Blog

  • Johanis Tanak Ingatkan Pejabat Pemda Tak Kirim WA Porno: Kita Sadap, Ketahuan Semua Itu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Johanis Tanak Ingatkan Pejabat Pemda Tak Kirim WA Porno: Kita Sadap, Ketahuan Semua Itu Nasional 10 Juli 2025

    Johanis Tanak Ingatkan Pejabat Pemda Tak Kirim WA Porno: Kita Sadap, Ketahuan Semua Itu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    )
    Johanis Tanak
    mengingatkan para pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak mudah mengirimkan pesan singkat bersifat pornografi melalui WhatsApp (WA).
    Sebab, kata dia, hal tersebut mudah diketahui KPK saat dilakukan penyadapan.
    “Bapak-bapak jangan coba-coba kirim-kirim WA dengan mohon maaf yang porno-porno, begitu bapak-bapak kita sadap, terangkut semua ini. Ini bapak porno rupanya. Itu ketahuan semua oleh teknologi IT yang kita miliki,” kata Johanis dalam Rapat Koordinasi KPK-Pemerintah Daerah di Kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Meski demikian, Johanis mengatakan, para
    pejabat pemda
    tak perlu khawatir terkait penyadapan tersebut.
    Dia mengatakan, penyidik hanya melakukan penyadapan kepada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
    “Bapak-bapak tidak usah takut untuk menggunakan HP, sepanjang HP digunakan untuk yang benar maka KPK tidak akan melakukan tindakan apa pun,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Johanis mengatakan, meski KPK berkantor di Jakarta, pengawasan terhadap tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia tetap bisa dilakukan.
    Dia mencontohkan “operasi senyap” KPK di Medan, Sumatera Utara, yang menjerat Kepala Dinas PUPR non-aktif Sumut, Topan Ginting.
    “Kalau tidak benar, tidak akan pernah itu di Medan ditangkap, tidak akan pernah di Papua itu ditangkap oleh KPK dalam OTT,” tuturnya.
    “Jangan mengatakan bahwa KPK itu hanya ada di Jakarta. KPK itu ada di mana-mana,” ucap dia.
    Rapat Koordinasi KPK-Pemerintah Daerah ini dihadiri oleh tujuh gubernur di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung; Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi; Gubernur Banten Andra Soni; Gubernur Lampung Rahmat Mirzani; Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani; dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
    Dalam acara tersebut KPK bersama tujuh gubernur menandatangani komitmen Anti-Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SUV Toyota Kembaran Suzuki Terdaftar di Indonesia, Ini Bocoran Nilai Jualnya

    SUV Toyota Kembaran Suzuki Terdaftar di Indonesia, Ini Bocoran Nilai Jualnya

    Jakarta

    PT Toyota Astra Motor (TAM) terpantau mendaftarkan mobil baru di Indonesia, namanya Urban Cruiser.

    Dilihat dari laman Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Urban Cruiser terdaftar dalam Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) terdapat nama produk baru yang terdaftar.

    Tidak disebutkan mobil tersebut menggunakan baterai atau masih mengusung mesin konvensional. Seperti diketahui, nama Urban Cruiser juga digunakan di India. Mobil tersebut memakai tampilan Suzuki Fronx.

    Urban Cruiser Taisor merupakan produk ketiga Toyota di India yang pengembangannya melibatkan Suzuki. Sebelumnya, kombinasi keduanya telah menghadirkan Toyota Glanza dan Toyota Hyryder.

    Di sisi lain, Toyota juga menggunakan nama Urban Cruiser untuk model EV-nya, yang merupakan kembaran dari Suzuki e-Vitara.

    Toyota Urban Cruiser EV Foto: Dok. Toyota Eropa

    Sebagai catatan, Toyota Urban Cruiser EV sebelumnya telah muncul di pameran Brussels Motor Show 2025. Kabarnya, di tahap awal, kendaraan tersebut akan diproduksi di India.

    Ada dua opsi kapasitas baterai yang ditawarkan, yakni 49 kWh dengan output 144 daya kuda dengan penggerak roda depan. Sementara opsi penggerak di semua roda baterainya 61 kWh dengan tenaga mencapai 174 daya kuda. Namun bila baterai 61 kWh itu dipasangkan dengan transmisi AWD dayanya lebih besar, yaitu 184 daya kuda dengan motor tambahan 48 kW di gandar belakang.

    Bila melihat NJKB yang terdaftar di Indonesia seharga Rp 616 juta, besar kemungkinan harga Urban Cruiser EV lebih dari itu. Sebab, nilai jual bukanlah patokan harga. Selain itu, ada juga instrumen lain yang dikenakan sebelum ditetapkan sebagai harga on the road.

    Redaksi detikOto PT Toyota Astra Motor terkait kemunculan Urban Cruiser. Namun hingga berita ini ditayangkan, Toyota belum merespons.

    Di sisi lain Toyota sudah mengumumkan akan membawa satu mobil listrik baru dan hybrid dalam acara GIIAS 2025. Mungkinkah Urban Cruiser ini menjadi salah satu yang meluncur nanti?

    (riar/dry)

  • Israel Cegat Rudal yang Ditembakkan dari Yaman

    Israel Cegat Rudal yang Ditembakkan dari Yaman

    Tel Aviv

    Militer Israel mengatakan pasukannya berhasil mencegat sebuah rudal yang diluncurkan dari wilayah Yaman, yang dikuasai kelompok Houthi. Serangan rudal dari Yaman ini terjadi beberapa hari setelah Tel Aviv melancarkan serangan terhadap target-target Houthi di negara tersebut.

    Serangan rudal dari Yaman itu, seperti dilansir AFP, Kamis (10/7/2025), memicu suara sirene peringatan serangan udara yang meraung-raung di beberapa wilayah Israel pada Kamis (10/7).

    “Setelah sirene yang berbunyi beberapa saat yang lalu di beberapa wilayah di Israel, sebuah rudal yang diluncurkan dari Yaman berhasil dicegat,” sebut militer Israel dalam pernyataan via media sosial.

    Belum ada kelompok atau pihak yang mengklaim bertanggung jawab atas serangan rudal dari Yaman tersebut.

    Namun serangan itu terjadi beberapa hari setelah militer Israel melancarkan rentetan serangan udara terhadap target-target Houthi di Yaman, termasuk serangan pekan ini terhadap kota pelabuhan Hodeidah.

    Houthi yang menguasai sebagian besar wilayah Yaman selama lebih dari satu dekade, mulai menargetkan Israel dan kapal-kapal di Laut Merah dan sekitarnya tidak lama setelah perang Gaza meletus pada Oktober 2023.

    Baru-baru ini, Houthi melanjutkan kembali operasi serangannya terhadap kapal-kapal di perairan strategis tersebut, setelah berbulan-bulan ketenangan.

    Pekan ini, Houthi mengklaim bertanggung jawab atas serangan yang menenggelamkan dua kapal kargo di Laut Merah.

    Juru bicara Houthi, Yahya Saree, mengatakan kapal kargo jenis bulk carrier, yang pertama diserang pada Senin (7/7) dan tenggelam pada Selasa (8/7), sedang berlayar menuju ke pelabuhan Eliat, Israel dan diserang untuk mendukung warga Palestina di Jalur Gaza.

    Houthi juga mengatakan pada Senin (7/7) bahwa pasukannya menaiki dan menenggelamkan kapal kargo lainnya, Magic Seas, karena pemiliknya berbisnis dengan Israel dan menggunakan pelabuhan di negara tersebut.

    Saree, dalam pernyataannya, memperingatkan perusahaan-perusahaan yang bertransaksi dengan pelabuhan-pelabuhan di Israel bahwa kapal mereka akan menjadi sasaran hingga Tel Aviv terpaksa “mengakhiri pengepungan” terhadap Jalur Gaza dan mengakhiri perang.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bareskrim Tangkap 4 Polisi di Nunukan Terkait Penyelundupan Sabu

    Bareskrim Tangkap 4 Polisi di Nunukan Terkait Penyelundupan Sabu

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penangkapan terhadap empat anggota kepolisian terkait narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu.

    “Empat orang, selundupkan sabu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Dalam hal ini, satu orang yang ditangkap adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH. Sementara, tiga lainnya setingkat brigadir.

    Hanya saja, Eko tidak menjelaskan secara detail terkait penangkapan anggota kepolisian ini. Dia hanya menyatakan bahwa penangkapan merupakan hasil kolaborasi bersama Divisi Propam Mabes Polri Polri.

    “[Dittipid] Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi,” pungkasnya.

  • Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    GELORA.CO –  Dua tokoh penting dalam dunia politik dan pemerintahan Indonesia, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, sama-sama dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa dalam dua perkara korupsi berbeda.

    Namun, kemiripan vonis, waktu sidang, dan keterkaitan nama Presiden ke-7, Joko Widodo dalam proses persidangan keduanya memunculkan dugaan kuat di tengah publik bahwa ini bukanlah kebetulan semata.

    Pada Kamis, 4 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta (subsider 6 bulan kurungan) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Sehari kemudian, Jumat, 5 Juli 2025, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi saat ia menjabat antara 2015-2016.

    Publik langsung menyoroti kesamaan vonis, denda, dan pola penanganan kasus keduanya yang terjadi dalam waktu hampir bersamaan, meski berasal dari latar belakang kasus berbeda.

    Yang mengejutkan, nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terseret dalam keterangan persidangan keduanya.

    Dalam sidang Hasto Kristiyanto, kuasa hukumnya Makdir Ismail menyampaikan bahwa Hasto pernah mendapat dua pesan, yaitu:

    Diminta mundur dari jabatan Sekjen PDIP,

    Dilarang menendang Jokowi dari PDIP.

    Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap Hasto bermuatan dendam politik internal, terutama setelah isu Jokowi dikeluarkan dari partai yang membesarkannya.

    Sementara itu, dalam kasus Tom Lembong, ia menyebut dalam sidang bahwa tindakannya saat menjabat menteri merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

    Namun, meski disebut hanya menjalankan perintah, ia tetap dituntut 7 tahun penjara.

    Padahal, hasil audit BPK pada tahun 2017 menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kebijakan yang diambilnya.

    Kemiripan pola tuntutan, waktu sidang, dan munculnya nama Presiden dalam kesaksian kedua tokoh ini memunculkan spekulasi liar di masyarakat.

    Banyak pihak mempertanyakan, apakah ini bagian dari kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang kini dianggap sebagai oposisi politik Jokowi?

    Ataukah memang ini merupakan bagian dari proses hukum yang murni dan profesional?

    Para pendukung kedua tokoh, terutama dari kalangan pendukung Anies Baswedan dan PDIP garis keras, ramai menghadiri sidang dan menyuarakan dugaan adanya “order kekuasaan” di balik tuntutan hukum yang dianggap tidak proporsional.

    Keduanya akan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan). Tom Lembong pada 9 Juli 2025, sementara Hasto Kristiyanto pada 10 Juli 2025.

    Para kuasa hukum dari kedua tokoh tersebut menyatakan akan melawan dengan strategi hukum yang kuat, karena mereka menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan dan pembuktian yang diberikan oleh pihak jaksa.

    Di tengah panasnya kasus Hasto dan Tom Lembong, pertanyaan besar lainnya juga kembali mencuat: mengapa aparat penegak hukum tak pernah menyentuh dugaan pelanggaran hukum oleh anggota keluarga Presiden Jokowi?

    Beberapa nama yang disebut publik antara lain:

    Gibran Rakabuming Raka (Wapres),

    Bobby Nasution (Gubernur dan menantu Jokowi).

    Padahal, beredar banyak laporan dan sorotan publik atas potensi pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh mereka, namun belum satu pun kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

    Dua tuntutan dengan angka yang identik, dua tokoh yang memiliki hubungan erat dengan kubu oposisi pemerintahan, dan dua nama yang sama-sama menyeret mantan Presiden Jokowi dalam kesaksian mereka, telah mengubah arah opini publik.

  • Oracle Gandeng DayOne Akan Bangun Pusat Data di Batam

    Oracle Gandeng DayOne Akan Bangun Pusat Data di Batam

    Bisnis.com, JAKARTA – Oracle Corp. disebut akan melancarkan aksi pendirian pusat data layanan awan pertamanya di Indonesia. Oracle menggandeng DayOne Data Centers Singapore Pte. untuk mendirikan pusat data di Batam.

    Sumber yang mengerti jalannya diskusi mengatakan Oracle sebagai raksasa teknologi asal AS akan menyewa pusat data milik DayOne yang berlokasi di Nongsa Digital Park, di Pulau Batam, Indonesia.

    “Oracle akan menjadi penyewa tunggal di lahan milik DayOne yang dapat mendukung fasilitas dengan daya setidaknya 120 megawatt,” kata sumber tersebut, dikutip Bloomberg pada Kamis (10/7/2025).

    Adapun, pusat data dengan kapasitas 120 megawatt biasanya membutuhkan investasi modal setidaknya $1,2 miliar. Nilai itu juga tergantung pada faktor lain seperti lokasi, tingkat desain, biaya lahan, dan kebutuhan AI untuk fasilitas tersebut.

    Ekspansi Oracle ini mengonfirmasi laporan Bloomberg sebelumnya bahwa perusahaan tersebut sedang dalam pembicaraan untuk mendirikan pusat layanan cloud di Indonesia. Perwakilan Oracle yang berbasis di Texas tidak segera memberikan respons ketika ditanya.

    DayOne, yang berkantor pusat di Singapura, merupakan cabang internasional dari operator pusat data asal China yaitu GDS Holdings Ltd. Menurut perusahaan riset SemiAnalysis, ByteDance merupakan pelanggan terbesar DayOne, dan Oracle berada di posisi kedua. DayOne juga belum memberikan komentar ketika ditanya konfirmasi. 

    Adapun, Nongsa Digital Park di Batam menjadi lokasi bagi sejumlah pusat data lainnya, didorong oleh faktor status kawasan perdagangan bebas pulau tersebut dan kedekatannya dengan Malaysia dan Singapura.

    Saat ini, Oracle memiliki dua pusat komputasi cloud di Singapura dan tahun lalu mengumumkan rencana senilai $6,5 miliar untuk membangun fasilitas serupa di Malaysia.

  • Bapak di Cikarang Perkosa Anak, Nyalahin Setan Pas Dikepung Warga

    Bapak di Cikarang Perkosa Anak, Nyalahin Setan Pas Dikepung Warga

    GELORA.CO – Polisi mengungkap kronologi kasus seorang ayah berinisial RS (41) memperkosa anak tirinya yang berinisial NAS (13) di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Peristiwa tersebut diketahui sekitar bulan Februari 2025 di Perum Bumi Cikarang Asri Blok E5 Nomor 17 RT/RW 06/012, Kelurahan Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, Rabu (9/7/2025).

    Agta menjelaskan pelapor selaku kakak kandung korban berinisial CBS menerangkan berawal pada 23 Juni 2025 saat korban diantar oleh temannya pulang ke rumah setelah beberapa hari tidak pulang karena alasan takut.

    Lalu teman korban diceritakan oleh korban sudah beberapa kali dilecehkan oleh terlapor yang merupakan ayah tiri korban secara paksa dengan cara diancam dan ditakut-takuti semenjak masih duduk di bangku Kelas 5 SD hingga awal bulan Februari 2025.

    Kemudian berdasarkan cerita tersebut, teman korban melaporkan kepada ibu korban. Selanjutnya menyampaikan hal ini kepada pelapor.

    “Atas kejadian tersebut keluarga berkumpul untuk mengklarifikasi kepada terlapor akan tetapi beberapa saat kemudian terlapor diduga melarikan diri,” kata Agta.

    Kakak kandung korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan.

    “Setelah menerima laporan polisi, Unit IV/Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan korban,” katanya.

    Selanjutnya, Unit IV/PPA mencari keberadaan tersangka dan pada Senin (7/7) diketahui tersangka sedang bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Burujul, RT/RW 039/003, Kelurahan Cisempur, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya.

    Atas dasar tersebut, Unit IV/PPA mendatangi tempat persembunyian tersangka dan menangkap tersangka pada hari Selasa (8/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi guna proses hukum selanjutnya.

    Sebelumnya beredar sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @liputancikarang, di dalam video tersebut tersangka sedang dilakukan interogasi oleh sejumlah warga.

    “Pas diinterogasi di sekretariat RT ayah tiri tersebut mengaku dalam melakukan perbuatannya bejatnya itu dirasuki setan, kemudian pihak korban sudah laporan ke Polres Metro Bekasi, namun pelaku kabur pada Selasa (24/6),” tulis akun tersebut.

  • 9
                    
                        Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi meski Sudah Bayar Royalti karena Kegagalan UU Hak Cipta
                        Nasional

    9 Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi meski Sudah Bayar Royalti karena Kegagalan UU Hak Cipta Nasional

    Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi meski Sudah Bayar Royalti karena Kegagalan UU Hak Cipta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Departemen Hukum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri),
    Marcell Siahaan
    , mengatakan ada kegagalan penerapan norma Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang saat ini terjadi.
    Hal ini menyebabkan para penyanyi bisa dikriminalisasi meskipun sudah membayar royalti kepada pencipta lagu.
    Argumen tersebut diungkapkan Marcell saat menjadi pihak terkait dalam perkara 28/PUU-XXIII/2025 terkait
    UU Hak Cipta
    yang diajukan Nazril Irham (
    Ariel Noah
    ) dan 28 musisi, yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/7/2025).
    “Kami juga perlu menegaskan bahwa saat ini telah terjadi kegagalan dalam penerapan norma hukum hak cipta, khususnya terhadap pelaku pertunjukan akibat keberadaan sejumlah ketentuan yang multitafsir dan diterapkan secara represif,” kata Marcell.
    Dia menjelaskan, sejumlah pasal dalam undang-undang hak cipta, khususnya yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
    “Lalu berikutnya, membuka ruang kriminalisasi meskipun royalti telah dibayar melalui sistem yang resmi,” kata Marcell.
    Dia juga menyebut, pasal-pasal multitafsir di UU Hak Cipta mengaburkan tanggung jawab hukum antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara.
    UU Hak Cipta yang multitafsir, kata Marcell, juga melemahkan otoritas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk dan diakui oleh negara.
    Sebagai informasi, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
    Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
    Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Tahun Pimpin X, Linda Yaccarino Mundur dari Jabatan CEO X – Page 3

    2 Tahun Pimpin X, Linda Yaccarino Mundur dari Jabatan CEO X – Page 3

    Sekadar informasi, hengkangnya Yaccarino dari X tepat terjadi setelah xAI, perusahaan tempat X bernaung, memperbarui chatbot Grok-nya menjadi lebih politis dan mengakibatkan terjadinya banjir ujaran antisemitisme dan pujian pada Hitler. 

    Untuk diketahui, Yaccarino merupakan mantan eksekutif bidang periklanan di NBC Universal. Ia ditunjuk menjadi CEO X pada Mei 2023. 

    Pada saat itu, Elon Musk mengatakan, Yaccarino akan berfokus pada operasi bisnis perusahaan. Sementara, Elon Musk akan fokus pada desain produk dan teknologi baru.  

  • BAM DPR ke Riau terkait persoalan masyarakat di TN Tesso Nillo

    BAM DPR ke Riau terkait persoalan masyarakat di TN Tesso Nillo

    Pekanbaru, (ANTARA) – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Republik Indonesia mendatangi Provinsi Riau terkait persoalan masyarakat di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang sedang dilakukan relokasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    Anggota BAM DPR RI, Obon Tabrani yang memimpin rombongan dengan dua anggota lainnya Harris Turino dan Slamet Ariyadi melakukan pembahasan di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Kamis. Dalam pertemuan itu hadir Gubernur Riau, Abdul Wahid serta pimpinan lembaga lainnya dan Komandan Satgas PKH Mayjen TNI Dodi Triwinanto.

    “Kami hadir memastikan masukan yang kami terima dari aspirasi masyarakat pada 2 Juli lalu. Tugas dan kewajiban adalah menelaah aspirasi dan apa solusinya,” katanya.

    Dia mengatakan pihaknya ingin mengetahui bagaimana proses yang dilaksanakan pemerintah dan satgas. Selanjutnya membagi persoalan yang ada yakni pendidikan dan relokasi yang prinsipnya hutan jangan sampai ada konflik vertikal dan horisontal.

    Setelah itu, dia meminta apa langkah konkret yang sudah dilakukan dan solusi terhadap persoalan baik bagi penggarap dan anak yang sedang sekolah. Setelah menerima masukan pihaknya akan menyampaikan ke komisi terkait untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.

    Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kesempatan itu menyampaikan pihaknya juga telah membentuk satgas di daerah. Pihaknya melakukan verifikasi, penertiban, dan relokasi.

    “Sekarang masih verifikasi berapa kepala keluarga karena luas TNTN ini ada pada dua kabupaten yakni Pelalawan dan Inderagiri Hulu. Kami sudah terima aspirasi dan demo, kita tampung dan untuk sekolah kita antisipasi tidak menerima murid baru bagi sekolah yang berada di dalam TNTN,” ungkapnya.

    Dansatgas PKH, Mayjend TNI Dodi Triwinanto juga menyampaikan agar sekolah dalam TNTN tidak terima murid baru. Akan tetapi bagi yang sudah belajar pada empat sekolah dalam TNTN tetap bisa berlangsung.

    “Kita tunggu ada solusi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sambil ini berjalan jangan ada pendaftaran baru dalam TNTN, kalau nambah ini jadi modus nanti,” sebutnya.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.