Blog

  • Kawasan Dharmawangsa Jaksel Masih jadi Magnet Investasi Properti – Page 3

    Kawasan Dharmawangsa Jaksel Masih jadi Magnet Investasi Properti – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, agar pembelian rumah murah seharga Rp 2 miliar dan di bawahnya bisa bebas pajak pertambahan nilai (PPN).

    Secara aturan yang ada, rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan harga maksimal Rp 2 miliar mendapat insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) hingga Juni 2025. Setelahnya, pembelian rumah murah tersebut akan mendapat insentif PPN DTP sebesar 50 persen. 

    “Saya sudah layangkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan ya. Itu kan PPN 0 persen ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp 2 miliar sampai bulan Juni. Saya sudah berkirim surat kepada ibu Sri Mulyani, mudah-mudahan diperkenankan (untuk diperpanjang),” ujar Ara, sapaan akrab Menteri PKP di Kantor Pusat Bluebird, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

    “Karena sampai bulan Juni ini, berarti akhir Juni itu masih 0 persen di bawah Rp 2 miliar. Nah, sesudahnya itu dalam aturan yang lama, 50 persen ya yang ditanggung pemerintah,” dia menambahkan.

    Adapun aturan dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025), yang mulai berlaku 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada 2023 dan 2024.

    Melalui penerbitan PMK-13/2025, maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100 persen, atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. 

  • Berantas Mafia Pangan, Ekonomi RI Bisa Naik 1%

    Berantas Mafia Pangan, Ekonomi RI Bisa Naik 1%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Keberadaan mafia pangan menjadi momok ekonomi di Tanah Air. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memprioritaskan pemberantasan praktik kecurangan pangan, bersama dengan penegak hukum.

    Baru-baru ini, Kementan dan Satgas Pangan Polri menemukan 10 produsen beras yang melakukan pelanggaran kualitas dan mutu, hingga merugikan masyarakat Indonesia sekitar Rp99 triliun.

    Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan pemberantasan mafia pangan dapat menggenjot perekonomian Indonesia.

    “Bisa saja sampai 1% [pertumbuhan ekonomi], karena bukan di beras saja [pelanggaran pangan]. Minyak goreng juga ada, lalu kita temukan pupuk palsu. Kemudian kemarin ada gula juga,” kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025).

    Sebagai gambaran, Amran menjelaskan baru-baru ini pihaknya menemukan 5 produsen pupuk palsu yang kerugiannya mencapai Rp3,2 triliun.

    “Ini bukan masalah Rp3,2 triliun, tetapi petaninya langsung bangkrut. Mereka mengandalkan pinjaman KUR. Apakah tega? Ini tidak beradab,” kata Amran.

    Ia menegaskan komitmen Kementerian Pertanian untuk terus mengawal sektor pangan yang bebas dari praktik korupsi dan kecurangan.

    “Kami ingin pertanian Indonesia berjaya dan menjadi lumbung pangan dunia,” ujarnya.

    Daftar 10 Produsen Beras Langgar Kualitas-Mutu di RI:

    1.⁠ ⁠WG: S, S, F, S (10 sampel – Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)
    2.⁠ ⁠⁠PT FSTJ: ASP, BP SR, BP W, FS, RP, SP, SR (sumber 9 sampel: Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh)
    3.⁠ ⁠⁠PT BPR: RP, RU (sumber 7 sampel – Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, aceh, jabodetabek)
    4.⁠ ⁠⁠PT UCI: L, L (6 sampel – jabodetabek, jateng, sulsel, jabar)
    5.⁠ ⁠⁠PT BPS Tbk: TK (4 sampel – jateng, lampung)
    6.⁠ ⁠⁠PT BTLA :EM, SH (4 sampel – Sumut, Aceh)
    7.⁠ ⁠⁠PT SUL/JG: A (3 sampel – Yogyakarta, Jabodetabek)
    8.⁠ ⁠⁠PT SJI: DK, BSJ (3 sampel – lampung)
    9.⁠ ⁠CV BJS : RU, KA (3 sampel – Lampung)
    10.⁠ ⁠⁠PT JUS: PW, BMWC, KPW, MPW (3 sampel – Jabodetabek)

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 5
                    
                        Memburu Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Dicekal tetapi Diduga Sudah Tak di Indonesia
                        Nasional

    5 Memburu Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Dicekal tetapi Diduga Sudah Tak di Indonesia Nasional

    Memburu Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Dicekal tetapi Diduga Sudah Tak di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) telah menetapkan seorang pengusaha minyak, Mohammad
    Riza Chalid
    , sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
    Ia menjadi satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan Kejagung pada Kamis (10/7/2025).
    Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; dan TN selaku VP Integrated Supply Chain.
    Lalu, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; dan HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
    Kemudian, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
    Sayangnya, ia belum bisa ditangkap lantaran statusnya masih buron.
    Kini, pihak kejaksaan masih mencari keberadaan Riza Chalid.
    Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang keberadaannya tidak diketahui.
    Sedangkan delapan dari sembilan tersangka lainnya sudah diamankan Kejagung.
    Delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Kamis (10/7/2025) untuk kepentingan penyidikan.
    Adapun penetapan sembilan tersangka baru ini menjadi lanjutan dari sembilan tersangka lain yang sudah ditetapkan lebih dulu.
    Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Atas status tersangkanya, Kejagung mengumumkan pencekalan terhadap Riza Chalid.
    Sayangnya, Riza diduga tidak lagi berada di wilayah Indonesia.
    “Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Riza bahkan tidak pernah hadir ketika Kejagung memanggilnya sebagai saksi sebanyak tiga kali.
    Sejak penyidikan kasus bergulir, pengusaha minyak itu tidak pernah menampakkan batang hidungnya di Kejagung.
    Riza Chalid kemudian diduga berada di Singapura.
    “Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjutnya.
    Karena tak pernah hadir setiap kali dipanggil, Kejagung menilai Riza Chalid sudah lama tidak berada di Indonesia.
    Artinya, ia tidak lagi di Indonesia sebelum dicekal dan menjadi tersangka.
    Sebelumnya pada Juni 2025, Kejagung memang masih terus memonitor keberadaan Riza karena belum diperiksa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penyidik memonitor Riza Chalid melalui berbagai cara dan sarana.
    “Kita monitor dengan berbagai sarana, dengan berbagai kerja sama,” kata Harli di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 5 Juni 2025.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura.
    Kejagung juga menggandeng Kementerian Imigrasi untuk melacak keberadaannya mengingat statusnya masuk daftar cekal.
     
    “Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” ujar Harli, kemarin.
    Tak cuma itu, penyidik sudah mengambil sejumlah langkah hukum untuk mencari tahu keberadaan Riza Chalid.
    Namun, penyidik masih akan mengupayakan agar Riza dapat segera ditangkap dan diboyong ke Indonesia.
    Di sisi lain, penyidik masih menunggu iktikad baik Riza dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
    “Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
    Riza Chalid merupakan Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
    Ia adalah ayah dari salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
    Kerry ditetapkan tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa pada 27 Februari 2025 lalu.
    Riza disebut bersepakat dengan tiga tersangka lain untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.
    Tiga tersangka itu, yakni Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution (AN); Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 Hanung Budya (HB); dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
    “Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati penyewaan Terminal BBM Tangki Merak,” jelas Qohar.
    Padahal, menurut Qohar, PT Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.
    Selain itu, ketiganya diduga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Wamenkop Pastikan Tidak Ada ‘Lahan Basah’ di Kopdes Merah Putih

    Video: Wamenkop Pastikan Tidak Ada ‘Lahan Basah’ di Kopdes Merah Putih

    Kopdes Merah Putih tidak akan menjadi pengelola uang atau dana langsung, melainkan berperan sebagai offtaker, penghubung antara petani/pelaku usaha dengan pasar atau pembeli besar. Karena itu, tidak ada potensi ‘lahan basah’ dalam arti proyek rente atau pungutan liar.

  • Sosok Satpam Depok, Gagalkan Jambret Rp300 Juta Buat Bajunya Sampai Sobek

    Sosok Satpam Depok, Gagalkan Jambret Rp300 Juta Buat Bajunya Sampai Sobek

    GELORA.CO  – Aksi heroik seorang satpam bernama Tri Agus Wiyono berhasil menggagalkan upaya penjambretan uang tunai senilai Rp300 juta di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. 

    Meski bajunya robek dan sempat bergulat hebat, ia tetap mengejar hingga pelaku tertangkap.

    Kejadian itu berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di depan Pegadaian Jalan Parung Ciputat, Curug, Bojongsari. 

    Saat itu, korban berinisial US, nasabah bank yang baru mengambil uang ratusan juta, menjadi target komplotan jambret.

    Para pelaku mengikuti mobil korban dan menggunakan modus lama: memberitahu ban bocor.

    Saat korban berhenti di bengkel dan membuka pintu mobil, pelaku langsung menyambar tas berisi uang di kursi belakang.

    Namun naas bagi penjambret. Aksi tersebut dilihat oleh Tri, satpam yang bekerja di sekitar lokasi.

    “Saya lihat pintu supir kosong, saya langsung hampiri. Pas buka pintu belakang, pelaku langsung saya comot,” ujar Tri saat ditemui di Mapolsek Bojongsari, Jumat (11/7/2025).

    Tri bergulat dengan pelaku hingga baju kerjanya robek. Namun ia tak gentar. Ia berhasil menjatuhkan salah satu pelaku, berinisial N (38), dan menahannya sampai polisi datang.

    “Saya banting ke arah kanan, kena pintu pegadaian. Dia masih berusaha kabur, tapi saya tahan. Baju saya ditarik sampai sobek,” jelasnya.

    Kronologi Penjambretan Rp300 Juta

    Korban baru saja menarik uang tunai dari bank saat dibuntuti komplotan jambret.

    Mereka berhenti di bengkel, lalu pelaku mengambil uang dari pintu belakang mobil.

    Dua pelaku utama adalah N dan I, yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter. Satu dari mereka standby di motor, sementara satu lainnya mengambil uang dari dalam mobil.

    Saat kabur, motor pelaku menabrak pengendara lain. Uang ratusan juta tercecer di jalan raya. Warga dan petugas langsung mengamankan lokasi.

    Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan mengonfirmasi bahwa dua pelaku, N dan RS, berhasil diamankan. Sementara tiga lainnya, termasuk satu berinisial I, masih buron.

    “Uang yang berhasil diamankan warga sebesar Rp138 juta, sedangkan Rp161 juta dibawa kabur pelaku,” ujar Kompol Fauzan.

    Atas kejadian ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 7 tahun penjara

  • Sosok Satpam Depok, Gagalkan Jambret Rp300 Juta Buat Bajunya Sampai Sobek

    Sosok Satpam Depok, Gagalkan Jambret Rp300 Juta Buat Bajunya Sampai Sobek

    GELORA.CO  – Aksi heroik seorang satpam bernama Tri Agus Wiyono berhasil menggagalkan upaya penjambretan uang tunai senilai Rp300 juta di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. 

    Meski bajunya robek dan sempat bergulat hebat, ia tetap mengejar hingga pelaku tertangkap.

    Kejadian itu berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di depan Pegadaian Jalan Parung Ciputat, Curug, Bojongsari. 

    Saat itu, korban berinisial US, nasabah bank yang baru mengambil uang ratusan juta, menjadi target komplotan jambret.

    Para pelaku mengikuti mobil korban dan menggunakan modus lama: memberitahu ban bocor.

    Saat korban berhenti di bengkel dan membuka pintu mobil, pelaku langsung menyambar tas berisi uang di kursi belakang.

    Namun naas bagi penjambret. Aksi tersebut dilihat oleh Tri, satpam yang bekerja di sekitar lokasi.

    “Saya lihat pintu supir kosong, saya langsung hampiri. Pas buka pintu belakang, pelaku langsung saya comot,” ujar Tri saat ditemui di Mapolsek Bojongsari, Jumat (11/7/2025).

    Tri bergulat dengan pelaku hingga baju kerjanya robek. Namun ia tak gentar. Ia berhasil menjatuhkan salah satu pelaku, berinisial N (38), dan menahannya sampai polisi datang.

    “Saya banting ke arah kanan, kena pintu pegadaian. Dia masih berusaha kabur, tapi saya tahan. Baju saya ditarik sampai sobek,” jelasnya.

    Kronologi Penjambretan Rp300 Juta

    Korban baru saja menarik uang tunai dari bank saat dibuntuti komplotan jambret.

    Mereka berhenti di bengkel, lalu pelaku mengambil uang dari pintu belakang mobil.

    Dua pelaku utama adalah N dan I, yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter. Satu dari mereka standby di motor, sementara satu lainnya mengambil uang dari dalam mobil.

    Saat kabur, motor pelaku menabrak pengendara lain. Uang ratusan juta tercecer di jalan raya. Warga dan petugas langsung mengamankan lokasi.

    Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan mengonfirmasi bahwa dua pelaku, N dan RS, berhasil diamankan. Sementara tiga lainnya, termasuk satu berinisial I, masih buron.

    “Uang yang berhasil diamankan warga sebesar Rp138 juta, sedangkan Rp161 juta dibawa kabur pelaku,” ujar Kompol Fauzan.

    Atas kejadian ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 7 tahun penjara

  • Nasib Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Segera Tersangka?

    Nasib Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Segera Tersangka?

    GELORA.CO  – Nama Nadiem Makarim terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

    Nasibnya pun disebut-sebut di ujung tandung, berpotensi jadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Adapun Nadiem Makarim bakal kembali diperiksa penyidik Kejagung pada Selasa (15/7/2025) pekan depan.

    Akankan usai pemeriksaan itu Nadiem Makarim statusnya naik dari saksi jadi tersangka dan langsung ditahan?

    Pemeriksaan pekan depan merupakan pemeriksaan kali kedua bagi sang eks Mendikbud Ristek itu. 

    Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.

    Alasan Kejagung 2 Kali Periksa Nadiem Makarim 

    Kejagung kembali menjadwal pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 pada Selasa (15/7/2025) pekan depan.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan alasan Nadiem Makarim masih akan diperiksa, rupanya penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan dari yang bersangkutan.

    Hal itu mulai dari pengadaan hingga pengawasan Nadiem terhadap anak buahnya dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

    “Dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini,” jelas Harli Siregar, Jumat (11/1/2025)

     

    Nadiem Makarim Sempat Minta Pemeriksaan Diundur

    Terkait pemeriksaan ini, sejatinya penyidik sudah menjadwalkan memanggil Nadiem pada Selasa 8 Juli 2025.

    Akan tetapi mantan bos Gojek itu batal hadir dan meminta penundaan.

     

    Status Nadiem Makarim Bisa Naik Jadi Tersangka

    Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). 

    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

    Sementara, Nadiem Makarim telah diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (23/6/2025) malam.

    Kini, Kejagung RI juga telah mencekal Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

    Sebelumnya, beberapa staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri, yakni FH, JT, dan IA telah diperiksa Kejagung RI. 

    Penyidik Kejagung RI juga telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada 21 dan 23 Mei 2025.

    Menurut Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamhaji, status Nadiem Makarim bisa naik dari saksi menjadi tersangka.

    Namun, penetapan status tersangka harus memenuhi sejumlah syarat.

    Hal ini disampaikan Rustamhaji saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum: Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Laptop yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (30/6/2025). 

    Awalnya, Rustamhaji menerangkan apa itu saksi.

    “Jadi, kalau dalam konteks hukum acara pidana, yang namanya saksi itu kan orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri suatu buatan atau suatu tindak pidana.” kata Rustamhaji.

    “Nah, kemudian kalau dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 itu juga bisa sih, saksi itu tidak langsung melihat, mendengar, mengalami. Itu perluasan sejak tahun 2010 dengan putusan 6 final tadi,” jelasnya.

    Selanjutnya, Rustamhaji menerangkan bahwa seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka apabila ia memiliki kesalahan atau niat jahat dari perbuatannya.

    “Tapi, kalau statusnya sudah tersangka maka seseorang itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi orang yang diduga melakukan wederrechtelijk atau melakukan perbuatan hukum pidana dan dia punya kesalahan atau mens rea atau niat jahat yang kemudian melengkapi perbuatan yang dia lakukan.” paparnya.

    Lalu, Rustamhaji menjelaskan status tersangka bisa diterapkan apabila ada minimal dua alat bukti yang menunjukkan bahwa seseorang merupakan pelaku tindak pidana.

    Hal yang sama, kata Rustamhaji, juga berlaku pada Nadiem Makarim jika Kejagung RI dapat menemukan minimal dua alat bukti yang kuat

    “Jadi kalau tersangka itu sudah minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelakunya. Itu yang kemudian dalam kacamata penyidik, entah itu penyidik dari Polri, dari kejaksaan, maupun dari KPK,” ujar Rustamhaji.

    “Tapi minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelaku gitu, maka ditingkatkan menjadi tersangka,” tambahnya.

    “Dan dengan minimal dua alat bukti itu nanti akan menjadikan penyebab seseorang itu menjadi tersangka,” jelasnya.

    “Nah, dua alat bukti itu membuktikan apa? Membuktikan dua hal, yang pertama adalah unsur objektif dan juga unsur subjektif atau mens rea atau niat jahat,” kata Rustamhaji.

    “Jadi dua unsur ini nanti akan dibuktikan dengan minimum dua bukti. Jadi, dengan minimum dua alat bukti itu, kemudian dua unsur objektif dan subjektif itu akan dimintakan pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.

    “Itu rumus dasar yang kemudian digunakan oleh setiap penegak hukum ketika meminta pertanggungjawaban pidana kepada seseorang maupun korporasi,” tandasnya

  • Video: Kemenkop & Komisi VI Sepakat Fokus Benahi Data Pedesaan

    Video: Kemenkop & Komisi VI Sepakat Fokus Benahi Data Pedesaan

    Kementerian Koperasi bersama Komisi VI DPR RI sepakat bahwa pembenahan data pelaku usaha di pedesaan adalah langkah paling krusial dalam membangun koperasi modern dan ekonomi kerakyatan. Langkah awal ini juga jadi pijakan untuk mewujudkan Kopdes Merah Putih, yang bertransformasi menjadi lebih baik.

  • Beras Oplosan Langgar Mutu-Kemasan Rugikan Rp 99 T, Ini Kata Mentan

    Beras Oplosan Langgar Mutu-Kemasan Rugikan Rp 99 T, Ini Kata Mentan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama dengan Satgas Pangan Polri, menemukan 10 produsen beras yang melakukan dugaan pelanggaran kualitas dan mutu. Menteri Pertahanan (Menhan) Amran Sulaiman mengatakan praktik curang ini merugikan masyarakat Indonesia kurang lebih Rp99 triliun.

    Lebih lanjut, Amran menjelaskan modus pelanggaran kualitas dan mutu oleh produsen beras beragam. Ia mencontohkan, ada yang mengatakan menjual beras 5kg padahal hanya 4,5kg. Lalu ada yang mengaku menjual beras 96% premium, padahal kenyataannya beras biasa.

    “Artinya, beda 1kg bisa selisih Rp2.000-3.000/kg. Gampangnya, misalnya emas ditulis 24 karat, tetapi sesungguhnya 18 karat. Ini kan merugikan masyarakat Indonesia kurang lebih Rp99 triliun, hampir Rp100 triliun,” kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025).

    Amran mengatakan fenomena kecurangan seperti ini terjadi hampir setiap tahun. Artinya, dalam 10 tahun kerugian yang dicapai bisa berkisar Rp1.000 triliun.

    “Kalau ini kita sadari, kita kembali ke regulasi, bisa mengangkat daya beli masyarakat dan mensejahterakan petani,” ujar Amran.

    Amran menekankan pelanggaran kualitas dan mutu beras terutama merugikan masyarakat yang berada di garis kemiskinan.

    “Kalau menengah ke atas mungkin tidak terlalu berat, tapi saudara kita yang di bawah garis kemiskinan ini harus kita pedulikan. Ini pesan Pak Presiden. Beliau tegas meminta berantas korupsi, berantas mafia. Tidak ada lagi korupsi di sektor pangan,” Amran menuturkan.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bukti Kinerja PTPN I lewat Best Employee Engagement 2025

    Bukti Kinerja PTPN I lewat Best Employee Engagement 2025

    Liputan6.com, Jakarta – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) mendapatkan penghargaan Indonesia Best Employee Engagement 2025 dengan predikat excellent pada event yang diselenggarakan oleh SWA Media Group bersama Business Digest yang berlangsung di Shangri-La Hotel, Jakarta.

    Event ini merupakan program penghargaan tahunan bertajuk Indonesia Brand Excellence in Customer Value 2025, Indonesia Orginal Brand (IOB) 2025 dan Indonesia Best Employee Engagement 2025. Ajang ini merupakan upaya untuk mendukung serta mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang mampu membangun merek kuat yang berakar pada kekuatan karyawan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya.

    Ajang penghargaan tahun ini banyak diikuti oleh BUMN dan Perusahaan Swasta berskala Global, seperti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, ANTAM Logam Mulia, PT HM Sampoerna Tbk, Indosat Ooredoo Hutchison, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Prudential Life Assurance, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bussan Auto Finance, TACO Group (PT. Tangkas Cipta Optimal), PT Acer Indonesia, PT Kirana Megatara Tbk, PT Elnusa Tbk, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia), PT Chubb Life Insurance Indonesia, TIKI, Prodia, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Nutrifood Indonesia, PT Bank BCA Syariah, Garudafood Group dan PT Kosmetika Klinik Indonesia (MS Glow Aesthetic Clinic).

    Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama PTPN I Teddy Yunirman Danas menjadi salah satu keynote speaker pada sesi konferensi bertema “Human-Powered Brands: From Employee Engagement to Strong Brand and Great Customer Value”. Teddy Yunirman Danas berbagi pengalaman bagaimana membangun perusahaan yang fokus pada sumber daya manusia (SDM) sebagai aset utama untuk menjalankan roda bisnisnya dan memaparkan historical brand produk hilir PTPN I, seperti Walini, Goalpara, Banaran, Rolas, dan Golden Jawa.

    Teddy Yunirman Danas menyatakan dalam menjalankan transformasi yang dilakukan perusahaan sejak awal 2024, SDM merupakan prioritas perusahaan. “Ketika dilakukan merger PTPN Group dari sembilan perusahaan dengan budaya yang berbeda, yang pertama dibenahi adalah SDM-nya, karena memiliki potensi yang besar bagi perusahaan,” katanya.

    Dia juga melihat bahwa SDM tidak hanya bisa membentuk identitas merek tetapi juga menghasilkan pertumbuhan baik secara finansial maupun reputasi. “Engagement dengan karyawan merupakan kekuatan bagi perusahaan untuk menciptakan budaya kerja yang positif, meningkatkan loyalitas serta mendorong pertumbuhan bisnis berkelanjutan,” tutur Teddy.

    Pembicara lain yang mengisi acara tersebut yaitu Kemal Effendi Gani, Group Chief Editor SWA dan Bunli, Head of Mattress Division PT Quantum Tosan Internasional juga membagikan pengalamannya tentang employee engagement dan fokus pelayanan pelanggan.

    Di tempat terpisah, Sekretaris Perusahan PTPN I – Aris Handoyo menyampaikan bahwa raihan PTPN I atas penghargaan ini merupakan bukti nyata manajemen PTPN I selalu mengedepankan keterlibatan karyawan dalam menjalankan proses bisnis, sehingga kebanggaan karyawaan semakin terpupuk yang berujung pada employee engagement.

    “Penghargaan yang kami peroleh ini, adalah wujud nyata komitmen PTPN I dalam menjalan program pengembangan SDM serta melibatkan Karyawan dalam menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi aksi korporasi yang dijalankan Perusahaan. Hal ini memupuk rasa bangga dan memiliki terhadap Perusahaan. Pada akhirnya akan menciptakan employee engagement,” tegas Aris.