Tak Gratis Lagi! Kini, Masuk Kawasan Wisata Golo Mori Labuan Bajo Wajib Bayar Tiket Masuk Rp 30.000
Tim Redaksi
LABUAN BAJO, KOMPAS.com
– Masuk ke kawasan wisata Golo Mori Labuan Bajo, kini tak lagi gratis seperti sebelumnya. Kini, wisatawan yang hendak ke spot wisata itu wajib bayar tiket sebesar Rp 30.000.
Hal itu disampaikan General Manager The
Golo Mori
, Wahyuaji Munarwiyanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).
Penegasan itu sebagai respon atas tuduhan bahwa pihak pengelola kawasan Golo Mori melakukan pungli kepada wisatawan yang masuk spot wisata tersebut.
Ia menjelaskan pihaknya berkomitmen penuh menjalankan prinsip good corporate governance (GCG) serta senantiasa mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap kegiatan pengelolaan kawasan.
“Kami menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya
pungutan liar
atau pemalakan terhadap pengguna jalan yang melintas di kawasan The Golo Mori tidak benar,” jelas Wahyuaji.
Ia menerangkan, penerapan
tiket masuk
kawasan telah dilakukan melalui mekanisme perizinan resmi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), serta disertai dengan kewajiban penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun tiket masuk The Golo Mori sebesar Rp 30.000 per orang bagi wisatawan mencakup biaya operasional kawasan, yang meliputi kebersihan, keamanan, dan pengelolaan parkir sebesar Rp 5.000.
Biaya tiket itu juga mencakup voucher minuman (soft drink) senilai Rp 25.000 serta pajak sebesar 10%.
“Seluruh kewajiban pajak dari penerapan tiket tersebut disetorkan kepada Dispenda. ITDC mengajak seluruh pihak untuk selalu menyampaikan pendapat secara bijak dan mengedepankan klarifikasi yang berimbang agar tidak terjadi mispersepsi di masyarakat.”
“Hal ini penting demi menjaga kepercayaan publik serta citra positif kawasan pariwisata yang tengah kita kembangkan bersama secara berkelanjutan,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/12/10/6938f21f2ff72.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Gratis Lagi! Kini, Masuk Kawasan Wisata Golo Mori Labuan Bajo Wajib Bayar Tiket Masuk Rp 30.000 Regional 11 Desember 2025
-

OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
GELORA.CO – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Rabu (10/12/2025). Salah satu pihak yang terjaring OTT yakni Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang hingga emas batangan.
“Selain mengamankan lima orang, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk rupiah dan juga logam mulia dalam bentuk emas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (11/12/2025).
Hanya saja, Budi belum memerinci jumlah uang tunai dan emas yang disita. Dia memastikan rincian barang bukti itu akan disampaikan kepada publik dalam konferensi pers sore ini.
“Nanti kami akan menunjukan barang bukti dalam kegiatan tertangkap tangan ini,” ujar Budi.
Dia menjelaskan lima orang yang ditangkap merupakan penyelenggara negara dan swasta. Dalam kesempatan ini, ia juga menyebut KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
“Dalam 1×24 jam, sudah ditetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang kemarin diamankan,” tutur dia
-
/data/photo/2025/12/11/693a4297b5ed7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kakek Tarman Resmi Tersangka, Akui Cek Mahar Rp 3 Miliar Hanya Rekayasa untuk Meyakinkan Calon Istri Surabaya 11 Desember 2025
Kakek Tarman Resmi Tersangka, Akui Cek Mahar Rp 3 Miliar Hanya Rekayasa untuk Meyakinkan Calon Istri
Tim Redaksi
PACITAN,KOMPAS.com
– Polisi menetapkan Tarman (74) sebagai tersangka pada Rabu (10/12/2025). Ia terbukti menggunakan cek palsu senilai Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan di Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
Tarman mengaku,
cek palsu
senilai fantastis tersebut digunakan untuk meyakinkan keluarga mempelai wanita bahwa dirinya seorang miliarder.
Drama “mahar miliaran” yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya berujung proses hukum.
Polres Pacitan
resmi menetapkan Tarman, kakek asal Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp 3 miliar yang ia gunakan sebagai
mahar pernikahan
.
Mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan terikat, Tarman digiring petugas ke ruang konferensi Polres Pacitan yang di laksanakan pada Rabu (10/12/2025).
Sosoknya yang sebelumnya viral sebagai “kakek tajir” kini harus berhadapan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat, mulai dari hasil forensik dokumen hingga keterangan ahli dari pihak bank.
“Analisis forensik menyatakan cek tersebut tidak valid. Nomor seri hingga tanda tangan tidak sesuai standar bank penerbit.”
“Dengan bukti itu, penyidik menetapkan saudara T sebagai tersangka,” terang Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar melalui sambungan telepon, Kamis (11/12/2025).
Dalam kasus tersebut, penyidik juga menyita satu perangkat penyimpanan file (flashdisk) berisi hasil analisis cek palsu, serta meminta keterangan ahli yang memastikan dokumen itu dibuat secara tidak sah.
Dalam pemeriksaan, Tarman mengakui bahwa ia sengaja membuat cek palsu untuk menarik perhatian calon istrinya, Sheila Arika (24), warga Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
Langkah itu Tarman lakukan untuk menunjukkan dirinya seolah memiliki kekayaan berlimpah.
“Saya cuma ingin terlihat pantas. Biar keluarga perempuan yakin kalau saya mampu. Saya menyesal, tapi waktu itu saya hanya ingin menikah,” kata Tarman melalui rekaman video saat ditanya Kapolres Pacitan.
Aksi nekat itu dilakukan Tarman jelang prosesi pernikahan yang digelar pada 8 Oktober 2025. Cek palsu tersebut kemudian ia serahkan sebagai mahar.
Namun kebohongan itu terungkap setelah muncul berbagai ragam reaksi negatif dari para warganet, selanjutnya melaporkannya kepada polisi. Pemeriksaan pun berjalan hingga akhirnya Tarman ditahan.
Meski telah menetapkan tersangka tunggal, polisi masih menelusuri apakah ada pihak lain yang membantu Tarman membuat cek tersebut.
“Kami masih mendalami siapa yang mencetak, siapa yang memberikan template, dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Penyelidikan masih berlanjut,” terang Ayub.
Atas perbuatannya, tersangka Tarman dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa manipulasi sekecil apa pun motifnya, dapat berujung pidana, bahkan ketika dilakukan atas nama cinta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5426749/original/093696900_1764315934-One_UI_8.5_Galaxy_S25_Ultra.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
One UI 8.5 Beta hingga Isu Iklan di ChatGPT Plus
GTA Online kembali menawarkan pembaruan besar jelang peluncuran pembaruan besar A Safehouse in the Hills yang memperluas pengalaman bermain lewat deretan misi baru, kendaraan premium, hingga penyempurnaan pengalaman bermain yang dirancang memperkaya aktivitas di Los Santos tanpa perlu membeli properti mewah dalam pembaruan tersebut.
Update ini, sebagaimana dilansir dari website resmi Rockstargames, Rabu (10/12/2025), menghadirkan beberapa kendaraan baru, termasuk model yang kompatibel dengan Hao’s Special Works, serta dukungan Missile Lock-On Jammer untuk lebih banyak kendaraan, bahkan untuk sejumlah pesawat non-bersenjata.
Tidak hanya itu, pemain bisa menantikan kendaraan kepolisian, varian mobil drift, beragam event Freemode, serta peningkatan kualitas sistem permainan yang membuat sesi bermain terasa lebih mulus.
Rockstar turut merilis Mission Creator terbaru yang tersedia di seluruh platform GTA Online.
Fitur ini memberikan kebebasan bagi pemain untuk merancang misi buatan sendiri dengan memanfaatkan mekanik permainan yang lebih kompleks, objektif khusus, hingga penempatan karakter pendukung sesuai kebutuhan.
Seiring kehadiran fitur baru ini, Rockstar memperbarui Community Resources demi menjaga lingkungan bermain tetap adil dan ramah bagi komunitas.
Baca selengkapnya di sini
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5438881/original/069013900_1765341910-Gubernur_DKI_Jakarta__Pramono_Anung-_10_Desember_2025.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440255/original/060391300_1765427632-1000828984.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/02/683d0135c3b93.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440197/original/052963700_1765425487-Screenshot_2025-12-11_103828.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
