Blog

  • Skema Pungutan Pajak Seller e-Commerce, Pengamat yakin Tak Tambah Beban Pedagang Online

    Skema Pungutan Pajak Seller e-Commerce, Pengamat yakin Tak Tambah Beban Pedagang Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pihak ketiga dalam transaksi e-commerce bukanlah pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi yang justru meringankan para pedagang.

    Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan pemungutan pajak pedagang di lokapasar daring alias seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan beleid PMK hanya mengatur cara pungut, bukan jenis atau besaran tarif baru. Dengan demikian, kekhawatiran adanya beban tambahan bagi pelaku usaha dinilai tidak berdasar.

    “Tidak ada pajak baru, hanya mekanisme pemungutannya yang baru. Besaran tarif menjadi kurang relevan [untuk dikhawatirkan],” ujar Fajry kepada Bisnis, Senin (14/7/2025).

    Dia menggarisbawahi kebijakan baru itu menyasar pelaku usaha dari berbagai skala, bukan hanya UMKM yang berjualan di platform digital. Artinya, usaha skala lebih besar juga menjadi sasaran meski tidak ada beban tambahan bagi keduanya.

    Dia menyebut bahwa skema pemungutan oleh platform (pihak ketiga) justru bisa menjadi solusi atas tantangan administrasi perpajakan yang selama ini dihadapi pelaku UMKM.

    “Bagi UMKM yang selama ini kesulitan melakukan administrasi perpajakan [secara pribadi], kini terbantu dengan pemungutan oleh pihak ketiga,” jelasnya.

    CITA memandang bahwa skema baru ini akan memperluas basis pajak secara lebih adil. Alasannya, aturan ini akan menjangkau pelaku usaha yang selama ini belum teridentifikasi sebagai wajib pajak aktif.

    PMK 37/2025 sendiri itu ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

    Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun. Pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    “Dalam hal pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, 

    Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis Pasal 8 ayat (4).

    Nantinya, pemunguatan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Contoh PMSE seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan.

    Dalam Pasal 6, disampaikan bahwa pedagang yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun wajib melaporkan buktinya ke lokapasar tempatnya berjualan yang termasuk PMSE. Selain itu, pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juga per tahun juga melaporkan buktinya.

    Hanya saja pada Pasal 10 ayat (1) huruf a, disampaikan bahwa pedagang dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Artinya, hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun yang dikenai pajak 0,5%.

    Selain itu, ada beberapa pedagang yang dikecualikan yaitu terkait penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang merupakan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.

    Kemudian penjualan barang dan/atau jasa yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; penjualan pulsa dan kartu perdana; penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan.

    Terakhir, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga dikecualikan. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [14 Juli 2025],” tulis Pasal 18.

  • Surabaya Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2027, Eri Cahyadi: Harus Menggelegar
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Juli 2025

    Surabaya Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2027, Eri Cahyadi: Harus Menggelegar Surabaya 14 Juli 2025

    Surabaya Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2027, Eri Cahyadi: Harus Menggelegar
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota
    Surabaya
    tengah mempersiapkan diri untuk menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur (Jatim) X tahun 2027 mendatang.
    Wali Kota Surabaya
    ,
    Eri Cahyadi
    mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk membicarakan perihal lokasi yang akan digunakan.
    “Kita koordinasi dengan KONI Surabaya dan KONI Jatim, jadi
    venue
    -nya apa saja. Karena seperti Porprov di Malang ada yang tidak disiapkan tapi muncul,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (14/7/2025).
    Selain itu, kata Eri, pihaknya membutuhkan informasi perihal cabang olahraga (cabor) dan alat yang dibutuhkan untuk kompetisi. Hal tersebut untuk menyesuaikan standar pertandingan.
    “Nanti kita juga akan tentukan dengan KONI Jatim dan KONI Surabaya, mana saja (lokasi) yang nanti akan ditampilkan di Porprov Surabaya, cabang olahraga apa saja,” jelasnya.
    Kemudian, lanjut Eri, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengkaji ulang sejumlah fasilitas olahraga. Nantinya, bakal dilakukan pendataan lokasi yang perlu perbaikan.
    “Nanti kita akan koreksi bersama, apakah perlu perbaikan atau seperti apa, kita akan tindaklanjuti segera. Harapan kita di 2027, semua cabor merasakan (fasilitas yang) pas untuk pertandingan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Eri berharap, perhelatan
    Porprov Jatim X
    yang digelar di Surabaya pada 2027 mendatang, bisa berlangsung meriah.
    “Iya (Porprov Jatim 2027) harus lebih meriah, harus menggelegar,” ucapnya.
    Berdasarkan laman web www.porprovjatim.com, Surabaya menjadi juara umum Porprov IX Jatim dengan mengantongi sebanyak 198 emas, 133 perak dan 138 perunggu.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ojol hingga Jual Pulsa & Emas Tak Kena Pungutan Pajak e-Commerce

    Ojol hingga Jual Pulsa & Emas Tak Kena Pungutan Pajak e-Commerce

    Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan marketplace tidak memungut pajak penghasilan sehubungan dengan sejumlah transaksi. Contohnya, ojek online (ojol), hingga penjualan pulsa dan emas.

    Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan ada beberapa pengecualian sehingga tidak dikenakan pungutan pajak e-commerce.

    Hal ini menyusul terbitnya aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).

    “Untuk ojol, ojol nggak dipungut meski ada fee,” kata Yoga dalam konferensi pers, di kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

    Kemudian, pengecualian aturan tersebut juga berlaku bagi penjualan barang/jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

    Selain itu, penjualan pulsa dan kartu perdana, serta penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrik emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batang juga tidak dipungut pajak e-commerce.

    “Nah pengalihan hak atas tanah dan bangunan ini juga enggak (kena) karena itu nanti lewat notaris kan biasanya ya bayar dua setengah persennya lewat notaris,” jelas Yoga.

    Pada kesempatan yang sama, Yoga menerangkan aturan tersebut hanya berlaku bagi yang ada transaksi jual-beli di marketplace. Selain itu, merchant atau pedagangnya harus beralamatkan serta nomor telepon dari Indonesia.

    “Alamat yang dipakai memang Indonesia. Nah yang marketplace itu spesifik bahwa si penjual dan pembeli itu bertransaksi aliran uangnya menggunakan escrow account-nya marketplace,” tambah Yoga.

    (rea/hns)

  • 9
                    
                        Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
                        Megapolitan

    9 Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan? Megapolitan

    Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Terdakwa
    Adhi Kismanto
    mengaku mendapat perintah untuk memblokir sebanyak mungkin situs judi
    online
    (judol) setelah resmi menjadi tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (saat ini bernama Kementerian Komunikasi Digital).
    Pengakuan itu disampaikan Adhi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
    Mulanya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menanyakan sejak kapan Adhi bekerja di
    Kementerian Kominfo
    .
    “Saya mulai kerja di Kementerian Kominfo bulan Desember 2023,” ujar Adhi di muka persidangan.
    Namun, jaksa menyoroti fakta bahwa Adhi sudah mulai terlibat dalam praktik perlindungan terhadap
    situs judol
    sejak April 2024, hanya beberapa bulan setelah dipekerjakan.
    “Kok cepat banget? Apa kamu memang sudah mempersiapkan diri atau kamu yang sudah dipersiapkan?” tanya jaksa.
    Adhi pun membantah tudingan tersebut.
    Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai adanya perintah dari atasannya untuk melakukan pemblokiran situs-situs judol secara masif.
    “Kalau untuk (perintah) blokir sebanyak-banyaknya ada,” jawab Adhi.
    “Supaya kelihatan kerja? ‘Kalau main, ya kita kerja juga’. Ada?” cecar jaksa lagi.
    “Kalau main enggak ada. Tapi kalau perintah blokir sebanyak-banyaknya ada,” tegas Adhi.
    Diberitakan sebelumnya, terdapat empat klaster dalam kasus praktik perlindungan situs judi
    online
    agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Seluruh perkara kini tengah bergulir di
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
    .
    Klaster pertama adalah kelompok koordinator yang terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
    Klaster kedua mencakup para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
    Klaster ketiga terdiri dari para agen situs judol, yaitu Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
    Klaster keempat merupakan kelompok yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perlindungan situs judol. Para terdakwa yang termasuk dalam klaster ini adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
    Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat: Aturan tak boleh rangkap jabatan prinsipnya sama untuk wamen

    Pengamat: Aturan tak boleh rangkap jabatan prinsipnya sama untuk wamen

    “Wakil menteri bukan jabatan yang independen. Ia bukan pejabat politik otonom yang punya garis komando sendiri, dia perpanjangan tangan menteri,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho berpendapat bahwa aturan untuk tidak boleh merangkap jabatan pada prinsipnya sama antara menteri dan wakil menteri (wamen).

    Sebab, kata dia, menteri dan wamen merupakan satu paket kekuasaan eksekutif, sehingga jika seorang menteri dilarang merangkap sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka larangan itu secara prinsip juga harus berlaku bagi wakil menterinya.

    “Wakil menteri bukan jabatan yang independen. Ia bukan pejabat politik otonom yang punya garis komando sendiri, dia perpanjangan tangan menteri,” kata Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

    Hardjuno mengingatkan bahwa larangan rangkap jabatan bagi pejabat eksekutif negara sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

    Ia merujuk antara lain pada Pasal 23 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.

    “Pasal ini terang benderang, tidak multitafsir. Karena jabatan wakil menteri adalah bagian dari struktur kementerian dan pembantu presiden, maka semestinya terikat pula pada semangat dan norma dalam undang-undang ini,” ujarnya.

    Selain itu, dirinya juga menyoroti Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pelaksana pelayanan publik dari instansi pemerintah merangkap jabatan di organisasi usaha.

    Sementara itu, lanjut dia, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara khusus menekankan larangan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan berbagai tugas pemerintahan.

    Lebih jauh, ia juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang mempertegas larangan menteri merangkap jabatan.

    “Putusan MK ini menunjukkan bahwa semangat konstitusi kita tidak pernah membenarkan penumpukan kekuasaan administratif dan korporatif dalam satu tangan,” kata Hardjuno menambahkan.

    Hardjuno pun membandingkan situasi di Indonesia dengan negara-negara yang lebih maju dalam hal tata kelola pemerintahan.

    Ia mencontohkan di Prancis, di mana sejak 2014 telah diberlakukan pembatasan tegas atas praktik cumul des mandats atau rangkap jabatan oleh pejabat publik.

    Di sana, dikatakan bahwa pejabat yang duduk di parlemen tidak lagi boleh merangkap jabatan di pemerintahan daerah atau institusi eksekutif lainnya karena dinilai merusak profesionalitas dan membuka ruang konflik kepentingan.

    Sementara di kawasan Asia Tenggara, lanjut dia, Vietnam dan Malaysia justru menunjukkan kemauan politik yang kuat untuk memperbaiki sistem.

    Dijelaskan bahwa Vietnam memperketat pemisahan jabatan publik dan jabatan di perusahaan milik negara sejak terjadinya sejumlah skandal korupsi.

    Begitu pula dengan Malaysia yang belajar dari krisis 1MDB dan sejak 2023 mulai melarang menteri merangkap sebagai ketua perusahaan BUMN.

    Lebih dari sekadar regulasi, dia menilai persoalan rangkap jabatan menyentuh inti dari integritas pemerintahan. Ia menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah, bukan ruang akumulasi posisi dan fasilitas.

    “Negara tidak kekurangan orang cakap. Tapi kalau jabatan publik dijadikan alat bagi segelintir elite untuk menumpuk kekuasaan, maka republik ini sedang menyimpang dari arah semestinya,” tuturnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Siap-Siap Batu Bara dan Emas Bakal Dikenakan Bea Keluar di 2026

    Siap-Siap Batu Bara dan Emas Bakal Dikenakan Bea Keluar di 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bea keluar khususnya untuk komoditas batu bara dan emas akan diterapkan pada 2026 mendatang. Saat ini rencana tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan, rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut akan diterapkan dengan menyesuaikan kondisi harga.

    “Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan,” ungkapnya saat ditanya apakah rencana ini akan diterapkan mulai 2026, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan nantinya akan ada aturan turunan terhadap pengenaan bea keluar ekspor batu bara. Dia menyebutkan, pemerintah akan mengenakan bea keluar ekspor batu bara berdasarkan nilai keekonomian batu bara dunia.

    “Itu kan nanti ada aturan turunannya. Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Meskipun akan dikenakan bea keluar, Bahlil mengatakan jika harga batu bara dunia sedang tidak ekonomis, maka pemerintah akan menyesuaikan bea keluarnya sesuai dengan harga yang berlaku.

    “Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha ya,” imbuhnya.

    Aturannya, kata Bahlil, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru akan disusun oleh pihaknya.

    Seperti diketahui, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar, terutama untuk produk emas dan batu bara.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Komisi XI DPR, hari ini, Senin (7/7/2025).

    “Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” papar Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun.

    Sebagai catatan, produk emas sudah dikenakan bea keluar. Namun, hanya untuk produk konsentrat dan emas mentah saja. Kemudian, batu bara tidak dikenakan bea keluar sejak 2006.

    Menanggapi hal ini, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi mengatakan bahwa kebijakan ini baru akan diberlakukan. Selama ini, beberapa komoditas seperti emas dan batu bara belum dikenakan bea keluar karena masih dalam bentuk bahan mentah.

    “Sepertinya baru yah karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu ya,” ujar Djaka saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Menurut Djaka, masa bebas bea keluar akan segera berakhir, terutama untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Nantinya, ekspor bahan mentah yang tadinya tidak dikenakan bea keluar akan dikenakan pungutan.

    “Mungkin bahan mentahnya ke depan sudah selesai masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport itu kan sudah habis waktunya mungkin itu aja,” ujar Djaka.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro pun menjelaskan bahwa tarif bea masuk akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, peraturan tetap akan diteken oleh Kementerian Keuangan.

    “Sebenarnya tarifnya itu kalau emas dan batu bara, kan jelas tadi itu tarifnya ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membuat PMK. Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM,” ujar Fauzi H. Amro saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Gempa M 2,6 Guncang Bekasi Malam Ini, Terasa di Cikarang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juli 2025

    Gempa M 2,6 Guncang Bekasi Malam Ini, Terasa di Cikarang Megapolitan 14 Juli 2025

    Gempa M 2,6 Guncang Bekasi Malam Ini, Terasa di Cikarang
    Penulis

    BEKASI, KOMPAS.com —

    Gempa
    tektonik berkekuatan magnitudo (M) 2,6 mengguncang wilayah Kabupaten
    Bekasi
    , Jawa Barat pada Senin (14/7/2025) pukul 18.39 WIB.
    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (
    BMKG
    ) Wilayah II melaporkan bahwa episenter
    gempa
    berada di darat, 5 kilometer tenggara Kabupaten Bekasi dengan kedalaman dangkal, yakni 5 kilometer. Titik koordinat gempa berada di 6.41 LS dan 107.18 BT.
    “Gempabumi ini merupakan jenis gempa dangkal yang terjadi akibat aktivitas sesar aktif,” ujar Kepala BBMKG Wilayah II Tangerang, Dr. Hartanto, ST, MM, dalam keterangan resmi, Senin malam, dikutip dari Instagram resmi @
    bmkgwilayah2
    .
    Berdasarkan laporan masyarakat yang dihimpun BMKG, getaran dirasakan ringan di wilayah
    Cikarang
    dengan Skala Intensitas II MMI, yakni getaran yang dirasakan oleh beberapa orang dan menyebabkan benda ringan yang digantung bergoyang.
    Hingga saat ini, belum ada laporan kerusakan bangunan atau dampak lain yang signifikan akibat gempa.
    BMKG memastikan, hingga pukul 19.07 WIB, belum terdeteksi adanya aktivitas gempa susulan.
    BMKG mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
    “Pastikan memperoleh informasi hanya dari kanal resmi BMKG,” tegas Dr. Hartanto.
    Informasi resmi dari BMKG dapat diakses melalui
    website
    www.
    bmkg
    .go.id, bbmkg2.bmkg.go.id, Instagram/Twitter @
    bmkgwilayah2
    atau @
    infoBMKG
    , serta aplikasi
    mobile
    : Infobmkg dan WRS-BMKG (Android & iOS).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Poso, Terasa hingga Palopo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Juli 2025

    Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Poso, Terasa hingga Palopo Regional 14 Juli 2025

    Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Poso, Terasa hingga Palopo
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com –
    Gempa bumi
    dengan magnitudo 5,3 mengguncang wilayah Kabupaten
    Poso
    , Sulawesi Tengah, pada Senin (14/7/2025) pukul 19.52 WIB.
    Berdasarkan laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (
    BMKG
    ), gempa berpusat di darat, tepatnya 67 kilometer barat daya Poso, dengan koordinat 2,00 Lintang Selatan dan 120,71 Bujur Timur. Gempa terjadi pada kedalaman 10 kilometer.
    Guncangan gempa dirasakan cukup kuat di sejumlah wilayah.
    Berdasarkan laporan BMKG, intensitas gempa berada pada skala MMI (Modified Mercalli Intensity) III hingga IV di Poso, Morowali Utara, dan Luwu Timur, yang artinya getaran dirasakan jelas oleh orang banyak di dalam rumah dan menyebabkan benda-benda ringan bergoyang.
    Sementara di Palopo, gempa dirasakan pada skala MMI III, yang berarti getaran dirasakan di dalam rumah dan terasa seakan-akan ada truk yang melintas.
    Menurut salah seorang warga, Wahyu, getaran gempa terasa beberapa detik selama dua kali hingga membuatnya berlari ke luar rumah.
    “Kursi terasa digoyang dua kali, ada bunyi getaran sehingga kami langsung lari keluar rumah, untuk menghindari bahaya,” katanya.
    Lanjut Wahyu, dirinya hanya mengira jika getaran tersebut akibat faktor cuaca hujan, namun setelah diamati dan dirasakan ternyata adalah gempa.
    “Kami hanya mengira ada guntur atau faktor lain karena memang kondisi bertepatan dengan hujan deras,” ucapnya.
    Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi terkait kerusakan maupun korban jiwa akibat gempa tersebut.
    BMKG juga memastikan gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 Juli 2025

    Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap Surabaya 14 Juli 2025

    Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap
    Tim Redaksi
    NGAWI, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto divonis selama 4 tahun penjara, Kamis (10/7/2025) lalu.
    Taufik tersangkut dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi tahun 2022.
    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi belum mengambil sikap terkait vonis tersebut.
    Jaksa masih memiliki waktu tiga hari lagi untuk menyatakan vonis yang dibacakan majelis hakim diterima atau banding.
    “Kami masih dalam posisi pikir-pikir. Namun hasil persidangan kemarin juga sudah kami laporkan ke pimpinan,” kata Kepala Subseksi (Kasubseksi) Penuntutan Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, Senin (14/7/2025).
    Sikap pikir-pikir itu diambil lantaran putusan majelis hakim kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ngawi.
    Sebelumnya, JPU Kejari Ngawi menuntut mantan Kadindik Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto selama delapan tahun denam bulan penjara.
    Selain itu, terdakwa Taufiq juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar subside 4 tahun tiga bulan penjara.
    Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amar putusannya menjatuhkan vonis kepada
    mantan Kadisdikbud Ngawi
    tersebut dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
    Majelis hakim berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan wewenang dan jabatan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp328 juta.
    Sedangkan pasal 2 ayat 1 yang dijeratkan kepada terdakwa Taufiq bagi majelis tidak terbukti dalam persidangan.
    Lantaran putusan majelis hakim dibawah dua per tiga dari tuntutan JPU, Kejari Ngawi memiliki waktu selama tujuh hari terhitung setelah putusan vonis dibacakan untuk menentukan sikap menerima atau banding.
    “Kami upayakan secepatnya (mengambil sikap) terkait putusan perkara ini. Laporan pun sudah kami sampaikan ke Kejati Jatim,” kata Alfons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya 
                        Nasional

    1 Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Nasional

    Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direksi PT
    Jawa Pos
    menyebutkan, ada dividen PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Majalah Nyata senilai Rp 89 miliar yang tidak disetorkan
    Nany Wijaya
    dan
    Dahlan Iskan
    kepada Jawa Pos selaku induk perusahaan pada tahun 2017.
    Dividen senilai Rp 89 miliar ini merupakan perolehan dari tahun 2014-2016. Saat itu, Dahlan dan Nany masih merupakan pemegang saham di perusahaan DNP.
    “Kemudian diduga kuat terdapat dividen sejumlah Rp 89 miliar yang ditarik dan tidak diserahkan ke PT Jawa Pos, seperti sebelum-sebelumnya,” ujar salah satu kuasa hukum Jawa Pos, Daniel dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
    Penyerahan dividen ini macet pada tahun 2017. Padahal, sebelumnya, penyerahan dividen lancar.
    Pihak Jawa Pos menyebutkan, masalah antara perusahaan dengan Dahlan dan Nany disebutkan terjadi mulai pertengahan tahun 2017.
    “Yang menjadi persoalan sejak yang bersangkutan diberhentikan pada 21 Juni 2017, DNP diakui milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen bahkan akta yang ada tentang kedudukan PT Jawa Pos,” jelas Daniel.
    Dalam kasus ini, pihak Jawa Pos memang melaporkan Nany Wijaya kepada polisi.
    Tapi, direksi mengatakan, ada kemungkinan pihak-pihak selain Nany yang ikut dijadikan sebagai tersangka.
    Pihak Jawa Pos menjelaskan, sejak awal pendirian, PT DNP merupakan anak perusahaan dari PT Jawa Pos.
    Tapi, pada tahun 1991, PT DNP didirikan dengan nama Dahlan Iskan sebagai pemegang saham milik Jawa Pos.
    Pada tahun itu, pendirian perusahaan menggunakan nama direksi lazim dilakukan karena keperluan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
    Lalu, pada tahun 1999, Jawa Pos melakukan akuisisi terhadap PT DNP. Pembelian saham ini menggunakan nama Nany Wijaya dan Dahlan Iskan.
    Susunannya pemegang sahamnya adalah Nany 45 persen dan Dahlan 55 persen.
    Tapi, baik Dahlan dan Nany telah menegaskan kalau PT DNP merupakan milik PT Jawa Pos.
    Meski demikian, Dahlan dan Nany berkomitmen kalau PT DNP tetap merupakan bagian dari Jawa Pos.
    “Sejak awal kerjasama pendirian PT DNP oleh PT Jawa Pos telah dicatat dan terekam sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos dalam berbagai dokumen,” kata Daniel.
    Pernyataan ini juga telah direkam dalam berbagai dokumen hukum maupun notulen rapat.
    “Nany Wijaya dalam berbagai rapat dan dokumen hukum ada yang berupa akta otentik. Dirinya sendiri menyatakan dan menjamin bahwa saham di PT DNP tersebut adalah mutlak milik PT Jawa Pos,” jelas Daniel.
    Posisi PT DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos juga terlihat dalam sejumlah dokumen resmi.
    “Puluhan dokumen Perseroan dan Akta Otentik yang ditandatangani baik oleh Nany Wijaya maupun Dahlan Iskan yang pada intinya mengakui status DNP sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos,” jelas Daniel.
    Selain itu, pada kop surat PT DNP juga disertakan logo Jawa Pos Group.
    Lebih lanjut, Jawa Pos juga menempatkan sejumlah direksinya sebagai komisaris di PT DNP. Tapi, soal kepemilikan ini menjadi persoalan ketika Nany dihentikan dari posisinya di tahun 2017.
    Diberitakan, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan jadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat atau penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
    Kabar penetapan tersangka tersebut mencuat setelah beredar gambar surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum.
    Penetapan tersangka ini disebut menindaklanjuti laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
    Selain menyebut nama Dahlan Iskan, surat itu juga berisi penetapan tersangka terhadap mantan direktur Jawa Pos Nany Widjaja dalam kasus yang sama.
    “Penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi, terhadap saksi Sdri. NANY WIDJAJA dan Sdr.
    DAHLAN ISKAN
    ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” potongan isi surat tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.