Blog

  • Bareskrim Tangkap 4 Polisi di Nunukan Terkait Penyelundupan Sabu

    Bareskrim Tangkap 4 Polisi di Nunukan Terkait Penyelundupan Sabu

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penangkapan terhadap empat anggota kepolisian terkait narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu.

    “Empat orang, selundupkan sabu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Dalam hal ini, satu orang yang ditangkap adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH. Sementara, tiga lainnya setingkat brigadir.

    Hanya saja, Eko tidak menjelaskan secara detail terkait penangkapan anggota kepolisian ini. Dia hanya menyatakan bahwa penangkapan merupakan hasil kolaborasi bersama Divisi Propam Mabes Polri Polri.

    “[Dittipid] Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi,” pungkasnya.

  • Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    GELORA.CO –  Dua tokoh penting dalam dunia politik dan pemerintahan Indonesia, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, sama-sama dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa dalam dua perkara korupsi berbeda.

    Namun, kemiripan vonis, waktu sidang, dan keterkaitan nama Presiden ke-7, Joko Widodo dalam proses persidangan keduanya memunculkan dugaan kuat di tengah publik bahwa ini bukanlah kebetulan semata.

    Pada Kamis, 4 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta (subsider 6 bulan kurungan) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Sehari kemudian, Jumat, 5 Juli 2025, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi saat ia menjabat antara 2015-2016.

    Publik langsung menyoroti kesamaan vonis, denda, dan pola penanganan kasus keduanya yang terjadi dalam waktu hampir bersamaan, meski berasal dari latar belakang kasus berbeda.

    Yang mengejutkan, nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terseret dalam keterangan persidangan keduanya.

    Dalam sidang Hasto Kristiyanto, kuasa hukumnya Makdir Ismail menyampaikan bahwa Hasto pernah mendapat dua pesan, yaitu:

    Diminta mundur dari jabatan Sekjen PDIP,

    Dilarang menendang Jokowi dari PDIP.

    Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap Hasto bermuatan dendam politik internal, terutama setelah isu Jokowi dikeluarkan dari partai yang membesarkannya.

    Sementara itu, dalam kasus Tom Lembong, ia menyebut dalam sidang bahwa tindakannya saat menjabat menteri merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

    Namun, meski disebut hanya menjalankan perintah, ia tetap dituntut 7 tahun penjara.

    Padahal, hasil audit BPK pada tahun 2017 menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kebijakan yang diambilnya.

    Kemiripan pola tuntutan, waktu sidang, dan munculnya nama Presiden dalam kesaksian kedua tokoh ini memunculkan spekulasi liar di masyarakat.

    Banyak pihak mempertanyakan, apakah ini bagian dari kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang kini dianggap sebagai oposisi politik Jokowi?

    Ataukah memang ini merupakan bagian dari proses hukum yang murni dan profesional?

    Para pendukung kedua tokoh, terutama dari kalangan pendukung Anies Baswedan dan PDIP garis keras, ramai menghadiri sidang dan menyuarakan dugaan adanya “order kekuasaan” di balik tuntutan hukum yang dianggap tidak proporsional.

    Keduanya akan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan). Tom Lembong pada 9 Juli 2025, sementara Hasto Kristiyanto pada 10 Juli 2025.

    Para kuasa hukum dari kedua tokoh tersebut menyatakan akan melawan dengan strategi hukum yang kuat, karena mereka menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan dan pembuktian yang diberikan oleh pihak jaksa.

    Di tengah panasnya kasus Hasto dan Tom Lembong, pertanyaan besar lainnya juga kembali mencuat: mengapa aparat penegak hukum tak pernah menyentuh dugaan pelanggaran hukum oleh anggota keluarga Presiden Jokowi?

    Beberapa nama yang disebut publik antara lain:

    Gibran Rakabuming Raka (Wapres),

    Bobby Nasution (Gubernur dan menantu Jokowi).

    Padahal, beredar banyak laporan dan sorotan publik atas potensi pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh mereka, namun belum satu pun kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

    Dua tuntutan dengan angka yang identik, dua tokoh yang memiliki hubungan erat dengan kubu oposisi pemerintahan, dan dua nama yang sama-sama menyeret mantan Presiden Jokowi dalam kesaksian mereka, telah mengubah arah opini publik.

  • Oracle Gandeng DayOne Akan Bangun Pusat Data di Batam

    Oracle Gandeng DayOne Akan Bangun Pusat Data di Batam

    Bisnis.com, JAKARTA – Oracle Corp. disebut akan melancarkan aksi pendirian pusat data layanan awan pertamanya di Indonesia. Oracle menggandeng DayOne Data Centers Singapore Pte. untuk mendirikan pusat data di Batam.

    Sumber yang mengerti jalannya diskusi mengatakan Oracle sebagai raksasa teknologi asal AS akan menyewa pusat data milik DayOne yang berlokasi di Nongsa Digital Park, di Pulau Batam, Indonesia.

    “Oracle akan menjadi penyewa tunggal di lahan milik DayOne yang dapat mendukung fasilitas dengan daya setidaknya 120 megawatt,” kata sumber tersebut, dikutip Bloomberg pada Kamis (10/7/2025).

    Adapun, pusat data dengan kapasitas 120 megawatt biasanya membutuhkan investasi modal setidaknya $1,2 miliar. Nilai itu juga tergantung pada faktor lain seperti lokasi, tingkat desain, biaya lahan, dan kebutuhan AI untuk fasilitas tersebut.

    Ekspansi Oracle ini mengonfirmasi laporan Bloomberg sebelumnya bahwa perusahaan tersebut sedang dalam pembicaraan untuk mendirikan pusat layanan cloud di Indonesia. Perwakilan Oracle yang berbasis di Texas tidak segera memberikan respons ketika ditanya.

    DayOne, yang berkantor pusat di Singapura, merupakan cabang internasional dari operator pusat data asal China yaitu GDS Holdings Ltd. Menurut perusahaan riset SemiAnalysis, ByteDance merupakan pelanggan terbesar DayOne, dan Oracle berada di posisi kedua. DayOne juga belum memberikan komentar ketika ditanya konfirmasi. 

    Adapun, Nongsa Digital Park di Batam menjadi lokasi bagi sejumlah pusat data lainnya, didorong oleh faktor status kawasan perdagangan bebas pulau tersebut dan kedekatannya dengan Malaysia dan Singapura.

    Saat ini, Oracle memiliki dua pusat komputasi cloud di Singapura dan tahun lalu mengumumkan rencana senilai $6,5 miliar untuk membangun fasilitas serupa di Malaysia.

  • Bapak di Cikarang Perkosa Anak, Nyalahin Setan Pas Dikepung Warga

    Bapak di Cikarang Perkosa Anak, Nyalahin Setan Pas Dikepung Warga

    GELORA.CO – Polisi mengungkap kronologi kasus seorang ayah berinisial RS (41) memperkosa anak tirinya yang berinisial NAS (13) di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Peristiwa tersebut diketahui sekitar bulan Februari 2025 di Perum Bumi Cikarang Asri Blok E5 Nomor 17 RT/RW 06/012, Kelurahan Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, Rabu (9/7/2025).

    Agta menjelaskan pelapor selaku kakak kandung korban berinisial CBS menerangkan berawal pada 23 Juni 2025 saat korban diantar oleh temannya pulang ke rumah setelah beberapa hari tidak pulang karena alasan takut.

    Lalu teman korban diceritakan oleh korban sudah beberapa kali dilecehkan oleh terlapor yang merupakan ayah tiri korban secara paksa dengan cara diancam dan ditakut-takuti semenjak masih duduk di bangku Kelas 5 SD hingga awal bulan Februari 2025.

    Kemudian berdasarkan cerita tersebut, teman korban melaporkan kepada ibu korban. Selanjutnya menyampaikan hal ini kepada pelapor.

    “Atas kejadian tersebut keluarga berkumpul untuk mengklarifikasi kepada terlapor akan tetapi beberapa saat kemudian terlapor diduga melarikan diri,” kata Agta.

    Kakak kandung korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan.

    “Setelah menerima laporan polisi, Unit IV/Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan korban,” katanya.

    Selanjutnya, Unit IV/PPA mencari keberadaan tersangka dan pada Senin (7/7) diketahui tersangka sedang bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Burujul, RT/RW 039/003, Kelurahan Cisempur, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya.

    Atas dasar tersebut, Unit IV/PPA mendatangi tempat persembunyian tersangka dan menangkap tersangka pada hari Selasa (8/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi guna proses hukum selanjutnya.

    Sebelumnya beredar sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @liputancikarang, di dalam video tersebut tersangka sedang dilakukan interogasi oleh sejumlah warga.

    “Pas diinterogasi di sekretariat RT ayah tiri tersebut mengaku dalam melakukan perbuatannya bejatnya itu dirasuki setan, kemudian pihak korban sudah laporan ke Polres Metro Bekasi, namun pelaku kabur pada Selasa (24/6),” tulis akun tersebut.

  • 9
                    
                        Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi meski Sudah Bayar Royalti karena Kegagalan UU Hak Cipta
                        Nasional

    9 Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi meski Sudah Bayar Royalti karena Kegagalan UU Hak Cipta Nasional

    Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi meski Sudah Bayar Royalti karena Kegagalan UU Hak Cipta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Departemen Hukum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri),
    Marcell Siahaan
    , mengatakan ada kegagalan penerapan norma Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang saat ini terjadi.
    Hal ini menyebabkan para penyanyi bisa dikriminalisasi meskipun sudah membayar royalti kepada pencipta lagu.
    Argumen tersebut diungkapkan Marcell saat menjadi pihak terkait dalam perkara 28/PUU-XXIII/2025 terkait
    UU Hak Cipta
    yang diajukan Nazril Irham (
    Ariel Noah
    ) dan 28 musisi, yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/7/2025).
    “Kami juga perlu menegaskan bahwa saat ini telah terjadi kegagalan dalam penerapan norma hukum hak cipta, khususnya terhadap pelaku pertunjukan akibat keberadaan sejumlah ketentuan yang multitafsir dan diterapkan secara represif,” kata Marcell.
    Dia menjelaskan, sejumlah pasal dalam undang-undang hak cipta, khususnya yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
    “Lalu berikutnya, membuka ruang kriminalisasi meskipun royalti telah dibayar melalui sistem yang resmi,” kata Marcell.
    Dia juga menyebut, pasal-pasal multitafsir di UU Hak Cipta mengaburkan tanggung jawab hukum antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara.
    UU Hak Cipta yang multitafsir, kata Marcell, juga melemahkan otoritas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk dan diakui oleh negara.
    Sebagai informasi, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
    Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
    Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Tahun Pimpin X, Linda Yaccarino Mundur dari Jabatan CEO X – Page 3

    2 Tahun Pimpin X, Linda Yaccarino Mundur dari Jabatan CEO X – Page 3

    Sekadar informasi, hengkangnya Yaccarino dari X tepat terjadi setelah xAI, perusahaan tempat X bernaung, memperbarui chatbot Grok-nya menjadi lebih politis dan mengakibatkan terjadinya banjir ujaran antisemitisme dan pujian pada Hitler. 

    Untuk diketahui, Yaccarino merupakan mantan eksekutif bidang periklanan di NBC Universal. Ia ditunjuk menjadi CEO X pada Mei 2023. 

    Pada saat itu, Elon Musk mengatakan, Yaccarino akan berfokus pada operasi bisnis perusahaan. Sementara, Elon Musk akan fokus pada desain produk dan teknologi baru.  

  • BAM DPR ke Riau terkait persoalan masyarakat di TN Tesso Nillo

    BAM DPR ke Riau terkait persoalan masyarakat di TN Tesso Nillo

    Pekanbaru, (ANTARA) – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Republik Indonesia mendatangi Provinsi Riau terkait persoalan masyarakat di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang sedang dilakukan relokasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    Anggota BAM DPR RI, Obon Tabrani yang memimpin rombongan dengan dua anggota lainnya Harris Turino dan Slamet Ariyadi melakukan pembahasan di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Kamis. Dalam pertemuan itu hadir Gubernur Riau, Abdul Wahid serta pimpinan lembaga lainnya dan Komandan Satgas PKH Mayjen TNI Dodi Triwinanto.

    “Kami hadir memastikan masukan yang kami terima dari aspirasi masyarakat pada 2 Juli lalu. Tugas dan kewajiban adalah menelaah aspirasi dan apa solusinya,” katanya.

    Dia mengatakan pihaknya ingin mengetahui bagaimana proses yang dilaksanakan pemerintah dan satgas. Selanjutnya membagi persoalan yang ada yakni pendidikan dan relokasi yang prinsipnya hutan jangan sampai ada konflik vertikal dan horisontal.

    Setelah itu, dia meminta apa langkah konkret yang sudah dilakukan dan solusi terhadap persoalan baik bagi penggarap dan anak yang sedang sekolah. Setelah menerima masukan pihaknya akan menyampaikan ke komisi terkait untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.

    Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kesempatan itu menyampaikan pihaknya juga telah membentuk satgas di daerah. Pihaknya melakukan verifikasi, penertiban, dan relokasi.

    “Sekarang masih verifikasi berapa kepala keluarga karena luas TNTN ini ada pada dua kabupaten yakni Pelalawan dan Inderagiri Hulu. Kami sudah terima aspirasi dan demo, kita tampung dan untuk sekolah kita antisipasi tidak menerima murid baru bagi sekolah yang berada di dalam TNTN,” ungkapnya.

    Dansatgas PKH, Mayjend TNI Dodi Triwinanto juga menyampaikan agar sekolah dalam TNTN tidak terima murid baru. Akan tetapi bagi yang sudah belajar pada empat sekolah dalam TNTN tetap bisa berlangsung.

    “Kita tunggu ada solusi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sambil ini berjalan jangan ada pendaftaran baru dalam TNTN, kalau nambah ini jadi modus nanti,” sebutnya.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Update Harga Emas 1 Gram Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri24, Mana yang Termurah? – Page 3

    Update Harga Emas 1 Gram Hari Ini: Antam, UBS, dan Galeri24, Mana yang Termurah? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bagaimana perkembangan harga emas 1 gram hari ini? Pada tanggal 10 Juli 2025, harga emas menunjukkan variasi tergantung pada penjual dan jenis emas yang ditawarkan. Informasi ini sangat penting bagi investor dan masyarakat umum yang ingin memantau pergerakan harga emas sebagai acuan investasi.

    Kamis (10/7/2025), harga emas spot turun 0,1% menjadi USD 3.297,19 per ounce setelah mencapai ke level terendah sejak 30 Juni. Harga emas berjangka AS susut 0,3% menjadi USD 3.306,10.

    Lalu bagaimana harga emas di Indonesia?

    Data terbaru menunjukkan perbedaan harga yang signifikan antara berbagai penyedia emas. Misalnya, Logam Mulia menawarkan emas batangan Antam 1 gram dengan harga dasar Rp 1.902.000, sementara UBS menawarkan harga beli Rp 1.883.000.

    Perbedaan ini bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti biaya operasional, kualitas emas, dan kebijakan masing-masing penjual.

    Selain itu, penting untuk dicatat bahwa harga emas bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memeriksa situs web resmi penjual emas atau menghubungi mereka langsung untuk mendapatkan informasi harga yang paling akurat dan terkini.

    Berikut ini rincian harga emas 1 gram Antam, UBS dan Galeri24.

  • Hasto Pegal-pegal Tulis Pledoi, Lawan Surat Tuntutan Jaksa 1.300 Halaman

    Hasto Pegal-pegal Tulis Pledoi, Lawan Surat Tuntutan Jaksa 1.300 Halaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun terkait dengan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

    Pledoi itu dibacakan langsung oleh Hasto di hadapan Majelis Hakim di ruangan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). 

    Nota pembelaan yang dibacakan Hasto atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terdiri dari 108 halaman, termasuk daftar pustaka. Dia menyebut pledoi itu disusun olehnya sendiri. 

    “Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran,” ujarnya kepada wartawan sebelum jalannya sidang. 

    Hasto menyinggung tudingan bahwa dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan jaksa merupakan rekayasa hukum. Hal itu turut ditulisnya di dalam pledoi yang dia susun di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. 

    Adapun, JPU dari KPK menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Ikan Waduk Cirata Tercemar Merkuri, Apa Bahayanya? Ini Penjelasan Pakar IPB

    Ikan Waduk Cirata Tercemar Merkuri, Apa Bahayanya? Ini Penjelasan Pakar IPB

    Jakarta

    Ikan di Waduk Cirata, Jawa Barat, disebut sudah tidak layak konsumsi karena tercemar merkuri tinggi. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat ini tengah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan permasalahan di waduk tersebut.

    “Waduk Cirata itu sebenarnya sudah tidak layak dimakan, ikannya itu sudah tidak layak. Karena kandungan merkurinya sangat tinggi dan itu sangat tidak sehat untuk masyarakat,” ungkapnya dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan Dukungan Rencana Program Revitalisasi Tambak Pantura di KKP, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

    Menanggapi temuan tersebut, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Prof Dietriech Geoffrey Bengen, DEA mengatakan pernyataan yang disampaikan Menteri KP sudah didasarkan pada kajian ilmiah dan mencerminkan kompleksitas pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

    Ia menerangkan bahwa merkuri dapat masuk ke perairan melalui berbagai jalur, seperti limbah industri (termasuk dari penambangan emas skala kecil), limbah domestik (misalnya baterai rusak), dan residu pertanian.

    Di lingkungan air, merkuri akan berubah menjadi metilmerkuri, bentuk paling toksik yang mudah terakumulasi dalam rantai makanan, terutama pada ikan.

    “Proses bioakumulasi dan biomagnifikasi membuat ikan predator atau yang berumur panjang memiliki kadar merkuri yang lebih tinggi,” jelas Prof Dietriech dalam keterangannya dikutip dari IPB University, Kamis (10/7).

    Terkait dampak kesehatan yang ditimbulkan, Prof Dietriech menyoroti karakteristik merkuri yang dikenal sebagai neurotoksin kuat. Dampaknya dapat merusak sistem saraf pusat, menyebabkan sakit kepala, tremor, gangguan penglihatan, kerusakan ginjal, gangguan imun, hingga radang saluran cerna.

    “Ancaman ini sangat serius jika ikan terkontaminasi dikonsumsi rutin dalam jumlah besar,” tegasnya.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, Prof Dietriech mendorong pendekatan multidimensi. Ia menyarankan lima strategi yang perlu dilakukan, yakni komunikasi risiko secara transparan. Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan data kadar merkuri secara terbuka dan edukasi alternatif sumber protein.

    Selain itu, langkah yang tidak kalah penting adalah memantau kondisi kesehatan warga, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak. Selain itu, dia menegaskan perlunya mengatasi sumber masalah, termasuk penegakan hukum terhadap industri pencemar dan tambang emas ilegal di hulu Citarum, serta pengurangan drastis jumlah keramba.

    “Pengurangan drastis keramba yang melebihi daya dukung krusial untuk mengurangi beban organik,” katanya.

    (kna/kna)