Blog

  • Platform Kripto Pintu Tegaskan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP Bukan Pengguna

    Platform Kripto Pintu Tegaskan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP Bukan Pengguna

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyedia platform investasi aset kripto, PT Pintu Kemana Saja alias Pintu, menegaskan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bukan merupakan pengguna.

    Salah satu tersangka dimaksud adalah Adjie, pemilik PT JN, yang diduga berinvestasi pada platform Pintu. Dugaan itu didalami oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu saat pemeriksaan terhadap Direktur Utama Pintu, Andrew Pascalis Adjiputro, Rabu (25/6/2025). 

    Melalui keterangan resmi tertulis, Pintu membantah pernyataan KPK dan menegaskan bahwa tidak memiliki hubungan dengan Adjie. 

    “PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan bahwa tersangka dalam kasus yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait PT Jembatan Nusantara (PT JN), bukan merupakan pengguna, pelanggan, maupun mitra dari PINTU,” ujar Public Relations Pintu, Yoga Samudera, pada keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025). 

    Perusahaan juga disebut mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Yoga mengakui bahwa beberapa pihak dari Pintu telah diperiksa sebagai saksi dan berkoordinasi dengan KPK guna memberikan semua data maupun informasi yang dibutuhkan.

    “Dalam perjalanan proses ini, kami justru melihat dukungan positif dari pengguna dan masyarakat Indonesia karena memang sejak awal kami tegaskan kami diminta sebagai saksi dan sangat kooperatif dengan KPK,” terang Yoga. 

    Dia juga meyakini bahwa industri kripto akan terus tumbuh dengan positif dan berintegritas jika bersifat proaktif, transparan, dan mendukung upaya untuk memberantas praktik kejahatan dalam industri keuangan.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidik mendalami keterangan Direktur Utama Pintu, Andrew Pascalis Adjiputro terkait dengan investasi yang dilakukan Adjie pada platform tersebut. 

    “Ya, itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7/2025). 

    Pada keterangan terpisah, Budi sempat menyebut penyidik mendalami keterangan Andrew sebagai saksi ihwal adanya aliran dana diduga hasil korupsi dari Adjie. 

    Meski demikian, Budi tidak memerinci lebih lanjut apabila KPK akan menyita aset kripto itu. 

    Dia menyebut penyitaan bakal dilakukan apabila terbukti suatu aset berasal dari hasil tindak pidana korupsi. 

    “Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian aset recovery,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, kasus terkait dengan akuisisi perusahaan feri swasta oleh ASDP itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 triliun. Perkara itu memasuki tahap persidangan. 

    Terdapat tiga orang yang sudah dilimpahkan berkasnya ke dari penyidik ke JPU, lalu ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. 

    “Besaran  nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para Terdakwa tersebut,” ujar Jaksa KPK Zaenurofiq melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/7/2025). 

    Sementara itu, satu orang tersangka lain yakni pemilik PT JN, Adjie, pada Juni 2025 lalu sempat batal ditahan oleh penyidik. KPK memutuskan untuk membantarkan penahanan tersangka akibat kondisi kesehatannya. 

    Adapun nilai kerugian keuangan negara pada perkara di BUMN transportasi itu awalnya ditaksir sekitar Rp893 miliar, dari total biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP sebesar Rp1,27 triliun. 

    Biaya akuisisi ASDP terhadap PT JN itu disepakati oleh para pihak pada 20 Oktober 2021. Nilai itu meliputi pembelian saham PT JN termasuk 42 kapal milik perusahaan senilai Rp892 miliar, serta Rp380 miliar untul 11 kapal dari perusahaan terafiliasi PT JN. 

    Dengan demikian, berdasarkan surat dakwaan yang akan dibacakan JPU, maka keseluruhan biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

  • Trump Yakin Hamas Akan Setujui Gencatan Senjata dengan Israel

    Trump Yakin Hamas Akan Setujui Gencatan Senjata dengan Israel

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan keyakinannya bahwa kelompok Hamas akan bersedia menyetujui gencatan senjata dengan Israel. Hal ini disampaikannya pada Senin (7/7) waktu setempat saat ia bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mendorong diakhirinya perang Gaza.

    “Mereka ingin bertemu dan mereka ingin gencatan senjata itu,” kata Trump kepada wartawan di Gedung Putih pada Senin (7/7) waktu setempat.

    Trump kemudian ditanya oleh seorang jurnalis apa yang menghalangi kesepakatan damai di Gaza. “Saya tidak berpikir ada hambatan. Saya pikir semuanya berjalan dengan sangat baik,” ujar Trump, dilansir dari kantor berita AFP, Selasa (8/7/2025).

    Para wartawan juga menanyakan Trump dan Netanyahu tentang rencana potensial untuk merelokasi warga Palestina. Trump mengatakan ia memiliki kerja sama dari negara-negara tetangga Israel.

    Netanyahu, sementara itu, mengatakan bahwa ia bekerja sama dengan AS untuk menemukan negara-negara yang akan “memberikan masa depan yang lebih baik bagi warga Palestina”.

    “Jika orang ingin tinggal, mereka dapat tinggal, tetapi jika mereka ingin pergi, mereka harus dapat pergi,” kata Netanyahu.

    Sebelumnya, Kepresidenan Palestina telah menolak rencana untuk merelokasi warga Palestina, dan menyatakan bahwa hal itu akan melanggar hukum internasional.

    Netanyahu juga tampaknya mengecilkan prospek negara Palestina yang utuh, dengan mengatakan bahwa Israel akan “selalu” mempertahankan kendali keamanan atas Jalur Gaza.

    “Sekarang, orang akan mengatakan bahwa itu bukan negara yang lengkap, itu bukan negara. Kami tidak peduli,” kata Netanyahu, dilansir dari BBC, Selasa (8/7).

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Prabowo Kasih Tugas Khusus ke Gibran untuk Percepatan Pembangunan Papua

    Prabowo Kasih Tugas Khusus ke Gibran untuk Percepatan Pembangunan Papua

    Bisnis.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua, seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.

    “Konsen pemerintah dalam menangani Papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” tutur Yusril di Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 yang diakses pada Selasa (8/7/2025).

    Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Kiai H. Ma’ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.

    “Kalau Pak Kiai Ma’ruf Amin dulu diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi dan sekarang ini akan diberikan penugasan ke wapres,” katanya.

    Yusril menegaskan Presiden Prabowo bakal menelurkan keputusan presiden (keppres) untuk memperkuat penugasannya kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Papua nanti.

    “Saya kira kan ini juga pertama kali presiden memberi penugasan kepada wakil presiden untuk menangani masalah Papua karena kan sampai hari ini belum ada penugasan khusus darinpresiden dan biasanya itu kan dengan keppres,” ujarnya.

  • Jaksa Azam Bilang ke Istri, Uang Rp 8 Miliar Hasil Memeras adalah Rezeki

    Jaksa Azam Bilang ke Istri, Uang Rp 8 Miliar Hasil Memeras adalah Rezeki

    Jaksa Azam Bilang ke Istri, Uang Rp 8 Miliar Hasil Memeras adalah Rezeki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Kejakasaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya disebut menjelaskan ke istrinya bahwa uang Rp 8 miliar hasil memeras merupakan rezeki.
    Keterangan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan kasus pemerasan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menjerat Azam.
    Hakim Sunoto menyebut, jumlah uang hasil pemerasan yang diterima Azam dalam kasus itu Rp 11,7 miliar. Sebanyak Rp 8 miliar di antaranya ditransfer ke rekening istrinya.
    “Menimbang bahwa saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp 8 miliar,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
    Merujuk pada fakta persidangan, kata Hakim Sunoto, ketika sang istri menanyakan asal usul uang Rp 8 miliar yang masuk rekeningnya, jaksa Azam tidak mengatakan dengan jujur.
    Kepada istrinya, ia menyebut uang itu merupakan rezeki.
    “Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar Hakim Sunoto.
    Menurut majelis hakim, tindakan jaksa Azam ini bermaksud untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan, bahkan dari keluarga terdekatnya.
    “Memperkuat indikasi kesadaran bersalah,” tutur Hakim Sunoto.
    Dalam perkara ini, jaksa Azam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
    Ia dinyatakan bersalah karena memeras korban investasi bodong melalui pengacara para korban investasi bodong.
    Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, bagian lain dari uang Rp 8 miliar itu Azam bagikan kepada koleganya di kantor.
     Jaksa menyebut, Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
    Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting; dan Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto.
    Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar; Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto; staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.
    Ditemui usai persidangan, Hendri membantah menerima aliran uang panas tersebut.
    “Enggak benar itu,” kata Hendri.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rupiah pada Selasa pagi melemah jadi Rp16.273 per dolar AS

    Rupiah pada Selasa pagi melemah jadi Rp16.273 per dolar AS

    Arsip foto – Petugas menjunjukkan uang pecahan dolar AS dan rupiah di gerai penukaran mata uang asing di Jakart. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar/pri.

    Rupiah pada Selasa pagi melemah jadi Rp16.273 per dolar AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 12:07 WIB

    Elshinta.com – Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan hari Selasa pagi di Jakarta melemah sebesar 33 poin atau 0,20 persen menjadi Rp16.273 per dolar AS dari sebelunya Rp16.240 per dolar AS.

    Sumber : Antara

  • Polisi rekayasa lalu lintas di Puri Kembangan karena banjir tak surut

    Polisi rekayasa lalu lintas di Puri Kembangan karena banjir tak surut

    Petugas kepolisian merekayasa lalu lintas (lalin) menuju lampu merah Puri Kembangan, Jakarta Barat imbas banjir di area tersebut yang tak kunjung surut, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Risky Syukur

    Polisi rekayasa lalu lintas di Puri Kembangan karena banjir tak surut
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 14:50 WIB

    Elshinta.com – Petugas kepolisian merekayasa lalu lintas (lalin) menuju lampu merah Puri Kembangan, Jakarta Barat imbas banjir di area tersebut yang tak kunjung surut, Selasa.

    Kanit lantas Polsek Kembangan AKP Karta menyebut rekayasa lalu lintas dilakukan sejak Selasa pagi, tepatnya pukul 05.30 WIB, menyusul padatnya arus lalu lintas dengan pengendara yang berangkat kerja.

    “Kita lakukan rekayasa dari pukul 05.30 WIB. Lalu lintas dari arah Wali Kota Jakbar yang melintasi lampu merah (traffic light/TL) Puri Kembangan, kita lawan arus sedikit untuk mengurai kepadatan,” katanya kepada ANTARA di lokasi, Selasa.

    Karta menyebut, banjir kali ini lebih tinggi dibandingkan dengan banjir pada Senin (7/7) karena imbas air kiriman dari arah Ciledug, Karang Tengah.

    “Pada Senin (7/7), genangan air belum begitu tinggi, sekitar 15-20 sentimeter (cm). Siangnya sekitar 11.00 WIB, itu sudah mulai surut, dan kendaraan sudah melintas. Namun, sejak pagi tadi, ada kiriman air dari Ciledug, Karang Tengah, sehingga ketinggian air sudah mencapai sekitar betis seorang dewasa atau 50-60 cm di TL Puri Kembangan,” ucapnya.

    Berdasarkan pantauan yang dilansir dari ANTARA pada pukul 12.20 WIB, kemacetan mengular dari depan Kantor Wali Kota Jakbar sampai di lampu merah Puri Kembangan.

    Selain itu, kemacetan juga terjadi arah Cengkareng menuju lampu merah Puri Kembangan. Sejumlah kendaraan roda dua pun tak luput dari mogok akibat mesin motor yang kemasukan air.

    Anak-anak yang berasal dari area setempat serta petugas nampak membantu para pengendara sepeda motor dengan mendorong kendaraan menerobos banjir.

    Sumber : Antara

  • Biaya Bikin SIM Baru Juli 2025

    Biaya Bikin SIM Baru Juli 2025

    Jakarta

    Biaya bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) 2025 baru masih belum mengalami perubahan tarif. Nah buat kamu yang baru hendak memiliki dan membuat SIM, haruskan siapkan uang segini.

    Untuk bisa mendapatkan SIM, kamu harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Jika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dipastikan kamu baru bisa mengendarai kendaraan.

    Syarat Bikin SIM Baru:

    1. Usia

    Dijelaskan pada pasal 7, persyaratan untuk membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut.

    – minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
    – minimal 18 tahun untuk SIM C1
    – minimal 19 tahun untuk SIM CII
    – minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
    – minimal 21 tahun untuk SIM BII
    – minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
    – minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum

    2. Administrasi

    Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Syarat administrasi ini meliputi, formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik, melampirkan fotokopi e-KTP, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, perekaman biometri sidik jari, melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

    3. Tes Kesehatan

    Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

    Petugas merekam data diri pemohon SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (27/5/2025). Mulai terhitung 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara anggota ASEAN, yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

    4. Tes Psikologi

    Kemudian ada juga kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.

    Untuk pembuatan SIM baru, kamu juga harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon. Pemohon SIM baru juga harus mengikuti ujian praktik.

    Biaya Bikin SIM Baru

    Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan. Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.

    – Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
    – Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

    Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

    Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000. Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal.

    (dry/lth)

  • Paripurna setujui kodifikasi UU Pemilu jadi Rencana Strategis DPR

    Paripurna setujui kodifikasi UU Pemilu jadi Rencana Strategis DPR

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Paripurna setujui kodifikasi UU Pemilu jadi Rencana Strategis DPR
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 13:20 WIB

    Elshinta.com – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui agar kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang (UU) Paket Pemilu dan Partai Politik menjadi bagian dari Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025-2029.

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapatkan persetujuan dari para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.

    Dia menyampaikan bahwa rancangan peraturan itu sebelumnya sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    “Laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan Peraturan DPR RI tentang Renstra DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan DPR RI?” kata Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa .

    Dia mengatakan bahwa Peraturan DPR RI yang sudah berlaku itu, akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa rancangan peraturan itu merumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi UU Paket Pemilu dan Partai Politik serta UU itu perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Menurut dia, UU tentang Partai Politik juga perlu memasukkan unsur akuntabilitas keuangan, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi, kepimpinan partai, hingga penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.

    Selain soal kodifikasi UU Pemilu, dia mengatakan bahwa UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional juga menjadi unsur yang dibahas dalam Peraturan DPR RI tersebut.

    “Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 ini kemudian disepakati untuk disempurnakan dalam rapat panja,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • KKP Bakal Sertifikasi Pulau Kecil Terluar Imbas Pulau RI Dijual Online

    KKP Bakal Sertifikasi Pulau Kecil Terluar Imbas Pulau RI Dijual Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap rencana pemerintah yang hendak mengeluarkan legalitas untuk sejumlah pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.

    Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana menuturkan bahwa nantinya legalitas atas pulau-pulau kecil tersebut akan dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah.

    “Saat ini untuk pulau-pulau kecil khususnya pulau-pulau kecil terluar, Kementerian KKP sedang menginisiasi untuk mensertifikasi,” kata Kartika dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Lebih lanjut, Kartika menjelaskan, apabila nantinya terdapat badan usaha yang hendak melakukan kerja sama pengolaan pulau tersebut maka pemerintah bakal menerbitkan Sertifikat Hak Usaha ataupun Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan milik pemerintah.

    Adapun, upaya legalisasi pulau-pulau kecil terluar ini dilakukan imbas maraknya pulau kecil di Indonesia yang dijajakan di situs penjualan online international.

    Kartika menjelaskan, pihaknya juga saat ini tengah melakukan korodinasi lanjutan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai implementasi rencana tersebut.

    Meski belum merinci secara pasti, badan usaha yang berencana mengelola pulau kecil di Indonesia nantinya hanya boleh melakukan pembangunan pada 70% area pulau.

    Sementara sisanya sebesar 30% perlu tetap dijadikan area preservasi guna memastikan ekosistem di sekitar pulau tersebut tetap terjaga.

    “Tak semua bisa dilakukan usaha, jadi ada persentase yang memang harus dipatuhi seluruh pihak. 30% itu harus tetap di preservasi karena ini harus menjaga ekosistem di sekitarnya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, sebanyak empat pulau di Anambas diketahui di jual di situs asking beberapa waktu lalu.

    Adapun, keempat pulau itu yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok yang berlokasi di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

    Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa hal tersebut menyalahi sejumlah regulasi, diantaranya Undang-undang (UU) No.27/2007 jo 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

    Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Permen KP No.10/2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya.

    “Sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada, pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan, dan itu undang-undangnya jelas,” tegas Trenggono.

  • Kabar Terbaru Wacana Pemekaran Provinsi Sunda Caruban, Begini Respons Pimpinan Daerah

    Kabar Terbaru Wacana Pemekaran Provinsi Sunda Caruban, Begini Respons Pimpinan Daerah

    Bupati Cirebon Imron menyatakan bahwa pemekaran wilayah provinsi merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah akan mengikuti apapun keputusan yang ditetapkan di tingkat nasional.

    “Kalau pemekaran itu sistemnya dari pusat, kami di daerah hanya mengikuti saja,” ujar Imron, Selasa (1/7/2025).

    Imron mengaku, pihaknya belum membahas secara khusus terkait wacana pemekaran Provinsi Sunda Caruban. Ia menegaskan, fokus pemerintah kabupaten saat ini masih tertuju pada proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cirebon Timur.

    “Kami di sini sekarang sedang memproses Cirebon Timur dulu,” ucapnya.

    Meski belum ada kepastian waktu, Imron memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung pemekaran Cirebon Timur sudah disiapkan dan diserahkan sesuai ketentuan.

    Namun demikian, jika ke depan pemerintah pusat menyetujui pemekaran provinsi termasuk wilayah Kabupaten Cirebon, Imron menegaskan kesiapannya untuk mengikuti dan menjalankan kebijakan tersebut.

    “Kalau dari pusat memutuskan pemekaran provinsi atau kabupaten, ya kami siap saja. Kami akan mengikuti apa pun kebijakan dari pusat,” katanya.

    Terpisah Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG) mengatakan, pembentukan provinsi baru merupakan hal yang masuk akal secara historis maupun infrastruktur.

    Ia menegaskan, dorongan agar Cirebon menjadi provinsi sendiri bukan sesuatu yang baru. Wilayah Ciayumajakuning sejak lama menggagas ide tersebut demi kemajuan daerah.

    “Ya menanggapi wacana Cirebon jadi provinsi Sunda Caruban, Cirebon itu kan memang secara history kita ke Kacirebonan,” ujar HSG saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).

    Terkait nama yang diusulkan, seperti Sunda Caruban, HSG menyerahkan pembahasannya kepada DPRD Provinsi Jawa Barat, khususnya dari daerah pemilihan Jabar 12.

    “Apakah Sunda Caruban, supaya mengakomodir teman-teman di Majalengka dan Kuningan yang juga bagian dari Sunda Barat,” jelas dia.

    Secara pribadi, HSG menilai nama Sunda Caruban sangat cocok. Sebab, nama tersebut mencerminkan keberagaman etnis yang hidup berdampingan di Cirebon.

    Meski mendukung, HSG mengakui, bahwa pembahasan mengenai pemekaran wilayah di tingkat legislatif dan eksekutif Kota Cirebon belum dilakukan.

    “Kalau bicara Caruban, itu cocok banget. Kita di Cirebon ini isinya campur-campur. Ada Sunda, Jawa, Arab, Cina dan lain-lain. Jadi memang Caruban itu tepat. Kalau soal memungkinkan atau tidak, ya sangat memungkinkan dong,” ujar politikus Partai NasDem itu.

    Ia juga menyebutkan, secara infrastruktur, wilayah Ciayumajakuning telah siap menjadi provinsi mandiri. Seperti Bandara Kertajati, Pelabuhan, hingga fasilitas transportasi lain yang ada di wilayah Ciayumajakuning.

    Namun, katanya, yang paling penting adalah memperkuat hubungan antarwilayah di Ciayumajakuning agar solid mendorong terbentuknya provinsi baru.

    “Bahkan soal pendidikan seperti SMA, akan lebih mudah dikelola kalau kita punya provinsi sendiri. Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka harus bisa bersama-sama,” jelas dia.