Ketika Menteri UMKM Maman Datang ke KPK untuk Jaga Nama Baik Keluarga dan Bela Istri…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Maman Abdurrahman
menegaskan bahwa kedatangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaga nama baik keluarga.
Diketahui, Maman datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (4/7/2025). Kehadirannya untuk memberikan dokumen dan mengklarifikasi terkait viralnya surat berkop Kementerian UMKM yang berisikan permohonan dukungan dari sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk kegiatan istrinya, Agustina Hastarini, selama di Eropa.
“Hadirnya saya di KPK, bertemu dengan mas-mas dan mbak-mbak semua, teman-teman media, dalam rangka ijtihad saya untuk menjaga kehormatan dan nama baik keluarga saya,” ujar Maman usai bertemu Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, dikutip dari
Antaranews
.
Selain itu, Maman mengatakan bahwa kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK sebagai bentuk membela kehormatan istrinya.
“Saya hadir di sini adalah sebagai sebuah bentuk pembelaan kehormatan kepada istri saya yang sudah direndahkan dan dilecehkan, bahkan difitnah,” kata Maman.
“Bagi saya, tidak ada gunanya saya sebagai menteri ini kalau saya tidak mampu menjaga kehormatan istri saya sendiri, dan sebagai teladan bagi anak saya,” ujarnya lagi.
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak untuk menyudahi polemik terkait surat tersebut.
“Jadi, tolong sudahi polemik ini. Oke?” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Maman Abdurrahman tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 15.00 WIB. Dia tiba mengenakan kemeja batik dan menumpangi mobil Toyota Alphard dengan plat nomor RI 27.
Maman mengatakan, kehadirannya ke KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara menyangkut isu yang tengah beredar terkait istrinya yang meminta fasilitas negara untuk perjalanan ke beberapa negara Eropa.
“Kehadiran saya ke KPK, saya ingin sampaikan atas inisiatif saya pribadi. Kapasitas saya sebagai
Menteri UMKM
, dan ini adalah bentuk pertanggung jawaban saya kepada bangsa dan negara,” kata Maman.
Maman juga hadir membawa beberapa dokumen untuk diserahkan ke KPK.
Dia pun menegaskan bahwa tidak ada uang negara yang dipakai sang istri saat mengunjungi Eropa.
Diketahui, surat permohonan dukungan yang diduga dilakukan oleh istri Maman viral di media sosial.
Di dalam surat tersebut tertulis “Kunjungan
Istri Menteri UMKM
Republik Indonesia” dengan nama Agustina Hastarini, istri Maman Abdurrahman, sebagai peserta kegiatan.
Rangkaian kunjungan ke enam negara Eropa dan Turki itu disebut sebagai bagian dari misi budaya.
Kota-kota yang tercantum dalam rencana perjalanan antara lain Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan, yang dijadwalkan berlangsung dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, turut berisi permohonan kepada KBRI di negara tujuan agar memberikan pendampingan kepada rombongan Agustina Hastarini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/07/04/686790845e79d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketika Menteri UMKM Maman Datang ke KPK untuk Jaga Nama Baik Keluarga dan Bela Istri…
-
/data/photo/2025/07/04/6867a87848af7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Isu Istrinya Minta Fasilitas Negara ke Eropa, Menteri UMKM: Saya Pahami Ada yang Hujat dan Marah
Isu Istrinya Minta Fasilitas Negara ke Eropa, Menteri UMKM: Saya Pahami Ada yang Hujat dan Marah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Maman Abdurrahman
mengaku, maklum jika masyarakat menghujat dirinya terkait adanya surat permohonan dukungan untuk kegiatan istrinya, Agustina Hastarini, di beberapa negara Eropa.
Surat berkop Kementerian UMKM itu berisikan permohonan dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul, untuk kegiatan istrinya selama di Eropa pada 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
“Saya menghormati dan sangat memahami ada pihak-pihak yang menghujat saya, yang marah kepada saya, yang mencaci maki saya. Wajar,” ujar Maman usai bertemu Deputi Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) Eko Marjono di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/7/2025), dikutip dari
Antaranews
.
Menurut Maman, dia menghargai pendapat semua masyarakat dan tidak merasa yang mendiskreditkan dirinya salah ataupun benar.
“Ini kan bagian dari kontrol publik kepada pejabat publiknya. Nah, maka dari itu, saya ingin membangun tradisi positif. Jadi, kalau ada hal-hal kayak begini, daripada berpolemik, ya kami datang ke KPK, tunjukkan tanda bukti,” katanya
Maman juga mengaku, tidak khawatir usai mendatangi KPK untuk memberikan sejumlah dokumen.
“Saya hadir di sini, saya bertemu dengan teman-teman, tidak ada sedikit pun kekhawatiran dalam diri saya karena lillahi ta’ala itu semua tidak menggunakan fasilitas siapa pun,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan,
Menteri UMKM
Maman Abdurrahman mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025.
Pantauan di lokasi, Maman tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 15.00 WIB. Dia tiba mengenakan kemeja batik dan menumpangi mobil Toyota Alphard dengan plat nomor RI 27.
Maman mengatakan, kehadirannya ke KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara menyangkut isu yang tengah beredar terkait istrinya yang meminta fasilitas negara untuk perjalanan ke beberapa negara Eropa.
“Kehadiran saya ke KPK, saya ingin sampaikan atas inisiatif saya pribadi. Kapasitas saya sebagai Menteri UMKM, dan ini adalah bentuk pertanggung jawaban saya kepada bangsa dan negara,” kata Maman.
Maman juga hadir membawa beberapa dokumen untuk diserahkan ke KPK.
Diketahui, surat permohonan dukungan yang diduga dilakukan oleh istri Maman viral di media sosial.
Di dalam surat tersebut tertulis “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia” dengan nama Agustina Hastarini, istri Maman Abdurrahman, sebagai peserta kegiatan.
Rangkaian kunjungan ke enam negara Eropa dan Turki itu disebut sebagai bagian dari misi budaya.
Kota-kota yang tercantum dalam rencana perjalanan antara lain Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan, yang dijadwalkan berlangsung dari 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, turut berisi permohonan kepada KBRI di negara tujuan agar memberikan pendampingan kepada rombongan Agustina Hastarini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sejumlah proyek galian penyebab kemacetan di Jakarta akan ditertibkan
Rabu, 18 Juni 2025 20:17 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi proyek galian di ruas Jalan Prof. DR. Soepomo, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menertibkan sejumlah proyek galian yang dikeluhkan warga karena memakan badan jalan dalam waktu yang lama sehingga memperparah kemacetan di ibu kota. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi proyek galian di ruas Jalan Prof. DR. Soepomo, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menertibkan sejumlah proyek galian yang dikeluhkan warga karena memakan badan jalan dalam waktu yang lama sehingga memperparah kemacetan di ibu kota. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Sejumlah proyek galian penyebab kemacetan di Jakarta akan ditertibkan
Rabu, 18 Juni 2025 20:17 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi proyek galian di ruas Jalan Prof. DR. Soepomo, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menertibkan sejumlah proyek galian yang dikeluhkan warga karena memakan badan jalan dalam waktu yang lama sehingga memperparah kemacetan di ibu kota. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi proyek galian di ruas Jalan Prof. DR. Soepomo, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menertibkan sejumlah proyek galian yang dikeluhkan warga karena memakan badan jalan dalam waktu yang lama sehingga memperparah kemacetan di ibu kota. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Ponpes di Jatim Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram, MUI: Bisa Dipahami
Jakarta –
Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa sound horeg adalah haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa memahami fatwa tersebut.
“Hasil bahtsul masail tersebut bisa dipahami,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Sabtu (4/7/2025).
Ia menyebut aktifitas sound horeg bisa menimbulkan mudarat. Sehingga perlu ada fatwa yang tegas terkait sound horeg.
“Mengingat ada mafsadah yang ditimbulkan dari aktftas sound horeg tersebut yang harus dicegah dan itu kontekstual. Karenanya hukum keagamaan yang ditetapkan harus dipahami utuh lengkap dengan konteksnya,” jelas Niam.
Sebelumnya, pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.
“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).
(isa/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Alasan Padel Kena Pajak 10%: Ciptakan Rasa Keadilan!
Jakarta –
Pemerintah DKI Jakarta mengenakan pajak terhadap fasilitas olahraga padel sebesar 10%. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo menjelaskan, sudah sejak lama olahraga berbayar masuk obyek kena pajak hiburan. Fasilitas olahraga yang tengah viral ini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
“Padel mau kena pajak hiburan? Olahraga permainan berbayar kena pajak hiburan itu sudah lama, setidaknya sejak UU 28/2009 (tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah),” kata Prastowo, dikutip dari unggahan pada akun media sosial X @prastow, Jumat (4/7/2025).
Yustinus itu juga bilang, kebijakan pengenaan pajak terhadap olahraga berbayar juga berlaku di semua daerah. Tidak hanya padel yang ramai seperti saat ini, fasilitas olahraga futsal hingga tenis juga terkena pajak.
“Dulu fitness, futsal, tenis, squash, billiard, softbol, bisbol dan lain-lain. Kini disesuaikan dengan berkembangnya ragam olahraga permainan,” terang mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini.
Melalui keterangan terpisah, Prastowo juga menjelaskan alasan permainan padel mesti kena pajak. Yustinus menerangkan, Pajak Hiburan adalah bagian Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru. Pajak tersebut telah ada sejak tahun 1997, melalui UU 19 Tahun 1997.
Kemudian, melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan. Muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.
Olahraga yang dikenai Pajak Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, kena tarif tinggi antara 40% sampai 75%.
Namun ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai pajak 10%, lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11%.
Pemprov DKI melalui Perda No 1/2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya. SK Kepala Bapenda No. 257/2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan.
Pajak Hiburan dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lalu lapangan untuk futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis/basket/bulu tangkis/voli/tenis meja/squash/panahan/bisbol/softbol/tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing/sasana tinju/atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.
“Jadi pengenaan Pajak Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama. Yang penting, pemungutan pajak ini dilakukan secara fair dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” tutur Prastowo.
(shc/rrd)
-

Sabtu pagi, kualitas udara Jakarta tak sehat bagi kelompok sensitif
Jakarta (ANTARA) – Kualitas udara di DKI Jakarta, berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Sabtu pagi tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Berdasarkan pantauan pada pukul 06.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 172 atau masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif yakni dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Sedangkan kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Terkait kondisi udara tersebut, masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.
Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan meniru kota-kota besar dunia seperti Paris dan Bangkok dalam menangani polusi udara.
“Belajar dari kota lain, Bangkok memiliki 1.000 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU), Paris memiliki 400 SPKU. Jakarta saat ini memiliki 111 SPKU dari sebelumnya hanya 5 unit. Ke depan kita akan menambah jumlahnya agar bisa melakukan intervensi yang lebih cepat dan akurat,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (18/3).
Ia menambahkan keterbukaan data menjadi langkah penting dalam memperbaiki kualitas udara secara sistematis.
Asep mengatakan penyampaian data polusi udara harus lebih terbuka agar intervensi bisa lebih efektif. Dia menilai yang dibutuhkan bukan hanya intervensi sesaat, tetapi langkah-langkah berkelanjutan dan luar biasa dalam menangani pencemaran udara.
DLH DKI Jakarta menargetkan penambahan 1.000 sensor kualitas udara berbiaya rendah (low-cost sensors) agar pemantauan lebih luas dan akurat.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah harus menjadi momentum memperbaiki sistem pemilu Indonesia ke depannya. Menurutnya, putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 itu harus dijalankan karena sudah final dan mengikat.
“MK sudah memutuskan satu opsi pemilu, yaitu pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Jadi, putusan itu yang harus dijalankan. Putusan ini harus menjadi titik perbaikan pemilu ke depan,” ujar Afifuddin saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK” di ruang BAKN, Gedung Nusantara II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Afifuddin mengakui putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal akan berdampak sangat luar biasa. Hanya saja, kata dia, KPU meresponsnya biasa saja karena sudah berpengalaman menjalankan pemilu dengan masalah yang sangat kompleks.
“Menurut kami biasa saja. Kami sudah melakukan pemilu terberat pada 2019 dan 2024. Jadi dampaknya dari putusan MK ini biasa saja, yang penting ini menjadi titik perbaikan,” tandas Afifuddin.
Menurut dia, putusan MK tersebut harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu. Semua pihak harus berpikir untuk menjadikan pemilu ke depan menjadi lebih baik, sehingga tidak berbagai persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya tidak terulang lagi.
Dalam kaitan dengan perbaikan sistem pemilu, KPU mengusulkan agar dilakukan seleksi penyelenggara pemilu secara serentak. Selama ini, seleksi penyelenggara pemilu dilakukan tidak serentak. Bahkan, H-1 pemilihan masih ada pergantian penyelenggara pemilu.
Dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pelaksanaan putusan MK harus menunggu hasil revisi UU Pemilu. Karena itu, Bawaslu masih menunggu langkah DPR dan pemerintah dalam melakukan revisi UU Pemilu.
Menurut Bagja, ada sejumlah persoalan yang muncul karena dampak dari pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Salah satunya adalah tingginya biaya pemilu dan politik uang. Biaya pemilu dan politik uang berpotensi meningkat karena kerja paket dalam pelaksanaan kampanye pemilu menjadi terpisah.
“Selain itu, terjadinya praktik jual beli tiket pencalonan. Persaingan untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilu DPR semakin meningkat sebanding dengan kerawanan buying candidacy,” pungkas Bagja.
-

Soekarno keluarkan dekrit, UUD 1945 diberlakukan kembali
Presiden Soekarno sedang membacakan dekrit di Serambi Istana Merdeka, Jakarta. (wikipedia)
5 Juli 1959: Soekarno keluarkan dekrit, UUD 1945 diberlakukan kembali
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Sabtu, 05 Juli 2025 – 06:00 WIBElshinta.com – Tepat 66 tahun yang lalu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang secara resmi membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam sejarah politik Indonesia dan menjadi awal dimulainya era Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno.
Dekrit ini dikeluarkan setelah Konstituante yang dibentuk melalui pemilu 1955 gagal mencapai kesepakatan mengenai pengesahan konstitusi baru pengganti UUD Sementara 1950. Perdebatan panjang dan tarik-menarik ideologis antara kelompok nasionalis, Islamis, dan komunis menyebabkan kebuntuan politik yang semakin mengganggu stabilitas negara. Di tengah kondisi itu, Presiden Soekarno mengambil langkah tegas demi menghindari kekacauan pemerintahan.
Melalui siaran radio nasional pada 5 Juli 1959 dari Istana Merdeka, Presiden Soekarno membacakan isi dekrit yang secara garis besar mencakup tiga hal: pembubaran Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai dasar negara, dan pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) serta Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Keputusan tersebut mendapat dukungan penuh dari TNI dan sebagian besar rakyat Indonesia yang sudah muak dengan ketidakpastian politik.
Dekrit ini mengakhiri sistem parlementer yang berlaku sejak 1950 dan membuka jalan bagi sistem presidensial yang lebih kuat di bawah kendali langsung Presiden. Meski di kemudian hari sistem Demokrasi Terpimpin mengundang pro dan kontra, langkah ini dinilai sebagai upaya penyelamatan negara dari krisis konstitusional yang berkepanjangan.
Penerbitan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi peristiwa penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Selain menandai berakhirnya masa transisi pascakemerdekaan, dekrit ini juga menunjukkan kuatnya peran presiden dalam menentukan arah politik nasional di tengah krisis kelembagaan.
Sumber : Sumber Lain
