Blog

  • Dihadiri Putri Indonesia 2025, Banyuwangi Ethno Carnival Digelar Akhir Pekan Ini

    Dihadiri Putri Indonesia 2025, Banyuwangi Ethno Carnival Digelar Akhir Pekan Ini

    Liputan6.com, Banyuwangi – Parade karnaval seni budaya kontemporer Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) kembali digelar akhir pekan ini, Sabtu (12/7/2025). Putri Indonesia 2025 yang berhasil meraih Miss Supranational Asia dan Oceansia 2025, Firsta Yufi Amarta Putri, akan hadir di event yang masuk Karisma Event Nasional (KEN) tersebut. Usai dinobatkan sebagai Putri Indonesia akhir Mei 2025, Firsta berlanjut ke jenjang internasional berhasil menyabet gelar Miss Supranational Asia dan Oceania 2025.

    Di tiap gelarannya BEC selalu ramai dikunjungi ribuan orang. Ratusan talent akan menyajikan busana yang menggambarkan tradisi budaya di Banyuwangi dalam sebuah rancangan kostum etnik modern. “Yang membedakan BEC dengan karnaval lainnya adalah BEC memiliki kekuatan untuk mengangkat tema yang berasal dari potensi Banyuwangi sendiri. Banyuwangi sangat kaya akan seni tradisi dan budaya, sehingga setiap tahun kami tak pernah kekurangan ide tema parade yang berakar dari tradisi masyarakat Banyuwangi,” kata Bupati Ipuk Fiestiandani, Rabu (9/7/2025).

    Tahun 2025 ini BEC mengangkat tema tradisi Ngelukat. Tema yang menggambarkan siklus hidup manusia. Mulai dari tradisi kehamilan, melahirkan, dewasa, hingga pernikahan. Busana-busana yang dibawakan oleh para peserta memvisualkan tradisi yang mengiringi fase dalam siklus itu. “Inilah BEC. Setiap peserta menarasikan tentang kearifan, tentang warisan, tentang kebanggaan akan akar budaya lokal. Bukan sekadar pertunjukan, BEC adalah panggung di mana Banyuwangi menegaskan dirinya sebagai pusat inovasi budaya di Indonesia,” kata Ipuk. 

    Selain parade karnaval, BEC juga diramaikan serangkain kegiatan, salah satunya Sekarkijang Creative Fest 2025 yang didukung oleh Bank Indonesia Perwakilan Jember, Kamis (10/7/2025) hingga Sabtu (13/7/2025).

    Selama empat hari, juga digelar berbagai pameran kreasi puluhan UMKM Banyuwangi di areal Taman Blambangan. Ratusan produk kreatif akan ditampilkan, mulai dari batik, kopi, kerajinan tangan, aksesoris, fashion, produk pertanian, aneka kerajinan kulit, dan banyak lainnya. Sekarkijang Creative Fest 2025 juga diisi berbagai agenda lainnya, seperti seminar nasional UMKM Go export, bazar kuliner, talk show penguatan UMKM, serta senam aerobic bersama.

  • Dihadiri Putri Indonesia 2025, Banyuwangi Ethno Carnival Digelar Akhir Pekan Ini

    Dihadiri Putri Indonesia 2025, Banyuwangi Ethno Carnival Digelar Akhir Pekan Ini

    Liputan6.com, Banyuwangi – Parade karnaval seni budaya kontemporer Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) kembali digelar akhir pekan ini, Sabtu (12/7/2025). Putri Indonesia 2025 yang berhasil meraih Miss Supranational Asia dan Oceansia 2025, Firsta Yufi Amarta Putri, akan hadir di event yang masuk Karisma Event Nasional (KEN) tersebut. Usai dinobatkan sebagai Putri Indonesia akhir Mei 2025, Firsta berlanjut ke jenjang internasional berhasil menyabet gelar Miss Supranational Asia dan Oceania 2025.

    Di tiap gelarannya BEC selalu ramai dikunjungi ribuan orang. Ratusan talent akan menyajikan busana yang menggambarkan tradisi budaya di Banyuwangi dalam sebuah rancangan kostum etnik modern. “Yang membedakan BEC dengan karnaval lainnya adalah BEC memiliki kekuatan untuk mengangkat tema yang berasal dari potensi Banyuwangi sendiri. Banyuwangi sangat kaya akan seni tradisi dan budaya, sehingga setiap tahun kami tak pernah kekurangan ide tema parade yang berakar dari tradisi masyarakat Banyuwangi,” kata Bupati Ipuk Fiestiandani, Rabu (9/7/2025).

    Tahun 2025 ini BEC mengangkat tema tradisi Ngelukat. Tema yang menggambarkan siklus hidup manusia. Mulai dari tradisi kehamilan, melahirkan, dewasa, hingga pernikahan. Busana-busana yang dibawakan oleh para peserta memvisualkan tradisi yang mengiringi fase dalam siklus itu. “Inilah BEC. Setiap peserta menarasikan tentang kearifan, tentang warisan, tentang kebanggaan akan akar budaya lokal. Bukan sekadar pertunjukan, BEC adalah panggung di mana Banyuwangi menegaskan dirinya sebagai pusat inovasi budaya di Indonesia,” kata Ipuk. 

    Selain parade karnaval, BEC juga diramaikan serangkain kegiatan, salah satunya Sekarkijang Creative Fest 2025 yang didukung oleh Bank Indonesia Perwakilan Jember, Kamis (10/7/2025) hingga Sabtu (13/7/2025).

    Selama empat hari, juga digelar berbagai pameran kreasi puluhan UMKM Banyuwangi di areal Taman Blambangan. Ratusan produk kreatif akan ditampilkan, mulai dari batik, kopi, kerajinan tangan, aksesoris, fashion, produk pertanian, aneka kerajinan kulit, dan banyak lainnya. Sekarkijang Creative Fest 2025 juga diisi berbagai agenda lainnya, seperti seminar nasional UMKM Go export, bazar kuliner, talk show penguatan UMKM, serta senam aerobic bersama.

  • Harga Emas Makin Kinclong Usai Trump Tetapkan Tarif Baru, Siap-siap Sentuh USD 3.500 – Page 3

    Harga Emas Makin Kinclong Usai Trump Tetapkan Tarif Baru, Siap-siap Sentuh USD 3.500 – Page 3

    Harga perak spot naik 4,9% menjadi USD 39,13 per ons. Harga platinum juga ikut terdongkrak dengan naik 4,4% menjadi USD 1.474,90 per ons. Tak mau ketinggalan, harga paladium naik lebih besar yaitu 7,7% menjadi USD 1.289 per ons.

    Harga perak, platinum, hingga paladium AS di bursa berjangka London meningkat setelah pengumuman tarif tembaga yang diumumkan oleh Presiden Trump minggu ini.

    “Para pedagang melepas posisi terbuka di NYMEX/COMEX dan terpaksa meminjam di sisi lain,” kata seorang pedagang logam mulia.

    Ia menambahkan bahwa aktivitas pada logam yang disebut putih ini tidak memengaruhi emas.

  • Modal Investor Asing Kabur Rp7,9 Triliun dari Pasar Keuangan RI Pekan Ini

    Modal Investor Asing Kabur Rp7,9 Triliun dari Pasar Keuangan RI Pekan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia kembali mencatat aliran modal keluar dari pasar keuangan Tanah Air pada minggu kedua Juli 2025 dan mendorong pelemahan rupiah dalam sepekan terakhir, usai pada minggu lalu mengalir masuk cukup deras. 

    Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengungkapkan berdasarkan data transaksi tanggal 7-10 Juli 2025, nonresiden tercatat jual neto sebesar Rp7,90 triliun. 

    “Terdiri dari jual neto sebesar Rp5,41 triliun SRBI [Sekuritas Rupiah Bank Indonesia], Rp2,34 triliun di pasar saham dan Rp0,16 triliun di pasar SBN [Surat Berharga Negara],” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (12/7/2025). 

    Selama tahun 2025, berdasarkan data setelmen sampai dengan 10 Juli 2025, nonresiden tercatat jual neto senilai Rp56,24 triliun di pasar saham, Rp35,08 triliun di SRBI. 

    Berbeda dengam obligasi pemerintah alias SBN yang masih menjadi primadona dan terus mencatatkan aliran modal masuk dengan beli neto senilai Rp59,27 triliun sepanjang pekan ini. 

    Pada saat yang sama, premi credit default swap (CDS) Indonesia 5 tahun per 10 Juli 2025 sebesar 73,03 bps, turun stabil dibandingkan dengan 4 Juli 2025 sebesar 73,74 bps. 

    Tingkat imbal hasil atau yield SBN (Surat Berharga Negara) 10 tahun turun ke 6,56% dan stabil hingga akhir perdagangan pekan ini.

    Sejalan dengan hal tersebut dan berdasarkan kondisi perekonomian global dan domestik terkini, membuat rupiah ditutup pada level (bid) Rp16.215 per dolar AS pada akhir perdagangan Kamis (10/7/2025), dan dibuka pada level yang sama keesokan harinya. 

    Seperti diberitakan Bisnis, mata uang rupiah ditutup menguat pada level Rp16.218,00 per dolar AS pada Jumat (11/7/2025) dibandingkan pembukaan Rp16.228 per dolar AS.

    Mengutip data Bloomberg pada penutupan rupiah pekan lalu, rupiah ditutup menguat 10 poin atau 0,06% ke Rp16.185 per dolar AS. Sementara itu, indeks dolar AS terpantau melemah 0,19% ke 96,99.

    Sementara itu, mengacu data BI, yield UST (US Treasury) Note 10 tahun naik ke level 4,350% diikuti dengan kenaikan indeks dolar yang menunjukkan pergerakan dolar terhadap 6 mata uang negara utama lainnya (EUR, JPY, GBP, CAD, SEK, CHF) alias DXY ke level 97,65.

    “Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk mendukung ketahanan eksternal ekonomi Indonesia,” tutup Denny.

  • Koperasi Disebut Soko Guru Perekonomian Indonesia, Apa Maksudnya?

    Koperasi Disebut Soko Guru Perekonomian Indonesia, Apa Maksudnya?

    Jakarta, Beritasatu.com – Koperasi sering disebut sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Ungkapan ini bukanlah sekadar slogan kosong, melainkan mencerminkan cita-cita luhur pendiri bangsa dalam membangun sistem ekonomi nasional yang adil dan berkelanjutan.

    Kata soko guru sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti tiang utama penyangga bangunan. Maka, koperasi dimaknai sebagai fondasi penting dalam menopang struktur ekonomi Indonesia.

    Sejarah dan Gagasan di Balik Ungkapan Soko Guru

    Frasa “koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia” pertama kali populer berkat Mohammad Hatta, wakil presiden pertama RI sekaligus Bapak Koperasi Indonesia.

    Bagi Bung Hatta, koperasi bukan hanya badan usaha, melainkan gerakan sosial yang menjunjung nilai-nilai keadilan, gotong royong, dan kekeluargaan.

    Pandangan ini selaras dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

    Pada masa penjajahan, rakyat Indonesia hidup dalam sistem ekonomi yang menindas. Koperasi muncul sebagai jawaban terhadap kondisi tersebut, memberikan solusi bagi rakyat kecil seperti petani dan nelayan agar dapat mengakses modal, pasar, dan keadilan ekonomi secara kolektif.

    Dalam koperasi, kekuatan rakyat dikumpulkan dan dikelola bersama demi kemaslahatan bersama pula.

    Ciri Khas dan Prinsip Kerja Koperasi

    Salah satu ciri utama koperasi adalah penerapan prinsip demokrasi ekonomi. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama tanpa memandang besarnya modal yang disetor. Pembagian keuntungan juga dilakukan secara adil berdasarkan partisipasi, bukan kepemilikan saham.

    Nilai-nilai koperasi mencakup:

    Keanggotaan sukarela dan terbuka.Pengelolaan partisipatif.Pembagian hasil yang adil.Pendidikan anggota dan pelatihan berkelanjutan.Kerja sama antar koperasi.

    Dengan karakteristik tersebut, koperasi berbeda dari perusahaan kapitalis yang bertumpu pada akumulasi keuntungan dan kepemilikan individu.

    Tantangan dan Adaptasi di Era Modern

    Meski memiliki potensi besar, koperasi di Indonesia menghadapi berbagai tantangan. Masalah umum yang sering ditemui meliputi:

    Lemahnya tata kelola organisasi.Keterbatasan akses terhadap pembiayaan.Kurangnya dukungan regulasi yang konsisten.

    Namun, bukan berarti koperasi stagnan. Seiring dengan perkembangan zaman, banyak koperasi mulai beradaptasi dengan model ekonomi digital.

    Beberapa bahkan terjun ke sektor teknologi finansial, e-commerce, dan pertanian berbasis data.

    Ini menunjukkan bahwa koperasi masih relevan dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan

    Dengan segala kelebihan dan nilai-nilainya, koperasi tetap dianggap sebagai harapan masa depan perekonomian Indonesia.

    Masyarakat yang tergabung dalam koperasi tidak hanya menjadi konsumen atau pekerja, tetapi juga pemilik dan pengambil keputusan dalam lembaga ekonomi tersebut.

    Inilah kekuatan kolektif yang menjadi alasan mengapa koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian nasional.

    Penyebutan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia adalah refleksi dari tekad untuk membangun ekonomi yang berakar pada nilai-nilai kekeluargaan, keadilan, dan kebersamaan.

  • Kinerja Wall Street Melemah Akibat Tarif Terbaru Trump

    Kinerja Wall Street Melemah Akibat Tarif Terbaru Trump

    New York, Beritasatu.com – Wall Street ditutup melemah dengan saham Meta Platforms (META.O) membebani S&P 500, setelah Presiden Donald Trump mengintensifkan serangan tarifnya terhadap Kanada.

    Indeks S&P 500 turun 0,33% berakhir pada 6.259,75. Indeks Nasdaq turun 0,22% menjadi 20.585,53, sementara Dow Jones Industrial Average turun 0,63% menjadi 44.371,51.

    Volume perdagangan di bursa saham AS relatif rendah, dengan 15,4 miliar lembar saham diperdagangkan, dibandingkan dengan rata-rata selama 20 sesi sebelumnya 18,3 miliar lembar saham.

    Secara mingguan, indeks S&P 500 turun 0,3%, indeks Dow Jones turun sekitar 1%, dan Nasdaq turun 0,1%. Indeks S&P 500 telah naik sekitar 6% sepanjang 2025.

    Trump pada Kamis malam meningkatkan serangan tarifnya terhadap Kanada, dengan mengatakan AS akan mengenakan tarif 35% dan berencana untuk mengenakan tarif tambahan sebesar 15%-20% pada mitra dagang lainnya.

    “Meningkatnya retorika seputar tarif, apa yang telah kita lihat minggu ini mengenai Brasil dan Kanada, tentu saja meningkatkan tingkat kecemasan,” kata analis Rosenblatt Securities, Michael James, seperti dilansir dari Reuters, Sabtu (12/7/2025).

    “Pedagang sudah sedikit lebih terbiasa dengan minimnya berita utama tarif negatif, dan kita seolah diingatkan bahwa gambaran tarif masih ada,” katanya.

    Saham Nvidia (NVDA.O) naik 0,5% ke rekor tertinggi, mengangkat nilai pasar sahamnya menjadi US$ 4,02 triliun. Produsen drone AeroVironment (AVAV.O) dan Kratos Defense & Security Solutions (KTOS.O) melonjak sekitar 11% setelah Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth memerintahkan peningkatan produksi dan penyebaran drone.

  • Mesin 125 Cc, Konsumsi BBM 54 Km/L

    Mesin 125 Cc, Konsumsi BBM 54 Km/L

    Jakarta

    Yamaha Vinoora 125 telah meluncur untuk konsumen Taiwan. Skuter matik (skutik) bertampang ‘nyeleneh’ tersebut punya sejumlah kelebihan, mulai dari fiturnya yang lumayan hingga konsumsi BBM yang irit!

    Dilansir dari Greatbiker, Jumat (11/7), Yamaha Vinoora 125 merupakan skutik entry level yang ditujukan khusus untuk konsumen perkotaan. Itulah mengapa, tunggangan tersebut punya dimensi mungil dan mesin yang terbilang kecil.

    Meski untuk konsumen pemula, namun Yamaha Vinoora 125 dibanderol cukup mahal di Taiwan. Konsumen setempat yang berminat membelinya harus menyiapkan mahar NT$ 72 ribu atau sekira Rp 40 jutaan.

    Nah, biar kenal lebih dekat, berikut kami rangkum spesifikasi Yamaha Vinoora 125 yang dipasarkan di Taiwan.

    Spesifikasi Yamaha Vinoora 125

    Tampang

    Yamaha Vinoora 125. Foto: Doc. Yamaha Taiwan

    Yamaha Vinoora 125 mengusung konsep ‘Newtro Fashion’ yang menyatukan dua nuansa berbeda, yakni retro dan modern. Kendaraan tersebut ditujukan untuk konsumen muda yang ingin terlihat berbeda saat berada di jalan raya.

    Pabrikan membekalinya dengan wajah oval dan headlamp bulat yang mirip sepasang mata. Bahkan, ada yang bilang, desain tersebut menyerupai karakter Minions. Sementara spakbor depannya yang gemuk dibuat terhubung dengan bagian muka.

    Meski wajah motor tersebut terbilang aneh dan tak biasa, namun pabrikan memberi sentuhan futuristis di bagian tengah hingga ke belakang. Bahkan, jika melihat bagian lampu belakang, jok, hingga aksen bodi samping, kita akan menemukan nuansa skuter listrik khas jenama garpu tala.

    Mesin

    Yamaha Vinoora 125. Foto: Doc. Yamaha Taiwan

    Yamaha Vinoora menggunakan jantung mekanis yang sama seperti Yamaha Limi dan Axis Z, yakni mesin Bluecore 125cc bersilinder tunggal dengan muntahan tenaga 8,2 dk dan torsi 9,7 Nm. Sementara konsumsi bahan bakarnya 54,6 kilometer per liter.

    Fitur

    Yamaha Vinoora 125. Foto: Doc. Yamaha Taiwan

    Yamaha Vinoor 125 kini mendapat beberapa tambahan fitur, misalnya seperti Smart Key system dengan voice-activated vehicle location function. Sehingga, mencari kendaraan yang sedang terparkir menjadi lebih mudah. Kemudian ada penyempurnaan juga di area bukaan bagasi.

    Selain itu, fitur lain tetap dipertahankan, seperti pencahayaan full-LED, panel instrumen digital, soket pengisian daya ponsel, sistem nirkunci pintar (smart keyless), bagasi super lega dan lubang tangki BBM yang terpasang di dekat dasbor.

    (sfn/lth)

  • Awas Banjir! BMKG Peringatkan Hujan Lebat Hantam Wilayah RI Sepekan

    Awas Banjir! BMKG Peringatkan Hujan Lebat Hantam Wilayah RI Sepekan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Hujan lebat dan angin kencang diprediksi masih akan menghantam wilayah Indonesia sepekan ke depan, dalam periode 11-17 Juli 2025. Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) hingga akhir Juni 2025, baru sekitar 30% zona musim (ZOM) di Indonesia yang sudah masuk musim kemarau.

    Hal ini berarti sebagian besar ZOM di Indonesia masih berada dalam fase peralihan dengan curah hujan tinggi. Lebih spesifik, wilayah-wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua masih menunjukkan potensi hujan tinggi.

    “Cuaca ekstrem yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia saat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor atmosfer dan laut yang saling mendukung. Kombinasi dinamika atmosfer inilah yang menyebabkan masih terdapat potensi cuaca ekstrem dalam sepekan ke depan,” tertera dalam keterangan resmi BMKG, dikutip Sabtu (12/7/2025).

    Lebih spesifik, berikut fenomena yang memengaruhi cuaca di Indonesia sepekan ke depan, menurut BMKG:

    •⁠ ⁠Gelombang Equatorial Rossby aktif di: Sumatera, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT

    •⁠ ⁠Gelombang Kelvin memengaruhi: Sulawesi Utara, NTB, NTT, dan Papua Selatan

    •⁠ ⁠Sirkulasi Siklonik diperkirakan terbentuk di: Samudra Pasifik timur Filipina dan Samudra Hindia barat Bengkulu,.yang membentuk zona konvergensi dan konfluensi angin di wilayah sekitarnya.

    •⁠ ⁠Labilitas atmosfer lokal yang cukup kuat di berbagai wilayah turut mendorong pembentukan awan konvektif dan hujan lebat secara sporadis.

    Prospek Cuaca Sampai 17 Juli 2025 di RI

    13 Juli 2025

    Waspada (Hujan Sedang-Lebat):

    Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumsel, Kep. Babel, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kaltara, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulsel, Sultra, Malut, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua.

    Siaga (Hujan Lebat-Sangat Lebat):

    Aceh, Papua Selatan

    Angin Kencang Berpotensi Terjadi di:

    Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Maluku, Sulsel, Sultra, Sulbar, Sulut, Papua Selatan

    14-17 Juli 2025

    Waspada (Hujan Sedang-Lebat):

    Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kep. Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Jawa Barat, DIY, Jawa Timur, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kaltara, Kalsel, Sulut, Gorontalo, Sulteng, Sulbar, Sulsel, Sultra, Malut, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua, Papua Selatan

    Siaga (Hujan Lebat-Sangat Lebat):

    Sumsel, Kep. Babel, Maluku, Papua Pegunungan

    Angin Kencang Berpotensi Terjadi di:

    Aceh, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Maluku, Malut, Sulut, Sulsel, Papua Barat, Papua Selatan

    BMKG mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

    •⁠ ⁠Perhatikan perubahan cuaca harian yang dapat berlangsung cepat dan tiba-tiba.

    •⁠ ⁠Hindari aktivitas luar ruangan saat terjadi hujan lebat disertai petir dan angin kencang.

    •⁠ ⁠Jauhi pohon besar, baliho, tiang listrik, serta bangunan yang rapuh saat cuaca buruk.

    •⁠ ⁠Tetap waspada terhadap kemungkinan banjir, banjir bandang, dan tanah longsor, khususnya di wilayah rawan.

    •⁠ ⁠Saat cuaca cerah dan panas, lindungi diri dengan tabir surya dan cukupkan asupan cairan tubuh.

    •⁠ ⁠Pantau akun resmi BMKG di berbagai platform untuk memantau kondisi cuaca terkini.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Hari Koperasi Nasional, tonggak ekonomi gotong royong rakyat Indonesia

    Hari Koperasi Nasional, tonggak ekonomi gotong royong rakyat Indonesia

    Para peserta Kongres Koperasi Pertama tampak berbaris, menandai momen bersejarah 12 Juli 1947. (https://tinyurl.com/3tj9epcr)

    12 Juli 1947: Hari Koperasi Nasional, tonggak ekonomi gotong royong rakyat Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 12 Juli 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Setiap tanggal 12 Juli, Indonesia memperingati Hari Koperasi Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap gerakan ekonomi rakyat yang berbasis gotong royong. Tanggal ini merujuk pada diselenggarakannya Kongres Koperasi Indonesia pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947, hanya dua tahun setelah Indonesia merdeka.

    Kongres tersebut menjadi tonggak awal pergerakan koperasi di Tanah Air, dengan tujuan membentuk sistem ekonomi alternatif yang menjunjung keadilan sosial dan kemandirian rakyat. Salah satu hasil penting dari kongres tersebut adalah berdirinya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang menjadi wadah perjuangan koperasi secara nasional. Momentum ini sekaligus menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar bentuk usaha, tetapi bagian dari perjuangan melawan dominasi ekonomi kolonial dan ketimpangan struktural.

    Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi, yang kegiatannya dilandasi prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam praktiknya, koperasi memberikan ruang partisipasi aktif bagi masyarakat dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi secara adil.

    Seiring waktu, koperasi berkembang dalam berbagai bentuk seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi serba usaha. Meski dihadapkan pada tantangan zaman, koperasi tetap menjadi salah satu fondasi penting dalam pemberdayaan ekonomi mikro dan penguatan UMKM.

    Peringatan Hari Koperasi Nasional setiap 12 Juli biasanya dirayakan dengan berbagai kegiatan, mulai dari upacara nasional, pameran koperasi, seminar, hingga pemberian penghargaan kepada koperasi berprestasi. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga terus mendorong transformasi digital dan tata kelola yang lebih modern untuk menjawab tantangan ekonomi global.

    Peringatan ini menjadi pengingat bahwa semangat kolektivitas, solidaritas, dan keadilan sosial yang menjadi ruh koperasi tetap relevan dalam membangun ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

    Sumber : Sumber Lain

  • Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong

    Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong

    Korupsi, AI, dan Pleidoi “Di Persimpangan” Thomas Lembong
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    SIDANG
    kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 oleh Thomas Prikasih Lembong adalah babak genting dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ini jalan pembuktian untuk sekurang-kurangnya tiga hal.
    Pertama, apakah kebijakan oleh pejabat publik dapat dipidana dan apa alasan adikuat untuk menjerat kebijakan dengan hukum pidana?
    Kedua, apakah unsur kerugian negara secara absolut memastikan adanya korupsi di balik kebijakan oleh pejabat publik?
    Ketiga, apakah penegakan hukum yang berat ke soal kerugian negara akan terus jadi tumpuan di masa mendatang? Mungkinkah kasus
    Thomas Lembong
    bakal menjadi titik balik dalam urusan membidik koruptor secara tepat sasaran dan adil?
    Tiga soal ini sudah mencuat sejak “Centurygate”, Karen Agustiawan dan sekarang: Thomas Lembong.
    Pembacaan pleidoi oleh Thomas Lembong, 9 Juli 2025 lalu, memberi dimensi lain dalam memahami kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan itu.
    Entah frustrasi atau tidak, ia membawa-bawa
    artificial intelligence
    atau kecerdasan buatan untuk meyakinkan hakim bahwa dirinya tak bersalah. Belakangan AI menjadi kekuatan “adimanusia” yang celakanya membuat manusia kian tergantung.
    Menurut Tom, jika AI ditanya atas kasus yang menjeratnya, AI akan menyimpulkan ia tak bersalah.
    “Dan pada saat itu, artificial intelligence akan menjawab ‘Berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, kompilasi aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus dan sembilan individu dari sektor institusi gula tidak bersalah’,” papar Tom (
    Kompas.com
    , 9 Juli 2025).
    Dalam pleidoi itu, Tom berkilah AI dapat mendorong pada “penilaian yang sepenuhnya objektif” dan dengan begitu membantu manusia menemukan kebenaran. Sebuah sentilan yang kita tahu kepada siapa itu dialamatkan: Penegak hukum.
    Saat ini, pleidoi Tom tersebut mungkin masih sebuah nubuat. Di masa depan jauh mungkin saja menjadi kenyataan. Seiring derasnya kecerdasan buatan yang merambah banyak bidang, di masa depan, AI boleh jadi akan merampas peran hakim, jaksa atau kuasa hukum.
    Ketika manusia tak dapat mengendalikan AI, ia akan membiarkan tugas mahapenting tadi kepada bukan manusia. Hal yang absurd karena bagaimanapun manusia tetaplah manusia—tak semua hal bisa diserahkan pada AI, algoritma, robot, dan komputer.
    Mari menempatkan kasus Tom sebagai peristiwa yang dilakukan oleh manusia, menguntungkan manusia, lalu dituntut dan diadili oleh manusia.
    Pokok kata, kasus Tom harus dipandang sebagai kasus tentang Homo sapiens–spesies yang berkat volume otaknya disebut sebagai manusia bijaksana.
    Korupsi adalah musuh terbesar dan terberat bangsa ini. Sudah lama diingatkan proklamator, Bung Hatta. Korupsi menyengsarakan rakyat, namun bikin kaya pelaku, pihak lain serta korporasi yang diuntungkan oleh perbuatan aktor utama.
    Untuk urusan ini kita satu sikap: Maling, pencuri, garong, penilep, tukang sogok, tukang gasak duit negara mesti digelandang ke meja hijau dan mendapat hukuman seberat-beratnya.
    Diksi-diksi di atas yang diniatkan untuk mengganti–atau sebagai padanan–kata koruptor itu pernah digunakan
    Kompas
    di masa-masa awal harian tadi menapakkan jejak dalam sejarah jurnalisme Indonesia.
    Diksi-diksi itu sangat pas–mengutip wejangan seorang guru–karena lebih tanpa tedeng aling-aling, apa adanya serta dapat memberi efek “muak” kepada masyarakat luas sehingga emoh meniru perbuatan koruptor.
    Koruptor tak ubahnya maling ayam, seharusnya diperlakukan sama dan justru lebih berat dari maling, karena mudharat yang ditimbulkan jauh lebih besar, masif dan luas.
    Sebaiknya sematan stempel itu diberikan setelah kasusnya telah berkekuatan hukum tetap, inkrah. Sebelum itu, tersangka dan terdakwa kasus dugaan korupsi mesti diperlakukan dengan hormat. Asas praduga tak bersalah berlaku karena itu terdakwa boleh dan wajib membela diri.
    Di sini, relevan kalimat Pramoedya Ananta Toer di tetralogi “Bumi Manusia”, “Anak Semua Bangsa”, “Jejak Langkah” dan “Rumah Kaca”.
    Lewat seorang tokohnya, terukir kalimat menyentak ini. “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan.” Aspek “adil” dan “keadilan” ini mestinya menonjol dalam persidangan di pengadilan.
    Korupsi menghendaki adanya dua hal: Ada niat jahat (
    mens rea
    ) dan perbuatan jahat (
    actus reu
    s). Menurut Legal Information Institute, “mens rea” diterjemahkan dari bahasa Latin. Artinya pikiran bersalah.
    Mens rea
    adalah keadaan pikiran yang diwajibkan oleh UU untuk menghukum terdakwa tertentu atas kejahatan tertentu.
    Saat kali pertama diumumkan Kejaksaan Agung, akhir Oktober 2024, Thomas Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup. Dan ini konstruksi tuduhan perbuatan jahat kepada Tom.
    Pada 2015, ia diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah/GKM (
    Kompas.com
    , 29 Oktober 2024). Besarnya 105.000 ton.
    PT AP lalu mengolah GKM menjadi gula kristal putih atas seizin Tom. Tindakan itu dinilai tak senapas dengan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, yang menyatakan Indonesia surplus gula dan tidak butuh impor.
    Menurut Kejaksaan, Thomas Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004. Beleid ini menyatakan, pemerintah hanya boleh mengimpor gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.
    Patgulipat berikutnya, masih menurut Kejaksaan, gula kristal putih yang telah diolah lalu dibeli PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
    Kemudian delapan perusahaan swasta menjualnya kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) gula saat itu, yang sebesar Rp 13.000 per kilogram. Akibatnya negara merugi sebesar Rp 400 miliar.
    Belakangan kerugian negara itu membengkak menjadi Rp 578 miliar menurut hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setidaknya begitu yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan (
    Kompas.com
    , 6 Maret 2025).
    Selanjutnya, dalam sidang 4 Juli, jaksa menuntut Thomas Lembong hukuman tujuh tahun penjara. Namun Tom tak dibebani untuk membayar uang pengganti. Jaksa juga tidak menyebut Tom memperoleh keuntungan dari perkara tersebut (
    Kumparan.com
    , 4 Juli 2025).
    Pidana uang pengganti hanya dibebankan kepada para terdakwa dari pihak swasta.
    Selama ini ada dua pasal yang sering digunakan untuk menggaruk tersangka atau terdakwa kasus korupsi, yakni Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
    Pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
    Selanjutnya, Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal satu miliar.
    Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor ini menegaskan bahwa perbuatan korupsi itu harus ada niat dan perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara”. Ketika ada kerugian negara akibat niat dan perbuatan jahat dari pejabat publik, maka itu korupsi.
    Kebijakan atau
    policy
    oleh pejabat publik terikat pada ruang lingkup masalah, ruang dan waktu. Ia tak terjadi di ruang hampa.
    Sang pejabat harus mengambil
    policy
    berdasarkan konteks masalahnya. Kebijakan itu bisa benar dan salah. Imbas terbitnya
    policy
    itu bisa menguntungkan, dan dapat juga merugikan negara.
    Selama si pejabat tak punya niat jahat dan perbuatan jahat, sebuah kebijakan dari pejabat publik yang merugikan negara, mestinya tidak dikategorikan sebagai korupsi dan pelakunya tak dapat dijerat pidana.
    Itulah mengapa belakangan menyembul usulan untuk mempertegas hal-ihwal yang dikategorikan sebagai korupsi.
    Kebijakan oleh pejabat publik yang merugikan negara, secara langsung atau tidak langsung, “tidak disebut korupsi” selama sang pejabat tidak menerima uang sogok atau suap atau gratifikasi dari orang lain atau korporasi yang mendapat manfaat alias diperkaya oleh kebijakan yang diterbitkan oleh si pejabat publik.
    Ide ini untuk membedakan mana yang administrasi dan mana yang kriminal. Kesalahan administrasi beda dengan kriminalitas.
    Kriminalitas atau kasus kriminal wajib dijerat hukum, sedang kesalahan administrasi harusnya tidak berujung kriminalisasi.
    Thomas Lembong memberi judul pleidoinya dengan dua kata: “Di persimpangan”. Dia memang ada di persimpangan jalan, divonis hukuman penjara seturut tuntutan jaksa, lebih berat, lebih ringan atau justru bebas.
    Dalam pemberantasan dan penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi, saya kira negeri kita senasib dengan Thomas: Berada di persimpangan jalan.
    Bukan saja karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat lemah di masa pemerintahan Joko Widodo, tapi lantaran pemberantasan korupsi kerap bertumpu pada unsur kerugian negara.
    Saatnya dua pasal UU Tipikor, yakni Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3, ditinjau ulang. Sudah sejak 1999 atau 26 tahunan, dua pasal itu disebut-sebut telah menjadi “pasal primadona” dalam tumpas kelor terhadap koruptor.
    Jangan sampai dua pasal itu menjadi “pedang” yang pada sebagian kasus atau perkara justru menghantam alamat yang salah.
    Hukum bukan untuk menghukum, tapi hukum mengabdi pada kebenaran dan keadilan. Adili koruptor yang memang menggasak duit negara—bukan mereka yang tak terbukti menerima uang sogok atau suap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.