Blog

  • Diancam Trump, Rusia Kembali Serang Ukraina

    Diancam Trump, Rusia Kembali Serang Ukraina

    Kyiv

    Serangan udara Rusia kembali menghantam berbagai wilayah Ukraina pada Rabu (16/7) dini hari waktu setempat. Sedikitnya 12 orang mengalami luka-luka akibat rentetan serangan terbaru Moskow tersebut.

    Serangan Rusia itu dilancarkan setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan waktu 50 hari kepada Moskow untuk mencapai kesepakatan damai dengan Ukraina. Jika kesepakatan tidak dicapai sesuai batas waktu, Trump mengancam Rusia dengan tarif sebesar 100 persen.

    Otoritas militer regional Ukraina dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Rabu (16/7/2025), melaporkan bahwa sedikitnya delapan orang mengalami luka-luka akibat serangan udara yang menghantam area Vinnytsia, wilayah Ukraina bagian tengah.

    Tiga orang lainnya, menurut Gubernur Regional Kharkiv Oleg Synegubov dalam pernyataan via Telegram, mengalami luka-luka dalam serangan udara yang menghantam kota Kharkiv, kota terbesar kedua di Ukraina.

    Satu orang lainnya, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun, mengalami luka parah dan sedang berjuang untuk hidupnya setelah serangan rudal dan drone Rusia menghancurkan sebuah bangunan industri di area Kryvyi Rig — yang merupakan kampung halaman Presiden Volodymyr Zelensky.

    “Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Sebuah rudal balistik dan 28 drone Shahed secara bersamaan,” sebut Wali Kota Kryvyi Rig, Oleksandr Vilkul, dalam pernyataan via Telegram.

    Dia mengonfirmasi bahwa seorang remaja laki-laki mengalami luka-luka pada bagian perut dan sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.

    Sementara itu, menurut otoritas setempat, sedikitnya tiga orang tewas akibat serangan lainnya yang menghantam wilayah Ukraina bagian timur pada Selasa (15/7).

    Rusia semakin meningkatkan serangan militernya di tengah kebuntuan perundingan gencatan senjata yang dimediasi AS. Moskow juga mengklaim lebih banyak wilayah di Ukraina bagian timur, sembari menggempur negara itu dengan serangan gabungan yang melibatkan drone, artileri dan rudal.

    Pekan ini, Trump mengatakan dirinya mencapai kesepakatan dengan NATO soal pasokan sistem pertahanan udara dan persenjataan AS ke Ukraina. Dia juga mengancam Rusia dengan sanksi dan tarif sekunder sebesar 100 persen terhadap pembeli ekspor Moskow, yang sebagian besarnya adalah minyak mentah.

    Tarif sekunder itu menargetkan mitra dagang Rusia yang tersisa — yang tampaknya menjadi upaya melumpuhkan kemampuan Moskow bertahan dari sanksi Barat yang sudah sangat berat.

    Semua langkah keras AS itu diumumkan saat Trump semakin frustrasi dengan Presiden Rusia Vladimir Putin yang menolak gencatan senjata dan justru semakin mengintensifkan serangan ke Ukraina.

    Dalam tanggapannya, Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev mengatakan Kremlin “tidak peduli” dengan ancaman Trump yang disebutnya sebagai “ultimatum teatrikal” itu. Sedangkan Putin tak terpengaruh ancaman Trump dan bertekad terus berperang di Ukraina hingga Barat memenuhi persyaratan perdamaian yang dituntut Rusia.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Mengatur Pengadaan hingga Kajian Teknis

    Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Mengatur Pengadaan hingga Kajian Teknis

    Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

    Dia juga menyebutkan bahwa Sri Wahyuni berperan menyusun Juklak pengadaan chromebook. Di mana, untuk jenjang SD sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp88,25 juta dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

    Kemudian, Qohar membeberkan untuk tersangka Mulyatsyah sendiri berperan menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan chromebook kepada PPK dan penyedia. Dia juga berperan membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOs. 

    “Hal itu sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek,” tuturnya.

  • Pertamina tawarkan 19 proyek senilai Rp150 triliun ke investor

    Pertamina tawarkan 19 proyek senilai Rp150 triliun ke investor

    Jakarta (ANTARA) – PT Pertamina (Persero) menawarkan 19 proyek senilai 9,25 miliar dolar AS atau setara Rp150 triliun kepada calon investor dan mitranya dalam Pertamina Investor Day.

    “Akan ada kesempatan untuk berinteraksi dengan subholding Pertamina dan menjajaki kerja sama bisnis dalam 19 proyek senilai 9,25 miliar dolar AS,” ucap Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri di hadapan para investor dalam Pertamina Investor Day di Jakarta, Rabu.

    Simon menjelaskan bahwa tema Pertamina Investor Day tahun ini adalah “Navigating Challenges Towards Energy Resilience” (Menavigasi Tantangan Menuju Ketahanan Energi), yang menggambarkan komitmen Pertamina untuk mengatasi berbagai rintangan ketahanan energi.

    Hal tersebut, lanjut dia, guna mewujudkan program Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni ketahanan energi di Indonesia.

    Dalam rangka merealisasikan program tersebut, Simon mengatakan pemerintah membentuk Danantara.

    Saat ini, Danantara merupakan pemegang 99 persen saham Seri B Pertamina melalui holding operasionalnya.

    Sejalan dengan visi Danantara untuk menjadi sovereign wealth fund tingkat dunia yang berperan dalam pembangunan nasional dan bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia, Simon mengatakan Danantara telah menjadi pemain vital dalam memperkuat sinergisitas antara perusahaan-perusahaan energi milik negara.

    “Dengan demikian, dukungan dari Danantara berperan penting dalam mendukung kami untuk melangkah ke depan, sejalan dengan prioritas pemerintahan baru,” ucap Simon.

    Terdapat dua pilar yang menjadi fokus jangka panjang Pertamina. Pilar pertama adalah memaksimalkan bisnis yang berorientasi pada penguatan ketahanan energi nasional, termasuk sektor hulu, kilang, dan distribusi bahan bakar.

    Pilar kedua adalah mengembangkan bisnis yang rendah karbon melalui pengembangan biofuel, perluasan energi panas bumi, uji coba teknologi baru, serta peningkatan produk kimia.

    “Pada 2025, kami menyadari kompleksitas tantangan di sektor energi yang terus berkembang, termasuk volatilitas pasar dan risiko operasional. Kami telah memetakan risiko-risiko ini dan menerapkan strategi mitigasi,” ucap Simon.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Telkomsel Rilis Paket Simpati TikTok, Kartu Perdana Rp 55 Ribuan  – Page 3

    Telkomsel Rilis Paket Simpati TikTok, Kartu Perdana Rp 55 Ribuan  – Page 3

    Sementara itu, Direktor Global Business Development TikTok Asia Pasifik Vanessa Brown mengungkapkan, lewat kolaborasi ini TikTok mau memperkuat ekonomi livestream di Indonesia.  

    Hal ini akan mempermudah kreator dan UMKM untuk mengakses perangkat yang mendukung pertumbuhan mereka, melalui konektivitas stabil, fitur live-commerce, hingga insentif digital. 

    “Kami berharap bisa membantu lebih banyak kreator dan penjual untuk membangun kehadiran, melibatkan komunitas, dan mengembangkan bisnis mereka di dalam platform dengan cara lebih mudah diakses,” kata Brown. 

    Kolaborasi ini pun menjalankan kerangka kerja 4E: yakni enable untuk menyediakan konektivitas, equip yang berarti memberikan akses jaringan, fitur live-commerce, dan insentif bagi pengguna. 

    Lalu ada pula empower yakni memberdayakan melalui berbagai pelatihan literasi digital. Terakhir adalah endorse yang artinya mengintegrasikan berbagai solusi lintas ekosistem untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital berkelanjutan. 

  • BSU 2025 Masih Berlanjut, Penyaluran Capai 82 Persen – Page 3

    BSU 2025 Masih Berlanjut, Penyaluran Capai 82 Persen – Page 3

    Sebelumnya, Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka, pantau langsung pembagian Bantuan Subsidi Upah (BSU) terhadap ratusan penerima di Kantor Pos Cabang Utama Tangerang, di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Rabu (16/7/2025).

    Saat datang, Wapres Gibran langsung menyapa secara bergantian penerima BSU di halaman kantor Pos tersebut. Dia tampak mengenakan kemeja cokelat dan celana bahan hitam.

    “Gunakan baik-baik ya bu, pak, semoga bermanfaat,” ujar Gibran kepada para penerima BSU.

    Dia pun melihat langsung proses pembagian yang dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Terlihat Gibran mengecek amplop bertuliskan ‘Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025’ tersebut.

    Dalam satu isi amplop itu, terisi uang tunai Rp 600 ribu. Sebab bantuan tersebut untuk bulan Juni dan Juli yang dibayarkan langsung satu kali.

    Selain uang tunai, terlihat penerima bantuan juga menerima bantuan berupa dua paket sembako, dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga dari Wapres.

  • Titiek Soeharto Minta Kementan Tindak Perusahaan Pengoplos Beras: Kasih Efek Jera – Page 3

    Titiek Soeharto Minta Kementan Tindak Perusahaan Pengoplos Beras: Kasih Efek Jera – Page 3

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menangani kasus beras oplosan.

    Menurut dia, penindakan tegas akan dilakukan sebagai upaya untuk melindungi petani dan masyarakat luas. Amran pun menegaskan, sudah menyurati Kapolri dan diskusi dengan Jaksa Agung terkait dengan beras oplosan.

    “Sekarang sudah diperiksa. Ada 212 merek dan kami menyurati Kapolri. Kami juga sudah diskusi langsung dengan Jaksa Agung. Sekarang ada Satgas Pangan, kami sama-sama sekarang,” kata dia seperti dilansir dari Antara, Selasa 15 Juli 2025.

    Amran menuturkan, saat ini petugas terkait telah memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan tersebut secara maraton. Dirinya yakin kasus ini akan ditindak tegas, mengingat kerugiannya diperkirakan mencapai Rp99 triliun atau hampir Rp100 triliun per tahun.

    “Menurut informasi yang kami terima beberapa daerah sudah menurunkan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) dan juga kualitasnya sesuai standar,” ungkap Amran.

    Amran juga juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak berbuat zalim terhadap petani dan konsumen. Ia menekankan bahwa beras adalah kebutuhan pokok utama masyarakat Indonesia yang jumlahnya mencapai 287 juta jiwa.

    “Kami terima kasih ke pengusaha, sadar jangan zalim ke petani. Konsumen ada 287 juta sekarang seluruh Indonesia. Yang menengah ke atas masih aman tapi yang menengah ke bawah di garis kemiskinan kasihan. Kita harus peduli ke saudara kita. Siapa yang mau menjaga bangsa ini kalau bukan kita semua,” ujar dia.

    Amran menuturkan, dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk media untuk turut menjaga. Dia juga mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan perintah untuk melindungi petani, meningkatkan produksi dan melayani petani di seluruh Indonesia.

  • Kejagung Terbitkan DPO Tersangka Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook – Page 3

    Kejagung Terbitkan DPO Tersangka Jurist Tan Terkait Korupsi Chromebook – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

    “Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

    Menurut Qohar, kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022, yang bersumber dari dana APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook.

    “Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” katanya.

    Adapun para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

    “Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas dia.

     

  • 212 Merek Beras Tak Semuanya Dioplos, Ada yang Isinya Dikurangi

    212 Merek Beras Tak Semuanya Dioplos, Ada yang Isinya Dikurangi

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan 212 merek beras tidak semuanya oplosan. Terdapat pelanggaran lain yang dilakukan produsen, seperti takaran hingga isi kualitas beras berbeda dari label.

    “Tidak (tidak semua beras oplosan), ada juga yang volumenya kurang,” kata dia ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

    Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Amran menjelaskan, mulanya Kementan mengambil sampel 268 merek beras dari 10 provinsi di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan melalui 13 laboratorium, termasuk PT Sucofindo.

    Hasilnya, 212 merek diketahui tidak sesuai standar, dioplos, dan beras medium dijual seharga premium. Bahkan, ada yang menjual tidak sesuai takaran, contohnya ukuran 5 kilogram (kg), ternyata isinya 4,5 kg.

    “Kemudian ini 85% yang tidak sesuai standar, ada yang dioplos, ada yang tidak dioplos, langsung ganti kemasan. Jadi ini semua beras curah, tetapi dijual harga premium, beras curah tapi dijual harga medium. Dan labnya kami pakai 13, termasuk Sucofindo,” terangnya.

    Masyarakat Rugi Rp 99 T

    Kementan juga menghitung kerugian masyarakat akibat pelanggaran yang dilakukan produsen. Amran mengatakan kerugian masyarakat dihitung dari pembelian beras, misalnya harganya premium, tetapi isinya beras kualitas medium.

    “Kalau beras biasa harganya Rp 12.000-13.000, terus dijual Rp 15.000, merugi nggak konsumen? Ya sudah, kali Rp 3.000-4.000 per total, itu data kita kali nilainya yang ditemukan, potensi kerugian Rp 99 triliun,” jelas Amran.

    Potensi kerugian itu juga dihitung bukan dalam satu waktu, tetapi dalam satu tahun. Ia menyebut kerugian masyarakat bisa lebih dari itu jika tindakan pengoplosan atau pelanggaran mutu pada beras telah berlangsung lama.

    “Kerugian masyarakat itu Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun itu kalau satu tahun. Kalau terjadi 2 atau 3 tahun, anda bisa hitung sendiri. Kalau kita estimasi katakanlah satu, dua tahun, apalagi lima tahun, itu berarti lebih besar lagi. Tetapi yang jelas merugikan masyarakat karena mereknya medium, mereknya premium, tapi isinya bukan premium, bukan medium,” pungkasnya.

    Tonton juga video “Mentan Buka-bukaan Awal Mula Ditemukannya Beras Oplosan” di sini:

    (ada/ara)

  • Kemenhan kerja sama dengan Turki untuk tingkatkan kekuatan maritim

    Kemenhan kerja sama dengan Turki untuk tingkatkan kekuatan maritim

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertahanan menjalin kerja sama dengan Turki dalam meningkatkan sertifikasi dan standar teknis kapal untuk memperkuat kekuatan maritim Indonesia.

    Kerja sama itu terjadi kala Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto bertemu Ketua Majelis Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Laksamana TNI (Purn) Marsetio dan perwakilan Türk Loydu di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7).

    Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Brigadir Jenderal TNI Frega Ferdinand Wenas saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menjelaskan Türk Loydu merupakan lembaga klasifikasi nasional Turki yang diakui secara internasional dalam sertifikasi kapal dan standar teknis.

    Sedangkan BKI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengklasifikasian dan standar kapal yang berlayar di perairan Indonesia.

    Frega mengharapkan kerja sama antara BKI dan Türk Loydu dapat meningkatkan standar kualitas dari kapal patroli ataupun kapal tempur yang dimiliki TNI Angkatan Laut

    “Kedua pihak sepakat untuk mendukung peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kapal TNI Angkatan Laut melalui kolaborasi antara BKI dan Türk Loydu,” kata Frega.

    Selain itu, kata Frega, kedua belah pihak juga membahas kerja sama dalam menggelar sesi pembelajaran untuk membahas soal regulasi kapal di dunia internasional.

    Dengan adanya kerja sama itu, diharapkan kualitas kapal perang (KRI) yang dimiliki TNI AL meningkat dan layak untuk dioperasikan.

    Tidak hanya itu, Frega juga berharap kerja sama ini dapat mempererat hubungan antara Indonesia dan Turki.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur

    RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur

    RUU PPRT: Menanti Keadilan dari Dapur
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    DI RUANG
    yang tak pernah tampil di podium kekuasaan, mereka bangun paling pagi dan tidur paling larut.
    Pekerja rumah tangga
    — yang sering kali disebut “asisten rumah tangga” atau “mbak”— hadir dalam keseharian kita, tetapi absen dalam kebijakan negara.
    Di balik setiap seragam putih yang disetrika, lantai yang disapu, dan sarapan yang tersaji, ada wajah yang tak dikenali hukum, tak dihormati undang-undang, dan terlalu sering didiamkan negara.
    RUU Perlindungan
    Pekerja Rumah Tangga
    (PPRT) sesungguhnya bukan barang baru. Diperjuangkan sejak 2004, disuarakan oleh banyak pihak, dan terus dijanjikan oleh para pengambil kebijakan, tetapi dua dekade berselang, ia tetap mandek.
    Tertahan di ruang-ruang rapat Baleg, tertimbun di laci birokrasi, dan tak kunjung menjadi hukum positif.
    Negara, yang seharusnya hadir sebagai pelindung yang adil, justru membiarkan para pekerja domestik berjalan tanpa payung hukum. Seakan rumah tangga adalah ruang privat yang tak perlu diintervensi keadilan.
    Jumlah
    pekerja rumah tangga
    di Indonesia diperkirakan mencapai 4-5 juta orang. Sebagian besar perempuan.
    Sebagian besar hidup dalam relasi kuasa yang timpang. Upah rendah, beban kerja tak terbatas, tanpa jaminan sosial, tanpa cuti, dan tanpa kontrak tertulis. Mereka bekerja, tetapi tak dianggap sebagai pekerja.
    Ketiadaan perlindungan ini bukan semata kelalaian administratif, melainkan bentuk pembiaran struktural. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa setiap warga negara — tanpa kecuali — berhak atas perlindungan hukum yang adil.
    Namun, bagi para pekerja rumah tangga, konstitusi seolah hanya berlaku di ruang sidang, bukan di ruang makan.
    JALA PRT mencatat lebih dari 3.300 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sejak 2021. Komnas Perempuan mencatat 56 kasus sepanjang 2024.
    Kekerasan fisik, verbal, ekonomi, hingga kekerasan seksual. Banyak yang tak melapor karena takut. Banyak yang dipaksa diam karena tak tahu ke mana harus meminta keadilan.
    Negara diam. DPR lamban. Sementara para PRT terus bekerja, meski tak diakui.
    Maret 2023,
    RUU PPRT
    disahkan sebagai inisiatif DPR dan sempat masuk Prolegnas prioritas. Publik sempat berharap. Namun harapan itu segera dikecewakan: masa jabatan DPR periode 2019–2024 berakhir tanpa pengesahan. RUU kembali ke titik nol.
    Kini, DPR 2024–2029 membawa janji baru. Ketua DPR menyatakan bahwa RUU PPRT akan menjadi prioritas pasca-Hari Buruh 2025.
    Presiden Prabowo Subianto bahkan menyebut pengesahan sebagai komitmen moral. Baleg telah memulai RDP dan RDPU. Tapi publik tahu, proses legislasi bukan soal niat semata — melainkan soal keberanian untuk melawan kepentingan.
    Kepentingan siapa yang menolak RUU ini? Mungkin mereka yang nyaman dengan status quo. Mereka yang mempekerjakan tanpa tanggung jawab. Mereka yang melihat pekerja rumah tangga bukan sebagai subjek hukum, melainkan sekadar “bagian keluarga”.
    Padahal dalam logika hukum ketenagakerjaan, relasi kerja domestik tetaplah kerja. Hak tetaplah hak. Dan martabat tak bisa dikaburkan oleh tembok rumah.
    RUU PPRT seharusnya menjadi tonggak peradaban hukum ketenagakerjaan Indonesia. Draf yang telah dibahas memuat sejumlah terobosan.
    Pertama, pengakuan PRT sebagai pekerja formal, setara dengan profesi lain. Bukan sebagai “keluarga”, bukan sekadar “pembantu”, tetapi sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban jelas.
    Kedua, perjanjian kerja tertulis yang meliputi hak atas upah layak, cuti, jaminan sosial, dan jam kerja manusiawi. Termasuk ketentuan mengenai larangan kekerasan dan perlindungan dari penyalur ilegal.
    Ketiga, penyalur wajib berizin, tidak boleh menahan dokumen, memungut biaya, atau mengeksploitasi calon PRT.
    Keempat, pengawasan oleh pemerintah daerah, termasuk pendataan, pelatihan, dan penyelesaian sengketa berbasis mediasi.
    Dengan semua itu, RUU PPRT bukan hanya produk hukum, tetapi wajah keberpihakan. Ia mengoreksi sejarah ketimpangan dan memanusiakan profesi yang selama ini dibungkam oleh domestifikasi.
    Dalam sistem hukum kita, UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) secara eksplisit menyebut: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
    Apakah PRT bukan “setiap orang”? Apakah mereka harus terus menunggu pengakuan dari negara yang katanya berdasarkan hukum?
    Pembiaran berlarut terhadap RUU PPRT adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip konstitusional itu sendiri. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan sosial budaya atau status quo relasi kuasa. Negara harus berdiri tegak sebagai pelindung, bukan penonton.
    DPR dan Pemerintah tak bisa terus berdalih menunggu waktu yang tepat. Setiap hari yang ditunda adalah risiko baru yang dihadapi para PRT. Satu hari tanpa payung hukum bisa berarti satu nyawa hilang tanpa perlindungan.
    Keadilan yang ditunda — sebagaimana dikatakan William E. Gladstone — adalah keadilan yang ditolak.
    RUU PPRT adalah cermin. Ia mencerminkan apakah bangsa ini benar-benar percaya pada keadilan sosial. Apakah negara ini hanya melindungi yang lantang bersuara di Senayan atau juga yang diam di dapur sempit tanpa serikat.
    Dari dapur itulah, keadilan kini sedang ditunggu. Ia tak berteriak, tapi mendidih perlahan. Ia tak bersuara, tapi mendesak. Menanti untuk disambut oleh negara, bukan dengan janji, melainkan dengan keberanian legislasi.
    Jika negara tak segera mengetuk palu pengesahan, maka yang dikhianati bukan hanya para PRT, tetapi juga nurani konstitusi itu sendiri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.