Pelamar PPSU Kesulitan Jawab Pertanyaaan Nama Gubernur dan Mantan Wapres
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah peserta seleksi petugas pelaksana prasarana dan sarana umum (
PPSU
) mengaku kesulitan saat ditanya pengetahuan umum dalam tes wawancara.
Pertanyaan yang cukup menyulitkan itu meliputi nama-nama pemimpin saat ini dan sebelumnya.
Seperti Randi (41) yang panik saat ditanya siapa nama gubernur DKI
Jakarta
saat ini.
“Tadi ditanya juga nama Gubernur Jakarta sekarang, siapa ya, saya juga jadi panik pas di dalam tadi,” ungkapnya setelah menjalani tes wawancara di Kantor Kelurahan Petogogan, Rabu (9/7/2025).
Sementara itu, Eko (49) kesulitan saat ditanya nama-nama mantan wakil presiden Indonesia.
Menurut Eko, nama mantan presiden bukan masalah. Namun, nama wakil presiden dinilai lebih sulit karena tidak terlalu sering terekspos media.
“Yang susah itu pas wawancara pas ditanya nama wakil presiden. Kalau presiden kan masih hapal, tapi kalau wakil presiden susah,” kata Eko.
Kemudian, ada pula pertanyaan tentang daftar kelurahan di sekitar Kelurahan Petogogan yang membuat Meisya (19) kelimpungan saat diwawancara.
“Ada beberapa yang aku enggak tahu, kayak nama kelurahan yang ada di sekitar Petogogan tuh apa saja, aku kurang hafal,” ujar Meisya.
Selain itu, mereka ditanyai seputar pengalaman kerja, pendidikan, hingga tes kemampuan non-teknis.
Setelah menjalani tes wawancara, peserta juga harus melalui tes praktik.
Dalam menjalani tes praktik, peserta diminta mengerjakan beberapa tugas. Di antaranya menyapu, mengeruk lumpur di saluran air, hingga menutup lubang dengan semen.
Kemudian ada pula tes pengoperasian alat seperti pemotong rumput dan gergaji mesin.
Kelurahan Petogogan hanya menerima 6 orang dari 79 pendaftar yang mengikuti uji teknis.
Enam orang itu baru akan diketahui pada pengumuman hasil seleksi yang akan diberitahukan di akhir bulan ini, 31 Juli 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/07/09/686e77cbb6d71.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelamar PPSU Kesulitan Jawab Pertanyaaan Nama Gubernur dan Mantan Wapres
-

Pemberantasan Mafia Hukum dan Peradilan Masih Setengah Hati
JAKARTA – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung menangkap empat hakim dan dua pengacara serta seorang panitera terkait dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO di PN Jakarta Pusat.
Kasus itu menambah daftar panjang kasus terkait mafia peradilan yang telah diungkap oleh penegak hukum. Sebelumnya, Kejagung juga berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim itu ditangkap atas dasar tuduhan menerima suap dalam proses penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tanur.
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik berhasil mengembangkan informasi bahwa dalam perkara yang sama, terdapat upaya mempengaruhi proses hukum kasasi yang diajukan oleh Ronald Tanur. Benar saja, tidak lama berselang, pihak yang diduga sebagai makelar kasus akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengungkapkan, fenomena suap hakim dan mafia peradilan di Indonesia telah menjadi masalah sistemik yang merusak integritas penegakan hukum. Praktik suap, intervensi pihak eksternal, dan kolusi antara penegak hukum, pengacara, dan para pihak berperkara telah menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Bukan rahasia umum bahwa sistem peradilan dan penegakan hukum sangat rentan dengan suap maupun mafia atau calo. Hal ini sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat. Meski pemerintah dan DPR telah berupaya dengan berbagai cara seperti membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) maupun Panitia Kerja (Panja) untuk menyoroti hal ini, namun ternyata kartel hukum ini tidak hilang.
ilustrasi
“Sebenarnya sudah ada komitmen untuk mereformasi sistem hukum dan peradilan secara lebih terbuka, profesional, dan terpercaya. Seluruh model dan format kajian terhadap independensi, kemandirian, maupun upaya untuk meningkatkan integritas dan kualitas peradilan yang tinggi telah dicoba untuk digalakkan,” ujar Sudirta.
Namun seolah permasalahan itu tidak akan pernah berhenti dan terus menerus terjadi, bahkan semakin marak dan kasat mata. Menurutnya, reformasi peradilan bukan hanya berbicara dari permasalahan suap di pengadilan yang diungkap Kejagung, tapi juga berbicara di seluruh tahap peradilan.
“Ini berarti sistem peradilan pidana misalnya juga menyangkut penyidikan, upaya paksa, penuntutan, hingga putusan itu sendiri. Atau dari pengajuan gugatan atau permohonan, putusan, hingga eksekusi, seluruh tahap seolah memiliki tarif,” imbuhnya.
Dalam praktek di lapangan, banyak modus yang telah tercipta untuk memuluskan peran dan pengaruh mafia hukum dan peradilan. Karena itu, reformasi peradilan tidak hanya berbicara soal struktur dan substansi dari hukum dan peraturan perundang-undangan, namun juga kultur dari hukum dan fenomena tersebut.
Sudirta menjelaskan, permasalahan mengenai suap menyuap dalam sistem peradilan bukan hal baru karena terkait dengan penanganan perkara dan kewenangannya. Hal itu teridentifikasi dari beberapa akar permasalahan, pertama adalah korupsi yang sudah sangat kronis dan sistemik dibarengi dengan lemahnya pengawasan internal dan eksternal.
“Kita sering mendengar adanya penanganan terhadap hakim yang bermasalah, tapi tampaknya tidak juga memberikan dampak yang signifikan. Penanganan permasalahan hakim dan aparat penegak hukum sepertinya hanya gesture belaka atau untuk meredam amarah publik,” tuturnya.
Kedua, sistem rekrutmen dan seleksi hakim atau sistem karir yang seringkali tidak transparan dan banyak “titipan”. Hal ini terasa biasa saja namun berdampak cukup jauh, koneksi masuknya mafia hukum dan peradilan menjadi langgeng dan banyak yang kemudian tersandera dengan “utang budi” tersebut.
“Kita tidak membicarakan terlebih dahulu soal kapasitas dan kualitasnya, karena pada akhirnya bergantung pula pada “koneksi”. Persoalan ini diperparah dengan sistem pembinaan karir yang tidak meritokratis. Sistem reward and punishment dikhawatirkan hanya menjadi slogan,” tukas Sudirta.
Ketiga adalah permasalahan rendahnya gaji hakim dan kesejahteraannya dibandingkan dengan beban kerja dan godaan suap yang jauh timpang. Meskipun kini gaji dan tunjangan hakim sudah dinaikkan, tidak serta merta membuat hakim merasa “aman” dan tercukupi.
Selanjutnya adalah banyaknya intervensi dan minimnya pengawasan karena pengaruh dari luar (mafia) cukup tinggi. Pengawasan internal dan eksternal tidak efektif karena kalah dengan asas kemandirian dan independensi yudikatif; yang bebas dan mandiri. Pengawasan eksternal dari Komisi Yudisial (KY) maupun lembaga pengawas eksternal lainnya akhirnya hanya mengandalkan publik untuk menekan, bukan komitmen dari pengawas yang memegang kewenangan.
Persoalan selanjutnya kata Sudirta, adalah minimnya pendidikan dan pelatihan yang mendorong integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Pelatihan integritas, pembangunan zona integritas dan wilayah bebas korupsi tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan obyektif. Modus operandi penyuapan terhadap lembaga penegak hukum dan peradilan sebenarnya sudah teridentifikasi, namun tidak memiliki semacam denah (roadmap) untuk penanggulangannya.
Hal yang paling dapat terlihat tentunya adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan atau penegakan hukum. Ketidakpastian berdampak pada sistem ekonomi dan investasi serta pelindungan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian dapat terlihat adanya penyimpangan terhadap tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Hingga kini adagium seperti “keadilan hanya milik penguasa atau orang kaya” atau “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” akan selalu muncul.
Penguatan Sistem Pengawasan Internal dan Eksternal Bisa Menekan Praktik Mafia Peradilan
Sudirta mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan suap dan penyimpangan dalam sistem peradilan di Indonesia. Pertama, reformasi struktur peradilan dan penegakan hukum perlu dijamin. Kedua, penguatan fungsi pengawasan melalui sistem, pengawasan internal, maupun pengawasan eksternal. Sistem peradilan pidana misalnya memiliki pengawasan hakim secara internal (Bawas MA), Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal, hingga aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ataupun penegakan hukum.
“Perlu dipikirkan kembali bagaimana sistem dapat secara otomatis mengawasi akuntabilitas dan keakuratannya. Revisi Hukum Acara Pidana harus memungkinkan upaya untuk mengajukan keberatan terhadap beberapa tindakan atau upaya paksa yang telah diatur dalam undang-undang, secara obyektif dan transparan,” terangnya.
Keempat, transparansi dari rekrutmen, pembinaan karir, uji kompetensi, dan peningkatan integritas harus dapat dijamin, diharapkan akan mendorong publik agar ikut mengawasi. Sistem pembinaan karir, mutasi, promosi, demosi, dan pengisian jabatan harus memiliki tolok ukur yang jelas, obyektif, dan kepastian atau ketegasan. Jaminan untuk pembinaan karir dan penempatan di wilayah harus dilakukan dengan sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan kompetensi dan profesionalitasnya.
Kelima, perhatian terhadap hakim dan kesejahteraan maupun fasilitas yang mendukung optimalisasi kerja dan profesionalitas. Saat ini, banyak hakim atau aparat yang mengalami kekurangan dari sisi kesejahteraan maupun dukungan sarana dan prasarana kerja. Penanganan terhadap pelanggaran etik maupun hukum harus dapat dilakukan secara terbuka atau membuka ruang publik untuk dapat mengadu dan mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Pemanfaatan teknologi informasi juga dapat dioptimalkan untuk pengawasan dan transparansi publik. Hal terkait adalah penggunaan whistleblowing system dapat saling melaporkan penyimpangan tentunya dengan penghargaan jika terbukti dan bermanfaat,” tambah Sudirta.
Keenam, peningkatan keterlibatan masyarakat sipil dalam pemantauan dan pengungkapan praktik mafia hukum dan peradilan. Selain edukasi terhadap seluruh aparat penegak hukum, hakim, dan termasuk advokat; dibutuhkan kejelasan sistem yang dapat memudahkan penanganan pelanggaran seperti hukum dan etik yang sangat berat dan dilakukan melalui SOP atau prosedur yang jelas dan obyektif.
“Reformasi struktural, pemanfaatan teknologi, penegakan hukum tegas, dan peningkatan kesadaran integritas harus dilakukan secara konsisten dan simultan. Tanpa upaya serius, kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia akan terus merosot dan tentunya menghambat pembangunan bangsa dan sumber daya manusia Indonesia,” tegas politikus dari PDI Perjuangan itu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya menilai, pengungkapan kasus mafia peradilan seperti pada penangkapan Zarof Ricar bukan sesuatu yang mengejutkan. Sebab modus yang dilakukan oleh Zarof serupa dengan yang dilakukan oleh jaringan mafia peradilan lainnya yang sebelumnya pernah diproses hukum oleh KPK, yakni Sekretaris MA, Nurhadi dan Hasbi Hasan. Sekalipun ketiganya bukan merupakan hakim atau pihak yang menangani perkara, namun dengan pengaruh besar yang dimiliki, mereka memperdagangkan pengaruh itu untuk menjadi perantara suap kepada hakim yang menangani perkara.
“Modus ini juga setidaknya juga menjadi salah satu modus korupsi yang telah dipetakan oleh ICW sejak tahun 2003 silam. Artinya, modus korupsi di sektor peradilan tidak pernah berubah. Pertanyaan yang kemudian muncul, mengapa, meski sudah pernah ada jaringan mafia peradilan yang diproses hukum, dan modus-modusnya sudah terpetakan, namun prakteknya masih ada hingga saat ini,” tuturnya.
Menurut Diky, dua kemungkinan penyebab eksistensi mafia peradilan. Pertama, proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK atau penegak hukum lainnya tidak pernah menyasar hingga aktor-aktor intelektualnya. Kedua, tidak ada upaya signifikan yang dilakukan oleh MA untuk melakukan upaya reformasi yang berdampak signifikan untuk menutup ruang gerak bagi hakim, panitera, atau pegawai pengadilan untuk melakukan praktik-praktik bertindak sebagai makelar kasus.
Kondisi ini tentu semakin menunjukkan bahwa moralitas para penegak hukum, khususnya hakim di lembaga peradilan, telah berada di titik nadir yang sangat mengkhawatirkan. Maka tidak berlebihan rasanya jika publik, yang notabene merupakan para pencari keadilan, mengharapkan bahwa pengungkapan Zarof Ricar dijadikan sebagai momentum bagi penegak hukum untuk mengungkap jaringan mafia peradilan yang lebih luas di Mahkamah Agung.
Selain itu, penguatan kewenangan Komisi Yudisial sebagai lembaga otonom penjaga etika kehakiman juga perlu diperkuat. Sebab, prakteknya saat ini, Komisi Yudisial hanya dapat memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan aduan mengenai pelanggaran kode etik dan kode perilaku hakim, dan kewenangan untuk memutusnya tetap di Mahkamah Agung.
“Sebagai langkah menghindari adanya potensi konflik kepentingan, maka Komisi Yudisial perlu diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada hakim. Namun yang paling penting, agar simultan dengan strategi-strategi tersebut, perlu ada terobosan kebijakan dari Ketua MA untuk menjadi orkestrator dalam upaya mereformasi lembaganya guna mengembalikan kembali muruah lembaga peradilan,” tutup Diky.
-

Video: Jumlah Ruang Kantor di Jakarta Tak Bertambah Hingga 2028
Video
Video: Jumlah Ruang Kantor di Jakarta Tak Bertambah Hingga 2028
News
3 jam yang lalu
-
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5278334/original/082633500_1752063732-Galaxy_Z_Fold7_dan_Flip7_02.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Harga Galaxy Z Fold7 dan Galaxy Z Flip di Indonesia, Berapa? – Page 3
Setiap tahunnya, Samsung selalu menghadirkan hero color atau warna andalan untuk produk flagship mereka. Tak terkecuali Galaxy Z Fold7 dan Galaxy Z Flip7.
Untuk tahun ini, raksasa teknologi asal Korea Selatan memilih warna Blue Shadow sebagai warna andalan dari lini HP layar lipat terbarunya. Baik Galaxy Z Fold7 dan Galaxy Z Flip7 hadir dalam empat pilihan warna, namun Blue Shadow tampil menonjol sebagai identitas visual di tahun 2025 ini.
Apa yang menjadi alasan Samsung menjatuhkan pilihan pada warna biru tahun ini? “Sebenarnya setiap tahun kami selalu melakukan pergeseran warna. Tahun lalu kami angkat warna silver di lini foldable, sekarang biru menjadi pilihan utama,” ungkap Ilham Indrawan, MX Product Marketing Senior Manager, Samsung Electronic Indonesia saat ditemui tim Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
-

Trump Mau Patok Tarif Farmasi 200%, Kalbe Farma (KLBF) Fokus Pasar Afrika-Asia
Bisnis.com, JAKARTA — Emiten produsen farmasi PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) memastikan rencana kebijakan pengenaan tarif 200% atas produk farmasi yang masuk ke Amerika Serikat (AS) tidak akan berdampak terhadap kinerja perseroan.
Corporate External Communication KLBF Hari Nugroho mengatakan, produk-produk farmasi yang diproduksi perusahaan lebih banyak di ekspor ke negara-negara di wilayah Asean, Asia, dan Afrika.
“Kalbe tidak memiliki eksposur terhadap penjualan produk ke AS sehingga kebijakan ini tidak berdampak signifikan bagi Perseroan,” kata Hari kepada Bisnis, Rabu (9/7/2025).
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pemantauan atas perkembangan dari kebijakan tarif Presiden AS Trump yang dinilai dapat menyebabkan ketegangan perdagangan global.
Adapun, Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif impor 200% ke AS akan diberlakukan pada tahun depan. Trump meminta produsen farmasi untuk memindahkan produksinya ke AS.
Lebih lanjut, untuk memastikan ketahanan industri farmasi nasional, pihaknya tetap mendorong kebijakan yang memperkuat keberlangsungan usaha.
“Kami berharap dapat terus mendukung kebijakan untuk mendukung ketahanan kesehatan Indonesia, misalnya kebijakan TKDN [tingkat komponen dalam negeri] pada industri farmasi dan alat kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, manajemen Kalbe Farma menargetkan penjualan dan laba bersih tumbuh di kisaran 8%-10%. Di tengah tekanan ekonomi global, perseroan tetap optimistis mampu menjaga performa keuangan dan margin keuntungan.
Berdasarkan laporan keuangan per kuartal I/2025, KLBF membukukan penjualan bersih senilai Rp8,84 triliun, tumbuh 5,77% year on year (yoy). Raihan tersebut ditopang oleh penjualan domestik yang mencapai Rp8,30 triliun dan ekspor berkontribusi Rp537,73 miliar.
Dari sisi segmen operasi, pendapatan dari obat resep mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 12,97% yoy menjadi Rp2,48 triliun. Posisi berikutnya ditempati segmen produk kesehatan yang meraih Rp1,35 triliun atau naik 9,08% secara tahunan.
-

LCS Membara! Tetangga RI Tantang China, Kerahkan Kapal Penjaga
Jakarta, CNBC Indonesia – Vietnam dilaporkan telah mengerahkan kapal penjaga perikanan untuk menghadang kapal riset milik China yang beroperasi di zona ekonomi eksklusif (ZEE) mereka di Laut China Selatan (LCS).
Berdasarkan data pelacakan dari Global Fishing Watch, kapal riset China bernama Bei Diao 996, diketahui memasuki wilayah laut Vietnam sejak pertengahan Juni dan menetap hingga awal Juli. Kapal ini kerap melakukan manuver berulang menyerupai pola pemetaan dasar laut.
“Kegiatan ini jelas menunjukkan pola survei hidrografi, dan keberadaannya yang berkepanjangan di ZEE Vietnam menunjukkan potensi pelanggaran yurisdiksi,” ujar Ray Powell, Direktur SeaLight, kelompok analisis maritim yang berafiliasi dengan Universitas Stanford, lewat unggahannya di X.
Pada 19 Juni, kapal Vietnam Kiem Ngu 471 dikerahkan dari pantai dan langsung menuju Bei Diao 996. Kapal Vietnam tersebut terus membayangi aktivitas riset China hingga akhirnya kapal tersebut kembali ke Hainan pekan lalu.
Kementerian Luar Negeri Vietnam secara tegas menyebut aktivitas riset asing di ZEE Vietnam tanpa izin sebagai pelanggaran hukum internasional.
“Setiap kegiatan penelitian dan survei di wilayah kami tanpa izin merupakan pelanggaran kedaulatan dan yurisdiksi Vietnam berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982,” kata juru bicara Kemlu Vietnam, Pham Thu Hang, dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Newsweek, Rabu (9/7/2025).
Bei Diao 996 merupakan kapal riset besar sepanjang 100 meter dengan bobot hampir 7.400 ton, dan dilaporkan dilengkapi untuk uji coba peralatan laut dalam. Para analis memperingatkan bahwa kapal semacam ini bisa saja melakukan pengumpulan data intelijen, termasuk lokasi kabel bawah laut atau aset militer strategis.
Jun Kajee, peneliti di Korea Institute for Maritime Strategy, menilai aktivitas riset China kini bukan hal sporadis, melainkan bagian dari strategi kawasan.
“Operasi survei China di Laut China Selatan, Laut China Timur, dan Selat Taiwan sudah menjadi bagian tetap lanskap maritim Asia. Misi ini terus menantang keteguhan negara-negara tetangga dalam mempertahankan klaim mereka,” tulis Jun dalam laporan SeaLight.
Ketegangan Vietnam-China meningkat sejak Beijing kembali menetapkan larangan penangkapan ikan tahunan di wilayah yang mencakup ZEE Vietnam dan negara lain seperti Filipina. Selain itu, pada 2024, China juga memperkenalkan garis dasar baru di Teluk Tonkin yang secara sepihak berusaha mengubah batas yurisdiksi wilayah tersebut.
China belum merespons secara terbuka protes terbaru dari Vietnam. Namun, aktivitas survei, patroli penjaga pantai, dan klaim sepihak Beijing diperkirakan akan terus menjadi pemicu gesekan diplomatik di kawasan.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
-

Tom Lembong Tuding Jaksa Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Kasus Impor Gula
Jakarta –
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom mempertanyakan tak ada koperasi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan Tom Lembong saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Tom mengatakan importasi gula juga dilakukan sejumlah koperasi namun tak ada tersangka dari koperasi tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung menerapkan proses hukum secara tidak konsisten atau milih-milih, siapa yang ditersangkakan dan siapa yang tidak,” ujarnya.
Tom mempertanyakan INKOPKAR, INKOPPOL, KKP TNI-POLRI, APTRI DPD Jawa Tengah dan APTRI DPD Lampung, bisa melakukan impor gula dengan mekanisme yang persis sama seperti yang dilakukan oleh PT PPI, tetapi tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan tersangka dari PT PPI hanya Charles Sitorus.
“Ada apa dengan Koperasi-Koperasi TNI-POLRI, Asosiasi Petani Tebu dan PT Adikarya Gemilang, sampai partisipasi mereka dalam impor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih tidak dipermasalahkan sama sekali,” ujarnya.
Dia menuding penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan secara tebang pilih. Dia menyakini tersangka yang ditetapkan merupakan pihak yang sudah ditarget sejak awal seperti dirinya dan Charles.
“Sampai di sini saja kita sudah bisa melihat betapa banyaknya kejanggalan dan argumentasi aneh mewarnai proses hukum yang saya jalani dalam perkara importasi gula, dan banyak dari kejanggalan ini sudah terjadi bahkan sebelum Persidangan dimulai,” tambahnya.
Tuntutan Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.
Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mib/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5278337/original/086456100_1752063900-Galaxy_Z_Fold7_dan_Flip7_03.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Samsung Galaxy Z Fold7 dan Galaxy Z Flip7 Resmi Rilis, Punya Layar Depan Lebih Besar – Page 3
Liputan6.com, New York – Samsung akhirnya resmi meluncurkan dua smartphone layar lipat terbarunya yakni Galaxy Z Fold7 dan Galaxy Z Flip7. Keduanya diumumkan dalam gelaran Galaxy Unpacked digelar di New York City, Amerika Serikat.
Kali ini, Samsung melakukan sejumlah perubahan yang cukup signifikan di Galaxy Z Fold7. Perubahan paling terlihat dari segi dimensi, bobot, serta desain yang dibawa.
“Generasi terbaru dari perangkat lipat ini menyatukan kualitas desain dan teknologi dengan AI dirancang khusus untuk foldable,” tutur President and Acting Head of the Device Mobile eXperience (DX) Division di Samsung Electronics TM Roh saat gelaran Galaxy Unpacked di New York, Amerika Serikat, Rabu (9/7/2025), waktu setempat.
Peningkatan Galaxy Z Fold7: Cover Screen Lebih Besar
Dijelaskan, cover screen Galaxy Z Fold7 kini memiliki ukuran 6,5 inci. Lebih besar dari pendahulunya, Galaxy Z Fold6 yang berukuran 6,3 inci.
Selain itu, layar utamanya juga lebih besar. HP layar lipat baru ini kini memiliki layar 8 inci, lebih besar dari Galaxy Z Fold 6 yang memiliki ukuran 7,6 inci.
Tak ketinggalan, bobotnya pun kini jauh lebih ringan. Smartphone ini memiliki bobot 215 gram, bahkan lebih ringan dari Galaxy S25 Ultra yang berukuran 218 gram.
Samsung meluncurkan Galaxy S25 Edge — smartphone Galaxy S paling tipis sejauh ini, hanya 5,8 mm! Dibalut rangka titanium dan Gorilla Glass Ceramic 2, ponsel ini dilengkapi kamera utama 200MP, video 8K, dan fitur Galaxy AI serta Google Gemini untuk …

/data/photo/2025/07/09/686e0553ad945.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)