkan himpunan data _by name/by address_ dari berbagai kementerian dan lembaga,” ujarnya

    Ia menambahkan, ke depan, pengelolaan bidang data dan sistem informasi turut diusulkan diperkuat dengan keterlibatan Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital, Bappenas, dan BSSN sebagai bagian dari pelaksanaan SPBE dan Satu Data Indonesia.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Balikpapan Minta Dukungan Pusat Cetak Sawah Baru, Kurangi Ketergantungan Pangan dari Luar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Desember 2025

    Balikpapan Minta Dukungan Pusat Cetak Sawah Baru, Kurangi Ketergantungan Pangan dari Luar Regional 4 Desember 2025

    Balikpapan Minta Dukungan Pusat Cetak Sawah Baru, Kurangi Ketergantungan Pangan dari Luar
    Tim Redaksi
    BALIKPAPAN, KOMPAS.com
    — Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan pencetakan lahan sawah baru kepada pemerintah pusat sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan daerah yang selama ini sangat bergantung pada pasokan luar.
    Wakil Wali Kota
    Balikpapan
    Bagus Susetyo mengatakan, saat ini lahan sawah yang beroperasi hanya 27 hektare, jauh di bawah potensi ideal mencapai 96 hektare.
    “Sebagian sudah ada saluran irigasi, tapi belum secara menyeluruh menjangkau semua area,” ujarnya.
    Bagus menyebut 85–90 persen kebutuhan pangan Balikpapan masih dipenuhi dari luar daerah.
    Karena itu, pemkot mendorong pencetakan sawah baru sekaligus rehabilitasi lahan yang sudah ada.
    “Total 14 hektare perlu mendapatkan rehab,” katanya.
    Adapun sisa potensi lahan—sekitar 96 hektare—kini masih berupa kawasan hutan di Gunung Binjai, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.
    Upaya ini disampaikan pemkot saat Kemenko Bidang Pangan melakukan pemantauan pasokan dan harga pangan di Balikpapan.
    Dalam sidak di Pasar Klandasan, harga komoditas terpantau stabil.
    “Masyarakat tidak perlu khawatir saat Nataru. Ketersediaan pangan terjaga dan harga tidak bergejolak,” kata Bagus.
    Asisten Deputi Stabilitas Harga Pangan Kemenko Pangan RI, Mohamad Siradj Parwito, mengatakan pihaknya telah mencatat seluruh usulan Pemkot Balikpapan, termasuk rencana pencetakan lahan sawah.
    “Kami akan laporkan, nanti pembinanya ekstensifikasi sawah dari Kementerian Pertanian,” ujarnya.
    Selain
    cetak sawah
    , pemkot juga mengusulkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) khusus Balikpapan karena harga pangan di daerah itu selama ini cenderung lebih tinggi dari HET nasional.
    Turut diusulkan pula penguatan food station di bawah Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID FOOD agar tidak hanya menjual beras SPHP tetapi juga komoditas pangan lainnya untuk ritel modern.
    “Semua usulan sudah kami catat dan menjadi pertimbangan untuk membantu ketahanan pangan di Kota Beriman,” ujar Siradj.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        4 Desember 2025

    ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara Surabaya 4 Desember 2025

    ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Zainal Arifin (37), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi terdakwa penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan, Jawa Timur, divonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Kamis (4/12/2025).
    Sebelumnya, terpidana Zainal Arifin diduga melakukan penganiayaan terhadap kurir JNT bernama Irwan Riskiyanto saat kurir itu mengantarkan paket
    Case on Delivery
    (COD) ke rumah terdakwa pada Senin, 30 Juni 2025.
    Anggota majelis hakim Yuklayushi yang membacakan amar putusan mengatakan bahwa terpidana Zainal terbukti bersalah dan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
    “Pada fakta persidangan terdakwa Zainal Arifin memenuhi unsur pada Pasal 365 ayat 2 ke-2,” katanya saat membacakan amar putusan.
    Majelis hakim menyampaikan, terdakwa Zainal Arifin terbukti membekap korban Irwan Riskiyanto dari belakang. Selain itu, terdakwa juga terbukti bersekongkol mengambil uang pembelian barang sistem
    Cash on Delivery
    (COD) dari dalam tas kurir.
    Hakim Yuklayushi juga menyampaikan keputusan majelis hakim sudah mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi pada persidangan.
    Termasuk, mempertimbangkan pembelaan yang dilakukan terdakwa melalui kuasa hukum terpidana Zainal Arifin.
    “Saksi korban (Irwan Riskiyanto) sudah berusaha memberi penjelasan,” ucapnya.
    Dia menyampaikan, keputusan majelis hakim berdasarkan pada fakta-fakta di persidangan. Termasuk, mempertimbangkan perbuatan terpidana Zainal Arifin yang menjawab semua pertanyaan saat menjalani persidangan.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
    Pamekasan
    , Ach Faisol Tri Wijaya menyampaikannya putusan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan. Pihaknya memilih pikir-pikir selama tujuh ke depan.
    “Kami masih menyampaikan pikir-pikir. Nanti apa pun keputusan pimpinan, itu yang akan kami jalankan,” katanya.
    Dia mengatakan, dari amar putusan yang dibacakan sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Mulai dari tuntutan hingga dakwaan majelis hakim sudah sependapat dengan JPU.
    Sebelumnya, video terpidana Zainal Arifin melakukan kekerasan, mendekap, memiting dan mencekik korban Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, pada 30 Juni 2025, viral di media sosial.
    Terpidana Zainal Arifin merupakan salah satu ASN guru TK di Kabupaten Sampang. Dia bersama istrinya, Siti Kholisah, dilaporkan menganiaya korban Irwan Riskiyanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IPW minta Polri hapus praktek “silent blue code”

    IPW minta Polri hapus praktek “silent blue code”

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktek yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, dik

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari praktek silent blue code, yakni memberikan ruang bagi aparatur yang melanggar, mendapatkan kenaikan pangkat selang sanksi diberikan.

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktek yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, diketahui oleh masyarakat, yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan [baru],” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut Sugeng, reformasi Polri bukan sekadar usulan merombak jajaran, tetapi terdapat hal yang lebih penting, yakni menumbuhkan kultur positif yang menolak praktek impunitas maupun silent blue code yang akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada bidang pengawasan dan sanksi.

    “Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat. Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujarnya.

    Kultur yang lebih tegas terhadap penindakan dan penegakan hukum, kata Sugeng, sangat mendorong citra positif kepolisian sebagai institusi negara yang harmonis dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Ia mencontohkan praktek silent blue code ini terdapat pada kasus meninggalnya Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang menyeret banyak nama perwira tinggi kepolisian itu ke kasus pembunuhan berencana.

    “Apa contohnya? Tentu kita lihat kasus imbas daripada terbunuhnya Brigadir Josua. Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat,” tuturnya.

    Selain itu, Sugeng menyampaikan bahwa Polri merupakan wajah, dan postur dari Presiden terkait visi untuk menerapkan prinsip negara hukum. Hal tersebut termasuk untuk mereformasi kultural Polri untuk menjadi keharusan dalam menjalankan negara yang berdemokrasi.

    “Itu salah satu bahwa Polri adalah alat kerja Presiden. Wajah, postur, penampakan Polri itu tergantung kepada visi Presiden tentang prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan juga tentang demokrasi, yang pertama. Kemudian yang kedua, reformasi kultural adalah satu keharusan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Sugeng mengingatkan bahwa Polri harus lebih harmonis dalam melayani masyarakat terkait menghindari tindakan impunitas yang sering menjadi keluhan publik terhadap institusi kepolisian.

    “IPW mengingatkan kepada Polri, agar Polri walaupun mendapat perintah dari Presiden, harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Karena perintah tersebut apabila dijalankan dengan secara tidak tertib hukum, itu berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bisa merepresi. Itu yang kami ingatkan,” tutur Sugeng.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jadi Tontonan Warga Manokwari, Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Peragakan 40 Adegan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Desember 2025

    Jadi Tontonan Warga Manokwari, Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Peragakan 40 Adegan Regional 4 Desember 2025

    Jadi Tontonan Warga Manokwari, Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Peragakan 40 Adegan
    Tim Redaksi
    MANOKWARI, KOMPAS.com 
    – Lebih dari 40 adegan diperagakan oleh Yahya Himawan, pelaku mutilasi terhadap Aresty Gunar Tinardi yang merupakan Istri pegawai Kantor Pajak di Manokwari.
    Adegan itu diperagakan tersangka Yahya dalam proses rekonstruksi yang digelar di dua lokasi kejadian pada Kamis (3/12/2025).
    Berdasarkan pengamatan
    Kompas.com
    , Yahya yang terlihat menggunakan baju orange tahanan Polresta
    Manokwari
    menjadi tontonan warga saat proses rekonstruksi berlangsung.
    Dalam proses rekonstruksi, Yahya terlihat membawa sebuah sangkur dari tempat singgah ke rumah kontrakan korban.
    Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara didampingi Kasi Pidum Kejari Manokwari mengatakan, dari hasil rekonstruksi tergambar ada perencanaan dari pelaku untuk menghabisi korban.
    “Setelah ini, kita lakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim AKP Agung Gumara, Kamis.
    Dalam reka adegan pembunuhan berencana itu, Yahya menggunakan baju tahanan warna oranye.
    pada adegan ke 33, Dia membawa korban di dalam boks kontainer ke dekat septic tank. Lalu,  menggunakan sangkur memotong bagian tubuh korban dan memasukkannya ke dalam septic tank.
    “Tadi setelah pelaku melakukan memasukan korban ke dalam septic tank, dia sempat ke pelabuhan membawa HP korban dan meminta uang ke suami korban,” katanya.
    Peristiwa berawal saat Aresty dilaporkan hilang dari kontrakan oleh suaminya.
    Sementara itu, pelaku Yahya Himawan diketahui datang ke rumah kontrakan pada 10 November 2025.
    Pelaku mendatangi rumah kontrakan korban dengan alasan ingin memperbaiki tegel dapur, padahal dia hendak mencuri uang karena kalah judi
    online
    (judol).
    Perbuatan Yahya menghabisi Aresty diketahui dari petunjuk berupa bercak darah di kontrakan.
    Kemudian, polisi juga mendapatkan petunjuk dari CCTV dan berbagai keterangan saksi termasuk sopir rental mobil pick up yang digunakan untuk memindahkan korban dari kontrakan ke tempat korban dimutilasi serta dimasukkan ke dalam septic tank.
    Polisi lalu menangkap pelaku Yahya Himawan pada Selasa, 11 November 2025, di hutan kampung Ingramui Distrik Manokwari Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar Unair: Curah Hujan Ekstrem Bukan Satu-satunya Faktor Penyebab Banjir Sumatra

    Pakar Unair: Curah Hujan Ekstrem Bukan Satu-satunya Faktor Penyebab Banjir Sumatra

    Bisnis.com, SURABAYA – Bencana ekologis, yakni banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di pulau Sumatra seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengundang sorotan dari pakar kebencanaan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Hijrah Saputra.

    Hijrah menuturkan bencana yang terjadi di pulau Sumatra tersebut dipicu oleh cuaca ekstrem yang tengah melanda Asia Tenggara dan berhubungan dengan perubahan pola hujan. Hal tersebut dibuktikan dengan banjir yang juga terjadi di Malaysia hingga Thailand.

    “Pemicu utamanya yaitu curah hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar dan bibit siklon di Selat Malaka yang juga memicu banjir besar di beberapa negara bagian Malaysia,” ujar Hijrah, Kamis (4/12/2025).

    Namun, ia menyebut bahwa terdapat faktor lain yang turut andil memperparah bencana di Sumatra, hingga merenggut ratusan korban jiwa, berbagai fasilitas umum rusak parah, hingga menyebabkan ribuan orang harus kehilangan tempat tinggal. Faktor tersebut ialah kondisi lingkungan yang telah rusak.

    “Faktor penyebab banjir di Sumatra adalah kondisi lingkungan, seperti lereng gundul, permukiman di sekitar sungai, drainase terbatas, dan infrastruktur vital yang belum adaptif,” bebernya.

    Menurutnya, aktivitas penebangan kayu di kawasan hulu DAS (Daerah Aliran Sungai) adalah faktor yang memperparah bencana tersebut. Dalam ekosistem, pohon berperan vital sebagai penyimpanan cadangan air tanah dan berfungsi menahan struktur tanah agar tidak terjadi longsor.

    “Video dan foto yang beredar menunjukkan banyak kayu terdampar di sungai dan pesisir. Itu bukan sekadar fenomena alam, melainkan bukti adanya aktivitas penebangan yang tidak terkendali. Penebangan hutan membuat daya serap berkurang, memperbesar limpasan air, dan meningkatkan risiko longsor,” tegasnya.

    Dalam upaya penanganan bencana, Hijrah mengapresiasi langkah cepat pemerintah, seperti evakuasi menggunakan helikopter dan kapal perang, distribusi logistik, pemulihan listrik, hingga operasi modifikasi cuaca. Hal tersebut menunjukkan respon darurat yang berjalan cukup baik. Namun, menurutnya pemerintah masih perlu meningkatkan antisipasi untuk meminimalisasi kejadian serupa terjadi kembali.

    “Antisipasi jangka panjang masih lemah, sistem peringatan dini belum menjangkau desa terpencil, tata ruang belum disiplin, dan rehabilitasi lingkungan masih sporadis. Antisipasi jangka pendek mungkin sudah cepat walaupun ada beberapa titik yang sulit dijangkau secara geografis agak sedikit terlambat,” ucapnya.

    Hijrah mengungkapkan terdapat tiga tahapan langkah konkret yang dapat dijalankan. Pertama, langkah jangka pendek, yakni fokuskan SAR dalam 72 jam pertama usai terjadinya bencana, suplai logistik, dan layanan kesehatan. 

    Langkah kedua, yakni jangka menengah adalah melakukan audit kerusakan, perbaikan infrastruktur, dan relokasi warga dari zona merah. Terakhir, jangka panjang, dengan rehabilitasi DAS, reboisasi lereng, normalisasi sungai, hingga integrasi mitigasi bencana ke RPJMD. 

    “Ini bukan sekadar takdir, tapi konsekuensi dari cara kita mengelola alam dan kesiapan sistem kita. Kalau kita ingin mengurangi korban di masa depan, maka ketahanan harus dibangun dari disiplin tata ruang, ekologi DAS, dan sistem peringatan dini yang terintegrasi secara regional,” pungkasnya.