Blog

  • Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Catat Tanggalnya

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Catat Tanggalnya

    Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlaku mulai hari ini, Senin (14/7/2025) sampai dengan 31 Agustus 2025.

    Dikutip detikJatim, pemutihan ini menjadi tradisi tiap tahun yang sudah memasuki tahun keenam ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat Jatim. Kali ini pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

    “Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali, tetapi telah rutin setiap tahun ada. Tahun ini merupakan tahun keenam penyelenggaraan pemutihan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

    Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025. Pemutihan ini meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu.

    Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, yang berhak mendapat bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya adalah roda dua wajib pajak kurang mampu yang masuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan yang ekstrem (P3KE) dengan PKB pokok maskimal Rp 500.000; roda dua ojek online, serta roda 3 dengan PKB pokok maksimal Rp 500.000. Jadwal pemutihan pajak kendaraan dimulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

    Dalam keputusannya, Khofifah mengeluarkan tambahan kebijakan PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.

    “Ini berlaku 1 Juli-31 Desember, akan lebih baik jika masyarakat segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Khofifah.

    Terkait pembayaran, kata Khofifah, dapat dilakukan melalui banyak gerai yang ada di sekitar masyarakat sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat yang terkendala jarak dan waktu untuk mengunjungi KB Samsat.

    “Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat,” katanya.

    (rgr/din)

  • Aplikasi Pengganti WhatsApp Bisa Chat Tanpa Internet, Ini Teknologinya

    Aplikasi Pengganti WhatsApp Bisa Chat Tanpa Internet, Ini Teknologinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jack Dorsey yang dikenal sebagai pendiri Twitter mengumumkan aplikasi pesan baru buatannya bernama Bitchat. Aplikasi ini agak berbeda dengan WhatsApp dan Telegram karena bisa tetap digunakan tanpa perlu sambungan internet.

    Bitchat kabarnya menggunakan jaringan Bluetooth antarperangkat (mesh network). Jadi pengguna bisa tetap berkomunikasi meskipun tempatnya tidak memiliki sinyal ataupun terhubung dengan Wifi.

    “Aplikasi ini tidak memerlukan internet, server pusat, bahkan nomor telepon atau email,” tulis Dorsey dalam pengumuman resminya di platform X (dulu Twitter), dikutip dari CNBC Internasional.

    Dengan jaringan mesh berbasis Bluetooth membuat Bitchat bisa digunakan dengan membentuk klaster lokal. Jadi pesan dapat dikirimkan dengan begitu memperluas jangkauan komunikasi secara luas.

    Jadi Bitchat dapat digunakan bagi wilayah yang internetnya mati, diblokir atau mereka yang ingin menghindari pengawasan. Sistem serupa sebelumnya pernah diterapkan pada aplikasi yang digunaka para demonstran Hong Kong tahun 2019 agar tetap bisa berkomunikasi saat akses internet dibatasi.

    Bitchat juga tetap menjaga privasi, karena pesan bersifat sementara, tidak disimpan di server manapun, serta hanya ada di perangkat pengguna saja. Aplikasi tidak meminta akun, nomor HP dan data pribadi.

    Aplikasi ini memiliki sejumlah fitur, seperti rooms yakni chat group yang menggunakan password dan store-and-forward. Jadi pesan bisa dikirimkan pada mereka yang sedang offline dan diterima saat mereka sudah memiliki jaringan internet.

    Bitchat kini sudah tersedia versi beta dan bisa diakses melalui TestFlight bagi pengguna iOS.

    Dorsey mengumumkan pula versi berikutnya akan mendukung Wifi Direct. Jadi bisa memperluas jangkauan dan mempercepat koneksi antar perangkat.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Anggota TNI Tembak Mati Bocah SMP Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara, Keluarga: Tidak Adil!

    Anggota TNI Tembak Mati Bocah SMP Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara, Keluarga: Tidak Adil!

    GELORA.CO – Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang yang terlibat kasus penembakan pelajar inisial MAF (13) hingga meninggal dunia.

    Sidang itu dimulai di ruang sidang Sisingamangaraja IXX pada Senin (14/7/2025) sore. Kedua terdakwa hadir dengan mengenakan baju dinas, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu.

    Ketua Majelis Hakim, Djunaedi Iskandar membuka sidang. Selanjutnya, Mayor Tecki selaku oditur membacakan tuntutannya, bahwa para terdakwa dengan kelaliannya menyebabkan orang lain mati.

    “Terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara 18 bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara 1 tahun,” kata Tecki.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Mendapati tuntutan itu, kedua terdakwa pun mengajukan nota pembelaan. Sidang kemudian akan dilanjutkan 17 Juli 2025.

    Keluarga Anggap Tuntutan Oditur Terlalu Ringan

    Fitriyani, ibu kandung MAF, mengaku terkejut mendengar tuntutan yang diajukan oditur. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak memberi rasa keadilan baginya.

    “Saya gak terima kalau cuma segitu hukumannya. Kok lebih ringan dari pada yang sipil. Sementara dia yang membunuh. Gak etis lah, gimana itu oditur ngasih hukuman seperti itu,” kata Fitriyani saat diwawancarai.

    “Ya seharusnya hukuman mati atau setidaknya 10 tahun lah ke atas. Ya kalau cuma segitu, besok-besok dibuatnya lagi kan. Nampak kali tidak adil pengadilan militer ini,” tambahnya.

    Kronologi MAF Ditembak

    Fitriyani pun menceritakan peristiwa yang menimpa anaknya. Mulanya, korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini meminta izin bermain ke rumah temannya pada Sabtu (31/5/2024) pukul 20.00 WIB.

    “Kondisinya waktu itu baru sembuh dari demam tapi masih pilek. Jadi dia keluar sambil mau beli obat,” ujar Fitriyani.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, Fitriyani menanyakan keberadaan MAF yang belum pulang melalui pesan WhatsApp. MAF membalas dan mengirimkan foto masih berada di rumah temannya.

    Pada Minggu (1/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB MAF tak kunjung pulang. Fitriyani pun mengirim pesan namun MAF tak lagi membalas. Ia tertidur dan subuh hari tiba-tiba ada orang yang mengetuk-ngetuk pintu rumahnya.

    “Itu lah saya dapat kabar anak kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada,” ujar Fitriyah.

    Belakangan Fitriyah mendapati Minggu dini hari itu, MAF diajak nongkrong di Alfamart, simpang Kota Galuh sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu, MAF diajak ikut tawuran dekat Hotel Deli Indah, Kabupaten Deli Serdang.

    Setibanya di lokasi, tawuran tidak jadi sehingga MAF dan rekannya berencana pulang. Tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari arah hotel dan mengejar kawanan MAF. Salah satunya, mobil Avanza yang dibawa Serka Darmen dan Serda Hendra.

    Setibanya di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kacamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara, MAF terkena tembakan Serka Darmen hingga terjatuh.

    “Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit,” ujar Fitriyani.

    4 Warga Sipil yang Terlibat Sudah Divonis

    Fitriyani menyebutkan, ada empat warga sipil yang terlibat dalam kasus anaknya karena ikut dalam rombongan Serka Darmen. Yakni, Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, Paul M Sitompul.

    Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah keempatnya telah menjalani persidangan. Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

    Eduardus divonis penjara 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan. Sementara Paul dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara dan akan menjalani sidang putusan pada 15 Juli 2025.

  • KPK Ungkap Sejumlah Aturan Kontradiktif di RUU KUHAP, Ada Soal Penyadapan

    KPK Ungkap Sejumlah Aturan Kontradiktif di RUU KUHAP, Ada Soal Penyadapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah aturan kontradiktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Sebagaimana diketahui, pembahasan revisi KUHAP tengah bergulir di Komisi III di tingkat Panja. Tahapan itu berlangsung setelah tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) selesai melakukan sinkronisasi daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU KUHAP. 

    Sejalan dengan hal tersebut, KPK melalui kegiatan focus group discussion (FGD) bersama dengan pakar mengidentifikasi beberapa poin di amandemen tersebut yang dinilai kontradiktif dengan tugas dan fungsi lembaga antirasuah selama ini.

    Salah satu dari beberapa poin yang dibeberkan KPK adalah terkait dengan pasal penyadapan. Pada RUU KUHAP, penyadapan dimulai pada saat tahap penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat. 

    “Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap [penyelidikan] dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025). 

    Selain itu, Budi menyampaikan bahwa selama ini penegak hukum di KPK selalu melaporkan kegiatan penyadapan ke Dewan Pengawas (Dewas) dan selalu diaudit. “Jadi penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” terang Budi. 

    Selain pasal penyadapan, KPK turut mempermasalahkan pasal terkait dengan kewenangan penyelidik yang ada di RUU KUHAP. Pada rancangan yang tengah dibahas di DPR, penyelidik disebut bertugas hanya untuk mencari peristiwa pidana.

    Sementara itu, selama ini penyelidik KPK memiliki kewenangan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, serta sampai menemukan dua alat bukti untuk penetapan seseorang sebagai tersangka. 

    Maka itu, penetapan tersangka umumnya dilakukan bersamaan dengan naiknya status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan. 

    Lembaga antirasuah pun, lanjut Budi, punya kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan penyelidiknya sendiri. Budi mengisyaratkan bahwa masih ada beberapa poin lagi dalam RUU KUHAP yang menjadi sorotan lembaganya. Namun, dia masih enggan memerinci lebih lanjut. 

    “Nanti kami sampaikan tentunya seperti apa. Karena memang masih dalam pembahasan di internal juga,” tuturnya. 

    Adapun Komisi III DPR telah memulai pembahasan RUU KUHAP di tingkat Panja, yang dipimpin langsung oleh Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya masih menerima berbagai masukan terhadap RUU KUHAP. “Sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang. Selama janur kuning Paripurna belum diketuk. Masih terbuka peluang [terima masukan]. Dulu KUHP saja batal,” ucapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). 

  • 4
                    
                        Pelaku Pacu Jalur di Jalan Tol Lampung Ditilang Rp 750.000
                        Regional

    4 Pelaku Pacu Jalur di Jalan Tol Lampung Ditilang Rp 750.000 Regional

    Pelaku Pacu Jalur di Jalan Tol Lampung Ditilang Rp 750.000
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
    Polda Lampung
    telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan
    sanksi tilang
    maksimal kepada pelaku
    pacu jalur
    yang videonya viral di media sosial.
    Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Debgank Lampung.
    “Kita lakukan penegakan hukum berupa tilang, maksimal sebesar Rp 750.000, lalu memberikan pemahaman
    keselamatan berkendara
    di jalan raya,” katanya dalam konferensi pers di Ditlantas Polda Lampung, Selasa (15/7/20256).
    Indra menambahkan, para pelaku juga diwajibkan untuk membuat surat serta video permintaan maaf kepada masyarakat Lampung.
    Mereka dikenakan Pasal 283 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur larangan mengemudi kendaraan bermotor secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.
    “Pidana paling lama 3 bulan atau tilang paling banyak sebesar Rp 750.000,” jelasnya.
    Sebelumnya, video berdurasi 19 detik yang menunjukkan seorang remaja laki-laki melakukan tren pacu jalur di atas mobil di jalan tol Lampung telah viral di media sosial.
    Dalam video tersebut, remaja tersebut terlihat mengenakan kaus hitam dan bercelana pendek, duduk di atas mobil jenis Pajero dengan nomor polisi BE 193 DE.
    Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Intip di Sini, Cara Indosat, Cisco, dan Nvidia Tingkatkan Daya Saing AI Indonesia – Page 3

    Intip di Sini, Cara Indosat, Cisco, dan Nvidia Tingkatkan Daya Saing AI Indonesia – Page 3

     

    Tentang pusat AI bersama ini, Menkomdigi Meutya Hafid menyebut, kolaborasi tersebut membuktikan bahwa kedaulatan digital dapat dibangun bersama. 

    “Kami ingin Indonesia tidak hanya menjadi pasar teknologi tetapi juga rumah bagi inovasi dan penciptaan teknologi AI yang relevan dengan kebutuhan pasar,” katanya. 

    Sementara, CEO Indosat Vikram Sinha, mengatakan kalau Pusat AI ini bukan sekadar menerapkan teknologi tetapi juga memastikan akses merata terhadap AI. 

    “Indosat percaya AI harus inklusif, bukan hanya tentang akses tetapi juga membuka peluang. Dukungan mitra global membuat kami diharapkan dapat mempercepat laju pertumbuhan dengan memastikan masyarakat Indonesia bukan hanya pengguna AI tetapi inovator dan kreator,” tutur Vikram. 

    Sementara, Chair and Chief Officer Cisco Chuck Robbins, menegaskan kalau transformasi di era AI membutuhkan fondasi infrastruktur yang kuat dengan SDM bersaing. 

    “Cisco mendukung pusat AI ini sebagai fondasi yang aman, cerdas, dan siap menghadapi tantangan ekonomi digital,” kata perusahaan yang sudah 25 tahun bermitra dengan sektor publik dan swasta dalam membangun ekosistem digital Indonesia. 

     

  • Motor Tanpa Pelat Nomor Jadi Incaran di Operasi Patuh, Bakal Kena Denda Segini

    Motor Tanpa Pelat Nomor Jadi Incaran di Operasi Patuh, Bakal Kena Denda Segini

    Jakarta – Tidak menggunakan pelat nomor jadi incaran di Operasi Patuh Jaya 2025. Segini besar dendanya kalau motor tak dilengkapi dengan pelat nomor.

    Belakangan marak fenomena kendaraan, khususnya motor tak menggunakan pelat nomor. Banyak terlihat di jalan, motor tak menggunakan pelat nomor belakang. Padahal, pelat nomor seharusnya dipasang di depan dan belakang. Tujuannya agar terhindar dari intaian kamera ETLE yang kini terpasang di banyak titik. Jadi saat melintas dan melakukan pelanggaran, karena pelat nomornya dicopot maka kamera ETLE tak bisa mengetahui identitas kendaraan. Dengan begitu, si pelanggar bebas dari denda tilang.

    Daftar Pelanggaran di Operasi Patuh Jaya 2025

    Sejatinya, penggunaan pelat nomor pada kendaraan juga diatur dalam Undang-undang. Bagi yang tidak menggunakan pelat nomor, siap-siap ditilang. Terlebih, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tengah menggelar Operasi Patuh Jaya 2025. Dalam Operasi Patuh Jaya 2025, ada 10 pelanggaran yang diincar. Rinciannya berikut ini.

    1. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
    2. Pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur
    3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
    4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
    5. Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman
    6. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol
    7. Pengemudi kendaraan yang melawan arus
    8. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan
    9. Pengemudi kendaraan yang dilengkapi dengan TNKB
    10. Pengemudi dengan pelat nomor rahasia, pelat nomor kedutaan, dan pelat nomor palsu

    Denda Tak Menggunakan Pelat Nomor

    Bisa dilihat, kendaraan yang tak menggunakan pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) jadi salah satu incaran. Sebab, kendaraan yang tak menggunakan pelat nomor merupakan pelanggaran lalu lintas. Pengendara bisa dikenakan tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.

    Lebih lanjut, pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    (dry/din)

  • Video: Gak Cuma Data Center, Ini Cara Digitalisasi Sampai Pelosok RI

    Video: Gak Cuma Data Center, Ini Cara Digitalisasi Sampai Pelosok RI

    Jakarta, CNBC Indonesia- Perusahaan infrastruktur digital terintegrasi di Indonesia, Biznet Network tengah memperluas layanannya dengan membangun data center terintegrasi di Bali.

    CEO Biznet Networks, Adi Kusma menyebutkan pembangunan Data Center Biznet pertama ini ditujukan untuk memperkuat layanan internet, data center, cloud computing, dan Internet Protocol Television (IPTV).

    Strategi ini juga menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan transformasi teknologi digitalisasi di Indonesia termasuk kawasan 3T yakni daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar. Selain Data Center, Biznet juga memperluas jaringan kabel laut dari Surabaya ke Bali hingga Kalimantan Selatan.

    Seperti apa peran Biznet memperluas jaringan dan infrastruktur Data Center di Indonesia? Selengkapnya simak dialog Sarah Ariantie dengan CEO Biznet Networks, Adi Kusma dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 15/07/2025)

  • Zuckerberg Rela Bayar Rp 3,2 Triliun Rekrut Pria Genius Apple

    Zuckerberg Rela Bayar Rp 3,2 Triliun Rekrut Pria Genius Apple

    Jakarta

    Meta benar-benar jor-joran untuk merekrut para pakar AI atau kecerdasan buatan. Atas permintaan langsung dari CEO Mark Zuckerberg, induk Facebook dan Instagram itu berani membayar sangat tinggi untuk talenta AI papan atas.

    Terbaru, Head of AI model Apple, Ruoming Pang, meninggalkan perusahaan untuk bekerja di Meta. Pang sebelumnya memimpin tim internal Apple yang melatih model dasar AI yang mendukung Apple Intelligence dan fitur AI pada perangkat lainnya.

    Tak tanggung-tanggung, Meta dilaporkan Bloomberg memberi kompensasi lebih dari USD 200 juta atau di kisaran Rp 3,2 triliun untuk mengamankan keahlian Pang.

    Menurut sumber, itu adalah angka total yang akan dibayarkan bertahap selama beberapa tahun. Apple tidak berupaya menahan Pang karena bayaran yang ditawarkan Meta jauh melebihi pendapatan para bos Apple, kecuali CEO Tim Cook.

    Sebelumnya untuk memimpin tim Super Intelligence Labs yang akan mengembangkan AI super, Meta sudah merekrut Alexandr Wang, CEO Scale AI. Wang yang berusia 28 tahun, gabung dengan Meta usai Zuckerberg menghabiskan hampir USD 15 miliar untuk 49% saham startup itu.

    Zuckerberg mengatakan Wang, yang akan menjabat sebagai Chief AI Officer, adalah pendiri startup paling mengesankan di generasinya. Wang akan bekerja erat dengan mantan CEO GitHub Nat Friedman, yang akan mengawasi produk AI dan penelitian terapan.

    Kedatangan Ruoming Pang menjadikan tim AI Meta yang baru ini benar-benar terdiri dari para megabintang di dunia AI. Pang adalah seorang engineer terkemuka yang sebelum gabung Meta, mengawasi pengembangan tim model dasar AI di Apple.

    Di 2021, ia meninggalkan induk Google, Alphabet, untuk gabung dengan Apple. Ia dilaporkan mengawasi tim yang terdiri dari lebih dari 100 enginner yang bertugas mengembangkan model AI untuk Siri dan fitur di perangkat lainnya.

    Dikutip detikINET dari Strait Times, tim Pang dikatakan sangat penting bagi strategi AI Apple. Adapun saat di Google, Pang dilaporkan mengerjakan model bahasa besar (LLM).

    Pang memegang gelar master ilmu komputer dari University of Southern California dan PhD dari Princeton University. Di Google, ia menjabat kepala engineer software yang mengawasi sistem dasar di seluruh perusahaan. Selama 15 tahun masa jabatannya di Google, ia terlibat dalam berbagai proyek berdampak tinggi.

    (fyk/fay)

  • Puan sebut putusan MK soal pemisahan pemilu menyalahi UUD

    Puan sebut putusan MK soal pemisahan pemilu menyalahi UUD

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.

    Maka dari itu, menurut dia, semua fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi secara bersama-sama putusan MK tersebut.

    “Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan bahwa semua fraksi partai politik sudah mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu harus dilakukan setiap lima tahun. Hal itu tercantum dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.