Suporter Optimistis Timnas U-23 Menang Telak Lawan Brunei di Piala AFF 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Suporter Tim Nasional (Timnas) Indonesia optimistis Garuda Muda akan meraih kemenangan telak saat menghadapi
Brunei Darussalam
di laga perdana Grup A
Piala AFF U-23
2025, Selasa (15/7/2025) malam.
Keyakinan itu disampaikan sejumlah suporter yang menilai kualitas Timnas U-23 Indonesia jauh di atas sang lawan.
Bagas Wicaksono (28), warga Cawang sekaligus suporter yang sudah mengikuti Timnas sejak 2010, memprediksi Indonesia akan menang 4-0.
“Brunei tim yang masih berkembang. Kalau anak-anak main disiplin dan enggak remehkan lawan, bisa menang telak. Saya prediksi skor akhir 4-0 untuk Indonesia,” ujarnya kepada
Kompas.com.
Menurut Bagas, kemenangan besar penting untuk membangun momentum dan kepercayaan diri para pemain muda di level internasional.
Sementara itu, Fitriani (34), warga Kebon Kacang yang datang bersama suami dan dua anaknya, memprediksi skor 3-1 untuk kemenangan Indonesia.
“Yang penting jangan kebobolan duluan, dan jangan anggap remeh. Tapi saya yakin Indonesia bisa menang. 3-1 buat Indonesia,” ucapnya.
Ia menambahkan, meski hanya tim U-23 yang bertanding, semangat dukungan tetap sama seperti saat tim senior bermain.
“Mereka ini juga bawa lambang Garuda di dada, jadi tetap harus kami dukung habis-habisan,” kata Fitriani dengan semangat.
Laga
Indonesia vs Brunei Darussalam
ini bakal digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Adapun laga kali ini akan menjadi momen penting lantaran Timnas U23 Indonesia akan dipimpin oleh pelatih asal Belanda, Gerald Vanenburg.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/07/15/687634c7660a7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Suporter Optimistis Timnas U-23 Menang Telak Lawan Brunei di Piala AFF 2025 Megapolitan 15 Juli 2025
-

Ketua DPR pastikan pembahasan revisi KUHAP tak terburu-buru
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Ketua DPR pastikan pembahasan revisi KUHAP tak terburu-buru
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 15 Juli 2025 – 16:59 WIBElshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan dilakukan secara terburu-buru.
Menurut dia, DPR sampai saat ini pun terus membuka kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap revisi undang-undang tersebut walaupun tahapan pembahasannya sudah berjalan.
“Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa pembahasan KUHAP dilakukan secara terbuka dengan mengundang berbagai pihak. Menurut dia, pembahasan KUHAP perlu dilakukan secara bersama-sama.
“Memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan, melakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada di seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI memastikan untuk terus membuka masukan untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga sebelum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan biasanya jika pembahasan revisi di tingkat panitia kerja (Panja) selesai, maka tidak ada lagi perubahan hingga rapat paripurna. Namun, dia memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengevaluasi pasal-pasal yang ada.
“Sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, pada paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa (diubah) secara faktanya,” kata Habiburokhman saat menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi dan lembaga bantuan hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (14/7).
Sumber : Antara
-
/data/photo/2025/07/15/687634c7660a7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Suporter Padati Stadion GBK Jelang Laga Piala AFF U23 Indonesia Vs Brunei Megapolitan 15 Juli 2025
Suporter Padati Stadion GBK Jelang Laga Piala AFF U23 Indonesia Vs Brunei
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Timnas Indonesia
U-23 melawan timnas Brunei Darussalam U-23 dalam laga pertama Grup A ASEAN Cup U-23 2025 atau Piala AFF U-23 hari ini Selasa (15/7/2025).
Pertandingan ini akan berlangsung di
Stadion Utama Gelora Bung Karno
(SUGBK), Senayan,
Jakarta
Pusat, malam ini pukul 20.00 WIB.
Pantauan Kompas.com di lokasi, para suporter mulai berdatangan ke sekitar kawasan GBK sejak pukul 16.00 WIB.
Mereka terlihat mengenakan jersey timnas merah-putih, syal, hingga bendera Indonesia.
Bagas Wicaksono (28), warga Cawang, datang mengenakan jersey merah timnas dan ikat kepala bertuliskan “Garuda di Dadaku”.
Ia mengatakan bahwa mendukung timnas bukan soal besar kecilnya lawan, melainkan kecintaan terhadap lambang Garuda.
“Buat saya, ini bukan soal siapa lawannya. Meski cuma Brunei, ya tetap harus kita dukung. Kita ini kan negara besar, timnas itu harga diri bangsa. Enggak bisa kita cuma pilih-pilih dukungan kalau lawan besar aja,” kata Bagas kepada Kompas.com, Selasa.
Menurutnya, suporter sejati justru akan hadir kapan pun timnas bermain, termasuk saat menghadapi lawan yang dianggap lemah.
“Justru saat lawan lemah ini, kita bisa tunjukkan bahwa dukungan itu enggak pernah setengah-setengah,” ujarnya.
Bagas mengaku rutin datang ke GBK setiap kali timnas berlaga termasuk tim kelompok usia.
“Saya bukan cuma nonton saat Piala Asia atau lawan negara besar. Kalau timnas U-23, U-19, bahkan U-16 sekalipun main, saya tetap semangat. Mereka generasi penerus. Harus kita jaga motivasi mereka,” tambahnya.
Senada, Fitriani (34), warga Kebon Kacang, juga datang ke GBK bersama suami dan dua anaknya.
Ia mengaku sengaja mengajak anak-anaknya untuk merasakan langsung atmosfer pertandingan timnas.
“Anak-anak saya ini masih kecil, tapi mereka suka banget kalau lihat timnas main. Jadi saya ajak ke sini. Kita nonton langsung biar mereka cinta Indonesia sejak dini,” ujar Fitriani.
Ia menegaskan bahwa laga melawan Brunei tetap penting dan menjadi momen edukatif bagi anak-anak.
“Buat saya, semua pertandingan itu penting. Biar anak-anak belajar apa itu kebanggaan menjadi orang Indonesia,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Usai 9 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Ungkapkan Hal Ini
Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024, selesai diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa sore (15/7/2025). Pemeriksaan Nadiem berlangsung 9 jam sejak tiba pukul 08.57 WIB pagi tadi.
Pantauan CNBC Indonesia, Nadiem keluar Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bersama tim kuasa hukumnya pukul 18.06 WIB.
Dia tak berbicara banyak kepada awak media yang menunggunya di depan Gedung. Nadiem hanya mengucapkan terima kasih kepada Kejagung karena memberikan kesempatan untuk memberikan keterangannya dalam pemanggilan keduanya ini.
“Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem.
“Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media. Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” dia melanjutkan.
Setelah memberi keterangan tersebut, Nadiem langsung masuk ke dalam mobilnya.
Pemanggilan Nadiem masih terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat dirinya menjabat Mendikbudristek, senilai Rp 9,9 triliun.
Dalam pemanggilan sebelumnya, Nadiem diperiksa 12 jam pada 23 Juni 2025 lalu.
Dalam konferensi pers yang dilakukan beberapa waktu lalu, Nadiem menjelaskan bahwa 97% dari 1,1 juta unit laptop yang diberikan kepada 77 ribu sekolah diterima dan teregistrasi. Kemudian ada 82% sekolah menggunakan laptop untuk assessment dan pembelajaran.
Nadiem menjelaskan pengadaan laptop dilakukan dalam strategi mitigasi atas ancaman learning loss saat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Program tersebut memberikan pengadaan beberapa barang elektronik yakni modem, laptop dan proyektor. Tujuannya untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dan meningkatkan kompetensi dan assessment berbasis komputer (ABK).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
-

Nggak Ada Kapoknya, Ini Ancaman Sanksi Pakai Pelat Dinas Palsu Kayak Fortuner
Jakarta – Masih ada saja pengendara Fortuner yang menggunakan pelat nomor dinas palsu. Terbaru, Fortuner yang menjadi pemicu kecelakaan di Utan Kayu, Jakarta Timur, menggunakan pelat nomor dinas palsu.
Diberitakan detikNews, kecelakaan itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan Halte TransJakarta Utan Kayu, Jumat (11/7) sekitar pukul 06.30 WIB. Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor dinas menabrak 5 mobil.
Polisi mengungkapkan bahwa Fortuner itu menggunakan pelat dinas palsu. Polisi menyebut penggunaan pelat palsu itu bertujuan untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE.
“Salah satu fakta yang kemarin, baru-baru ini terjadi, kecelakaan lalu lintas yang di Rawamangun atau beruntun, itu ternyata TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor)-nya menggunakan TNKB palsu,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin.
Menurutnya, penggunaan pelat nomor palsu itu untuk menghindari kamera ETLE. Padahal, sekarang kamera ETLE pun sudah bisa membaca pelat nomor kendaraan dinas.
“Kita telah berkoordinasi dengan POM TNI, kemudian Propam Mabes Polri, bahwa seluruh kendaraan dinas ter-capture. Karena yang disasar adalah pengendara, bukan lagi objek kendaraan, tapi perilaku dari pengendara,” kata dia.
Ancaman Hukuman Pakai Pelat Nomor Palsu
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan keempat (memalsukan data pelat nomor) dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.
Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara. Begini bunyi aturan tersebut:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
(rgr/dry)
-
/data/photo/2025/07/15/687635959fd22.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Depan Rumah Warga Cakung, Ada Sepucuk Surat Permohonan Megapolitan 15 Juli 2025
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Depan Rumah Warga Cakung, Ada Sepucuk Surat Permohonan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang bayi laki-laki diduga dibuang oleh orangtuanya di depan rumah warga di Jalan Pangeran Komarudin, Pulogebang, Cakung,
Jakarta Timur
, pada Senin (14/7/2025) malam.
Saat ditemukan, bayi tersebut masih dalam keadaan terbalut kain disertai sepucuk surat.
Surat itu berisi permohonan agar bayi dirawat untuk sementara waktu, dengan janji akan diambil kembali.
”
Assalamu’alaikum. saya titip anak saya sementara, mohon maaf, minta tolong untuk dirawat. Nanti saya kembali lagi untuk saya ambil, mohon jangan titip di panti asuhan. Terima kasih Pak Haji,
” tulis surat yang ditinggalkan.
Sementara itu, Kapolsek Cakung Kompol Widodo membenarkan peristiwa tersebut.
“Unit reskrim melakukan pengecekan, ternyata benar ada bayi laki-laki berumur sekitar 10 hari dalam kondisi terbedong dan kondisi sehat,” ungkap Widodo saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Ia menambahkan, saat ini bayi tersebut masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, di bawah pengawasan Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Timur.
Terkait kasus ini, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
“Kemudian untuk peristiwa ini sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan, kemudian penyitaan terhadap barang bukti dan mencari rekam
Closed Circuit Television
(CCTV),” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ketua DPR RI Respons Usulan Pemakzulan, Pakar Hukum Ingatkan Lolosnya Gibran di MK Tanpa Sidang
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Forum Purnawirawan TNI telah mengusulkan kepada DPR MPR untuk melakukan pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming.
Alasan yang disampaikan terkait pemakzulan, Forum Purnawirawan TNI menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi soal perubahan syarat usia capres dan cawapres yang disebut melanggengkan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi itu menjadi wakil presiden (wapres) mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Terkait usulan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI masih menganalisa surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk menetukan apakah bisa diproses atau tidak.
Hal tersebut disampaikan Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025) dikutip dari laporan KompasTV.
“Prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada, kita sedang melihat apakah itu akan diproses seperti apa, bagaimana dan sampai saat ini kita sedang melihat apakah itu memang surat yang bisa kami proses dengan mekanisme yang seperti apa,” ucap Puan.
Diketahui, beberapa waktu lalu, pakar hukum tata negara Feri Amsari mengungkapkan bahwa putusan MK 90 yang memberi jalan Gibran jadi cawapres tidak pernah disidangkan.
Gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqiibirru langsung dikabulkan MK tanpa proses pembuktian sidang, tanpa saksi, bahkan tanpa permohonan sah.
Feri Amsari mengatakan bahwa kunci pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terletak pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Apalagi, dorongan pemakzulan Wapres Gibran itu kembali muncul dari sejumlah elemen masyarakat sipil dan segelintir elite politik, termasuk sejumlah Purnawirawan TNI yang mengirimkan surat ke DPR.
-

Pemuda 21 Tahun Tewas Ditikam Sajam di Kawasan Bongkaran Tanah Abang
JAKARTA – Pria berinisial MR (21) ditemukan tewas berlumur darah di perlintasan kereta api (KA) kawasan lokalisasi Bongkaran, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Korban tewas akibat ditusuk senjata tajam (senjata tajam)
“Hasil pengecekan dan keterangan medis di RS Tarakan ternyata korban datang (dibawa ke rumah sakit) sudah tidak bernyawa dikarenakan kehabisan darah akibat adanya luka terbuka di bagian punggung sisi kanan,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Haris Akhmat Basuki saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Juli 2025.
Kapolsek menjelaskan, kejadian dilaporkan terjadi pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 23.40 WIB. Laporan awal adanya korban yang tersungkur di trotoar jembatan tinggi dalam kondisi bersimbah darah. Korban kemudian dievakuasi ke RS Tarakan.
“Tim melakukan olah TKP dengan mendatangi rumah sakit dan meminta keterangan sejumlah saksi,” katanya.
Berdasarkan keterangan saksi, dia melihat korban berlari mengarah jembatan tinggi sambil berteriak minta tolong.
“Tolong-tolong saya ditusuk (teriakan berulang),” ujarnya meniru teriakan korban seperti yang didengar saksi.
Setelah saksi hendak menolong, ternyata korban sudah tersungkur di atas trotoar jalan. Selanjutnya korban dievakuasi ke RS Tarakan, dan jenazah kembali dikirim ke RSCM untuk dilakukan autopsi.

