Blog

  • Dokter Tifa: Mantan Presiden Utang Rp8.000 Triliun Ngapain Dipikirin

    Dokter Tifa: Mantan Presiden Utang Rp8.000 Triliun Ngapain Dipikirin

    Dikatakan Heru, Tifa menunjukkan kepedulian besar yang patut diapresiasi belakangan ini terhadap Jokowi.

    “Saya menyarankan kepada Dokter Tifa untuk menjadi Dokter Pribadi pak Jokowi,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Rabu (9/7/2025).

    Ia menilai, Dokter Tifa menunjukkan profesionalisme tinggi dalam memperhatikan kesehatan Jokowi.

    Bahkan, Heru mengaku kagum dengan ketelitian Dokter Tifa dalam menyampaikan informasi seputar kesehatan.

    “Catatan yang saya lihat, selama ini secara profesional, Tifa yang berprofesi seorang dokter, saya lihat perhatiannya sangat luar biasa kepada pak Jokowi,” ucapnya.

    “Bahkan bukan main, perhatian ini suatu ketika saya lihat dalam cuitannya di X, sampai secara detail memberikan informasi berkaitan obat atau resep,” ungkap Heru.

    Heru mengaku semakin yakin menawarkan gagasan tersebut karena Dokter Tifa tampak begitu peduli, khususnya saat mantan presiden itu terlihat tengah berlibur di pantai.

    Kata Heru, saran Dokter Tifa soal bahaya sinar matahari layak dipertimbangkan.

    “Kemudian yang sangat saya tertarik menawarkan Dokter Tifa menjadi dokter pribadi adalah, ketika ia sangat peduli dengan kesehatan pak Jokowi. Dilihat beberapa foto yang viral di Media massa, pak Jokowi ini kan justru sedang berlibur di pantai. Ini yang menjadi perhatian Dokter Tifa agar dokter pribadinya pak Jokowi memberikan saran dan peringatan, harusnya menghindari terik matahari,” jelasnya.

    Selain itu, Heru menilai pendekatan kemanusiaan dari seorang profesional kesehatan seperti Dokter Tifa bisa mencairkan ketegangan yang selama ini muncul di ruang publik terkait isu lain yang melibatkan Jokowi.

  • Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula

    Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula

    GELORA.CO – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyentil keras sikap majelis hakim yang membiarkan jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Menteri BUMN Rini Soemarno tanpa kehadiran langsung di persidangan.

    Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025), Ari dengan nada tinggi menegaskan bahwa Rini merupakan saksi fakta penting dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang menjerat kliennya. Karena itu, menurutnya, Rini seharusnya dihadirkan ke muka sidang, bukan sekadar dibacakan keterangannya di BAP oleh Jaksa.

    “Majelis Hakim juga membiarkan Jaksa membacakan BAP saksi penting, Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang merupakan saksi fakta dan yang menyetujui untuk melibatkan perusahaan swasta dalam importasi gula pada tahun tersebut, dialah yang menyetujuinya,” tegas Ari.

    Dia menyebut kejanggalan semakin terang karena dengan kewenangan eksekutorial yang dimiliki jaksa, tidak ada alasan logis jika Rini tak bisa dijemput paksa hadir dalam sidang.

    “Dengan kewenangan eksekutorial yang dimiliki Jaksa, sangat tidak masuk akal jika saksi fakta sepenting itu tak bisa dihadirkan,” ujarnya.

    Ari bahkan menduga kuat, absennya Rini bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari skenario yang disengaja. Ia menuding Rini dikondisikan sebagai alat untuk menjerat Tom.

    “Hal ini patut diduga mengindikasikan skenario yang disengaja agar kebenaran tetap terkunci di ruang sidang ini dengan mengondisikan Rini sebagai alat untuk menjerat Terdakwa,” ucapnya lantang.

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom sempat melakukan walk out dari ruang sidang pada Selasa (17/6/2025), usai Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika memberikan izin jaksa untuk membacakan BAP Rini tanpa kehadiran langsung sang mantan menteri.

    “Kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki,” kata Ari sesaat sebelum keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Ia menilai pembacaan BAP saksi tanpa kehadiran langsung bertentangan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana. Terlebih lagi, menurut Ari, pengalaman selama persidangan menunjukkan adanya potensi perubahan-perubahan keterangan jika saksi hadir dan dicecar langsung di ruang sidang.

    Namun demikian, hakim ketua tetap mengizinkan jaksa membacakan keterangan Rini dengan alasan mantan Menteri BUMN itu telah empat kali mangkir dari panggilan. Ketidakhadiran Rini disebut karena berada di luar negeri dan urusan keluarga di Jawa Tengah.

    “Kami perlu mendengar juga keterangan saksi Rini sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tentunya nanti penilaian kami terhadap keterangan saksi Rini yang dibacakan ini akan lain dengan saksi yang langsung dihadirkan di persidangan,” ucap hakim Dennie.

    Usai walk out, persidangan dilanjutkan. Jaksa tetap membacakan BAP Rini dan melanjutkan ke agenda pemeriksaan ahli.

    Seperti diketahui, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Selain itu, ia dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Jaksa menuding Tom merugikan keuangan negara hingga Rp515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015—2016. Angka itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025.

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), meski perusahaan-perusahaan itu tak punya kewenangan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur.

    Tom juga disebut menunjuk koperasi non-BUMN seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri, serta memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan gula rafinasi. Dalam kerja sama itu, disepakati pengaturan harga jual yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP).

    Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Cegah Penggunaan Narkoba, Ratusan Warga Binaan Lapas Bekasi Jalani Tes Urine

    Cegah Penggunaan Narkoba, Ratusan Warga Binaan Lapas Bekasi Jalani Tes Urine

    Cegah Penggunaan Narkoba, Ratusan Warga Binaan Lapas Bekasi Jalani Tes Urine
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Ratusan
    warga binaan
    lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menjalani
    tes urine
    dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap
    narkoba
    (P4GN), Rabu (9/7/2025).
    Selain warga binaan, pejabat struktural lapas, petugas lapas, calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan juga turut menjalani tes urine.
    “Secara keseluruhan hasil tes urine negatif,” ujar Kepala Lapas Bekasi Chandran Lestyono dalam keterangannya, Rabu.
    Dalam pelaksanaannya, tes urine turut melibatkan personel Polres Metro Bekasi Kota, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, serta Puskesmas Aren Jaya.
    Menurut Chandran, prosedur pelaksanaan tes urine dilakukan secara ketat dan profesional.
    “Setiap peserta tes urine diarahkan dan diawasi langsung oleh tim medis serta pengawas dari instansi terkait,” ungkap Chandran.
    Chandra juga menyatakan bahwa pelaksanaan tes urine bertujuan untuk memastikan lingkungan lapas berada dalam kondisi bebas dari pengaruh narkoba.
    “Lapas Bekasi harus menjadi zona yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan profesional kita,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkop usul tambahan anggaran Rp5,98 triliun untuk penguatan kopdes

    Menkop usul tambahan anggaran Rp5,98 triliun untuk penguatan kopdes

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Menkop usul tambahan anggaran Rp5,98 triliun untuk penguatan kopdes
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 09 Juli 2025 – 19:58 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengusulkan tambahan anggaran belanja sebesar Rp5,98 triliun untuk tahun 2025, yang akan difokuskan pada penguatan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Dengan fokus pada dukungan manajemen sebesar Rp340 miliar, dan perkoperasian sekitar Rp5,6 triliun,” kata Budi Arie dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu.

    Jika usulan ini disetujui maka total pagu anggaran Kemenkop untuk tahun 2025 menjadi lebih dari Rp6,45 triliun.

    Menkop menjelaskan usulan anggaran ini bertujuan untuk melaksanakan tujuh tugas utama kementerian sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

    Beberapa tugas prioritas tersebut meliputi penyusunan model bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pembentukan 80 ribu koperasi desa dan kelurahan, serta pemberian pelatihan dan pendampingan untuk memperkuat kapasitas koperasi desa.

    Alokasi anggaran yang diusulkan meliputi penyusunan model bisnis Kopdes Merah Putih sebesar Rp500 juta, penyusunan modul pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih Rp3,90 miliar, inventarisasi koperasi yang sudah ada Rp30,94 miliar.

    Kemudian, fasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan SDM koperasi Rp5,10 triliun, penguatan manajemen koperasi berbasis digital Rp220,36 miliar, sosialisasi masif untuk pembentukan 80 ribu koperasi Rp163,15 miliar, dan monitoring dan evaluasi pembentukan 80 ribu kopdes Rp140,63 miliar.

    Adapun per periode berjalan tahun 2025, Kementerian Koperasi telah merealisasikan anggaran sebesar Rp123,34 miliar. Angka ini mencapai 38,85 persen dari total pagu anggaran setelah blokir, yaitu Rp317,48 miliar.

    Sumber : Antara

  • Gold”s Gym Tutup, Peralatan Latihan Masih Tersusun Rapi di Dalam Gedung

    Gold”s Gym Tutup, Peralatan Latihan Masih Tersusun Rapi di Dalam Gedung

    Golds Gym Tutup, Peralatan Latihan Masih Tersusun Rapi di Dalam Gedung
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Pusat kebugaran
    Gold’s Gym
    di Jalan Grand Boulevard BSD Green Office Park Tangerang, Cisauk, Kabupaten Tangerang, tutup dan tidak beroperasi pada Rabu (9/7/2025). Namun, peralatan latihan di dalam gedung masih tampak tersusun rapi.
    Pengamatan Kompas.com di lokasi, gedung Gold’s Gym yang terkunci itu tampak gelap.
    Namun dari balik pintu kaca dari gedung dua lantai itu terlihat sejumlah alat kebugaran seperti
    treadmill
    dan alat angkat beban masih tersusun rapi di tempatnya.
    Tidak ada tanda-tanda aktivitas di dalam ruangan. Hanya penerangan dari lampu taman dan toko sekitar yang membuat interior gedung tersebut masih bisa terlihat dari luar.
    Sementara itu, kantor administrasi Gold’s Gym Indonesia yang berada di seberang gedung latihan juga dalam kondisi terkunci.
    Beberapa barang seperti komputer, lemari, kursi, meja, dan papan tulis putih masih tampak berada di dalam ruangan yang berukuran sekitar lima kali sembilan meter itu.
    Begitu pula dengan barang-barang lainnya yang diduga milik karyawan Gold’s Gym. Barang-barang tersebut masih tersusun rapi di atas meja.
    “Barang-barang di dalam masih ada, cuma alat finger print-nya saja yang sudah dicopot. Mungkin biar enggak sembarang orang bisa masuk,” ujar petugas, Mamat (bukan nama sebenarnya), saat ditanyai Kompas.com, Rabu.
    Selain itu, stiker logo Gold’s Gym yang sebelumnya menempel di pintu kaca kantor juga telah dilepas sejak pekan lalu.
    Namun, sebagian barang di dalam kantor masih terlihat menempel stiker identitas Gold’s Gym.
    Sebelumnya, Gold’s Gym Indonesia dikabarkan menutup sejumlah cabang di Jakarta mulai 30 Juni 2025.
    Penutupan ini membuat Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mengadu ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Rabu (2/7/2025).
    Mereka menuntut pengembalian dana member serta penyelesaian hak-hak staf yang belum dibayarkan.
    “Harapan kami, upaya ini dapat membantu mendorong pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia untuk mengembalikan dana keanggotaan para member secara adil dan transparan,” ujar perwakilan FKGGI sekaligus mantan member Gold’s Gym Evi Karlina saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
    FKGGI mencatat sedikitnya 1.160 orang tergabung dalam forum, yang terdiri atas member, staf, dan personal trainer. Total kerugian sekitar Rp 7,6 miliar terhadap sebanyak 1.032 member.
    Tidak hanya member, para staf dan personal trainer juga mengalami kerugian. Sebab, mereka belum menerima gaji terakhir, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
    Hingga saat ini, tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa pihak bertanggung jawab kepada member maupun tenaga kerja.
    Sejumlah member juga sudah melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen, namun belum juga menerima respon dari pihak Gold’s Gym.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap di Sidang, Terdakwa Kasus Judol Zulkarnaen alias Tony Pernah Jadi Relawan Projo

    Terungkap di Sidang, Terdakwa Kasus Judol Zulkarnaen alias Tony Pernah Jadi Relawan Projo

    GELORA.CO – Saksi Novi Mokobombang mengungkapkan bahwa terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pernah menjadi salah satu pengurus organisasi Relawan Pro Jokowi (Projo).

    Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus judol Komdigi untuk terdakwa Zulkarnaen Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

    Novi menceritakan awal pertemuannya dengan Zulkarnaen alias Tony terjadi saat sama-sama menjadi relawan untuk salah satu calon presiden.

    “Jadi hubungan saya dengan pak Tony ketika sama sama jadi relawan,” ungkap Novi.

    Hakim pun menanyakan tahun berapa pertemuan keduanya pertama kali terjadi.

    “2013 kurang lebih pertemuan pertama itu,” jawab Novi.

    “Kemudian relawan apa?” tanya Hakim.

    “Salah satu calon presiden,” jawab Novi yang juga merupakan mantan anggota DPRD di Sulawesi Utara.

    Hakim pun menanyakan kembali terkait jabatan Tony sebagai relawan. “Kemudian pada saat itu pak Tony sebagai apa?,” tanya Hakim.

    “Dia relawan dari Projo kalau tidak salah,” ujar Novi.

    Novi pun menjelaskan bahwa dirinya bersama Tony ditugaskan untuk mengurus wilayah Timur. Ia menyebut, dirinya beroperasi di Manado dan Gorontalo.

    “Kami Projo tapi kami kebagian di wilayah timur. Saya beroperasi di Manado, Gorontalo,” ucapnya.

    Terakhir, Hakim pun mempertegas dengan menanyakan jabatan Tony saat di Projo.

    “Pengurus, tapi dalam struktural saya tidak tahu tapi pak Tony sebagai koordinator wilayah timur,” jawab Novi.

    Sebelumnya, diberitakan terdapat empat klaster dalam kasus yang melibatkan perlindungan situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo.

    Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

    Klaster kedua terdiri dari eks pegawai Kementerian Kominfo, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

    Klaster ketiga melibatkan agen situs judi online, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

    Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judi online, dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita yang baru terungkap.

    Para terdakwa dari klaster pegawai dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Perpanjangan masa jabatan DPRD-kada bisa jadi opsi pascaputusan MK

    Perpanjangan masa jabatan DPRD-kada bisa jadi opsi pascaputusan MK

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Perpanjangan masa jabatan DPRD-kada bisa jadi opsi pascaputusan MK
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 09 Juli 2025 – 21:21 WIB

    Elshinta.com – Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (kada) hasil Pemilihan 2024 dinilai bisa menjadi opsi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal diterapkan pada 2029.

    “Memang akan ada implikasinya dan ada transisinya, ya. Kalau pilihan logis memang diperpanjang untuk DPRD, termasuk kepala daerah,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati dalam webinar yang digelar Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional diikuti di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, perpanjangan masa jabatan ini konstitusional karena Mahkamah dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional guna mengatur masa transisi pemilu.

    “Jadi, tidak kosong sebetulnya untuk masa jabatan kepala daerah, termasuk juga untuk DPRD,” kata Ninis, sapaan akrabnya.

    Sejatinya perpanjangan maupun pemotongan masa jabatan anggota legislatif di Indonesia pernah dilakukan sebelumnya, yakni ketika masa transisi pemilu tahun 1971 ke 1977 dan tahun 1997 ke 1999 karena peristiwa reformasi.

    “Jadi kita pernah punya situasi masa transisi dan situasi transisi untuk menuju keserentakan yang lebih ajek itu Mahkamah sudah mengatakan itu sesuatu hal yang konstitusional,” tuturnya.

    Sementara itu, perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa dijadikan opsi karena durasi perpanjangan dinilai masih logis. Hal ini mengingat masa jeda yang diperintahkan Mahkamah antara pemilu nasional dan lokal ialah 2 atau 2,5 tahun sehingga pilkada setelah Pemilu 2029 kemungkinan digelar di 2031.

    “Masih logis juga kalau diperpanjang karena sebenarnya enggak terlalu lama karena [kepala/wakil kepala daerah] yang kemarin di tahun 2024 itu ‘kan baru dilantik di Februari 2025 sehingga masa jabatannya sampai tahun 2030. Jadi, masa perpanjangan itu menurut saya salah satu pilihan,” ucap Ninis.

    Di sisi lain, Ninis juga mengemukakan opsi untuk mengganti kepala/wakil kepala daerah dengan penjabat, seperti yang pernah diterapkan pada masa transisi keserentakan pilkada pada 2022 dan 2023 lalu.

    Namun, dia menilai penunjukan penjabat ini tidak optimal dan selaras dengan semangat pemerintahan daerah karena cenderung sentralistis.

    “Waktu itu, MK mengatakan pengisi penjabat-penjabat kepala daerah itu harus terangkan akuntabel dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang ada di daerah itu, tapi kemudian yang terjadi ‘kan ini seolah-olah jadinya sentralistis karena jadi kayak otoritasnya pemerintah pusat,” ucapnya.

    “Berdasarkan dengan catatan itu, saya rasa memperpanjang [masa jabatan] bisa menjadi salah satu opsinya dan pun konstitusional juga karena MK mengatakan ini constitutional engineering-nya (rekayasa konstitusional) ada dan diserahkan kepada pembentuk undang-undang,” sambung Ninis.

    Sebelumnya, Kamis (26/), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden/wakil presiden hasil pemilu nasional.

    Sumber : Antara

  • Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo

    Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo

    Petuah Hakim dan Tangisan Darmawati di Sidang Judol Kominfo
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro memberikan petuah kepada terdakwa
    Darmawati
    yang menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang suaminya, terdakwa Muhrijan alias Agus, yang diperoleh dari hasil praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Momen ini terjadi saat Darmawati menjalani pemeriksaan terdakwa di ruang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Mulanya, Darmawati mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya ternyata menjadi makelar agen situs judi online (judol) dan bersekongkol dengan pegawai Kementerian Kominfo untuk melindungi tautan agar tidak terblokir.
    Meski menyadari perubahan drastis pada 2024, Darmawati hanya tahu bahwa Muhrijan memiliki pekerjaan tambahan di luar sebagai pengusaha bidang ekspor dan impor barang.
    Ia tidak bertanya lebih lanjut tentang dana yang Darmawati terima dari suaminya yang ternyata yang haram.
    “Saya menyesal, Yang Mulia,” kata Darmawati kepada Sulistyo di muka persidangan, Rabu (9/7/2025).
    Setelah itu, Sulistyo sedikit memberikan petuah. Seorang suami memang wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Namun, seorang istri juga wajib bertanya tentang pendapatan suami yang tiba-tiba meningkat secara signifikan.
    “Suami tiap bulan katakanlah gajinya Rp 5 juta. Sewaktu-waktu dalam waktu tertentu, dia memberikan lebih dari Rp 5 juta. Seorang istri wajib mempertanyakan, ‘uang dari mana ini?’. Nah, itu wajib ditanyakan. Kalau tidak, ya kejadian seperti ini,” ujar Sulistyo.
    Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Darmawati pun bertanya kepada kliennya mengenai keluarga terdakwa. Darmawati mengatakan bahwa seluruh harta, termasuk yang berasal dari uang haram hasil membekingi sejumlah situs judol Komdig, kini telah disita.
    Namun, di sela-sela pertanyaan, tangisan Darmawati pecah.
    “Anak-anak umur berapa?” tanya kuasa hukum.
    “Yang paling besar 19 tahun…,” ujar Darmawati seketika menangis dan tidak melanjutkan jawaban.
    Dia menaiki masker wajah yang tampak turun. Dia juga mengusap air mata menggunakan punggung tangannya.
    “Yang kedua 13 tahun, yang ketiga sembilan tahun,” jawab Darmawati.
    Terdakwa mengungkapkan, anak sulungnya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena uang orangtua turut disita akibat ulahnya sendiri bersama suami.
    “Karena uangnya sudah diambil pihak kepolisian, dia (anak yang pertama) tidak bisa mengikuti ujian sampai sekarang,” kata Darmawati yang kembali menangis.
    Setelah beberapa saat, Sulistyo memotong tanya jawab kuasa hukum dengan Darmawati. Hakim meminta penasihat hukum agar fokus pada pokok perkara.
    Di pengujung persidangan, Sulistyo kembali memberikan wejangan kepada Darmawati.
    “Baik ya terdakwa, pelajaran berharga. Tidak perlu mewah, tapi yang penting berkah. Ini Pelajaran berharga,” ujar Sulistyo.
    “Ketika nanti setelah menjalani (pidana), seperti itu saja, hidup biasa saja. Apa yang diberikan Tuhan, itu adalah rezeki kita. Tidak perlu mewah, tapi yang penting berkah,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebut Darmawati menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
    Dalam dakwaan jaksa, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.
    Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
    Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
    Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
    Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
    Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
    Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
    Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Spesifikasi Lengkap Galaxy Z Fold7, Kini Tampil Lebih Tipis dan Ringan – Page 3

    Spesifikasi Lengkap Galaxy Z Fold7, Kini Tampil Lebih Tipis dan Ringan – Page 3

    Layar utama Galaxy Z Fold7 menggunakan Dynamic AMOLED 2X yang berukuran 8 inci. Ini lebih besar dari generasi pendahulunya yang berukuran 7,6 inci.

    Lalu, layar cover-nya kini berukuran 6,5 inci, naik dari 6,3 inci di Fold 6. Namun, rasionya kini dibuat menjadi 21:9, sehingga membuatnya mirip seperti perangkat candybar biasa.

    Sebagai perlindungan, layar depan smartphone ini telah dilindungi Corning Gorillas Glass Ceramic 2. Sementara di bagian belakang, Samsung membekalinya dengan Corning Gorilla Glass Victus 2.

    Layar smartphone ini telah mendapat dukungan Vision Booster dengan tingkat kecerahan hingga 2.600nits yang membuatnya tetap jelas meski dilihat di bawah sinar Matahari.

    Samsung juga membekali perangkat ini dengan Advanced Armor Aluminium untuk frame di keempat sisi. Frame ini disebut lebih tangguh dibandingkan versi sebelumnya.

    Selain itu, lapisan Ultra Thin Glass di layar dalam Galaxy Z Fold7 kini 50 persen lebih tebal dibandingkan Galaxy Z Fold 6. Jadi, membuatnya terasa lebih kokoh.

    Tak ketinggalan, ada Armor FlexHinge yang sekarang lebih tipis dan ringan, sehingga bisa mengurangi creasing dan meningkatkan daya tahan. 

  • Putin Ngamuk! Kirim Serangan Terbesar, Ukraina Hujan Drone dan Rudal

    Putin Ngamuk! Kirim Serangan Terbesar, Ukraina Hujan Drone dan Rudal

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rusia melancarkan serangan drone dan rudal terbesar ke Ukraina sejak invasi dimulai lebih dari tiga tahun lalu. Militer Ukraina mencatat serangan terbaru itu sebagai rekor baru, dengan 728 drone dan 13 rudal ditembakkan dalam satu hari.

    “Ini adalah serangan yang jitu, dan ini terjadi tepat di saat begitu banyak upaya telah dilakukan untuk mencapai perdamaian, untuk menetapkan gencatan senjata, namun hanya Rusia yang terus menolak semuanya,” tulis Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky melalui media sosial pada Rabu (3/7/2025).

    Menurut angkatan udara Ukraina, dari total serangan tersebut, 711 drone berhasil dicegat dan setidaknya tujuh rudal dihancurkan oleh sistem pertahanan udara. Serangan ini melampaui rekor sebelumnya pada pekan lalu, yakni 550 unit drone dan rudal.

    Zelensky menyerukan negara-negara sekutu untuk memperketat sanksi terhadap Rusia, terutama dengan menyasar sektor energi.

    “Mitra kami tahu bagaimana memberikan tekanan sedemikian rupa sehingga akan memaksa Rusia untuk berpikir tentang mengakhiri perang, bukan melancarkan serangan baru,” tegasnya.

    Laporan AFP dari Kyiv menyebut ledakan dan suara dengungan drone terdengar di atas ibu kota sesaat setelah sirene serangan udara berbunyi.

    Serangan skala besar ini juga berlangsung tidak lama setelah mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan dukungan militer kepada Ukraina akan ditingkatkan, sekaligus membatalkan rencana pengurangan bantuan dari Washington sebelumnya.

    Kepala staf Presiden Ukraina, Andriy Yermak, menyebut waktu serangan ini bukan kebetulan. “Sangat jelas bahwa Rusia melancarkan serangan ini tepat ketika Amerika Serikat secara terbuka mengumumkan akan memasok senjata kepada kami,” ujarnya melalui media sosial.

    Sementara itu, Kementerian Pertahanan Rusia juga mengklaim berhasil menembak jatuh 86 drone Ukraina yang diarahkan ke wilayah barat Rusia.

    Sementara itu, di kota Lutsk, Ukraina barat, Wali Kota Igor Polishchuk melaporkan terjadinya kebakaran di sebuah perusahaan setelah serangan, namun tidak ada korban jiwa.

     

    (luc/luc)

    [Gambas:Video CNBC]