Blog

  • Mengungkap Peran Riza Chalid Usai Ditetapkan jadi Tersangka di Kasus Korupsi Pertamina

    Mengungkap Peran Riza Chalid Usai Ditetapkan jadi Tersangka di Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Lantas, apa sebenarnya Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi Pertamina yang menjadi sorotan masyarakat?

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Riza Chalid merupakan Beneficial Owner atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).

    Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan renca kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak. 

    “Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

    Dia menambahkan Riza juga memiliki peran dalam menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

    Adapun, peran Riza Chalid ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka Hanung Budya (HB) selaku eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina.

    Selanjutnya, Alfian Nasution (AN) selaku eks Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina; dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

    “Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ, secara melawan hukum,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini. Total, kerugian negara yang terungkap dalam perkara ini mencapai Rp258 triliun.

    Barang Bukti untuk Tangkap Riza Chalid

    Qohar mengatakan pihaknya telah mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka.

    “Kesembilan yaitu tersangka MRC [M Riza Chalid] selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Qohar di Kejagung, Kamis (11/7/2025) malam.

    Selain Riza, Kejagung juga turut menetapkan 8 tersangka lainnya mulai dari sejumlah mantan pejabat di Pertamina hingga swasta.

    Qohar menambahkan, kedelapan tersangka baru dalam perkara ini bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Namun, Riza belum dilakukan penahanan lantaran masih di Singapura.

    “Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285 triliun dari sebelumnya Rp197,5 triliun. 

  • Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Selasa Depan

    Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Selasa Depan

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil ulang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Rp 99 triliun. Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, memastikan kliennya bakal hadiri pemeriksaan Kejagung pada Selasa depan.

    “(Nadiem) Akan hadir (ke Kejagung) Selasa jam 8,” kata Hotman kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

    Seperti diketahui, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan Nadiem meminta pemanggilannya ditunda sepekan. Dia menuturkan penyidik akan melakukan penjadwalan.

    “Kalau panggilan sudah ada, kita akan informasikan. Ya berarti kan bisa kita hitung, ya kan? Kalau satu minggu dari surat panggilan yang di awal, ya berarti penyidik akan mencoba menjadwal,” kata Harli di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7).

    “Tetapi itu kan tentatif, soal itu. Ya kan, karena juga terkait dengan bagaimana kesibukan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang lain. Tetapi nanti kalau ada jadwal yang sudah pasti, kita akan informasikan,” lanjutnya.

    Nadiem sejatinya diperiksa 8 Juli 2025. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Nadiem juga telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam yang mengklarifikasi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.

    “Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.

    Selain itu, penyidik mengonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.

    Rapat itu dinilai janggal karena tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

    “Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya nggak salah, di bulan Juni atau Juli,” terang Harli.

    (fas/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Keji! Israel Bunuh Anak-anak yang Lagi Antre di Klinik Gaza

    Keji! Israel Bunuh Anak-anak yang Lagi Antre di Klinik Gaza

    Jakarta

    Israel membunuh 15 orang warga Palestina yang tengah mengantre obat-obatan di depan klinik di Gaza Tengah, Palestina. Dari jumlah itu, delapan di antaranya merupakan anak-anak.

    Dilansir kantor berita BBC, Jumat (11/7/2025), rumah sakit Martir al-Aqsa di Deir al-Balah mengatakan 15 warga Palestina termasuk delapan anak-anak dan dua wanita, tewas dalam serangan Israel. Mereka dibunuh saat mengantre obat-obatan di depan klinik.

    Video dari rumah sakit Martir al-Aqsa di Deir al-Balah menunjukkan jasad beberapa anak dan lainnya tergeletak di lantai. Petugas medis juga melakukan perawatan kepada mereka luka-luka.

    Kelompok bantuan Project Hope yang berbasis di AS, yang mengelola klinik tersebut, mengatakan serangan itu merupakan pelanggaran hukum internasional yang nyata. Sementara militer Israel mengatakan serangan itu menyerang seorang Hamas.

    Militer Israel mengklaim menyesal atas serangan itu. Militer Israel menyesalkan kerugian yang ditimbulkan terhadap warga sipil.

    Dilaporkan BBC, 15 orang yang tewas itu termasuk di antara 66 orang yang dilaporkan tewas dalam serangan Israel sejak Kamis (10/7) waktu Israel. Serangan itu terjadi saat Israel dan Hamas melanjutkan perundingan mengenai kesepakatan gencatan senjata.

    (whn/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Resep Umur Panjang Mahathir Mohamad, Eks PM Malaysia yang Ultah Ke-100

    Resep Umur Panjang Mahathir Mohamad, Eks PM Malaysia yang Ultah Ke-100

    Jakarta

    Eks Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad merayakan ulang tahunnya yang ke-100 pada 10 Juli. Bikin takjub, di usianya yang seabad itu dia masih tetap beraktivitas.

    Di balik usianya yang panjang, Mahathir tak pernah mengklaim punya ‘ramuan ajaib’ untuk memperpanjang usia. Dia hanya konsisten menjalani hidup sehat yang sederhana dan masuk akal, terutama soal makanan.

    Berikut beberapa resep umur panjang Mahathir Mohammad yang bisa ditiru.

    1. Tetap aktif tanpa memaksakan diri

    “Anda harus tetap aktif, duduk, dan tidak melakukan apa pun yang buruk bagi kesehatan Anda,” ujar Mahathir kepada The Straits Times.

    Nasihatnya mungkin terdengar sederhana, tetapi maknanya lebih dalam. Dr Mahathir tidak mengikuti rutinitas olahraga di pusat kebugaran dengan intensitas tinggi. Ia hanya menghindari ketidakaktifan. Baik itu berjalan kaki, menghadiri rapat, atau tetap aktif bergerak dalam aktivitas sehari-hari, ia percaya bahwa gerakan dapat mencegah tubuh mengalami penurunan.

    Penuaan berkaitan erat dengan hilangnya massa otot (sarkopenia) dan penurunan fungsi kardiovaskular. Gerakan ringan dan berdampak rendah yang teratur, seperti berjalan kaki, peregangan, atau pekerjaan rumah tangga, menjaga aliran darah dan otot tetap aktif. Menurut sebuah studi, gerakan ringan setiap hari lebih berkelanjutan daripada olahraga berat di usia lanjut, dan secara signifikan mengurangi risiko jatuh, penurunan kognitif, dan kerapuhan.

    2. Tidak terjerumus dalam kebiasaan buruk

    Mahathir selalu vokal tentang moderasi dalam makanan, gaya hidup bersih, dan menghindari rokok atau alkohol. Beliau tidak mengikuti diet ketat atau tren nutrisi yang ketat. Sebaliknya, beliau menjaga pola makan seimbang dan sederhana serta menghindari makan berlebihan.

    Ini bukan tentang pembatasan, melainkan pengendalian diri.

    Orang yang berumur panjang sering kali makan secukupnya, lebih menyukai makanan tradisional dan utuh, serta membatasi makanan olahan ultra. Moderasi kalori, terutama setelah usia 60 tahun, telah dikaitkan dengan penurunan risiko penyakit metabolik, yang sejalan dengan kebiasaan Mahathir.

    3. Tidur cukup

    Dalam Podcast Longevity, Mahathir mengakui bahwa ia banyak tidur, bahkan mengaku bisa tidur selama 13 jam saat dalam penerbangan ke London. Namun, hal itu tidak terjadi ketika ia tidur lebih awal.

    “Ya, saya tidur lebih awal, tetapi saya tetap terjaga. Tentu saja, saya membaca beberapa buku. Terkadang, saya butuh 2 hingga tiga jam untuk tertidur,” kata dia.

    4. Nggak suka marah-marah

    Keadaan tidak selalu berjalan sesuai keinginan kita, dan situasinya sama bagi Mahathir, yang telah hidup selama 100 tahun. Mengelola amarah bukanlah hal yang mudah, hal itu bisa sulit pada awalnya.

    “Saya belajar sendiri untuk tidak terlalu marah jika terjadi kesalahan. Awalnya memang tidak mudah, tetapi seiring waktu, kita belajar mengendalikan emosi dan amarah. Jangan terlalu bersemangat, terlalu marah, atau terlalu emosional.”

    Mantan PM tersebut juga menekankan bahwa jika kita menyerah pada amarah, risiko kesehatan akan meningkat, terutama terkait tekanan darah. Meskipun tidak mudah, Mahathir mengingatkan orang lain bahwa hal itu akan menjadi kebiasaan jika kita mulai dengan memaksakan diri, hingga tidak perlu lagi memaksakan diri, seperti yang diceritakannya kepada Medical Channel Asia.

    (kna/kna)

  • Masjid Istiqlal Mulai Pakai AI, Cek Kegunaan Teknologi Baru Ini

    Masjid Istiqlal Mulai Pakai AI, Cek Kegunaan Teknologi Baru Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Masjid Istiqlal sekarang punya chatbot AI yang memungkinkan pengguna untuk menanyakan berbagai informasi seputar layanan masjid.

    Chatbot juga bisa menerima dan mencatat laporan jamaah/pengunjung, hingga menjawab pertanyaan dasar seputar keislaman.

    Chatbot ini juga dirancang untuk dapat berinteraksi secara humanis, dengan gaya percakapan yang lebih alami layaknya dengan manusia.

    Chatbot Masjid Istiqlal saat ini bisa diakses selama 24 jam oleh jamaah melalui laman resmi https://chat.istiqlal.or.id/ atau lewat link ini.

    “Chatbot ini telah dilatih dengan berbagai data dan pengetahuan tentang Istiqlal, jadi dengan AI yang dikembangkan, chatbot dapat menjawab layaknya manusia secara akurat 24 jam sehari. Ini tentu akan membantu meningkatkan layanan bagi jamaah,” ujar Chairman Orbit Edutech Ilham Akbar Habibie, selaku mitra Masjid Istiqlal dalam penyediaan chatbot, dalam keterangan resmi.

    Sementara itu, Menteri Agama RI sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar, mengatakan Masjid Istiqlal selalu terbuka dengan berbagai inovasi teknologi yang bermanfaat.

    “Penyediaan chatbot berbasis AI ini adalah salah satu contoh bahwa masjid tidak boleh jauh dari teknologi dan justru akan bermanfaat jika digunakan dengan tepat,” ujarnya.

    Chatbot Masjid Istiqlal ini mendapatkan dukungan dari Idcloudhost, sebagai penyedia data center bagi layanan chatbot ini.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI, Kongkalikong Tunjuk Vendor Swasta

    Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI, Kongkalikong Tunjuk Vendor Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah modus yang digunakan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI) pada 2020-2024.

    Lembaga antirasuah menjelaskan, pengadaan EDC selama 2020-2024 yang diperkarakan ini menggunakan dua skema yakni beli putus dan sewa. Total nilai anggaran pengadaan yang digelontorkan untuk dua skema itu adalah Rp2,1 triliun. 

    Untuk skema beli putus, total nilai pengadaan selama 2020 hingga 2024 mencapai Rp942,7 miliar dengan jumlah EDC Android sebanyak 346.838 unit. 

    Selain skema beli putus, perseroan turut melakukan pengadaan Full Managed Services atau FMS EDC Single Acquirer (skema sewa) untuk kebutuhan merchant BRI. Total realisasi pembayaran pengadaan skema sewa itu selama 2021-2024 adalah Rp1,2 triliun untuk 200.067 unit. 

    Tersangka Catur, Indra dan Dedi diduga menandatangani sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan tersebut. Pengadaan EDC dilakukan oleh sejumlah penyedia mesin tersebut yakni PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang dipimpin oleh tersangka Elvizar, dan PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT) yang dipimpin tersangka Rudy.

    Pada 2019, Catur bersama dengan Indra menyepakati bahwa perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC BRI dengan menggandeng PT BRI IT. 

    Indra kemudian memerintahkan dua anak buahnya agar EDC Android merek Sunmi P1 4G yang dibawa Elvizar dan PT PCS, serta merek Verifone yang dibawa PT BRI IT untuk menjalani proof of concept (POC) agar bisa kompatibel dengan sistem di BRI.

    KPK menduga hanya merek Sunmi dan Verifone yang melalui uji kelayakan teknis atau pengujian kompatibilitas POC pada 2019. Proses POCC itu juga tidak dipublikasikan secara luas atau kepada masyarakat. Padahal, vendor rekanan lain sudah membawa merek EDC Android di antaranya Nira, Ingenico dan Pax.

    Sementara itu, harga perkiraan sendiri (HPS) yang digunakan untuk pengadaan mesin EDC dari PT PCS dan PT BRI IT bersumber dari informasi harga vendor yang sudah di-plotting untuk memenangkan PT PCS, PT BRI IT dan PT Prima Vista Solusi.

    Di sisi lain, untuk pengadaan mesin EDC dengan skema sewa atau FMS, baik PT PCS, PT BRI IT dan PT Verifone Indonesia turut mensubkontrakkan seluruh pekerjaannya kepada perusahaan lain tanpa izin BRI.

    KPK lalu menduga terdapat tiga dari lima orang tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji maupun keuntungan dari pada vendor EDC. Tersangka Catur diduga menerima Rp525 juta dari Elvizar (PT PCS) dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor.

    Kemudian, tersangka Dedi diduga menerima sepeda Cannondale dari Elvizar Rp60 juta.

    Selanjutnya, tersangka Rudy diduga menerima sejumlah uang dari Country Manager Verifone Indonesia, Irni Palar serta Account Manager Verifone Indonesia, Teddy Riyanto sebesar Rp19,72 miliar atas pekerjaan EDC BRIlink dan FMS. 

    Adapun mengenai nilai kerugian keuangan negara, KPK menyebut akan bekerja sama dengan BPK atau BPKP untuk menghitung besaran final atas kerugian negara dari pengadaan tersebut. 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga orang di antaranya berasal dari bank BUMN itu yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI) serta Dedi Sunardi (mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI). 

    Dalam catatan Bisnis, Catur sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil direktur utama BRI, sedangkan Indra kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank. 

    Kemudian, dua tersangka lain adalah dari pihak swasta atau vendor pengadaan EDC yakni Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi). 

    Elvizar juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus KPK lain terkait dengan BUMN, yakni digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero). 

    “Yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,00,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (9/7/2025). 

    Asep menjelaskan, hitungan kerugian keuangan negara oleh accounting forensic KPK tersebut menggunakan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI, dibandingkan dengan harga yang perseroan secara riil bayarkan kepada vendor. 

    Kerugian itu diduga timbul dari total nilai anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 triliun untuk pengadaan EDC selama 2020-2024, baik dengan metode beli putus maupun sewa. 

    Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara lebih dari 30% nilai pengadaan yakni Rp744,5 miliar.

    “Atau kita bandingkan dengan nilai anggarannya tadi Rp2,1 triliun kira-kira tadi sekitar 33%-nya, sepertiga nya [anggaran], hilang dari situ. Kehilangan sekitar 33%, Rp744 miliar dari pengadaan Rp2,1 triliun. Ini yang sudah terjadi,” terang Asep.

    Atas kasus tersebut, lima orang tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bahaya di Balik Aplikasi Pesan Bitchat yang Tak Butuh Internet

    Bahaya di Balik Aplikasi Pesan Bitchat yang Tak Butuh Internet

    Jakarta

    CEO Block dan salah satu pendiri Twitter, Jack Dorsey, baru saja meluncurkan aplikasi perpesanan bernama Bitchat. Aplikasi ini mengandalkan Bluetooth, tak seperti aplikasi perpesanan tradisional seperti WhatsApp yang mengandalkan internet.

    Dengan terdesentralisasi, Bitchat berpotensi menjadi aplikasi aman di lingkungan berisiko tinggi di mana internet dipantau atau tak dapat diakses. Menurut Dorsey sendiri yang merinci protokol dan mekanismenya, desain sistem Bitchat memprioritaskan keamanan.

    Namun, klaim bahwa aplikasi tersebut sepenuhnya aman masih perlu diragukan mengingat aplikasi dan kodenya belum ditinjau atau diuji sama sekali. Hal itu diakui oleh Dorsey sendiri.

    “Software ini belum menerima tinjauan keamanan eksternal dan mungkin mengandung kerentanan serta belum tentu memenuhi tujuan keamanan yang dinyatakan. Jangan gunakan untuk keperluan produksi dan jangan mengandalkan keamanannya hingga ditinjau,” tulisnya.

    Pernyataan terbaru ini muncul setelah peneliti keamanan Alex Radocea menemukan bahwa mungkin saja seseorang menyamar sebagai orang lain dan mengelabui kontak seseorang agar mengira mereka sedang berbicara dengan kontak yang sah.

    Radocea menulis bahwa Bitchat memiliki sistem autentikasi/verifikasi identitas yang rusak, memungkinkan hacker mencegat ‘kunci identitas’ seseorang atau pada dasarnya jabat tangan digital yang seharusnya membangun koneksi tepercaya antara dua orang yang menggunakan aplikasi tersebut.

    Dikutip detikINET dari Tech Crunch, beberapa celah keamanan lain juga dilaporkan pengguna yang lain. Radocea pun memperingatkan bahwa pengguna Bitchat sebaiknya tidak mempercayai aplikasi tersebut dulu.

    “Ada orang-orang di luar sana yang akan menerima pesan seputar keamanan secara harfiah dan mengandalkannya, sehingga proyek tersebut dalam kondisinya saat ini dapat membahayakan mereka,” cetusnya.

    Mengacu pada temuannya dan temuan orang lain, Radocea mengkritik Dorsey. “Saya berpendapat bahwa Bitchat sebenarnya telah menerima tinjauan keamanan eksternal dan hasilnya tidak terlihat baik,” ujarnya.

    (fyk/rns)

  • Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa

    Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa

    Jakarta

    Gugatan terhadap mobil Esemka memasuki babak baru. PT SMK (Solo Manufaktur Kreasi) selaku produsen mobil Esemka menolak pemeriksaan terhadap pabrik SMK di Boyolali, Jawa Tengah.

    Penggugat perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt tentang wanprestasi mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A, meminta hakim menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) ke pabrik PT SMK di Boyolali. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan pihaknya menyampaikan enam alat bukti surat. Satu surat terkait legal standing penggugat, dan lima lainnya berkaitan dengan pemberitaan mobil Esemka dari media massa.

    “Dari penggugat menyampaikan alat bukti surat, ada enam alat bukti surat, ada legal standing dari penggugat, dan ada lima bukti surat pemberitaan di media massa yang menyampaikan penggugat berulangkali program mobil Esemka sebagai cita-cita nasional dan akan diuji massal. Dan ada lagi pemberitaan beberapa tahun kemudian sepi peminat, dan terakhir itu gudang pembuatan mobil Esemka sudah kosong tidak ada aktivitas,” kata Sigit kepada awak media di PN Solo, Rabu (9/7/2025).

    Untuk melihat kondisi sebenarnya di pabrik Esemka, penggugat meminta untuk dilakukan sidang PS. Hal itu diajukan untuk memastikan apakah PT Solo Manufaktur Kreasi sudah berhenti beroperasi atau belum.

    “Dari penggugat juga menyampaikan permohonan untuk dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Urgensinya untuk melihat di lapangan terkait objek sengketa yang ada. Berkaitan dengan wanprestasi ada janji sebuah pengadaan produksi massal sebuah mobil, dan ada gudangnya,” ujarnya.

    “Dari penggugat juga menyampaikan permohonan untuk dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Urgensinya untuk melihat di lapangan terkait objek sengketa yang ada. Berkaitan dengan wanprestasi ada janji sebuah pengadaan produksi massal sebuah mobil, dan ada gudangnya,” tambah dia.

    “Untuk menguji kebenarannya, kami merasa perlu dilakukan sidang PS dengan melihat pabrik pembuatannya, masih berfungsi atau tidak,” imbuhnya.

    Permintaan penggugat itu langsung ditolak oleh tergugat 3, PT Solo Manufaktur Kreasi. Lewat kuasa hukumnya, Sundari, penolakan itu sudah disampaikan secara lisan, dan nantinya akan disampaikan secara tertulis.

    “Jadi untuk PS, dilakukan untuk kasus-kasus objek tanah, sedangkan dalam kasus kita bukan objek tanah. Melainkan tergugat satu (Jokowi) yang dianggap tidak bisa menepati janjinya. Jadi bukan tentang objek tanah sehingga PS kita tolak. Apalagi itu yuridiksi di Boyolali,” ucap Sudari.

    Lihat juga Video ‘Rizieq Shihab Gugat Jokowi, Singgung Kebohongan Mobil Esemka’:

    (lua/din)

  • Nestapa Nelayan di Pelabuhan Terbesar DIY: Dipaksa Beli BBM Mahal

    Nestapa Nelayan di Pelabuhan Terbesar DIY: Dipaksa Beli BBM Mahal

    Liputan6.com, Gunungkidul – Di balik hiruk-pikuk aktivitas pelabuhan dan gemuruh mesin kapal yang bersandar di Pelabuhan Pantai Sadeng, Kalurahan Songbanyu, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, terselip keluhan yang tak kunjung usai dari para nelayan. Pelabuhan ini dikenal sebagai pelabuhan perikanan terbesar di Daerah Istimewa Yogyakarta, pusat aktivitas ekonomi pesisir yang menampung ratusan nelayan lokal maupun pendatang.

    Setiap hari, tak kurang dari 500 kapal nelayan bersandar dan berlayar dari pelabuhan ini. Mereka memasok ikan segar dari Laut Selatan untuk pasar-pasar di DIY hingga Jawa Tengah. Namun, di balik produktivitas tinggi itu, para nelayan harus berjibaku dengan harga bahan bakar yang tinggi, dan cuaca laut yang semakin tak menentu dalam beberapa bulan terakhir.

    “Kami ini seperti hidup di jantung perikanan, tapi tetap membeli BBM dengan harga tinggi. Padahal kami nelayan kecil,” ujar Sarpan, Ketua Paguyuban Nelayan Pantai Sadeng.

    Ironisnya, Sadeng pernah memiliki SPBN di masa lalu. Namun saat itu, jumlah nelayan masih sedikit dan aktivitas perikanan belum seramai sekarang. SPBN akhirnya tidak beroperasi kembali karena dianggap belum optimal secara ekonomi. Kini, saat jumlah nelayan meningkat tajam dan pelabuhan semakin sibuk, kebutuhan akan SPBN justru menjadi sangat mendesak.

    “Dulu pernah ada SPBN, tapi waktu itu belum ramai seperti sekarang. Sekarang kapal sudah ratusan, tangkapan banyak, tapi kami malah kesulitan BBM,” jelas Sarpan.

    Karena belum adanya SPBN yang aktif, nelayan terpaksa mengandalkan pasokan BBM dari koperasi atau sub agen yang menjual di atas harga pasar. Untuk jenis Pertalite atau Pertamax, mereka mengandalkan pasokan dari koperasi nelayan setempat. Sedangkan untuk solar, yang sangat dibutuhkan kapal-kapal berukuran besar, harus dibeli dari sub penyalur milik Bumdes Kalurahan Pucung.

    Kondisi ini membuat biaya operasional melonjak tajam. Kapal jukung kecil rata-rata membutuhkan 10 hingga 15 liter BBM untuk sekali melaut. Sementara kapal berkapasitas 30 gross ton ke atas bisa menghabiskan hingga 20 ton solar, tergantung lamanya operasi di laut.

    “Tanpa harga subsidi, biaya yang harus dikeluarkan melonjak drastis. Kalau ada SPBN, biaya melaut bisa ditekan. Sekarang hasil tangkapan bagus pun belum tentu balik modal,” tambahnya.

    Tak hanya harga yang tinggi, ketidakpastian pasokan turut menyulitkan. Nelayan harus antre panjang, bahkan membeli BBM eceran dalam jeriken yang kualitasnya tak selalu terjamin.

    “Kalau situasi seperti ini terus, bisa menghambat aktivitas melaut dan mengancam kelangsungan hidup nelayan karena pendapatan akan dipotong dengan besarnya pengeluaran BBM,” jelasnya.

    Ditambah lagi, cuaca laut yang semakin ekstrem semakin memperberat beban. Ombak tinggi dan angin kencang kerap memaksa nelayan menunda atau membatalkan pelayaran, padahal modal sudah dikeluarkan.

    “Sekarang kadang laut tiba-tiba buruk. Sudah keluar biaya besar untuk solar, tapi malah tidak bisa jalan karena cuaca. Rugi dobel,” keluh salah satu nelayan lainnya.

    Paguyuban Nelayan Pantai Sadeng pun berharap pemerintah segera turun tangan. Bagi mereka, keberadaan SPBN bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan mendesak dan strategis untuk menjaga kelangsungan usaha perikanan di pesisir selatan Yogyakarta.

    “Kalau nelayan terus merugi karena BBM mahal dan cuaca ekstrem, nanti siapa yang mau bertahan di laut?” pungkas Sarpan.

  • Plt. JAM-Bin R. Narendra Jatna Pimpin Proses Penyerahan Ekstradisi WN Rusia ke Pemerintah Federasi Rusia  – Page 3

    Plt. JAM-Bin R. Narendra Jatna Pimpin Proses Penyerahan Ekstradisi WN Rusia ke Pemerintah Federasi Rusia  – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan RI melalui Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. JAM-Bin) R. Narendra Jatna memimpin proses penyerahan ekstradisi yang diajukan oleh Negara Federasi Rusia atas nama Terekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev. Proses penyerahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

    Sebagai informasi, sidang ekstradisi bukanlah sidang penanganan perkara tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus atau sidang praperadilan. Sidang ekstradisi dilakukan Jaksa di depan pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memaparkan kepentingan hukum Indonesia apakah menuntut sendiri Aleksandr Zverev atau menyerahkan proses penuntutan kepada Pemerintah Federasi Rusia. Proses tersebut dinamakan sebagai ekstradisi.

    Perbesar

    Penyerahan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev dari Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Russia, Jaktya, 10 Juli 2025…. Selengkapnya

    Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan bahwa Aleksandr Zverev melakukan tindak pidana, yang juga dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality. 

    Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum Negara Federasi Rusia, pelakunya adalah Warga Negara Rusia sehingga Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan, namun menyerahkan proses penuntutannya kepada Pemerintah Federasi Rusia.

    Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024, pada pokoknya ”Menetapkan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev diekstradisi ke Negara Rusia untuk melaksanakan proses penuntutan sebagaimana diminta oleh Pemerintah Rusia”. 

    Perbesar

    Penyerahan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev dari Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Russia, Jaktya, 10 Juli 2025…. Selengkapnya

    Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia. Adapun pelaksanaan ekstradisi ini pada pokoknya merupakan sikap Indonesia untuk tidak melakukan penuntutan, namun menyerahkan ke negara pemohon ekstradisi. 

    Plt. JAM-Bin menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia dalam konteks penegakan hukum, dan mengharapkan ke depannya ada kerja sama yang lebih konkrit yang dilakukan kedua negara berkaitan dengan bidang penegakan hukum.

    Perbesar

    Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pembinaan (Plt. JAM-Bin) R. Narendra Jatna…. Selengkapnya

    Dalam kegiatan penyerahan ekstradisi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum RI Prof. Dr. Widodo, Head of the Federal State Institution Escort Departmentof the Main Directorate of the Federal Penitentiary Service Mr Grachev Eugenii, Atase Polisi Kedutaan Besar Rusia Grigori Borisov, Asisten Deputi Administrasi Negara pada Kementerian Sekretariat Negara dan Plt. Direktur Konsuler pada Kementerian Luar Negeri.

    Sementara itu, pejabat Kejaksaan yang hadir yakni Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Andi Suharlis, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.

     

    (*)