Blog

  • Uni Eropa Sepakati Aturan Migrasi Baru, Berlaku 2026

    Uni Eropa Sepakati Aturan Migrasi Baru, Berlaku 2026

    Jakarta

    Uni Eropa pada Senin (8/12) menyetujui perubahan besar terhadap sistem migrasinya, setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan politik.

    Para menteri dalam negeri sepakat menerapkan aturan baru terkait deportasi, proses suaka, dan pembagian beban finansial antarnegara anggota.

    Poin utama reformasi migrasi UE:

    Deportasi lebih cepat dan penahanan migran diperketatPenetapan daftar “negara ketiga yang aman” dan “negara asal yang aman”Pembentukan dana kontribusi bersama sebesar €430 juta (sekitar Rp 8,35 triliun)Rencana tambahan relokasi 21.000 orang migranTiga opsi pembagian beban: relokasi, pendanaan, atau langkah alternatifSiprus, Yunani, Italia, dan Spanyol masuk daftar negara yang menerima tekanan migrasi terbesar

    Para menteri mengatakan perubahan ini memungkinkan penolakan permohonan suaka dengan lebih cepat bagi mereka yang tidak memenuhi syarat.

    Menteri Imigrasi Denmark, Rasmus Stoklund, menegaskan, “Kami akan bisa menolak mereka yang tidak punya alasan untuk mencari suaka di Eropa dan memulangkan mereka lebih cepat. Akses ke Eropa tidak boleh dikendalikan oleh penyelundup manusia.”

    Komisioner Migrasi UE, Magnus Brunner, menambahkan bahwa reformasi ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

    “Kita perlu meyakinkan masyarakat bahwa kita kembali mengendalikan apa yang terjadi,” ujarnya.

    Ia menyerukan anggota parlemen untuk menolak langkah tersebut, memperingatkan bahwa kebijakan baru itu “akan menimbulkan dampak serius bagi para migran dan komunitas yang menerima mereka.”

    Anggota parlemen Partai Hijau Prancis, Melissa Camara, juga menilai reformasi ini sebagai “pengingkaran terhadap nilai-nilai dasar dan hak asasi manusia.”

    Reformasi suaka picu gesekan politik baru

    Reformasi ini merupakan bagian dari Pakta Migrasi dan Suaka dari UE yang baru, yang mencakup perluasan mekanisme deportasi serta pembentukan “pusat pemulangan” bagi pencari suaka yang ditolak. Pusat tersebut bisa berada di dalam atau di luar wilayah Uni Eropa. Austria dan Denmark diperkirakan akan mencari negara mitra di luar UE untuk menampung pusat-pusat ini.

    Namun, tidak semua negara anggota sepakat. Sejumlah pemerintah tetap menolak menerima pencari suaka atau memberikan dukungan dana. Seusai pertemuan pada Senin (8/12), Menteri Dalam Negeri Jerman Alexander Dobrindt menegaskan bahwa Jerman tidak akan menerima tambahan pencari suaka maupun memberikan kontribusi finansial.

    Reformasi ini dirancang untuk menjembatani perpecahan politik yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun sejak krisis migrasi 2015, ketika lebih dari satu juta orang datang ke Eropa untuk melarikan diri dari konflik di Suriah dan Irak.

    Artikel ini terbit pertama kali dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Ausirio Sangga Ndolu dan Adelia Dinda Sani

    Editor: Melisa Ester Lolindu

    Tonton juga video “Platform X Kena Denda Fantastis Uni Eropa, Apa Alasannya?”

    (ita/ita)

  • Tahun Depan 1.000 Kamera ETLE Pantau Pengendara Nakal di Jakarta

    Tahun Depan 1.000 Kamera ETLE Pantau Pengendara Nakal di Jakarta

    Jakarta

    Kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jakarta akan bertambah lagi. Ditargetkan, akan ada 1.000-an kamera ETLE yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, dalam memperkuat sistem tilang elektronik, saat ini kamera ETLE statis di wilayah Polda Metro Jaya ada 127 kamera. Ditargetkan, jumlah itu naik signifikan pada tahun depan.

    “Saya punya program revitalisasi Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE). Saya sampaikan apresiasi juga, Polda Metro sampai saat ini hanya 127 ETLE (ETLE STATIS). Saya minta tahun 2026 ada 1.000 ETLE,” kata Agus dikutip situs Korlantas Polri.

    Selain 127 kamera ETLE statis, di wilayah Polda Metro Jaya juga sudah ada 4.500 CCTV yang setiap saat bisa memantau kendaraan. Korlantas juga akan melakukan verifikasi terhadap lebih dari 4.500 CCTV yang ada untuk menentukan mana saja yang dapat diintegrasikan ke dalam sistem ETLE.

    “Di samping nanti juga ada pengadaan di Korlantas, jadi CCTV yang 4.500 sekian nanti akan kita verifikasi. Setelah kita verifikasi, kita akan tentukan CCTV tersebut bisa terintegrasi dengan ETLE,” katanya.

    Agus mengungkapkan sejumlah lonjakan data signifikan pasca penguatan ETLE. Jumlah pelanggaran yang ter-capture meningkat dari 1.710.918 menjadi 10.354.221 atau naik 505 persen. Sementara data yang tervalidasi naik 602 persen, dari 582.000 menjadi 4.094.106.

    “Peningkatan serupa juga terjadi pada data yang terkonfirmasi naik 988%. Ini baru 127 kamera, bayangkan. Ini ada dari 70.123 naik menjadi 762.603. Jadi naik 988%. Bahkan, pada kategori penerbitan dan pembayaran tilang melalui BRIVA, peningkatan mencapai 2.279%. Jadi, ter-capture, tervalidasi, terkirim, dia mengakui kesalahannya dan membayar BRIVA. Ini tentunya sangat penting sekali. Jadi dari 22.480, naik menjadi 534.805,” jelas Agus.

    “ETLE ini tidak melihat siapa pun pelanggarnya, tidak melihat jabatannya apa, tidak melihat instansinya apa. Semua ter-capture, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

    (rgr/dry)

  • Pemulihan Listrik Aceh, Akses Rusak hingga Cuaca Jadi Kendala Utama

    Pemulihan Listrik Aceh, Akses Rusak hingga Cuaca Jadi Kendala Utama

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR Aceh mengungkapkan sejumlah tantangan dalam upaya memulihkan listrik pascabencana di beberapa wilayah terdampak.

    Ketua Komisi III DPR Aceh, Aisyah Ismail mengatakan petugas PT PLN (Persero) di lapangan menghadapi area lokasi yang berat, akses yang rusak, serta cuaca yang tidak menentu sehingga proses pemulihan membutuhkan waktu lebih panjang.

    “Banyak titik yang hanya bisa ditembus setelah akses dibuka atau setelah peralatan berat masuk ke lokasi,” ujar Aisyah dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

    Menurutnya, tingkat kerusakan infrastruktur kelistrikan serta keterisolasian sejumlah daerah membuat langkah pemulihan tidak bisa dilakukan seketika.

    “Kami berharap seluruh tahap pemulihan bisa diselesaikan dengan cepat, tetapi keselamatan petugas dan stabilitas listrik harus menjadi prioritas. Dukungan masyarakat sangat penting agar semuanya berjalan lancar,” katanya.

    Menurutnya, pemulihan listrik akan dilakukan bertahap sesuai kesiapan jaringan dan kondisi lapangan. Pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan di wilayah-wilayah yang hingga kini masih belum sepenuhnya menyala.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Darmawan Prasodjo memberikan koreksi bahwa sistem kelistrikan di Aceh belum pulih 93% atau seperti diumumkan sebelumnya pada Minggu (7/12/2025).

    Adapun, PLN sebelumnya mengumumkan bahwa perseroan berhasil memulihkan 93% sistem kelistrikan di Aceh per Senin (8/12/2025).

    Perusahaan pelat merah itu bahkan menyebut, pasokan listrik pada empat lokasi di Aceh yang sebelumnya gelap karena paling terdampak bencana pun telah kembali terang. Keempat kabupaten tersebut terdiri atas Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, dan Gayo Lues.

    Belakangan, Darmawan mengatakan bahwa perbaikan sistem kelistrikan di Serambi Mekah itu sejatinya saat ini belum mencapai 93%. Pasalnya, PLN masih menghadapi hambatan saat ingin menyambungkan kelistrikan dari Arun ke Banda Aceh.

    “Nah, untuk itu, dalam hal ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Aceh. Karena kami sudah menyampaikan informasi bahwa sistem kelistrikan apabila koreksi kami untuk penyaluran listrik dari Arun ke Banda Aceh bisa berjalan lancar, maka akan meningkat menjadi 93%. Ternyata menghadapi tantangan teknis yang sangat hebat,” jelas Darmawan dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/12/2025).

    Kendati demikian, dia belum bisa menyampaikan berapa realisasi perbaikan kelistrikan di Aceh saat ini. Darmawan hanya mengatakan bahwa pihaknya memahami betul kekecewaan dan kesulitan masyarakat. Menurutnya, tidak ada alasan apapun yang bisa menghapus ketidaknyamanan ini.

  • Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

    Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Sanksi itu diberikan terkait Mirwan MS yang berangkat umrah saat wilayahnya diterjang banjir dan longsor.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi soal pemberhentian sementara tersebut kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

    “Tentang dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” katanya.

    Tito menjelaskan, pemberhentian sementara terhadap Mirwan karena yang bersangkutan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri. Padahal, saat ini daerahnya sedang dalam kondisi bencana.

    “Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari mendagri,” ujarnya.

    Sebelumya, Mirwan MS sudah memberikan permintaan maaf karena umrah tanpa izin dan saat daerahnya dalam darurat bencana. Permintaan maaf itu disampaikan Mirwan kepada pemerintah pusat dan masyarakat luas.

    “Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Mirwan dalam keterangan pada unggahan di akun media sosialnya, Selasa (9/12/2025).

  • Zelensky Ngotot Tak Akan Serahkan Wilayah Ukraina ke Rusia

    Zelensky Ngotot Tak Akan Serahkan Wilayah Ukraina ke Rusia

    Kyiv

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menegaskan negaranya tidak memiliki hak hukum maupun hak moral untuk menyerahkan wilayah kepada Rusia, dalam kesepakatan apa pun yang bertujuan mengakhiri invasi Moskow terhadap Kyiv yang berlangsung hampir empat tahun terakhir.

    “Apakah kami membayangkan akan menyerahkan wilayah? Kami tidak memiliki hak hukum untuk melakukannya, berdasarkan hukum Ukraina, konstitusi kami, dan hukum internasional. Dan kami juga tidak memiliki hak moral apa pun,” tegas Zelensky dalam konferensi pers terbaru, seperti dilansir AFP, Selasa (9/12/2025).

    Zelensky mengatakan bahwa Amerika Serikat (AS), yang menjadi penengah antara Ukraina dan Rusia, sedang berusaha menemukan kompromi untuk masalah ini.

    “Rusia bersikeras agar kami menyerahkan wilayah, tetapi kami tidak ingin menyerahkan apa pun. Kami sedang memperjuangkannya, seperti yang Anda ketahui,” ucapnya.

    “Ada masalah-masalah sulit terkait wilayah dan sejauh ini, belum ada kompromi,” ujar Zelensky.

    Sebelumnya, seorang pejabat senior, yang enggan disebut namanya namun memahami perundingan yang sedang berlangsung, mengatakan kepada AFP bahwa masalah wilayah Ukraina merupakan yang “paling problematik” dalam negosiasi.

    Masalah jaminan keamanan untuk Kyiv juga menjadi salah satu poin penting dalam perundingan tersebut.

    “Kuncinya adalah mengetahui apa yang akan siap dilakukan oleh mitra-mitra kami jika terjadi agresi baru oleh Rusia. Saat ini, kami belum menerima jawaban apa pun untuk pertanyaan ini,” kata Zelensky dalam konferensi pers online pada Senin (8/12) waktu setempat.

    Setelah menghadiri pertemuan di London, ibu kota Inggris, Zelensky terbang ke Brussels, Belgia, untuk melakukan pembicaraan dengan para pemimpin NATO dan Komisi Eropa.

    “Kemudian, pada malam hari, sekitar pukul 01.00 waktu setempat atau tengah malam, saya akan pergi ke Italia,” ujarnya dalam konferensi pers.

    Zelensky mengatakan bahwa para pejabat Ukraina dan Eropa “akan membahas 20 poin ini” yang diterima dari pihak AS. Dia menambahkan bahwa proposal balasan akan sudah siap pada Selasa (9/12) malam untuk dikirimkan ke Washington.

    Tonton juga video “Progres Perdamaian di Ukraina Masih Gitu-gitu Aja”

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Polisi Sebut Kecepatan Sepeda VP Sekretaris SKK Migas Mencapai 40 Km per Jam

    Polisi Sebut Kecepatan Sepeda VP Sekretaris SKK Migas Mencapai 40 Km per Jam

    Bisnis.com, JAKARTA — VP Sekretaris SKK Migas Hudi Suryodipuro telah meninggal dunia dalam kecelakaan di Halte Transjakarta Karet, Sudirman, Jakarta hari ini, Selasa (9/12/2025).

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan kecelakaan ini bermula saat Hudi mengendarai sepeda dari arah selatan menuju utara di Jalan Jenderal Sudirman.

    Kemudian, saat berada di sekitar Halte Transjakarta Karet, Hudi yang menggunakan sepeda menabrak Bus Listrik dengan kecepatan 30 hingga 40 kilometer. Bus TJ itu tengah berhenti saat melayani penumpang sekitar 05.58 WIB.

    “Kecepatan pesepeda antara 30 sampai dengan 40 Km,” ujar Ojo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

    Setelah menabrak, Hudi terpental ke kanan dan membentur jalan. Meskipun mengenakan helm, dari mulut dan hidung Hudi tetap mengeluarkan darah.

    Atas peristiwa itu, Ojo mengemukakan bahwa Hudi telah mengalami luka dan dinyatakan meninggal dunia di TKP. Jenazah pejabat lembaga pemerintahan itu kemudian langsung dilarikan ke RSCM untuk ditindaklanjuti.

    “Akibat dari laka lantas tersebut Pesepeda Angin HS mengalami luka dan meninggal dunia di TKP kemudian dibawa ke RSCM,” pungkasnya.

  • Laporan Keuangan 220 Desa di Blitar Diaudit, Hasilnya Pengadaan Barang Jasa Disorot

    Laporan Keuangan 220 Desa di Blitar Diaudit, Hasilnya Pengadaan Barang Jasa Disorot

    Blitar (beritajatim.com) –Inspektorat Kabupaten Blitar telah melakukan pengawasan terhadap 220 desa. Selain melakukan audit, Inspektorat juga melakukan audit keuangan di sejumlah desa yang disorot.

    Hasilnya Inspektorat menemukan sejumlah temuan penting, salah satunya adalah soal laporan pengadaan barang dan jasa.

    Inspektur Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto menyebut dari 220 desa yang ada, tidak semua laporan keuangannya beres.

    Ada sejumlah temuan di sejumlah desa yang harus dilakukan perbaikan, demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

    “Temuan ada dari hasil audit ada temuan dari desa yang desa harus mencukupi tindak lanjut atas pemeriksaan kami tersebut, ada tentang tata kelola keuangan desa yakni pertanggung jawabannya serta pengadaan barang jasa yang ada di desa dan seterusnya,” ungkap Rully pada Selasa (9/12/2025).

    Sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat desa menjadi hal yang sering sorot. Sektor ini dikenal sebagai area abu-abu yang paling rawan penyimpangan, mulai dari markup harga, penunjukan rekanan tanpa tender yang transparan, hingga ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diadakan dengan laporan pertanggungjawaban.

    Temuan ini memunculkan kekhawatiran publik mengenai efektivitas dan efisiensi Dana Desa yang seharusnya berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

    Menariknya, Rully Wahyu Prasetyowanto mengklaim bahwa akar masalah dari mayoritas desa yang disorot laporan keuangannya tersebut adalah faktor ketidaktahuan atau kurangnya kompetensi teknis perangkat desa.

    “Ya lebih ketidaktahuan, nanti akan kita cermati temuan itu terjadi berulang atau tidak kalau berulang kan nanti kita analisis. Mudah-mudahan dengan adanya temuan itu tidak terjadi pengulangan lagi,” bebernya.

    Temuan Inspektorat ini memberikan tekanan besar kepada seluruh perangkat desa yang terindikasi bermasalah. Mereka kini memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki tata kelola keuangan dan menindaklanjuti rekomendasi dari tim audit.

    Langkah ini dianggap krusial demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Jika perbaikan tidak dilakukan sesuai batas waktu, Inspektorat memiliki wewenang untuk menganalisis dan meningkatkan status temuan tersebut.

    “Melalui monev dan Klinik Desa harapannya agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya. (owi/ted)

  • Polisi tetapkan dua tersangka pada kasus penipuan WO di Jakut

    Polisi tetapkan dua tersangka pada kasus penipuan WO di Jakut

    Jakarta (ANTARA) –

    Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sedikitnya dua tersangka pada kasus dugaan penipuan kepada puluhan korban dengan modus penyelenggara acara pernikahan (wedding organizer/WO) di daerah itu yakni seorang perempuan berinisial A dan pria berinisial D.

    “Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan pelaku berinisial A ini berperan sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan dan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.

    Menurut dia, kedua pelaku ini bukan pasangan suami istri melainkan pemilik usaha dan pegawai.

    “Statusnya kedua tersangka ini adalah ‘owner’ (pemilik) dan pegawai,” kata dia.

    Sementara untuk tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan status mereka masih saksi.

    Menurut dia, saat ini petugas masing melakukan pendalaman dan mengumpulkan barang bukti kejahatan.

    “Kami juga masih memeriksa para korban yang sudah 87 orang melaporkan aksi kejahatan tersebut,” kata dia

    Menurut dia, pemeriksaan ini masih berjalan dan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.

    Kombes Pol Erick menyatakan jika masih ada yang menjadi korban aksi penipuan ini, maka pihaknya akan menerima laporan dari setiap warga negara.

    “Kami akan terima, akan diteliti apakah berkaitan secara langsung atau tidak,” kata dia.

    Sebelumnya, sebanyak 87 orang yang diduga menjadi korban penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera, membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan perusahaan penyelenggara pernikahan tersebut kepada para korbannya.

    “Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Senin (8/12).

    Ia mengatakan pelapor adalah korban berinisial SOG. Laporannya tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Sabtu (6/12).

    Pelapor ini ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO itu dan telah melunasi biaya resepsi Rp82,7 juta ke rekening BCA yang sudah disepakati.

    Ada sejumlah bukti yang dikumpulkan yakni bukti pengiriman uang, cetakan pesan antara pelapor dengan terlapor, data catering dan panduan acara nikah.

    Ia mengatakan saat ini petugas sudah melakukan pengamanan terhadap pelapor serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi kejadian ini.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soal Bantuan Malaysia dan China, Menhan: Itu Personal ke Mualem

    Soal Bantuan Malaysia dan China, Menhan: Itu Personal ke Mualem

    Makassar, Beritasatu.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin mengklarifikasi soal adanya bantuan dari Malaysia dan China yang diterima Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). Sjafrie menegaskan pemerintah Indonesia menolak asing menangani bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

    Perihal tersebut disampaikannya seusai mengisi kuliah umum di Universitas Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/12/2025).

    Ia menegaskan bantuan dari Malaysia dan China kepada Aceh tersebut bukan bantuan asing melalui pemerintah pusat, melainkan hanyalah bantuan personal yang diberikan langsung kepada Mualem.

    “Yang dari China itu bukan bantuan asing. Itu bantuan personal kepada Mualem untuk membantu pencarian jasad para korban,” ujarnya.

    Ia menegaskan secara keseluruhan, pemerintah pusat tetap menangani penanggulangan bencana di Sumatera secara mandiri.

    Menurutnya, dengan dukungan peralatan dari matra darat, laut, dan udara, serta logistik dan tenaga medis yang dianggap cukup, pemerintah yakin proses penanganan darurat dapat terus berlangsung secara efektif.

    “Penanggulangan bencana di Sumatera Utara, Sumbar, dan Aceh ditanggulangi secara mandiri. Kita mampu melakukan ini dengan kemampuan yang ada,” tuturnya.

    Sjafrie menjelaskan penanggulangan bencana di tiga provinsi tersebut berada langsung di bawah kendali Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan presiden, seluruh kebutuhan penanganan darurat dinilai masih dapat ditangani sendiri.

    Ia menegaskan pemerintah memiliki kemampuan yang cukup untuk mendistribusikan bantuan, baik melalui jalur darat, laut maupun udara. Ketersediaan obat-obatan juga dipastikan aman untuk kebutuhan penanganan korban di lapangan.

    “Bencana ini adalah bencana yang bisa kita atasi oleh bangsa sendiri. Kita mempunyai tenaga medis yang sangat memberi bantuan, termasuk dari Universitas Hasanuddin. Semua kita kolaborasikan menjadi satu sistem penanggulangan bencana,” sambungnya.

    Ia lantas membandingkan kondisi banjir Sumatera saat ini dengan penanganan bencana besar tsunami 26 Desember 2004. Menurutnya, saat itu Indonesia terpaksa meminta bantuan internasional karena belum memiliki kesiapan memadai. Namun kini situasinya jauh berbeda.

    “Dahulu kita mengalami kesulitan karena tidak punya kemandirian. Sekarang kita mandiri untuk mengatasi bencana di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat,” tandasnya.

  • Nikita Mirzani Masih Punya Peluang Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Nikita Mirzani Masih Punya Peluang Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menambah hukuman artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Putusan ini lebih berat dibanding keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

    Majelis Hakim PT Jakarta menilai, bukti-bukti menguatkan dugaan keterlibatan aktif Nikita Mirzani dalam tindak pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait laporan dokter Reza Gladys. Unsur TPPU yang dianggap terbukti menjadi faktor pemberat hukuman.

    Meski demikian, pengadilan tetap memberikan kesempatan bagi pihak Nikita Mirzani maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    “Tadi sudah disampaikan bahwa Nikita Mirzani dan JPU berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam rentang waktu 14 hari,” ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Albertina, sebagaimana dikutip Beritasatu.com dari Channel YouTube Rayben Entertainment, Selasa (14/12/2025).

    Albertina menjelaskan, majelis hakim tingkat banding meyakini pasal TPPU terpenuhi, sehingga hukuman meningkat pada putusan banding tersebut.

    Dengan putusan ini, masa hukuman Nikita resmi menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Putusan tersebut lebih tinggi dibanding putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada Selasa (28/10/2025).