Blog

  • Nyeri Leher saat Bangun Tidur, Salah Bantal atau Saraf Kejepit? Dokter Ungkap Bedanya

    Nyeri Leher saat Bangun Tidur, Salah Bantal atau Saraf Kejepit? Dokter Ungkap Bedanya

    Jakarta

    Siapa yang pernah merasakan leher belakang sakit setelah bangun tidur? Kondisi tersebut sering kali dikaitkan dengan masalah salah bantal.

    Padahal, nyeri di bagian leher setelah bangun tidur juga dapat disebabkan oleh kondisi lain, misalnya seperti saraf kejepit leher akibat herniated nucleus pulposus (HNP). Lantas seperti apa perbedaannya?

    Kondisi saraf kejepit leher HNP terjadi ketika bantalan antar tulang menonjol dan menekan saraf sekitarnya. Tekanan tersebut akhirnya memicu gejala yang tidak nyaman.

    Spesialis Bedah Saraf dr Dimas Rahman Setiawan, SpBS menjelaskan saraf kejepit leher memang memicu nyeri bagian leher, mirip dengan salah bantal. Namun, pada saraf kejepit, rasa nyeri yang ditimbulkan bersifat menjalar, bahkan bisa hingga tangan.

    “Jadi kalau syaraf kejepit di leher atau HNP servikal itu gejala yang paling sering adalah nyeri leher. Disertai rasa menjalar ke tangan. Bisa tangan kanan, tangan kiri, bisa juga ke kedua tangan,” ucap dr Dimas ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (11/12/2025).

    Pada kondisi parah, lanjutnya, saraf kejepit leher dapat memicu gangguan pada seluruh anggota gerak, termasuk kedua kaki.

    dr Dimas menambahkan sensasi gangguan yang muncul pada area anggota tubuh tidak mesti berupa nyeri. Namun, juga bisa berupa rasa seperti kesetrum.

    “Sensasi rasanya tidak mesti nyeri, tapi kadang-kadang kesetrum, ada rasa baal, kesemutan, bisa seperti itu,” tandasnya sambil menekankan pada kasus salah bantal, biasanya yang terpengaruh hanya pada otot leher.

    Ada banyak faktor risiko dari saraf kejepit leher. Misalnya seperti kebiasaan menunduk dan juga proses penuaan. Orang yang berusia tua memiliki kecenderungan mengalami saraf kejepit leher lebih besar.

    Halaman 2 dari 2

    (avk/kna)

  • Waspda! BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 91S, Sumbar-Bengkulu Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

    Waspda! BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 91S, Sumbar-Bengkulu Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi bibit siklon tropis 91S yang berada di Samudera Hindia sebelah Barat Provinsi Lampung. 

    Dalam siaran pers di akun X @infoBMKG, bibit ini memberikan dampak tidak langsung berupa hujan sedang-lebat di sebagian wilayah Sumatra. Dampak diprediksi menerjang wilayah tersebut dalam 24 jam hingga 11 Desember 2025 pukul 07.00 WIB.

    Wilayah yang diguyur hujan lebat di Sumatra Barat, Bengkulu, dan Lampung. Munculnya 91S juga mengakibatkan kenaikan gelombang laut 1.25-2.5 meter di Samudra Hindia barat Kepulauan Nias, Samudra Hindia Selatan Banten, dan Selat Sunda bagian Selatan.

    “Potensi 91S untuk berkembang menjadi siklon tropis dan memasuki daratan kategori rendah, namun masyarakat diimbau tetap tenang dan waspada,” tulis BMKG, Kamis (11/12/2025).

    BMKG memperkirakan 91S akan bergerak ke selatan-barat daya mulai 11 Desember dan menjauhi Indonesia pada 12 Desember. Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan waspada dengan adanya bibit siklon tersebut.

    “Masyarakat juga harus waspada adanya potensi peningkatan tinggi gelombang di Samudra Hindia mulai dari sebelah barat Nias hingga Selatan Banten, serta di perairan Selat Sunda bagian selatan,” kata Faisal.

    BMKG akan terus bekerja sama dengan BNPB dan BPBD untuk memitigasi risiko dampak bibit siklon 91S.

    Sebelumnya, BMKG telah memprediksi hujan curah tinggi hingga sangat tinggi akan mengguyur sejumlah wilayah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

    Periode curah hujan intensitas tinggi berlangsung pada Desember 2025-Januari 2026. Fathani mengatakan curah hujan tinggi hingga sangat tinggi berkisar 300-500 mm/bulan.

    “Potensi meningkatkannya curah hujan, utamanya terjadi pada minggu ke-2 Desember 2024 hingga minggu ke-1 Januari 2026,” katanya saat rapat bersama Komisi V, Senin (8/12/2025).

    Dia menjelaskan, pada periode Nataru 2025/2026 sejumlah fenomena atmosfer diprediksi aktif mulai dari Monsun Asia, MJO, Gelombang Atmosfer, Potensi Bibit Siklon/Siklon Tropis, La Nina Lemah, dan IOD Negatif.

    Faisal menyampaikan potensi hujan pada periode Nataru terjadi dimulai pada 15 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Hujan di sejumlah lokasi akan disertai petir.

  • KPK Sudah Tetapkan Tersangka di Kasus Lampung Tengah

    KPK Sudah Tetapkan Tersangka di Kasus Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

    Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat wawancara bersama jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    “KPK juga telah melakukan expose di mana sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Sehingga dalam 1×24 jam sudah ditetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang kemarin diamankan,” kata Budi.

    Budi menjelaskan pengumuman identitas termasuk berapa pihak yang dijadikan tersangka, serta menjelaskan konstruksi perkara pada sore hari ini

    Budi juga mengatakan tim lembaga antirasuah telah menyita sejumlah uang dan logam mulia dari hasil OTT tersebut.

    “Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk rupiah dan juga logam mulia dalam bentuk emas,” jelas Budi.

    Sebelumnya, Budi menyampaikan bahwa operasi tangkap tangan bermula saat tim lembaga antirasuah memeriksa sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung, Selasa (9/12/2025).

    Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim kemudian bergerak mengamankan 5 orang di Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta. Salah satunya adalah Bupati Lampung Selatan, Ardito Wijaya.

    “Tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12),” ujar Budi.

    Pada hari Rabu (10/12/2025) malam, Ardito telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

  • Tanah Hotel Sultan Aset Negara, Punya Nilai Sejarah

    Tanah Hotel Sultan Aset Negara, Punya Nilai Sejarah

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan PT Indobuildco dalam perkara sengketa pengelolaan Hotel Sultan melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Jakpus secara e-court oleh Ketua Majelis Guse Prayudi, Jumat (28/11/2025).

    Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menjelaskan bahwa perkara tersebut terdaftar dalam dua nomor gugatan, yaitu Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

    Pada perkara 208, majelis hakim menyimpulkan bahwa negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan. Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023, dan tindakan negara atas lahan tersebut dinyatakan sah serta PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan, dengan putusan uitvoerbaar bij voorraad (dapat dieksekusi lebih dahulu).

    Sementara itu, dalam perkara 287, pengadilan menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan tanah HPL periode 2007-2023 sebesar 45,36 juta dolar AS, yang akan dikonversi ke rupiah pada saat pembayaran. Majelis juga menolak gugatan rekonvensi Indobuildco.

    “PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp 530 ribu,” ujar Sunoto.

    Dalam gugatan perkara 208, Indobuildco berargumentasi bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora-lokasi berdirinya Hotel Sultan-diterbitkan di atas tanah negara bebas, bukan di atas HPL 1/Gelora.

    Karena itu, menurut mereka, pembaruan HGB tidak memerlukan rekomendasi Mensesneg dan PPKGBK selaku pemegang HPL. Selain itu, Indobuildco menuntut ganti rugi sebesar Rp28 triliun atas tanah dan bangunan.

    Untuk perkara 287, gugatan diajukan oleh Mensesneg dan PPKGBK selaku penggugat terhadap PT Indobuildco untuk membayar royalti beserta bunga dan denda sejumlah 45 juta dolar AS atau setara Rp742,5 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) selama penggunaan sebagian tanah HPL 1/Gelora sejak 2007 hingga 2023

  • Kemenhut Kaji Longsoran Luar Biasa di 2 DAS Agam–Padang, Kondisi Kawasan Konservasi Ikut Dipantau

    Kemenhut Kaji Longsoran Luar Biasa di 2 DAS Agam–Padang, Kondisi Kawasan Konservasi Ikut Dipantau

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mengkaji temuan longsor luar biasa di dua daerah aliran sungai (DAS) yang berada tak jauh dari Kabupaten Agam dan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

    Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Hartono pihaknya telah menurunkan tim drone dan memanfaatkan citra satelit untuk memetakan kondisi terkini di lokasi terdampak. Temuannya, memang ada longsor di Cagar Alam (CA) Maninjau dengan hilir di Kabupaten Agam dan longsor di hulu Suaka Margasatwa (SM) Barisan yang memiliki hilir di Kota Padang.

    “Di puncak Cagar Alam Maninjau itu terdapat longsoran dalam jumlah yang sangat luar biasa,” ujar Hartono di kawasan Tebing Banda Gadang, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/12/2025).

    Hartono menjelaskan, jarak material longsoran dari puncak CA Maninjau hingga ke Kecamatan Palembayan, Agam, Sumbar mencapai sekitar 5 kilometer (km). Meski terjadi longsor besar, ia menegaskan kondisi tutupan lahan di kawasan konservasi tersebut masih terjaga.

    “Berdasarkan hasil kajian terhadap drone dan citra satelit, tegakan dan tutupan lahan itu masih sangat-sangat bagus,” katanya.

    Hingga saat ini, penyebab longsor diyakini masih berkaitan dengan curah hujan ekstrem, meski kajian lebih lanjut masih dilakukan.

    Kemudian, di Suaka Margasatwa Barisan yang menjadi hulu DAS menuju Kota Padang, tim BKSDA juga menemukan longsoran besar pada ketinggian sekitar 1.075 meter. Jarak dari titik tertinggi longsor ke Lubuk Minturun diperkirakan 11 hingga 12 km.

    Hartono menyampaikan, pihaknya kini menunggu hasil analisis citra satelit resolusi tinggi untuk memastikan kondisi kawasan. Dia berujar bahwa citra yang digunakan memiliki resolusi hingga 50 sentimeter (cm)

    “Tentunya nanti akan kami sampaikan hasil citra satelit resolusi tinggi, apakah kondisi kawasan itu baik atau memang sudah ada aktivitas ilegal, kami akan kaji lebih lanjut,” ungkap dia.

     

  • Mobil MBG Tabrak Siswa SDN Kalibaru 01 Dikendarai Sopir Pengganti

    Mobil MBG Tabrak Siswa SDN Kalibaru 01 Dikendarai Sopir Pengganti

    Senada, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya turun langsung ke sekolah tersebut dan rumah sakit pascainsiden kecelakaan.

    Dia memastikan, seluruh proses penanganan korban dilakukan secepat mungkin, termasuk koordinasi lintas pihak untuk memastikan para siswa dan guru yang terluka mendapatkan layanan medis optimal.

    “Saya sudah berada di lokasi untuk memastikan semua penanganan berjalan cepat. Kami berkoordinasi dengan pihak sekolah, kepolisian, dan fasilitas kesehatan agar semua korban mendapat penanganan maksimal,” ujarnya.

    Dia menegaskan bahwa seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung oleh BGN sebagai bentuk tanggung jawab. “Biaya perawatan seluruh korban ditanggung oleh kami (BGN), dan mereka ditempatkan di Klas 1 (RSUD) semua,” ucap Sony.

  • BKN Dorong Kesiapan SDM Lewat Workshop Aplikasi Broadcasting dan Layanan Helpdesk Terpusat

    BKN Dorong Kesiapan SDM Lewat Workshop Aplikasi Broadcasting dan Layanan Helpdesk Terpusat

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menguatkan langkah digitalisasinya dengan menyelenggarakan Workshop Pemanfaatan Aplikasi Broadcasting yang diikuti 120 Penanggung Jawab Kegiatan (PIC) dari unit pusat, Kantor Regional, hingga UPT.

    Kegiatan ini menjadi upaya strategis Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meningkatkan kemampuan produksi siaran digital di setiap unit kerja.

    Dikutip dari website resmi bkn.go.id pada Kamis (11/12/2025), Direktur Infrastruktur Teknologi Informasi dan Keamanan Informasi (INTI) BKN, Yudhantoro Bayu, mengatakan proses transformasi digital di internal BKN kini bergerak lebih cepat seiring meningkatnya kebutuhan penyelenggaraan kegiatan hybrid.

    “Kegiatan luring atau pun daring makin sering dilakukan, sehingga SDM dan infrastruktur harus mampu merespons tuntutan tersebut. Pelatihan ini menghadirkan PIC yang bisa menjadi tenaga teknis andal serta mempercepat layanan di unit masing-masing,” ujarnya. 

    Dalam kesempatan itu, Yudhantoro juga memperkenalkan Layanan Helpdesk Terpusat sebagai sarana untuk mempermudah pengajuan kebutuhan fasilitas konferensi dan penyiaran.

    “Helpdesk terpusat ini merupakan bentuk komitmen kami menyediakan dukungan teknis yang lebih mudah diakses dan terintegrasi,” ia menegaskan.

    Sesi berikutnya menghadirkan Plt. Deputi Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi (SIDIGI), Jumiati, menekankan pentingnya empat pilar dalam aktivitas broadcasting: skill teknis, literasi digital, etika publikasi, dan keamanan data.

  • Perwakilan OECD Sambangi Indonesia, Soroti Perdagangan-Ekonomi Digital

    Perwakilan OECD Sambangi Indonesia, Soroti Perdagangan-Ekonomi Digital

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap kabar terkini proses aksesi keanggotaan Indonesia ke Organization for Econonic Co-operation and Development (OECD). Sejumlah aspek sedang ditinjau secara menyeluruh, termasuk aspek perdagangan hingga ekonomi digital.

    Dia menjelaskan, sejumlah perwakilan OECD akan melakukan peninjauan terhadap regulasi di beberapa sektor. Tinjauan teknis ini jadi langkah lanjutan dalam proses keanggotaan Indonesia ke organisasi tersebut.

    “Pertemuan pagi ini Indonesia melakukan update terhadap technical review, dan hingga saat ini bidang utamanya adalah lingkungan, perdagangan dan ekonomi digital,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/12/2024).

    “Bidang tersebut didahulukan peninjauan mengingat kompleksitas dan peran pentingnya dalam membentuk ketahanan nasional untuk menghadapi global, tantangan global hari ini,” ia menambahkan. 

    Dia menjelaskan, pemerintah telah memperbarui sejumlah aspek digital dalam proses aksesi ini. Selain itu, langkah menjaga aspek perdagangan internasional juga dikebut pemerintah, contohnya tertuang dalam perjanjian dagang dengan sejumlah negara dalam kerangka Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).

    “Jadi Indonesia betul-betul dilihat sebagai negara yang sangat visible di global dan visibility di global ini diikuti dengan reform dan transformasi di ekonomi dan termasuk juga arahan Bapak Presiden untuk selalu melakukan debottlenecking, debirokratisasi dan transformasi yang secara cepat,” tuturnya.

    Respons Positif OECD

    Airlangga juga mengungkapkan, sejauh ini respons perwakilan OECD masih positif terhadap langkah-langkah yang dilakukan pemerintah.

    “Deputy Secretary General OECD tadi menyampaikan perkembangan aksesi Indonesia dari kacamata OECD. Antara lain disampaikan bahwa progres keanggotaan aksesi Indonesia ini sangat terlihat ataupun visible,” ucapnya.

    “Kemudian juga prioritas yang ditetapkan juga cocok artinya sesuai dengan apa yang disebutkan oleh OECD dan juga tentu di tengah ketidakpastian global keanggotaan Indonesia di OECD ini diharapkan dapat menavigasi ketidakpastian dan kondisi multilateralisme dan multipolarisme yang ada di global,” ia menambahkan.

  • Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan

    Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan

    Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan
    Aktivis Muda Muhammadiyah
    KRISIS
    lingkungan yang terjadi hari-hari ini, telah mencapai tahap mengancam eksistensi planet bumi dan penghuninya. Secara terang dan jelas, kerusakan sistem yang menopang kehidupan manusia mengalami kerusakan dan kehancuran total.
    Seperti ledakan besar (
    the great distruption
    ), lingkungan hidup dan alam Indonesia mengalami kerusakan yang kian parah. Di mana-mana kita saksikan, pembabatan hutan (baik untuk kepentingan bisnis maupun untuk memperluas area pertanian).
    Sebagai contoh, di Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ada aktivitas penebangan pohon di pegunungan yang menyebabkan daerah itu mengalami bencana banjir tiap tahun. Pembalakan terjadi secara masif dan sistematis.
    Ditambah lagi dengan perluasan area pertambangan yang ada di wilayah tersebut, tanpa pengawasan dan kajian dampak lingkungan yang serius dari Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    Akibat aktivitas tambang yang dilakukan PT. STM di wilayah itu, menyebabkan banjir mulai menerjang rumah dan pemukiman warga. Padahal, sebelumnya daerah di sekitar area tambang itu belum pernah mengalami banjir.
    Namun, yang lebih mengherankan, Pemerintah setempat tidak pernah melarang atau membatasi area pembabatan gunung itu dan justru memperluas area pertambangan meliputi wilayah Bima dan Dompu secara diam-diam.
    Dan hari-hari ini, Pemerintah Provinsi NTB sedang gencar-gencarnya memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Koperasi tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan.
    Praktisnya, gunung-gunung di tiga kabupaten/kota di NTB itu mengalami operasi eksploitasi total, dan pembabatan secara sistemik oleh warga. Pada akhirnya daerah Bima dan Dompu kehilangan pohon sebagai sumber kehidupan.
    Kerusakan akibat pembabatan hutan dan gunung menyebabkan bencana seperti banjir, erosi dan sedimentasi sungai dan danau, tanah longsor, krisis air (kualitas dan kuantitas) yang mengakibatkan bencana, kelaparan, dan penyakit.
    Hal itu juga yang terjadi di wilayah Sumatera (meliputi: Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh) yang terkepung banjir dan tanah longsor, menyebabkan kematian, kerugian dan krisis sosial dan ekonomi.
    Semua bermula dari “ketamakan manusia”, yang mengeksploitasi hutan demi raup keuntungan sesaat tanpa memperhatikan lingkungan dan masa depan.
    Ketamakan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan itu telah diperingatkan dalam Al-Quran Surah Ar-Rum: 41: “telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia”.
    Akibat kerusakan itu, Allah SWT memberikan satu peringatan—agar mereka merasakan sebagian dari perbuatan mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar.
    Peringatan itu dapat berbentuk bencana seperti banjir, tanah longsor, krisis air dan sebagainya. Bahkan pada tahap tertentu mengancam masa depan umat manusia.
    Kini, akibat kebijakan izin eksploitasi dalam bidang pertambangan, izin perluasan kebun sawit, pembalakan hutan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang, hutan-hutan semakin menyempit, keberadaan satwa dilindungi kian punah, pohon-pohon sebagai sumber mata air dan kehidupan kian langka.
    Kondisi ini menuntut kita untuk menjadikan alam bukan hanya “diciptakan untuk manusia”. Alam tidak hanya dipandang sebagai nilai instrumental yang hanya dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
    Alam harus dipandang sebagai nilai intrinsik di mana nilai suatu benda diperuntukan untuk tujuan benda itu sendiri, terlepas dari apakah benda tersebut juga berguna sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
    Dengan demikian, kepemilikan nilai intrinsik pada suatu benda memunculkan “prima facie” kewajiban moral langsung bagi pelaku moral untuk melindunginya atau setidaknya mencegah kerusakannya.
    Konstitusi kita, UUD 1945 menempatkan alam bukan sekadar benda, tetapi memberikan hak-hak asasi atas bumi, air dan segala isinya.
    Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, dalam Pasal 25A UUD 1945 memberikan menggambarkan bahwa negara kesatuan republik Indonesia adalah “negara kepulauan yang berciri nusantara” dengan “wilayah dan batas-batas” dan “hak-haknya” ditetapkan dengan undang-undang.
    “Negara kepulauan” dapat diartikan seluruh gugusan pulau-pulau, perairan, dan ruang di atasnya adalah satu kesatuan wilayah yang tak terpisahkan.
    Sementara “yang bercirikan nusantara” merujuk pada kawasan kepulauan yang menjadi satu kesatuan wilayah, politik, sosial, budaya, dan ekonomi, menciptakan persatuan di tengah keragaman.
    Sedangkan kata “hak-haknya” dapat dimaknai sebagai hak yang dimiliki oleh segala makhluk yang berada dalam negara kepulauan dan nusantara itu, termasuk di dalamnya tumbuh-tumbuhan dan pepohonan yang hidup di atas wilayah Negara Republik Indonesia.
    Rakyat dan lingkungan sama-sama berdaulat. UUD 1945 mengakui kekuasaan dan hak-hak asasi serta kedaulatan Alam yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun (
    inalienable rights
    ).
    Inilah yang dimaksudkan dengan prinsip Kedaulatan Lingkungan yang juga terkandung dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Dengan demikian, segala yang hidup, rakyat, hewan, baik itu satwa liar, maupun binatang peliharaan atau ternak, yang ada di darat maupun di laut (segala makhluk) dan pohon-pohon serta tumbuh-tumbuhan yang hidup maupun benda mati di dalamnya memiliki hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.
    Dalam definisi UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ‘lingkungan hidup’ didefinisikan sebagai berikut: “
    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
    ” (Pasal 1).
    Frasa ‘kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain’ merupakan konsep universal, tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan dasar setiap manusia dan kemampuannya untuk berkembang dalam ekosistem yang seimbang.
    Di mana kebutuhan manusia untuk sejahtera secara fisik dan mental sangat bergantung pada kesejahteraan ekologis, yaitu semua kehidupan dapat tumbuh dan hidup secara berkelanjutan dan etis.
    Lingkungan hidup sebagai bagian dari integral kehidupan manusia memiliki kedaulatan. Udara tidak boleh dicemari, air sebagai sumber kehidupan harus tetap mengalir dan bersih, bumi harus tetap tumbuh dalam kesuburan, semua itu memiliki kedaulatan tersendiri.
    Kalau kedaulatan Bumi, Air dan Udara dirampas, maka manusia sendiri yang akan menghadapi kehancuran.
    Kedaulatan lingkungan setara dengan kedaulatan rakyat. Dalam negara demokrasi, kedaulatan rakyat menjadi sumber kekuasaan dalam negara dan siapapun penguasa yang tidak mengindahkan kedaulatan rakyat akan runtuh.
    Sedangkan kedaulatan lingkungan menjadi sumber kehidupan umat manusia dan siapa yang tidak mengindahkan kedaulatan lingkungan akan merasakan bencana dan kesengsaraan.
    Dalam konstitusi kita, disebutkan bahwa “bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Lihat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945).
    Bagaimana cara negara menguasainya? Negara mempergunakan bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.
    Rakyat pemilik kedaulatan, maka posisi rakyat harus diutamakan, mengesampingkan kepentingan penguasa, perorangan/individu atau korporasi.
    Penguasaan negara terhadap bumi, air dan kekayaan sebagaimana yang dimaksudkan di atas, bukan tanpa asas dan prinsip.
    Asas pengelolaannya adalah menggunakan asas kekeluargaan (lihat Pasal 33 ayat (1). Sementara prinsip pengelolaannya, negara harus mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan (Lihat Pasal 33 ayat (5) UUD 1945).
    Dalam menyelenggarakan demokrasi ekonomi, khususnya dalam memanfaatkan sumber daya alam yang berpotensi mencemari lingkungan, pemerintah harus menjadikan pasal 33 ayat (5) UUD 1945 sebagai fundamen utama.
    Prinsip-prinsip itu berkaitan dengan etika lingkungan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
    Negara dapat memberikan izin untuk kepentingan kemajuan dan perkembangan ekonomi, seperti memberikan izin pertambangan, izin perkebunan, izin penggunaan kawasan hutan.
    Negara juga wajib mempertimbangkan prinsip keadilan, berwawasan lingkungan dan keseimbangan, serta berkelanjutan.
    Tidak semua gunung yang memiliki sumber daya alam dapat dieksploitasi. Tidak semua hutan diperluas untuk ditanami sawit. Tidak semua hutan dapat digunakan untuk kepentingan bisnis.
    Karena semua bentuk deforestasi, baik untuk kepentingan perluasan kawasan pertanian dan perkebunan (kelapa sawit) akan berdampak bagi kehidupan manusia dan ekosistem alam.
    Konstitusi kita melindungi Tanah Air dan tumpah darah Indonesia. Perlindungan konstitusi terhadap tanah air adalah mencakup perlindungan dari kesewenang-wenangan manusia terhadap lingkungan dan alam, bukan hanya melindungi dari penjajahan dalam bentuk imperialisme dan kolonialisme.
    Perlindungan negara terhadap tumpah darah Indonesia, terhadap warga negara adalah memberikan kesempatan untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (lihat Pasal 28H ayat (1)).
    Konstitusi melindungi segenap bangsa Indonesia, tidak hanya melindungi manusianya, tetapi juga melindungi budaya, adat istiadat, dan wilayah geografisnya dari eksploitasi dan pencemaran.
    Setiap bangsa di Indonesia memiliki ajaran moral dan etika bahwa manusia adalah bagian dari ekosistem, alam harus dijaga sebagai anugerah dan tuntunan untuk keberlanjutan hidup bersama.
    Karena konstitusi memberikan perlindungan, maka tugas konstitusional pemerintah dari pusat sampai daerah adalah menjalankan perintah konstitusi itu.
    Perintah konstitusi harus diaktualisasikan dalam bentuk operasional, yaitu mengevaluasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis korporasi, dan mencabut izin korporasi yang melakukan eksploitasi dan pembabatan hutan yang merugikan negara dan rakyat.
    Negara tidak boleh kalah dari para pembalak hutan, tidak boleh kalah dari perusahaan tambang dan tidak boleh kalah dari warga negara yang merusak lingkungan.
    Keselamatan warga negara dan keberlanjutan ekosistem sangat menentukan keberlanjutan masa depan bangsa dan negara di masa depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Wakil Wali Kota Bandung, Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    Profil Wakil Wali Kota Bandung, Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Walikota Bandung, Erwin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemerintahan Kota Bandung 2025.

    Melansir laman resmi jabar.go.id, Erwin Lahir di Bandung, 18 Mei 1972. Pria dengan sapaan Kang Erwin memiliki riwayat pendidikan di SD Cikadut dan SD Cikutra V, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Santa Maria dan SMA Yodhatama.

    Dia merupakan lulusan Fakultas Ekonomi di Universitas Pasundan dan menyabet gelar Magister Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nusantara (Uninus), serta tengah menjalani pendidikan Doktor di universitas tersebut.

    Menjabat periode 2025-2030, dia meniti karir sebagai pengusaha. Erwin mulai menjajaki di dunia politik dengan bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjadikan PKB sebagai kendaraan politik untuk melenggang sebagai Anggota DPRD Kota Bandung. Di DPRD dia bertugas di Komisi D yang membidangi kesejahteraan rakyat.

    Namanya semakin santer di masyarakat ketika dirinya menang dalam gelaran Pilkada 2024 dengan mendampingi Muhammad Farhan sebagai Wali Kota Bandung.

    Dia tercatat pernah mengikuti sejumlah organisasi yakni Pembina Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia; Ketua Pagar Nusa Kota Bandung; Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Jawa Barat; Ketua DPC PKB Kota Bandung (tiga periode); Ketua Forum RW Kelurahan Babakansari dan Kecamatan Kiaracondong.

    Sekadar informasi, dalam catatan Bisnis, Kejaksaan Negeri Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung 2025.

    Selain Erwin, anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga (RA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    “Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu satu saudara E selaku wakil Kota Bandung,” ujar Irfan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).