Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Gubernur Kepulauan Riau (
Kepri
)
Ansar Ahmad
menjelaskan penyebab kenaikan
tarif listrik
di Kota
Batam
. Menurutnya, hal ini dipicu oleh lonjakan harga gas yang menjadi bahan bakar utama pembangkit listrik milik PLN Batam.
Ansar menyebutkan, selama ini pembangkit listrik di Batam mengandalkan pasokan gas pipa dari Gresik. Namun, karena produksinya menurun, 30 persen pasokan harus diganti dengan gas alam cair (LNG) yang diimpor.
“Konversi ke gas alam cair menyebabkan biaya operasional lebih mahal, harga LNG jauh lebih tinggi. Proporsi pemakaiannya pun berubah menjadi 70 persen LNG dan 30 persen gas pipa,” ujar Ansar saat ditemui di PT Stania Batam, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebut harga LNG saat ini berkisar 13–15 dolar AS, sedangkan gas pipa hanya sekitar 7 dolar AS. Selain itu, biaya pengiriman gas LNG dari Lampung ke Batam juga menambah beban operasional.
Ansar menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kepri saat ini tengah mendorong proyek metering gas di Pulau Pemping agar tersambung ke Kecamatan Belakang Padang, Batam. Ia juga menyinggung pentingnya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) agar sebagian gas dari Natuna yang selama ini dikirim ke Singapura bisa digunakan untuk kebutuhan energi Batam.
“Kita yakin, kebutuhan listrik di tahun 2027 akan naik signifikan, sekitar 2 sampai 4 gigawatt, terutama karena kehadiran data center. Kita harus kompetitif dengan Johor, jangan sampai harga listrik kita mahal dan kalah saing,” katanya.
Meski demikian, Ansar mengaku belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Batam terkait
kenaikan tarif listrik
yang sudah berlaku.
“Kan itu PLN Batam, mungkin mereka bisa diskusi langsung dengan Pemko maupun BP Batam,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/07/10/686f727cb8ed4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak Regional 10 Juli 2025
-
/data/photo/2025/07/10/686f727cb8ed4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak Regional 10 Juli 2025
Harga Gas Naik, Gubernur Kepri Jelaskan Alasan Tarif Listrik Batam Melonjak
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Gubernur Kepulauan Riau (
Kepri
)
Ansar Ahmad
menjelaskan penyebab kenaikan
tarif listrik
di Kota
Batam
. Menurutnya, hal ini dipicu oleh lonjakan harga gas yang menjadi bahan bakar utama pembangkit listrik milik PLN Batam.
Ansar menyebutkan, selama ini pembangkit listrik di Batam mengandalkan pasokan gas pipa dari Gresik. Namun, karena produksinya menurun, 30 persen pasokan harus diganti dengan gas alam cair (LNG) yang diimpor.
“Konversi ke gas alam cair menyebabkan biaya operasional lebih mahal, harga LNG jauh lebih tinggi. Proporsi pemakaiannya pun berubah menjadi 70 persen LNG dan 30 persen gas pipa,” ujar Ansar saat ditemui di PT Stania Batam, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebut harga LNG saat ini berkisar 13–15 dolar AS, sedangkan gas pipa hanya sekitar 7 dolar AS. Selain itu, biaya pengiriman gas LNG dari Lampung ke Batam juga menambah beban operasional.
Ansar menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kepri saat ini tengah mendorong proyek metering gas di Pulau Pemping agar tersambung ke Kecamatan Belakang Padang, Batam. Ia juga menyinggung pentingnya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) agar sebagian gas dari Natuna yang selama ini dikirim ke Singapura bisa digunakan untuk kebutuhan energi Batam.
“Kita yakin, kebutuhan listrik di tahun 2027 akan naik signifikan, sekitar 2 sampai 4 gigawatt, terutama karena kehadiran data center. Kita harus kompetitif dengan Johor, jangan sampai harga listrik kita mahal dan kalah saing,” katanya.
Meski demikian, Ansar mengaku belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Batam terkait
kenaikan tarif listrik
yang sudah berlaku.
“Kan itu PLN Batam, mungkin mereka bisa diskusi langsung dengan Pemko maupun BP Batam,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686fc835d4dde.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perjalanan Dinas ke Batam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Penyidik Kejaksaan Geledah Ruang Bendahara DPRD Nabire Regional 10 Juli 2025
Perjalanan Dinas ke Batam Diduga Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Penyidik Kejaksaan Geledah Ruang Bendahara DPRD Nabire
Tim Redaksi
NABIRE, KOMPAS.com
– Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menggeledah Ruang Bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (10/7/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perjalanan dinas sekretariat DPRD Kabupaten Nabire pada tahun 2023.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Nabire
dan telah mendapatkan izin penetapan dari Kepala Pengadilan Negeri Nabire.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa tiket asli yang masih disimpan dalam penggeledahan tersebut.
“Namanya kan perjalanan dinas berarti modusnya tiket palsu, bill hotel palsu, dan hasilnya kami temukan hanya beberapa tiket asli. Tidak semua,” ujar Chrispo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis malam.
Chrispo juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini, kurang lebih 20 orang telah diperiksa, terdiri dari anggota dewan (DPRD) dan staf kesekretariatan dewan.
“Yang sudah diperiksa anggota dewan di atas 20-an orang ditambah 14 staf kesekretariatan yang sudah diperiksa, yakni staf keuangan dan staf persidangan, karena yang mengetahui pencairan dan ikut
bimbingan teknis
,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa staf keuangan, staf persidangan, dan staf perundang-undangan sekretariat DPRD mendampingi para anggota dewan dalam perjalanan dinas tersebut.
“Tidak hanya dari pihak Sekretariat Dewan (Setwan) saja yang diperiksa, namun juga pihak hotel serta pihak maskapai pun sudah diperiksa,” ungkap Chrispo.
Fokus penyidikan saat ini adalah pada satu kegiatan, yaitu
Bimbingan Teknis
dengan anggaran sebesar Rp 2 miliar ke Batam.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang dihitung oleh penyidik dan sedang diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Tengah diperkirakan mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.
“Setelah penghitungan kerugian negara dari BPKP selesai, baru bisa dikeluarkan penetapan tersangka dan dilanjutkan penanganan tersangka,” ucap Chrispo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Diplomat Kemlu yang Tewas Dilakban
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akhirnya mengambil alih kasus tewasnya Diplomat atau pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan di Menteng, Jakarta pusat.
Kasus ini mulanya ditangani jajaran Polsek Metro Menteng dan Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengatakan perkara tewasnya diplomat Kemlu itu telah ditangani Polda Metro Jaya.
“Untuk saat ini perkara penemuan jenazah di kosan Gondangdia, Jakarta Pusat ditangani oleh Dit Krimum Polda metro jaya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Di samping itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana membenarkan informasi tersebut pelimpahan kasus tersebut.
Hanya saja, Putu tidak menjelaskan lebih detail terkait proses penyidikan ini. Dia hanya menyatakan bahwa penyidik Direktorat Krimum Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan.
“Betul. Dalam penyelidikan,” ujar Putu.
Sekadar informasi, kasus ini terungkap pada Selasa (8/7/2025). Kala itu, warga setempat melaporkan temuan jasad dengan kepala dibungkus lakban ke kepolisian.
Berdasarkan proses penyelidikan yang ada, kepolisian telah mengungkap bahwa sejauh ini pada jasad Arya belum ditemukan tanda kekerasan. Adapun, pada lakban yang menutupi wajah jenazah hanya ditemukan sidik jari Arya.
Di samping itu, Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Sigit Karyono mengatakan bahwa Arya mengidap sejumlah penyakit di antaranya Gerd dan penyakit kolesterol.
Kemudian, Sigit menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait dengan temuan yang ada, termasuk dengan CCTV. Hal tersebut juga telah di asistensi dari Pusiden Mabes Polri.
“Apakah korban ini benar-benar meninggal karena apa gitu kan, sementara prosesnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Sigit.
-

Fokus Edukasi Pengendara dan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh wilayah Indonesia. Operasi Patuh digelar pada 14 hingga 27 Juli 2025.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh akan digelar serentak se-Indonesia serta bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas).
“Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” kata Kabag Ops kepada NTMC, Kamis 10 Juli 2025.
“Operasi Patuh ini sendiri bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar lantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dicanangkan pada tanggal 19 September oleh lima pilar keselamatan. Jadi upaya-upaya yang dilakukan adalah mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan tersebut,” sambungnya.
Adapun, kata Aries, kegiatan yang dilaksanakan pada Operasi Patuh nantinya mengedepankan pada tiga aspek yakni preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan.
“Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, kemudian juga mengadakan “ngopi bareng”, kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas,” tutur Aries.
Kombes Aries juga menyebut target kegiatan Operasi Patuh ini akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” tutup dia.
Sebagai persiapan Kabag Ops bersama dengan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah dan PJU Korlantas Polri menggelar zoom meeting terkait kesiapan Operasi Patuh 2025 dengan jajaran kewilayahan.
Agenda zoom meeting itu digelar di Ruang Rapat Kakorlantas Polri, Gedung NTMC Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh jajaran Ditlantas dan Satlantas se-Indonesia.
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menggelar Operasi Patuh 2025 di seluruh wilayah Indonesia. Operasi Patuh digelar pada 14 hingga 27 Juli 2025.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh akan digelar serentak se-Indonesia serta bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas).
“Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” kata Kabag Ops kepada NTMC, Kamis 10 Juli 2025.“Operasi Patuh ini sendiri bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar lantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dicanangkan pada tanggal 19 September oleh lima pilar keselamatan. Jadi upaya-upaya yang dilakukan adalah mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan tersebut,” sambungnya.
Adapun, kata Aries, kegiatan yang dilaksanakan pada Operasi Patuh nantinya mengedepankan pada tiga aspek yakni preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan.
“Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, kemudian juga mengadakan “ngopi bareng”, kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas,” tutur Aries.
Kombes Aries juga menyebut target kegiatan Operasi Patuh ini akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” tutup dia.
Sebagai persiapan Kabag Ops bersama dengan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah dan PJU Korlantas Polri menggelar zoom meeting terkait kesiapan Operasi Patuh 2025 dengan jajaran kewilayahan.
Agenda zoom meeting itu digelar di Ruang Rapat Kakorlantas Polri, Gedung NTMC Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh jajaran Ditlantas dan Satlantas se-Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(RUL)
-

Arkeolog Temukan Dunia Hilang Berusia 3.500 Tahun, Ini Lokasinya
Jakarta, CNBC Indonesia – Para arkeolog menemukan ‘dunia hilang’ yang dikira sudah punah. Kota kuno yang baru ditemukan itu diperkirakan berusia 3.500 tahun di Provinsi Barranca, Peru bagian utara.
Kota yang diberi nama Peñico ini diyakini pernah menjadi pusat perdagangan penting yang menghubungkan komunitas awal di pesisir Pasifik dengan masyarakat yang tinggal di Pegunungan Andes dan wilayah hutan Amazon.
Terletak sekitar 200 km di utara kota Lima, situs ini berada di ketinggian sekitar 600 meter di atas permukaan laut dan diperkirakan didirikan antara tahun 1.800 hingga 1.500 SM, pada periode yang kurang lebih sejajar dengan kemunculan peradaban-peradaban awal di Timur Tengah dan Asia.
Para peneliti mengatakan penemuan ini memberi petunjuk baru mengenai kelanjutan peradaban tertua di benua Amerika, yakni Caral.
Foto: Pemandangan udara zona arkeologi di provinsi Barranca utara saat para arkeolog pada hari Kamis mengungkap kota berusia 3.500 tahun di Peru yang kemungkinan berfungsi sebagai pusat perdagangan yang menghubungkan budaya pantai Pasifik dengan budaya di Andes dan Amazon, berkembang sekitar waktu yang sama dengan peradaban awal di Timur Tengah dan Asia, di provinsi Barranca utara, Peru dalam foto selebaran tanpa tanggal yang dirilis pada 3 Juli 2025. (via REUTERS/CARAL ARCHAEOLOGICAL ZONE)
Pemandangan udara zona arkeologi di provinsi Barranca utara saat para arkeolog pada hari Kamis mengungkap kota berusia 3.500 tahun di Peru yang kemungkinan berfungsi sebagai pusat perdagangan yang menghubungkan budaya pantai Pasifik dengan budaya di Andes dan Amazon, berkembang sekitar waktu yang sama dengan peradaban awal di Timur Tengah dan Asia, di provinsi Barranca utara, Peru dalam foto selebaran tanpa tanggal yang dirilis pada 3 Juli 2025. (Caral Archaeological Zone/Handout via REUTERS)Rekaman drone yang dirilis para peneliti menunjukkan adanya struktur melingkar di sebuah teras bukit di pusat kota Peñico, dikelilingi oleh sisa-sisa bangunan dari batu dan lumpur. Selama delapan tahun penelitian di lokasi ini, arkeolog berhasil mengungkap 18 struktur, termasuk kuil upacara dan kompleks pemukiman.
Dr Ruth Shady, arkeolog yang memimpin penelitian terbaru di Peñico dan juga penggalian Caral pada tahun 1990-an, mengatakan penemuan ini penting untuk memahami bagaimana peradaban Caral melanjutkan eksistensinya setelah sempat hancur akibat perubahan iklim.
“Komunitas Peñico berada di lokasi strategis untuk perdagangan, sebagai titik pertukaran dengan masyarakat dari pesisir, dataran tinggi, dan hutan,” kata Dr Shady, dikutip dari BBC, Kamis (10/7/2025)
Foto: Pemandangan udara zona arkeologi di provinsi Barranca utara saat para arkeolog pada hari Kamis mengungkap kota berusia 3.500 tahun di Peru yang kemungkinan berfungsi sebagai pusat perdagangan yang menghubungkan budaya pantai Pasifik dengan budaya di Andes dan Amazon, berkembang sekitar waktu yang sama dengan peradaban awal di Timur Tengah dan Asia, di provinsi Barranca utara, Peru dalam foto selebaran tanpa tanggal yang dirilis pada 3 Juli 2025. (via REUTERS/CARAL ARCHAEOLOGICAL ZONE)
Pemandangan udara zona arkeologi di provinsi Barranca utara saat para arkeolog pada hari Kamis mengungkap kota berusia 3.500 tahun di Peru yang kemungkinan berfungsi sebagai pusat perdagangan yang menghubungkan budaya pantai Pasifik dengan budaya di Andes dan Amazon, berkembang sekitar waktu yang sama dengan peradaban awal di Timur Tengah dan Asia, di provinsi Barranca utara, Peru dalam foto selebaran tanpa tanggal yang dirilis pada 3 Juli 2025. (Caral Archaeological Zone/Handout via REUTERS)Sementara Arkeolog Marco Machacuay dari Kementerian Kebudayaan Peru menyebut bahwa arti penting dari Peñico terletak pada fungsinya sebagai kelanjutan budaya dari masyarakat Caral.
Peru memang dikenal sebagai tanah kelahiran banyak penemuan arkeologi besar di Amerika, termasuk situs peninggalan bangsa Inca Machu Picchu di pegunungan Andes serta garis-garis misterius Nazca yang terukir di gurun sepanjang pesisir tengah negara itu.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
-

Microsoft Hemat Rp8 Triliun Berkat AI Usai PHK Ribuan Karyawan
Bisnis.com, JAKARTA— Microsoft mengklaim pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi operasional perusahaan.
Chief Commercial Officer Microsoft Judson Althoff mengatakan, alat berbasis AI telah meningkatkan produktivitas di berbagai lini seperti penjualan, layanan pelanggan, dan rekayasa perangkat lunak.
Bahkan, berkat optimalisasi tersebut, Microsoft mengklaim mampu menghemat lebih dari US$500 juta atau sekitar Rp8,15 triliun (kurs Rp16.300 per dolar AS) hanya dari operasional pusat layanan (call center) sepanjang tahun lalu, sebagaimana dilaporkan Bloomberg.
Pernyataan tersebut muncul sepekan setelah Microsoft mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 9.000 karyawan.
Itu menjadi gelombang ketiga PHK sepanjang tahun ini sehingga total karyawan yang terdampak mencapai sekitar 15.000 orang. Langkah efisiensi ini memicu sorotan karena dilakukan di tengah periode kinerja keuangan perusahaan yang justru sedang mencetak rekor.
Microsoft dilaporkan mencatat laba bersih senilai US$26 miliar atau sekitar Rp423,8 triliun dan pendapatan sebesar US$70 miliar sekitar Rp1.141 triliun pada kuartal pertama 2025. Belum ada kejelasan apakah ribuan posisi yang dipangkas pada tahun ini memang digantikan oleh AI atau sekadar bagian dari strategi penyesuaian struktur pascapandemi.
Microsoft sebelumnya telah mengumumkan rencana investasi senilai US$80 miliar atau sekitar Rp1.304 triliun untuk infrastruktur AI sepanjang 2025.
Pada saat yang sama, perusahaan juga terus merekrut talenta-talenta unggulan untuk memperkuat posisinya dalam kompetisi global pengembangan AI, yang kini semakin diperebutkan oleh perusahaan teknologi besar.
Prioritas rekrutmen pun tampaknya akan lebih difokuskan pada peneliti dan insinyur AI dengan bayaran tinggi ketimbang posisi manajerial menengah atau staf operasional.
Sebelumnya, Microsoft menyampaikan bahwa PHK terhadap sekitar 9.000 karyawan yang merupakan kurang dari 4% dari total tenaga kerja global dilakukan untuk menyesuaikan organisasi dan memangkas lapisan manajemen demi meningkatkan efisiensi.
PHK ini mencakup berbagai tim, wilayah, dan level jabatan, termasuk divisi penjualan dan Xbox. PHK terakhir ini menyusul pemangkasan pada Mei lalu yang berdampak pada sekitar 6.000 posisi, mayoritas di bidang produk dan teknik.
Di tengah gelombang transformasi digital dan percepatan investasi AI, perusahaan teknologi seperti Microsoft dihadapkan pada tantangan besar, yakni bagaimana tetap mempertahankan efisiensi sambil menjaga keseimbangan antara keuntungan, inovasi, dan keberlangsungan tenaga kerja.
-

RUU KUHAP Sertakan Pasal Baru Soal Penyitaan Alat Bukti, Apa Isinya?
Jakarta –
Panja RUU KUHAP sepakat menambah beberapa pasal baru dalam penyitaan alat bukti. Panja menyepakati penyitaan harus dilakukan dengan izin dari pengadilan.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Adapun norma mengenai penyitaan akan diatur dalam Pasal 112 hingga Pasal 113A.
Dalam rapat tersebut, juga disepakati terkait penyitaan alat bukti jika dikatakan tidak sah oleh pengadilan, maka tidak dapat dijadikan sebagai bukti. Pengembalian alat bukti itu harus dilakukan dalam waktu 2 hari sejak putusan praperadilan dibacakan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menanyakan persetujuan peserta rapat mengenai usulan tersebut. Peserta rapat pun menyetujuinya.
“Ya, teman-teman ini pasal diusulkan kita nih oleh para kapoksi dan pimpinan, diramu oleh tim,” kata Habiburohkman.
“Ya, jadi kita tinggal menaikkan ke pemerintah saja. Ini banyak sekali juga merangkum masukan pemerintah di DIM-DIM yang kita skip tadi pak. Ini masuk dalam sini sudah,” tambahnya.
Pasal 112
Ayat 1
Sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan benda tersebut.Ayat 3
Ketua Pengadilan Negeri wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Paling lama 2 hari terhitung sejak permohonan izin diajukan.Ayat 4
Dalam hal tertentu ketua Pengadilan Negeri dapat meminta informasi tambahan dari penyidik mengenai benda yang akan disita sebagaimana dimaksud pada ayat 2.Ayat 5
Dalam hal ketua Pengadilan Negeri menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penolakan permohonan izin harus disertai dengan alasan.Ayat 6
Terhadap penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 5, penyidik dapat mengajukan kembali permohonan penyitaan terhadap benda yang sama kepada ketua pengadilan negeri hanya 1 kali.Ayat 7
Penyidik wajib menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.Ayat 8
Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 harus disaksikan oleh 2 orang saksi.Ayat 9
Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita tidak berada di tempat, penyitaan harus disaksikan oleh kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga atau rukun tetangga dengan 2 orang saksi.Ayat 10
Setelah penyidik melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita dan saksi.Ayat 11
Setelah penyidik melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 9, penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, kepala desa atau lurah atau nama lainnya atau ketua rukun warga atau rukun tetangga dan saksi.Ayat 12
Dalam waktu paling lama 2 hari terhitung sejak penyitaan selesai dilakukan, penyidik memberikan salinan surat perintah penyitaan atau surat izin penyitaan sebagaimana dalam ayat 7 dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat 10 dan ayat 11 kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri.Di penjelasan Pasal 112 Ayat 2 Huruf B, benda yang disita harus disesuaikan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Sedangkan penjelasan untuk Ayat 3, Ketua Pengadilan Negeri memeriksa kesesuaian barang yang disita dengan jenis dan nilai kerugian akibat tindak pidana.
Pasal 112A
Ayat 1
Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua Pengadilan Negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama 2 hari wajib melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri guna memperoleh persetujuannyaAyat 2
Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi
A. letak geografis yang susah dijangkau;
B. tertangkap tangan;
C. tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata;
D. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan dan atau;
E. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segerazAyat 3
Penyitaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib dimintakan persetujuan dari ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 hari terhitung sejak penyitaan selesai dilakukan.Ayat 4
Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 hari terhitung sejak penyidik menyerahkan persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.Ayat 5
Setelah memperoleh penetapan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, penyidik harus membuat berita acara penyitaan yang ditanda tangani oleh penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita dan saksiAyat 6
Setelah memperoleh penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat dilakukan penyitaan paling lama 1 hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima.Pasal 113
Ayat 1
Benda yang dapat disita dari tersangka atau terdakwa adalah:A. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana;
B. benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diduga kuat diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
C. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
D. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; dan atau
E. benda yang tercipta dari suatu tindak pidana.Ayat 2
Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1.Pasal 113A
Ayat 1
Penyitaan benda dari saksi hanya dapat dilakukan jika benda tersebut:
A. alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana;
B. hasil tindak pidana dan atau;
C. memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik dan sangat diperlukan untuk pembuktian;Ayat 2
Penyitaan benda dari saksi wajib dilakukan berdasarkan izin ketua Pengadilan negeri disertai dengan alasan penyitaan.Ayat 3
Saksi atau kuasanya dapat mengajukan keberatan terhadap penyitaan kepada ketua pengadilan negeri melalui pra-peradilan.Ayat 4
Dalam hal penyitaan benda dari saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dinyatakan tidak sah oleh hakim pra-peradilan, penyidik wajib mengembalikan benda yang disita dari saksi paling lama 2 hari terhitung sejak putusan peradilan diucapkan.Ayat 5
Dalam hal penyitaan telah dinyatakan tidak sah sebagaimana ayat 4, maka benda tersebut tidak dapat diajukan sebagai alat bukti.(amw/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

