Blog

  • Gelar Perkara Khusus yang Khusus Menyembunyikan Gelar

    Gelar Perkara Khusus yang Khusus Menyembunyikan Gelar

    OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

    RABU, 9 Juli 2025, Gelar Perkara Khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo resmi digelar. Tapi alih-alih menghadirkan transparansi, negara justru memperagakan kebungkaman terstruktur. Tanpa dokumen asli, tanpa pengujian terbuka, tanpa pihak independen -publik hanya disuguhi kesimpulan sementara internal yang menggantung di udara. Ini bukan proses hukum. Ini penyesatan yang dilembagakan.

    Dalam perkara pidana, hukum tidak memberikan ruang untuk pembuktian yang kabur. In criminalibus probationes debent esse luce clariores -dalam pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya. Namun dalam perkara ini, bukti malah diselubungi oleh prosedur dan diam administratif. Negara meminta rakyat percaya, tanpa membuka apa yang seharusnya bisa diuji: dokumen asli ijazah.

    Bila yang dipakai sebagai dasar hanya fotokopi, pernyataan lembaga, atau dokumen digital, maka dalil tegas berlaku: Probatio ficta, probatio nulla est -pembuktian fiktif adalah pembuktian yang batal demi hukum.

    Jika negara gagal menunjukkan bukti otentik, maka seluruh klaim tentang keaslian ijazah kehilangan nilai legitimasi. Ini bukan hanya cacat administratif. 

    Ini adalah luka dalam pada sistem kenegaraan yang seharusnya bertumpu pada transparansi dan kepercayaan publik.

    Gelar perkara tanpa bukti adalah ironi. Ia disebut “khusus”, tapi yang ditampilkan justru penghindaran terhadap pertanyaan paling mendasar: Mana bukti aslinya? Siapa yang memverifikasinya? Mengapa tidak diuji terbuka?

    Ketika sistem penyidikan tidak mampu lagi menjawab pertanyaan dasar, maka konstitusi memberi ruang bagi mekanisme yang lebih tinggi: Hak Subpoena DPR RI. DPR, sebagai lembaga representatif, memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak terkait secara paksa dan menuntut dokumen otentik, termasuk menguji ijazah asli yang menjadi sumber polemik. Jika negara eksekutif menutup ruang terang, maka legislatif wajib membuka paksa jendela hukum.

    Apakah kita akan terus membiarkan republik ini berdiri di atas dokumen yang tidak bisa dibuktikan? Apakah kekuasaan publik masih bisa dianggap sah jika prasyarat pencalonan presiden pun tidak dapat diverifikasi secara ilmiah?

    Kebenaran bukan milik negara. Ia milik publik. Dan jika negara menolak membuktikannya, rakyat berhak memaksanya.

    *(Advokat, aktivis Prodem.)

  • Sri Mulyani ingatkan investasi Danantara harus demi kepentingan publik

    Sri Mulyani ingatkan investasi Danantara harus demi kepentingan publik

    Arsip foto – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

    Sri Mulyani ingatkan investasi Danantara harus demi kepentingan publik
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 10 Juli 2025 – 12:10 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan investasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) harus berakar pada kepentingan publik.

    “Investasi Danantara harus tetap berakar pada kepentingan publik,” kata Sri Mulyani, mengutip unggahan di akun  Instagram miliknya @smindrawati yang diakses dari Jakarta, Kamis. 

    Sri Mulyani menerima kunjungan CIO Danantara Indonesia Pandu Sjahrir untuk membahas strategi investasi jangka panjang serta visi Danantara untuk menciptakan lapangan kerja melalui proses bisnis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Keduanya mendiskusikan berbagai isu krusial, termasuk di sektor energi dan mineral. Fokus pembicaraan diarahkan pada pentingnya melakukan reinvestasi di beberapa komoditas strategis sebagai bagian dari komitmen pembangunan jangka panjang.

    “Dengan komitmen dan tata kelola yang baik, pertemuan ini menjadi langkah penting menuju pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan pro-investasi,” ujar Sri Mulyani.

    CIO Danantara Indonesia Pandu Sjahrir sebelumnya mengatakan ingin agar 889 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah satu komando Danantara Indonesia.

    Hal itu ditujukan untuk mempermudah konsolidasi dan kerja sama, sebagai upaya bersama mencapai target pertumbuhan sebesar 8 persen (year-on-year/yoy), sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    Danantara Indonesia menargetkan dapat melakukan konsolidasi bisnis dari sebanyak 889 perusahaan BUMN yang ada saat ini menjadi hanya sebanyak di bawah 200-an perusahaan.

    Pasca didirikan, Danantara Indonesia telah melakukan berbagai kerja sama investasi dengan investor dari negara lain, hingga melakukan aksi korporasi dengan memberikan modal usaha bagi perusahaan BUMN.

    Salah satu kerja sama yaitu dengan Qatar Investment Authority (QIA) untuk mengelola dana investasi senilai 4 miliar dolar Amerika Serikat (AS) yang ditujukan untuk pembangunan di Indonesia.

    Dari sisi aksi korporasi, Danantara Indonesia telah memberikan pinjaman pemegang saham (shareholder loan) senilai Rp6,65 triliun kepada PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.

    Sumber : Antara

  • Polisi kerahkan 1.087 personel amankan sidang Hasto di PN Jakpus

    Polisi kerahkan 1.087 personel amankan sidang Hasto di PN Jakpus

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memeriksa kesiapan pasukan di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat

    Polisi kerahkan 1.087 personel amankan sidang Hasto di PN Jakpus
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 10 Juli 2025 – 12:37 WIB

    Elshinta.com – Sebanyak 1.087 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara PAW eks Caleg PDIP Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

    “Kami mengimbau kepada orator agar tertib dan tidak memprovokasi massa lainnya. Jangan merusak fasilitas umum, membakar ban bekas, atau bertindak anarkis. Sampaikan pendapat dengan tertib sesuai aturan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ia juga menegaskan seluruh personel pengamanan tidak membawa senjata api dan wajib melayani masyarakat dengan santun, humanis, serta profesional.

    “Petugas harus tetap tegas, namun melayani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya,” tegas Susatyo.

    Dia juga mengingatkan masyarakat dan pengguna jalan untuk menghindari kawasan Jalan Bungur Besar Raya, PN Jakarta Pusat, selama persidangan berlangsung demi menghindari kemacetan lalu lintas.

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

    “Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

    Adapun sidang dijadwalkan mulai pada pukul 09.30 WIB, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Muhanmad Hatta Ali.

    Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

    Sumber : Antara

  • Hasto Curiga Keterangan Baru Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tertekan Skandal Jet Pribadi

    Hasto Curiga Keterangan Baru Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tertekan Skandal Jet Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut ada beberapa saksi persidangan yang mengubah keterangannya terkait dengan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Salah satunya mantan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari. 

    Pada nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya pada Kamis (10/7/2025), Hasto menyebut ada beberapa saksi yang memberikan keterangan berbeda dengan persidangan pada perkara yang sama saat 2020 lalu, dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustina Tio Fridelina serta Saeful Bahri. 

    Pertama, saksi Wahyu Setiawan. Komisioner KPU 2017-2022 itu sebelumnya sudah terpidana pada perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Perkara itu juga menjerat Harun Masiku yang saat ini masih buron. 

    Wahyu lalu dihadirkan lagi sebagai saksi di persidangan saat Hasto menjadi terdakwanya. Namun, politisi asal Yogyakarta itu menyebut Wahyu memberikan keterangan berbeda saat persidangan 2025 dan 2020 yang lalu. 

    Menurut Hasto, keterangan itu berkaitan dengan pemberian uang dari Hasto untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku di KPU. Dia menduga Wahyu mendapatkan tekanan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya dan menggeledah rumahnya pada Desember 2023 terkait dengan dugaan pencucian uang. 

    “Undangan TPPU inilah yang menjadi bentuk ancaman sehingga akhirnya Wahyu Setiawan memberikan keterangan baru, meskipun tidak terbukti kebenarannya di persidangan in,” kata Hasto di ruang sidang. 

    Tidak hanya Wahyu, mantan Komisioner KPU lain yakni Hasyim Asy’ari juga disebut mengubah keterangannya terkait dengan perkara itu. Hasyim sebelumnya menjabat sebagai komisioner periode 2017-2022, dan menjabat Ketua KPU 2022-2027 sebelum akhirnya dipecat pada 2024. 

    Keterangan Hasyim yang disoroti Hasto adalah terkait dengan pertemuannya dengan Wahyu di Pejaten Village. Hasyim disebut mengaku mendengar adanya pertemuan Hasto dan Wahyu di salah satu mal di Jakarta itu. 

    Hasto lalu menyebut keterangan itu baru muncul pada persidangan 2025 ketika dia menjadi terdakwa, namun tidak muncul pada 2020 lalu.

    Dia kemudian menduga bahwa keterangan Hasyim yang berubah memiliki keterkaitan dengan skandal penggunaan pesawat jet pribadi oleh komisioner KPU. Skandal itu turut menyeret Hasyim dan kini sudah dilaporkan ke Dumas KPK. 

    “Beberapa minggu setelah Saudara Hasyim Asy’ari diperiksa di KPK, saya mendengarkan bahwa yang bersangkutan ditekan karena telah menyewa private jet ketika menjadi Ketua KPU. Karena itu bukan satu kebetulan, satu hari sebelum pemeriksaan Hasyim Asy’ari di persidangan ini, muncul pemberitaan di media massa berkaitan dengan charter private jet tersebut,” tutur Hasto. 

    Untuk diketahui, nota pembelaan itu dibacakan Hasto untuk tuntutan tujuh tahun pidana penjara yang dilayangkan kepadanya oleh JPU KPK. 

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

    Hasto sebelumnya didakwa mencegah dan merintangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, bersama-sama dengan Harun, Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah. 

  • Soekarno lantik Kabinet Kerja I, awal demokrasi terpimpin

    Soekarno lantik Kabinet Kerja I, awal demokrasi terpimpin

    Presiden Soekarno bersama para menteri usai pelantikan di Istana Negara. (elshinta.com)

    10 Juli 1959: Soekarno lantik Kabinet Kerja I, awal demokrasi terpimpin
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 10 Juli 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Presiden Soekarno secara resmi melantik Kabinet Kerja I sebagai bentuk pemerintahan baru yang menandai dimulainya era Demokrasi Terpimpin di Indonesia. Pelantikan ini dilakukan tak lama setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan mengembalikan UUD 1945 sebagai dasar negara.

    Kabinet ini terdiri dari para menteri yang dipilih langsung oleh Presiden Soekarno, mencerminkan pergeseran sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial. Djuanda Kartawidjaja yang sebelumnya menjabat sebagai Perdana Menteri dipercaya menjadi Menteri Utama. Kabinet Kerja I memiliki struktur yang lebih ramping namun dengan penekanan kuat pada pembangunan nasional, ketahanan ekonomi, dan stabilitas politik.

    Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, dan disambut dengan dukungan luas oleh kelompok pendukung Demokrasi Terpimpin. Namun sejumlah kalangan mengkritik arah pemerintahan baru ini sebagai bentuk konsolidasi kekuasaan presiden yang terlalu dominan. Meski demikian, Kabinet Kerja I menjadi simbol awal dari masa transisi besar dalam politik Indonesia pasca-krisis parlemen yang berkepanjangan.

    Pembentukan kabinet ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pemerintahan Indonesia modern. Kabinet Kerja menjadi cikal bakal struktur pemerintahan otoriter yang berkembang di dekade-dekade berikutnya, serta memainkan peran penting dalam merumuskan arah kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk pembentukan Poros Jakarta–Peking–Pyongyang.

    Baca juga Pelantikan Kabinet Kerja I

    Sumber : Sumber Lain

  • Hanya di Wilayah Ini Koperasi Merah Putih Tak Berdiri – Page 3

    Hanya di Wilayah Ini Koperasi Merah Putih Tak Berdiri – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ternyata tak semua desa di Indonesia didirikan Koperasi Merah Putih. Terdapat sejumlah desa yang tak mau mendirikan koperasi yang diharapkan bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. Salah satunya adalah Baduy, Banten.  

    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, Kementerian Koperasi menghormati keinginan dari masyarakat Baduy untuk tidak mendirikan koperasi desa merah putih.

    Menurut dia, ketiadaan kopdes itu bukanlah akibat penolakan, melainkan bentuk penghormatan pemerintah terhadap nilai-nilai adat dan budaya setempat.

    “Ini bukan penolakan,” kata Budi Arie dikutip dari Antara, Kamis (10/7/2025).

    Ia menerangkan di Desa Kanekes, Banten, wilayah tempat tinggal masyarakat adat Baduy, kendala utama yang ditemukan adalah perbedaan budaya dan isu terkait administrasi kependudukan.

    “Kan kamu tahu Baduy, saudara-saudara kita ini sampai sekarang aja enggak punya KTP,” kata dia, mengacu pada sikap sebagian warga Baduy yang memilih untuk tidak memiliki KTP.

    Budi Arie juga menyoroti bahwa status administratif Baduy sendiri pun tidak tercatat secara penuh di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Menurutnya, hal ini menjadi kompleksitas tersendiri yang perlu ditangani dengan pendekatan yang sangat bijaksana.

    “Ini unik lah, unik,” tambahnya.

     

  • Timur Tengah Tegang, Harga Minyak ICP Juni Meroket – Page 3

    Timur Tengah Tegang, Harga Minyak ICP Juni Meroket – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga minyak atau Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Juni 2025 pada level USD69,33 per barel. Angka harga minyak tersebut naik dari ICP Mei 2025 sebesar USD62,75/barel.

    Penatapan ini tercantum pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 229.K/MG.03/MEM.M/2025 tentang Harga Minyak Mentah Bulan Juni 2025 tanggal 3 Juli 2025.

    Kenaikan harga minyak ICP Juni 2025 dan harga minyak mentah utama di pasar internasional dipengaruhi oleh kekhawatiran pasar pada kendala pasokan minyak mentah akibat peningkatan ketegangan geopolitik di wilayah Timur Tengah.

    Dimulai dari serangkaian serangan udara yang melibatkan Amerika Serikat (AS), Iran, dan Israel, hingga ancaman penutupan Selat Hormuz oleh Iran yang dapat berdampak pada kelancaran arus perdagangan minyak dunia.

    “Adanya ketegangan geopolitik di Timur Tengah mendukung terjadinya spekulasi dan sentimen pasar yang memperkuat lonjakan harga minyak dunia di pasar berjangka, akibat pembelian minyak untuk mengantisipasi kenaikan lebih lanjut,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno di Brasilia, Brasil, Kamis (10/7/2025).

    Tak hanya itu, berdasarkan laporan OPEC bulan Juni, terdapat revisi kenaikan permintaan minyak dunia untuk kuartal 3 2025 dan full year 2025 dibandingkan dengan perkiraan sebelumnya, masing-masing sebesar 0,14 juta barel per hari. Serta terdapat peningkatan permintaan minyak di AS, dikarenakan memasuki driving season atau musim mengemudi.

    “Faktor lain yang menyebabkan kenaikan harga minyak mentah bulan Juni 2025 adalah penurunan nilai tukar dolar AS di bulan Juni 2025 yang mendorong investor global untuk masuk ke komoditas minyak dan berdampak pada peningkatan permintaan minyak,” jelas Tri.

  • Dorong Ekonomi Kreatif Desa, Pemerintah Siapkan Skema Lapangan Kerja Baru

    Dorong Ekonomi Kreatif Desa, Pemerintah Siapkan Skema Lapangan Kerja Baru

    Jakarta

    Kementerian Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf) bekerja sama dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) terkait Sinergi Ekonomi Kreatif dan Koperasi. Kerja sama yang dituang dalam MoU ini bertujuan menguatkan sinergi hexaxelix antarkementerian.

    Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya dalam sambutannya mengungkapkan MoU ini selaras dengan visi Kementerian Ekraf yaitu menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah dan di sisi lain Kemenkop dengan program Koperasi Desa Merah Putih.

    Riefky menekankan kerja sama ini penting dalam hal pengembangan data, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), fasilitasi sistem pendanaan, penyediaan infrastruktur kreatif di desa, sistem pemasaran hingga membuka lapangan pekerja baru bagi generasi muda.

    “Kita ingin lihat potensi di setiap desa-desa itu untuk memperkuat program Koperasi Desa Merah Putih, supaya juga bisa memfasilitasi produknya lintas desa lintas, kabupaten, bahkan lintas provinsi. Jadi nanti juga bersama Kementerian Koperasi kita bisa kurasi mana saja yang kita bisa angkat ke tingkat nasional, bahkan ke tingkat global,” kata Riefky dalam keterangan resmi, Kamis (10/7/2025).

    Sementara itu Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan kerja sama ini sangat penting karena hakikatnya koperasi ini adalah kerja sama. Ia mengharapkan dengan kerja sama ini dapat terciptanya ekonomi Indonesia mampu dikuasai oleh produk dalam negeri.

    “Karena hal ini sesuai dengan 4 program utama pemerintah, yaitu, membuka lapangan pekerjaan, swasembada pangan, swasembada energi dan hilirisasi. Kami meyakini hilirisasi ini tergambar dalam kerja sama ini antara Kemenkraf dengan Kemenkop,” ucap Budi Arie.

    Penandatanganan MoU itu sendiri berlangsung di kantor Kemenkop, Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025. Berikut ruang lingkup MoU antara Kementerian Ekraf dengan Kemenkop:

    1. Dukungan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi di sektor ekonomi kreatif;
    2. Penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih di sektor ekonomi kreatif;
    3. Pemanfaatan akses pinjaman dan pembiayaan koperasi di sektor ekonomi kreatif;
    4. Pemanfaatan sumber daya untuk mendukung pengembangan koperasi dan ekonomi kreatif;
    5. Penguatan literasi, sosialisasi, dan edukasi koperasi melalui sektor ekonomi kreatif;
    6. Peningkatan kapasitas dan pendampingan sumber daya manusia;
    7. Perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual pada produk yang dihasilkan oleh koperasi di sektor ekonomi kreatif;
    8. Pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi; dan kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK, sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lihat juga Video Wamen Ekraf soal Sertifikasi Promotor: Lagi Digodok

    (fdl/fdl)

  • Sinyal Kuat Mobil Listrik Pertama Suzuki Meluncur di GIIAS 2025

    Sinyal Kuat Mobil Listrik Pertama Suzuki Meluncur di GIIAS 2025

    Jakarta

    Mobil listrik pertama Suzuki kemungkinan besar akan meluncur di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2025. Kendaraan tersebut merupakan Suzuki e-Vitara sebagai produk final dari mobil konsep eVX.

    Sinyal kuat Suzuki e-Vitara meluncur di GIIAS 2025 disampaikan Donny Saputra selaku Deputy Managing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS). Donny memang tak secara gamblang mengungkap modelnya, namun kalimatnya mengarah ke segmen baru yang belum pernah dijajal Suzuki.

    “Akhir Juli ini kan ada GIIAS 2025. Nah, di situ kami akan menyiapkan kejutan, tentunya bukan hanya Fronx (yang dibawa), melainkan ada gebrakan model baru. Jadi teman-teman tolong tunggu,” ujar Donny saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

    “Nanti, di hari pertama GIIAS 2025, rekan-rekan pasti akan (ngebatin), wah ternyata Suzuki udah bawa model ini,” tambahnya.

    Mobil listrik konsep Suzuki. Foto: Lutfhi Andhika Anshori/detikOto

    Ketika diminta mengungkap model atau segmennya, Donny masih tertutup. Namun, kendaraan tersebut diyakini mampu menjadi perhatian utama di pameran.

    “Jangan tanya listrik atau bukan, termasuk modelnya apa,” tegasnya.

    Sebelumnya, ketika peluncuran Suzuki Fronx di Kuningan, Jakarta Selatan, Donny sempat bicara soal kemunculan mobil listrik pertama Suzuki di Indonesia. Ketika itu, dia mengaku akan menjualnya tahun depan dan membukanya secara parsial mulai bulan ini.

    “Nanti informasi lebih detail, tunggu pada saat GIIAS 2025. Nanti kami akan buka (mobil listrik Suzuki) secara parsial perlahan-lahan seperti kami membuka informasi berkaitan dengan Fronx,” kata dia, dua bulan lalu.

    Sebagai catatan, Suzuki eVitara sebelumnya telah meluncur di pameran Bharat Mobility Global Expo yang digelar di India pada Januari lalu. Kendaraan tersebut mendapat sejumlah penyempurnaan dibandingkan versi konsepnya, terutama di bagian eksterior.

    Suzuki eVitara dibekali dua opsi baterai, yakni LFP (Lithium Ferro Phosphate) dalam berkapasitas 49 kWh dan 61 kWh. Sementara jangkauan maksimumnya tembus 500 km. Meski sudah meluncur di India, namun harga resminya baru diumumkan September mendatang.

    (sfn/dry)

  • Kantor Imigrasi Jayapura terbitkan 386 kartu lintas batas tradisional

    Kantor Imigrasi Jayapura terbitkan 386 kartu lintas batas tradisional

    Jayapura (ANTARA) – Kantor Imigrasi Jayapura selama tahun 2025 menerbitkan 386 kartu pas lintas batas tradisional yang diberikan ke warga yang memiliki hubungan saudara dengan warga Papua Nugini yang bermukim di perbatasan.

    “Selama semester I tahun 2025, kami telah menerbitkan 386 kartu pas lintas batas tradisional yang dapat digunakan sebagai dokumen pengganti paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Sutejo kepada ANTARA di Jayapura, Kamis.

    Kartu pas lintas batas tradisional yang dikeluarkan Imigrasi Jayapura berwarna merah sedangkan yang dikeluarkan oleh Imigrasi PNG berwarna kuning.

    Ia mengatakan, masa berlaku kartu lintas batas tradisional itu selama 3 tahun dan untuk mengurusnya tidak dikenakan biaya.

    “Kartu pas lintas batas itu memang dokumen yang diakui kedua negara (RI-PNG) dan diberikan kepada warga yang masih memiliki hubungan saudara dengan wilayah tujuan terbatas, misalnya warga Kota Jayapura (RI) dengan Vanimo (PNG),” kata Sutejo.

    Selain pos lintas batas negara (PLBN) Skouw dan TPI Hamadi yang menjadi tempat bagi warga PNG yang ingin ke Jayapura, mereka juga dapat melintas melalui pos lintas batas tradisional (PLBT).

    PLBT berada di Kabupaten Keerom yakni berada di Senggi, Ubrub,Waris, Wembi, Yetti, Yurup dan Skopro.

    “PLBT yang berada di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan yakni di Kiwirok, Iwur dan Batom untuk sementara ditutup dengan alasan keamanan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Sutejo.

    Pewarta: Evarukdijati
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.