Blog

  • Jalan-Jembatan Rusak Parah, Banjir Sumatera Tinggalkan ‘Tagihan’ Rp 51 Triliun

    Jalan-Jembatan Rusak Parah, Banjir Sumatera Tinggalkan ‘Tagihan’ Rp 51 Triliun

    Jakarta

    Bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyebabkan infrastruktur jalan dan jembatan rusak parah. Diproyeksikan kebutuhan anggaran pemerintah pusat untuk memulihkan seluruh infrastruktur yang terdampak mencapai Rp 51,82 triliun.

    Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, hingga 10 Desember 2025 pukul 22.00 WIB tercatat ada sebanyak 1.355 titik terdampak bencana di tiga provinsi. Kerusakan mencakup banjir, longsor, jembatan putus, tanggul jebol, hingga jalan nasional yang tidak dapat dilalui.

    Dody memproyeksikan, kebutuhan anggaran penanganan bencana di ketiga provinsi yang mencapai Rp 51,82 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Rp 2,72 triliun untuk tanggap darurat dan Rp 49,10 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.

    “Kementerian PU akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, karena pemulihan pascabencana tidak dapat dikerjakan sendirian. Butuh sinergi untuk memastikan masyarakat segera kembali mendapatkan akses layanan dasar dan mobilitas yang aman,” kata Dody, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat kemarin.

    Kerusakan Jalan-Jembatan

    Dody menjabarkan, di sisi kerusakan infrastruktur bina marga terdapat 76 ruas jalan nasional sepanjang 2.058 kilometer (km) yang terdampak. Kemudian, ada 31 jembatan nasional sepanjang 2.537 meter (m), serta 108 ruas jalan daerah dan 49 jembatan daerah yang rusak.

    Selain itu, terdapat 6 ruas jalan tol terdampak akibat cuaca ekstrem yang meliputi ruas Sigli-Banda Aceh, Binjai-P. Brandan, Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, Belawan-Medan-Tj. Morowa, Medan-Binjai, dan Padang-Sicincin.

    “Saat ini seluruh jalan tol terdampak sudah beroperasi secara normal kecuali pada Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi,” ujar Dody.

    Pada sektor sumber daya air, Kementerian PU mengidentifikasi kerusakan pada 127 sungai, 13 bendung, 4 jaringan irigasi, 1 tanggul, 3 checkdam, 2 dermaga jetty dan 11 fasilitas air baku. Dengan luas daerah irigasi dan bendung yang menjadi kewenangan nasional lebih dari 3.000 ha.

    “Sementara untuk sektor Cipta Karya, terdapat 85 SPAM dan IPA terdampak serta 143 lokasi infrastruktur berbasis masyarakat yang terdampak. Cukup banyak fasilitas dasar masyarakat yang terdampak, oleh karena itu penanganan darurat akan terus kami percepat,” katanya.

    Kerusakan juga terjadi pada infrastruktur prasarana strategis seperti sekolah, pasar, pondok pesantren, fasilitas kesehatan, dan rumah ibadah. Sebanyak 973 sekolah, 562 madrasah, 53 pasar, 212 pondok pesantren, 308 fasilitas kesehatan, 29 kantor serta 360 rumah ibadah tercatat mengalami kerusakan di seluruh wilayah terdampak.

    Kerahkan Personel-Alat Berat

    Sebagai upaya tanggap darurat dan pemulihan pasca bencana, Kementerian PU telah menurunkan total 310 personel untuk melakukan respons cepat, inspeksi infrastruktur terdampak, serta mendukung komando penanganan darurat daerah.

    Selain itu, pihaknya juga telah mengerahkan 298 unit alat berat (excavator, loader, dan lainnya), 121 unit alat pendukung (hidran umum, mobil operasional, dump truck, mobil tangki air, dan lainnya), serta 3.727 unit material darurat (geobag, bronjong kawat, agregat, dan lainnya) ke seluruh lokasi terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    “Alat berat tersebut digunakan untuk membersihkan longsoran, memulihkan alur sungai, penanganan badan jalan rusak, hingga pemasangan jembatan bailey untuk membuka kembali konektivitas antarwilayah,” ujar Dody.

    (shc/hns)

  • Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi

    Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi

    Liputan6.com, Jakarta – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta masyarakat agar tidak terpancing oleh unggahan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung.

    Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh proses penegakan hukum dan menyerahkan seluruh tahapan penyelidikan kepada aparat terkait.

    “Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” kata Farhan di Bandung, Jumat (12/12) seperti dilansir Antara.

    Ia mengimbau warga agar tidak membalas dengan komentar negatif ataupun tindakan lain yang dapat memperkeruh suasana. Menurut dia, menjaga martabat justru harus dilakukan dengan kedewasaan.

    “Orang Sunda punya karakter sopan dan berbudaya. Jangan sampai kita ikut melakukan penghinaan. Tetap tenang, jangan terprovokasi,” ujarnya.

    Farhan juga berharap masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya maupun konten yang berpotensi memicu kebencian di ruang digital.

    “Biarkan aparat penegak hukum bekerja. Jangan ikut menyebarkan informasi yang tidak jelas atau memicu kebencian,” katanya.

     

  • Prabowo Minta Maaf ke Korban Banjir Aceh, Singgung Tongkat Nabi Musa

    Prabowo Minta Maaf ke Korban Banjir Aceh, Singgung Tongkat Nabi Musa

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menjanjikan korban bencana di Sumatera akan dicarikan alternatif hunian tetap dan hunian sementara (huntap dan huntara). Hanya saja, kata Prabowo, pembangunan rumah pengganti itu butuh waktu dan tak bisa buru-buru. Dia meminta semua korban bencana bersabar.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat meninjau posko pengungsian SMP 2 Wih Pesam, Bener Meriah, Aceh. Ini merupakan tempat ketiga yang dikunjungi Prabowo di wilayah bencana.

    “Kita juga sudah siapkan juga rencana untuk mengganti semua rumah,” kata Prabowo disambut riuh bahagia warga di pengungsian, dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat kemarin.

    “Tapi kita butuh kesabaran bapak ibu sekalian karena tidak bisa kita selesaikan seketika semuanya,” lanjut Prabowo.

    Prabowo pun memohon maaf karena tidak bisa dikerjakan dengan cepat, namun dia meyakinkan para warga di pengungsian pemerintah akan bekerja keras.

    “Butuh kesabaran dari bapak ibu sekalian karena tidak bisa seketika kita selesaikan semua. Saya minta maaf, Presiden Republik Indonesia tidak punya tongkat Nabi Musa, tidak punya. Tapi kita akan bekerja keras untuk saudara-saudara semua,” tutur Prabowo disambut riuh warga di pengungsian.

    Listrik belum pulih

    Sementara itu, Aliran listrik di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam belum pulih sepenuhnya. Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan permohonan maaf untuk hal tersebut.

    Permintaan maaf itu disampaikan Prabowo kepada para pengungsi yang jadi korban bencana di salah satu posko pengungsian di Aceh Tamiang, Aceh.

    Mulanya Prabowo menyatakan pemerintah memohon maaf apabila kondisi belum bisa pulih sepenuhnya saat ini di Aceh. Salah satunya kondisi ketersediaan energi, termasuk listrik. Dia menjamin semua jajaran pemerintah telah bekerja keras untuk memulihkan Aceh dari bencana.

    “Saya minta maaf kalau ada yang belum (maksimal) kita sedang bekerja keras, mungkin listrik yang belum ya,” ujar Prabowo dalam tayangan langsung di YouTube Sekretariat Presiden.

    Menurutnya kondisi di lapangan memang cukup sulit untuk melakukan pemulihan kondisi. Namun, semua pihak saat ini sedang bekerja keras untuk mengatasi dampak dari bencana alam.

    “Ya kita berusaha, kita tahu di lapangan sangat sulit, keadaannya sulit. Tapi kita atasi bersama,” ujar Prabowo.

    (hal/hns)

  • Kisah Pria 20 Tahun Mendadak Kena Stroke saat Mandi, Ini Gejala Awalnya

    Kisah Pria 20 Tahun Mendadak Kena Stroke saat Mandi, Ini Gejala Awalnya

    Jakarta

    Seorang pria di Thai Nguyen utara, Vietnam, tiba-tiba mengalami stroke hemoragik setelah mandi larut malam. Ia tidak memiliki riwayat penyakit apapun.

    Kondisi ini terjadi pada 19 Februari 2019. Malam itu, ia kembali ke apartemen sewaannya setelah bekerja lembur, dan seperti biasa mandi pukul 23.00 waktu setempat.

    Namun, saat ia berbaring di tempat tidur, pria bernama Au Van Hieu itu tiba-tiba merasakan beberapa gejala. Mulai dari sakit kepala, mual, kehilangan kendali, dan lemas di sisi kiri tubuhnya sebelum akhirnya pingsan.

    Dilarikan ke UGD Keesokan Harinya

    Teman-temannya baru mengetahuinya keesokan paginya, dan segera membawanya ke UGD di Rumah Sakit Umum Provinsi Bac Giang. Dokter memberikan prognosis yang suram, memperkirakan kemungkinan ia bertahan hidup hanya 1-2 persen.

    Tak mau menyerah, keluarga Hieu segera membawanya ke Rumah Sakit Bach Mai di Hanoi. Di sana, dokter mendiagnosisnya dengan stroke hemoragik.

    Kondisi ini seringkali fatal akibat pecahnya pembuluh darah otak. Tetapi, jarang terjadi pada anak muda tanpa kondisi tertentu, meskipun ada lonjakan kasus baru-baru ini seiring dengan munculnya gaya hidup modern.

    Untuk melarutkan gumpalan darah dan mengurangi tekanan intrakranial, dokter terpaksa melakukan kraniotomi pada Hieu. Itu merupakan prosedur bedah saraf di mana sebagian tulang tengkorak (kranium), diangkat untuk mengurangi tekanan berlebih di dalam otak akibat pembengkakan parah atau perdarahan.

    Meskipun tidak memiliki riwayat penyakit sebelumnya, Hieu memang menjalani gaya hidup tidak sehat seperti sering begadang, stres akibat pekerjaan, makan di waktu yang tidak teratur, dan mandi larut malam.

    Sadar Setelah 20 Hari Koma

    Hieu sadar kembali setelah koma selama 20 hari, tetapi kehilangan sebagian besar fungsi kognitif dan motoriknya. Empat bulan setelah operasi pertamanya, ia kembali ke Rumah Sakit Bach Mai untuk menjalani cangkok kranial.

    Dalam beberapa minggu terakhir, Rumah Sakit Militer Pusat 108 telah melaporkan banyak kasus serupa. Termasuk pasien muda tanpa riwayat medis.

    Sempat Ingin Mengakhiri Hidup

    Hieu harus mempelajari kembali keterampilan dasar seperti makan, berbicara, dan berjalan dari awal. Tetapi, stroke tidak hanya berdampak pada tubuhnya.

    Bagi seorang pemuda di puncak masa mudanya, kehilangan kendali atas tubuh dan status sosialnya merupakan pukulan telak. Hieu mengaku pernah mengalami depresi dan bahkan berpikir untuk mengakhiri hidupnya demi meringankan beban keluarganya.

    “Saya merasa seperti beban yang sangat berat,” dikutip dari VNExpress.

    Setelah enam tahun menjalani perawatan, Hieu masih belum dapat kembali berintegrasi ke dalam kehidupan sosial. Ia mengatakan lengannya masih memiliki fungsi terbatas, dan diperkirakan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk kembali ke kondisi 70-80 persen.

    Mengingat kondisinya, Hieu berharap hal ini menjadi peringatan bagi kaum muda. Terutama mereka yang tidak memiliki gaya hidup yang sehat.

    Penjelasan Kemenkes Vietnam

    Menurut Kementerian Kesehatan Vietnam, mandi dengan air dingin di malam hari dapat memicu vasospasme dan lonjakan tekanan darah. Kondisi itu yang dapat berujung pada pecahnya pembuluh darah dan stroke hemoragik.

    Suhu dingin juga dapat mengentalkan darah dan meningkatkan produksi sel darah merah dan putih, sehingga memicu pembentukan gumpalan darah yang dapat menyumbat pembuluh darah dan menyebabkan infark serebral.

    Maka dari itu, pihaknya menyarankan untuk tidak mandi setelah pukul 22.00, terutama dengan air hangat selama bulan-bulan yang lebih dingin.

    Direktur departemen terapi fisik dan okupasi di Rumah Sakit Hanoi Frenc, Dr Nguyen Thi Dung, mengatakan bahwa harga yang harus dibayar untuk stroke seringkali berupa gejala sisa permanen.

    Statistik menunjukkan hanya 25-30 persen pasien stroke yang pulih dan menjadi mandiri. Sisanya harus hidup bergantung, dengan 15-20 persen membutuhkan bantuan orang lain bahkan untuk tugas sehari-hari.

    Sebuah meta-analisis yang dipublikasikan di The Lancet menunjukkan bahwa hampir sepertiga penyintas stroke harus menghadapi depresi dalam lima tahun pertama. Depresi pasca-stroke bukan hanya respons psikologis terhadap situasi, tetapi berasal dari kerusakan fisik di bagian otak yang mengatur emosi, menciptakan lingkaran setan yang menghambat proses pemulihan dan meningkatkan risiko kematian.

    Halaman 2 dari 3

    (sao/naf)

  • Harga Emas Hari Ini 13 Desember 2025 Terbang ke Level Tertinggi, Harga Perak Terjun Bebas

    Harga Emas Hari Ini 13 Desember 2025 Terbang ke Level Tertinggi, Harga Perak Terjun Bebas

    Liputan6.com, Jakarta – Harga perak turun hampir 3% pada hari Jumat (Sabtu waktu Jakarta) setelah mencapai titik tertinggi sepanjang masa di awal sesi perdagangan yang didorong aksi ambil untung. Sementara harga emas naik ke level tertinggi dalam tujuh minggu.

    Dikutip dari CNBC, Sabtu (13/12/2025), harga perak di pasar spot turun sekitar 3% menjadi USD 61,7 per ons, setelah sebelumnya mencapai rekor tertinggi USD 64,64. Sedangkan harga emas naik 0,3% menjadi USD 4.293,43 per ons, setelah mencapai level tertinggi sejak 21 Oktober. Sementara itu, harga emas AS ditutup naik 0,4% ke level USD 4.328,3.

    Dolar Amerika Serikat (AS) tetap stabil setelah melemah dalam beberapa sesi perdagangan terakhir. Dolar yang lebih kuat membuat logam mulia yang dihargai dalam dolar AS menjadi kurang terjangkau bagi pembeli asing.

    “Ada sedikit peningkatan tekanan, sedikit kenaikan nilai dolar AS, dan unsur aksi ambil untung yang menekan harga,” kata Kepala Strategi Komoditas Global TD Securities,  Bart Melek.

    Harga perak naik hampir 5% minggu ini dan telah meningkat 112% tahun ini, didorong oleh pengetatan persediaan, permintaan industri yang berkelanjutan, dan dimasukkannya perak dalam daftar mineral penting AS.

    “Kenaikan harga sudah berlebihan, yang mengharuskan kehati-hatian,” kata CMZ dalam sebuah catatan.

    Dalam jangka panjang, prospek fundamental untuk perak tetap positif karena perkiraan peningkatan permintaan industri.

    Bank Sentral AS (Federal Reserve) pekan ini mengumumkan pemotongan suku bunga seperempat poin ketiga dan terakhir tahun ini, tetapi memberi sinyal kehati-hatian terhadap pemotongan lebih lanjut sampai data lebih lengkap muncul.

     

  • 3
                    
                        Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
                        Nasional

    3 Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi Nasional

    Dilarang MK, Polri Malah Buka Jalan Polisi Menjabat di 17 Instansi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken
    Perpol 10/2025
    yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.
    “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Ia juga menekankan, Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.
    “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.
    Senada, advokat Syamsul Jahidin, penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, juga menilai Polri telah membangkangi MK dengan mengeluarkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
    Ia mengingatkan, secara hierarki perundang-undangan, peraturan Polri memiliki posisi di bawah undang-undang atau putusan MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” kata Syamsul.
    Syamsul pun meminta Polri agar patuh terhadap perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945.
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti Perpol 10/2025 yang isinya menandingi putusan MK.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    Ia menekankan, jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya, bukan polisi yang bukan berstatus ASN.
     “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” kata Syamsul.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.
    Menurut Anam, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
    “Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Itu yang harus dipertegas,” kata Anam kepada
    Kompas.com
    , Jumat.
    Anam menjelaskan, Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.
    Secara tata kelola, daftar kementerian dan prosedur penempatan yang diatur dalam Perpol memang memberikan kepastian.
    Namun, itu juga belum cukup apabila tidak disertai kejelasan mengenai fungsi yang benar-benar membutuhkan personel polisi aktif.
    “Karena memang sangkut-pautnya macam-macam ini ada yang memang disebutkan dalam undang-undang, ada yang tidak, jadi penting untuk kepastian itu,” kata dia.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
    “Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo kepada
    Kompas.com
    .
    Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Modus Pura-Pura Ditabrak, Komplotan Gasak Tas Berisi Rp 20 Juta

    Modus Pura-Pura Ditabrak, Komplotan Gasak Tas Berisi Rp 20 Juta

    Liputan6.com, Jakarta – Subdit Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus pura-pura ditabrak di kawasan Jakarta Pusat.

    Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/12) saat korban yang berinisial RRP (53) tengah berkendara dengan menggunakan mobil di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    “Ada seseorang yang mengaku telah tertabrak oleh korban. Setelah itu, korban keluar dari mobil dan menghampiri orang tersebut,” kata Maghantara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12) seperti dilansir Antara.

    Setelah menghampiri orang tersebut, korban kembali masuk ke dalam mobil.

    “Namun, sudah didapati tas miliknya sudah hilang. Setelah itu, korban mengecek dashcam (kamera dashboard) miliknya. Berdasarkan rekaman tersebut, terdapat komplotan yang memang niat untuk mencuri barang milik korban,” ujar Maghantara.

    Selanjutnya, korban yang kehilangan tas berisi kartu identitas, ponsel dan uang tunai lebih dari Rp 20 juta itu langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

     

  • Cara Tes Kehamilan dengan Garam, Apakah Benar-benar Efektif? Simak Penjelasannya Ilmiahnya di Sini

    Cara Tes Kehamilan dengan Garam, Apakah Benar-benar Efektif? Simak Penjelasannya Ilmiahnya di Sini

    YOGYAKARTA –  Tes kehamilan pada umumnya dilakukan oleh wanita yang sedang menjalankan promil atau program kehamilan, setelah melakukan hubungan seksual tanpa penggunaan kondom, atau setelah mengalami gejala tertentu, misalnya telat haid yang diikuti dengan mual dan muntah, kelelahan, kram perut, atau keluar bercak darah dari vagina. Untuk memastikan kehamilan, sebagian wanita mungkin memilih untuk melakukan tes kehamilan dengan cara tradisional, termasuk dengan menggunakan garam. Namun, efektifkah cara tes kehamilan dengan garam? Simak ulasannya di bawah ini.

    Cara Tes Kehamilan dengan Garam

    Dilansir dari Healthcare, uji kehamilan dengan bahan garam ternyata sudah dilakukan oleh wanita sejak zaman kuno sebelum munculnya alat uji kehamilan, seperti test pack. Bahkan hingga saat ini, cukup banyak wanita yang melakukannya dan percaya dengan hasil tes kehamilan tersebut.

    Tes ini dilakukan dengan cara meneteskan urine ke dalam wadah yang diisi garam. Jika muncul busa atau buih dan mengalami perubahan tekstur menjadi cair seperti susu atau menggumpal mirip keju, maka dapat diartikan sebagai tanda positif hamil. Namun, jika tidak ada reaksi apa pun, berarti hasilnya negatif.

    Namun, apakah reaksi tersebut cukup akurat untuk tes kehamilan? Tentu tidak. Hingga saat ini, belum ada penelitian yang memberikan validasi jika garam dapat dijadikan alat untuk tes kehamilan.

    Reaksi urine yang diteteskan pada garam bukanlah hasil keberadaan hormon human chorionic gonadotropin (hCG), tetapi karena faktor pH urine. Sehingga, adanya perubahan tekstur dan warna serta munculnya buih akan tergantung pada nilai pH urine.

    Dengan demikian, garam tidak dapat digunakan sebagai alat uji kehamilan yang bertujuan untuk menggantikan test pack atau tes kehamilan lain. Demikian pula tes kehamilan dengan menggunakan pemutih pakaian, pasta gigi, aplikasi di HP, atau cuka, semua cara tersebut juga tidak akurat.

    Apa Dampak Tes Kehamilan dengan Garam?

    Tes kehamilan dengan garam memang tidak memberikan dampak secara langsung pada kesehatan. Namun, hal tersebut dapat menyebabkan gejolak emosi jika tes kehamilan menggunakan garam menunjukkan hasil yang berbeda dengan kenyataannya.

    Contohnya, ketika melakukan tes kehamilan dengan garam, bisa jadi muncul buih dan terlihat perubahan warna. Namun, ketika melakukan pemeriksaan ke dokter, ternyata tidak ditemukan pertumbuhan embrio di dalam rahim. Hasil tes palsu ini tentunya dapat menyebabkan wanita merasa sedih dan kecewa.

    Sebaliknya, jika uji kehamilan dengan garam memperlihatkan hasil negatif padahal kenyataannya terkandung janin di dalam rahim, mungkin saja wanita yang sedang hamil menjadi tidak waspada dan melakukan hal-hal yang akan membahayakan janin. Misalnya melakukan olahraga ekstrem atau mengonsumsi makanan dan minuman yang berisiko meluruhkan keberadaan janin.

    Jika Anda mengalami telat haid dan merasakan tanda-tanda kehamilan, segera gunakan test pack yang bisa didapatkan dengan mudah di apotek. Hasil tes kehamilan menggunakan test pack kemungkinan besar akurat.

    Jika Anda masih ragu pada tanda-tanda kehamilan yang dialami, Anda dapat melakukan konsultasi dan memeriksakan diri ke dokter untuk menjalani USG dan mendapatkan kepastian mengenai kondisi kehamilan.

    Demikianlah ulasan mengenai cara tes kehamilan dengan garam​​. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya. 

  • Sudah Mau Tahun Baru, UMP 2026 Masih Misteri

    Sudah Mau Tahun Baru, UMP 2026 Masih Misteri

    Jakarta

    Pemerintah belum juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hingga pertengahan Desember 2025, Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya menjadi dasar bagi penetapan upah minimum belum dirilis.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tak banyak berbicara saat ditanya soal kepastian kenaikan UMP 2026. Ia hanya menjawab singkat dan meminta masyarakat untuk menunggu.

    “Tunggu aja, kan sudah saya bilang UMP mah tunggu,” ujarnya di Jakarta International Expo, Jakarta Utara, Jumat kemarin.

    Yassierli juga hanya menjawab singkat saat ditanya target pengumuman UMP 2026. Lagi-lagi Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu hanya meminta untuk menunggu.

    “Tunggu aja,” singkat Yassierli.

    Pengumuman kenaikan UMP 2026 sudah mundur dari jadwal yang seharusnya dilakukan paling lambat pada 21 November. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menduga UMP 2026 akan naik serentak seperti UMP 2025 yang diputuskan naik 6,5%.

    “Saya curiga ada pembisik Presiden sengaja ‘buying time untuk kepentingan politis’ skenariokan kenaikan upah akan diputuskan Presiden sama rata kembali,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Ristadi mengatakan, sejak akhir November dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa aturan baru tentang upah minimum yang memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan disparitas upah antar daerah sudah selesai di level kementerian terkait. Poin tersebut lantas dikirim ke Prabowo untuk disahkan dalam bentuk PP.

    “Namun hingga kini belum ada kabar kepastian kapan akan disahkan, padahal Upah Minimum 2026 sudah harus berlaku mulai 1 Januari 2026,” tutup Ristadi.

    (kil/kil)

  • Hari Apa Saja yang Diperingati Setiap 13 Desember? Yuk Simak Daftarnya!

    Hari Apa Saja yang Diperingati Setiap 13 Desember? Yuk Simak Daftarnya!

    Hari Nusantara diperingati setiap 13 Desember sebagai momen penting untuk mengenang lahirnya Deklarasi Djuanda. Hadirnya peringatan ini diharapkan dapat mengingat pentingnya peran deklarasi tersebut dalam penetapan kedaulatan laut dan negara Indonesia.

    Mengutip dari Ensiklopedia Sejarah Indonesia Kemdikbud, Deklarasi Djuanda dirumuskan oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957. Deklarasi ini merupakan respon atas masih berlakunya undang-undang kelautan Hindia Belanda, Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO, Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkar Maritim) 1939 yang dianggap merugikan eksistensi Indonesia sebagai negara kepulauan.

    Awalnya, batas wilayah laut Indonesia yang dibuat berdasarkan ketentuan TZMKO adalah 3 mil. Batas tersebut merupakan jarak yang sempit dan mengakibatkan munculnya laut-laut bebas di antara pulau-pulau Indonesia.

    Setelah Indonesia merdeka, Ordonansi ini masih berlaku selama bertahun-tahun. Adanya Deklarasi Djuanda bertujuan agar TZMKO 1930 tidak berlaku lagi.

    Pada 1960, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Ini merupakan langkah hukum yang diambil pemerintah Indonesia agar Deklarasi Djuanda memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara internasional.

    Awalnya, Deklarasi Djuanda mendapat penolakan dari dunia maritim internasional. Protes datang dari Australia, Perancis, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Belanda, dan Amerika Serikat.

    Isi Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa seluruh perairan yang mengelilingi, menghubungkan, dan di antara pulau-pulau Indonesia adalah bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia. Isi deklarasi ini dipandang bertentangan dengan hukum internasional kala itu yang hanya memberi pengakuan pada wilayah laut selebar tiga mil dari setiap pulau.

    Selain itu, belum ada pengakuan terhadap kesatuan kewilayahan, di mana laut, pulau, dan gugusan kepulauan merupakan satu kesatuan kewilayahan. Meski menuai protes dari beberapa negara, tetapi ada dua negara yang mendukung, yakni Uni Soviet dan China.

    Selepas Deklarasi Djuanda, pemerintah Indonesia terus berupaya agar wilayah laut Indonesia diakui dunia internasional. Pada 1958, Indonesia mengambil bagian dalam Konferensi Hukum Laut yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaui United Nations Conference on the Law of Sea (UNCLOS) I yang diadakan di Jenewa, Swiss.

    Sayangnya, suara yang menentang deklarasi tersebut masih dominan. Indonesia pun menarik kembali usulnya dan memilih untuk memperkuat konsep yang ditawarkan dalam deklarasi tersebut.

    Kemudian, isi Deklarasi Djuanda diresmikan pada Februari 1960 melalui Undang-Undang/Prp No. 4/1960. Hal ini bertujuan untuk menjadi bekal menuju Konferensi PBB kedua tentang Hukum Laut di Jenewa pada 1960 meskipun tema Negara Nusantara tidak didiskusikan.