Blog

  • Korupsi Kapal Mewah Pemprov Sultra Rp 9,8 Miliar Mandek, Seret Nama Saudara Pebisnis Terkenal

    Korupsi Kapal Mewah Pemprov Sultra Rp 9,8 Miliar Mandek, Seret Nama Saudara Pebisnis Terkenal

    Kasus bermula pada Februari 2020, pemprov melalui sekretariat daerah, mengeluarkan rilis terbuka di LPSE. Saat itu, website LPSE.sultraprov.go.id, berisi pengumuman sudah menuntaskan sebuah tender belanja modal pengadaan alat-alat angkutan diatas air bermotor penumpang-belanja modal pengadaan speed boat.

    Data LPSE, mencantumkan nilai kontrak mencapai Rp 12.181.600.000, Sedangkan Nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) mencapai Rp 9.990.200.000.

    PT Wahana, kontraktor pemenang tender pengadaan speed boat membeli kapal di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta. Kapal yang dibeli, bermerek Azimuth Atlantis, senilai Rp 9,8 miliar.

    Kapal tersebut, digunakan di wilayah PIK Jakarta untuk melayani wisatawan lokal dan mancanegara. Dengan anggaran sebesar ini, PT Wahana nekat membeli kapal berstatus barang bekas pakai.

    Status kapal yang merupakan barang bekas, terungkap pertengahan tahun 2023. Saat itu, kapal ini sudah dalam pantauan Kantor Bea Cukai Marunda Jakarta. Sebab, yacht buatan Jerman ini, ternyata hanya berstatus izin impor sementara saat masuk di Indonesia.

    Fakta lainnya, polisi mengungkapkan jangka waktu impor sementara yacht Azimuth, sudah habis sejak akhir 2020. Agar tetap bisa beroperasi di Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Impor Sementara, izin mesti diperpanjang.

    Namun, sebelum memperpanjang izin impor sementara, pemilik kapal sudah menjual yacht ke pemprov Sultra. Setelah itu, pemprov membawa dan memgoperasikan kapal di Sultra sejak 2020 hingga 2023.

    Pada 2023, Bea Cukai Marunda Jakarta yang sudah memantau aktivitas yacht ini, menemukan keberadaannya di Pelabuhan Nusantara Kendari. Marunda kemudian berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Kendari. Setelah penyitaan yang dilakukan Bea Cukai, mulai terungkap korupsi kapal yang diduga merugikan negara hingga Rp 9,8 miliar.

  • BSU Batch 4 Sudah Cair, Cek Statusmu Sekarang! – Page 3

    BSU Batch 4 Sudah Cair, Cek Statusmu Sekarang! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memulai proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Batch 4. Kabar gembira ini datang bagi jutaan pekerja di Indonesia yang menantikan bantuan tunai ini.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan kabar terbaru pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dia tengah mengusahakan pencairan BSU dilakukan lebih cepat.

    “Kita usahakan (BSU cair lebih cepat), susah nanti kalau saya sampaikan nanti ditagih lagi,” kata Yassierli ditemui usai Executive Breakfast Meeting IKA Fikom Unpad, di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    Sedangkan realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tercatat Rp 6,88 triliun. Penyaluran BSU 2025 itu untuk 11,4 juta pekerja pada 23 Juni-1 Juli 2025.

    Laporan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam akun instagram resminya@smindrawati, ditulis Kamis (17/7/2025).

    “Ini merupakan bentuk dukungan negara hadir di tengah berbagai tantangan ekonomi yang kita hadapi. Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya,” tulis Sri Mulyani.

    Pencairan BSU Batch 4 dimulai secara bertahap sejak tanggal 14 Juli 2025. Hal ini dilakukan mengingat jumlah penerima yang sangat besar, mencapai sekitar 17,3 juta orang di seluruh Indonesia.

    Proses penyaluran bantuan ini melibatkan berbagai lembaga keuangan. Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia turut serta dalam memastikan bantuan ini sampai ke tangan yang berhak.

  • Kemendag Panggil Produsen Minta Tarik Beras Oplosan dari Peredaran

    Kemendag Panggil Produsen Minta Tarik Beras Oplosan dari Peredaran

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah memanggil dan menyurati produsen beras untuk menarik dari peredaran beras yang terbukti tidak sesuai mutu dan mengurangi takaran.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan Kemendag telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait pengawasan ukuran dan mutu pada beras pada Maret-April 2025.

    Setelah pemeriksaan tersebut, pihaknya telah memanggil produsen beras yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi). Ia memerintahkan merek yang terbukti melakukan pelanggaran untuk ditarik dari peredaran.

    “Untuk yang ukuran kita sudah buat teguran dan kita kumpulin anggota Perpadi menyampaikan harus memenuhi regulasi yang ada dan 17 April itu kita lakukan. Nah, untuk yang mutu itu kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran,” kata dia ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

    Terkait teguran kepada para produsen yang melanggar mutu dan kualitas pada beras juga telah disampaikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

    “Kita sudah surati untuk mutu, kita sudah buat teguran dan cc-kan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil kan klarifikasi perusahaan untuk ditarik,” terangnya.

    Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi

    Moga memastikan, masyarakat bisa meminta ganti rugi jika mendapatkan beras yang tidak sesuai mutu atau tidak sesuai takaran pada label kemasan. Menurutnya masyarakat bisa menunjukkan bukti dan faktur atau bukti belanjanya.

    “Minta faktur dong kalau setiap kali kita pembelian kan pasti ada faktur, bon gitu ya itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu terus selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli,” tuturnya.

    Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut terdapat peraturan hak dan kewajiban konsumen.

    “Pasal 4, hak konsumen hak untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar dan mendapat hak untuk mendapatkan pembinaan. Ini yang di bawahnya hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi,” jelasnya.

    Moga menegaskan, jika masyarakat yang meminta ganti rugi dipersulit bisa mengadukan keluhan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    “Bisa (laporkan), kan ada LPKSM ada BPSK,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap produk beras sejak akhir Maret 2025.

    Ditjen PKTN dan 62 pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan, pengamatan dan pemantauan barang dalam keadaan terbungkus untuk produk beras. Dari sekitar 98 jenis produk beras yang beredar, ditemukan 30 produk yang kuantitasnya tidak sesuai.

    Sebagai bentuk tindak lanjut hasil pengawasan, Ditjen PKTN dalam keterangannya, Senin (14/7/2025), telah memberikan sanksi administrasi dengan Nomor Surat Teguran Terlampir terhadap merek yang melanggar.

    Per bulan April 2025, Ditjen PKTN kembali melakukan pemantauan langsung dengan membeli beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.

    Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu. Ditjen PKTN pun telah melakukan pemberian sanksi administrasi berupa Surat Teguran.

    Tonton juga video “Awal Mula Kecurigaan 212 Beras Dioplos, Ada Anomali Harga” di sini:

    (ada/fdl)

  • Beras SPHP Resmi Dijual di Pasar-Kopdes, Mentan Pastikan Tak Dioplos

    Beras SPHP Resmi Dijual di Pasar-Kopdes, Mentan Pastikan Tak Dioplos

    Jakarta

    Pemerintah resmi meluncurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke pasaran. Sebanyak 1,3 juta ton beras SPHP akan dijual ke masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kilogram (kg) atau Rp 62.500/5kg.

    Beras SPHP ini akan dijual ke pasar tradisional, kios pangan pemerintah, hingga Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Masyarakat bisa mendapatkan dalam kemasan 5 kg dan pembelian dibatasi 10 kg atau 2 pack.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan beras SPHP dari pemerintah sesuai standar dan bukan oplosan. Beras tersebut diproduksi oleh BUMN Pangan yakni Perum Bulog.

    “Oh kalau ini nggak (bukan oplosan), nggak berani, ini pelat merah ini. Semua, nggak berani. Ini perintah Bapak Presiden, nggak berani ada yang oplos,” kata dia dalam peluncuran beras SPHP di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

    “Saya saja nggak berani, apa lagi beliau-beliau ini, mana berani mau oplos. Ini sesuai standar 1,3 juta sesuai yang ada di kemasan,” tambahnya.

    Amran menerangkan, bahwa langkah penyaluran beras SPHP ini diambil guna menekan gejolak harga beras di masyarakat. Ia meyakini, harga beras akan turun satu sampai dua minggu lagi.

    “Seluruh Indonesia bergerak bersama-sama. Kami yakin 1-2 minggu harga beras dapat turun,” terangnya.

    Untuk penyaluran, pemerintah menggandeng jaringan Bulog, PT Pos Indonesia, ID Food, PTPN, dan Pupuk Indonesia Holding Company.

    Beras SPHP dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp12.500 per kilogram untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), Rp13.100 per kilogram untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan Rp13.500 per kilogram untuk zona 3 (Maluku, Papua).

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan target penyaluran beras SPHP Juli 98.912.002 kg (98 ribu ton).

    “Rotal realisasi sampai dengan hari ini sudah berjalan 5 hari Itu 860.680 kg (860 ton) persentase sekitar 0,97%. Realisasi harian 310.665 kg (310 ton),” ungkapnya.

    Selain penyaluran beras SPHP, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan. Ahmad Rizal menerangkan penyaluran bantuan pangan ditargetkan selama Juni-Juli 365.541.660 kg (365 ribu ton).

    “Total realisasi sampai dengan hari ini sudah 3 hari ini 5.176.400 kg (5.176 ribu ton). Itu dalam waktu 3 hari, di seluruh Indonesia, untuk persentasenya baru 1,42%,” pungkasnya.

    Tonton juga video “BPOM Bicara Kasus Beras Oplosan, Sebut Belum Ada Laporan Keracunan” di sini:

    (ada/fdl)

  • Pemerintah salurkan 1,3 juta ton beras SPHP untuk tekan kenaikan harga

    Pemerintah salurkan 1,3 juta ton beras SPHP untuk tekan kenaikan harga

    Hari ini kita operasi pasar besar-besaran. Ini mengantisipasi agar harga beras turun, tidak naik di saat stok kita banyak,

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah resmi menyalurkan 1,3 juta ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk digelontorkan secara bertahap ke seluruh Indonesia.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa langkah ini diambil guna menekan gejolak harga beras di masyarakat.

    “Hasil Rakortas adalah yang pertama kita melepas 360 ribu ton untuk bantuan sosial. Yang kedua adalah kita lepas SPHP 1,3 juta ton. Seluruh Indonesia bergerak bersama-sama. Kami yakin 1-2 minggu harga beras dapat turun,” kata Mentan Amran saat peluncuran “Gerakan Pangan Murah Beras SPHP” di Jakarta, Jumat.

    Lebih lanjut, Mentan menegaskan, kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto agar negara hadir menjamin keterjangkauan pangan.

    “Hari ini kita operasi pasar besar-besaran. Ini mengantisipasi agar harga beras turun, tidak naik di saat stok kita banyak,” kata dia.

    Untuk mempercepat penyaluran, pemerintah menggandeng jaringan Bulog, PT Pos Indonesia, ID Food, PTPN, dan Pupuk Indonesia Holding Company.

    “Terima kasih kepada BUMN Pangan, ada di Dirut PTPN, ada Dirut Bulog, ID Food, PIHC, dan PT Pos sebagai terdepan menggerakkan SPHP. Kami berharap ini bisa digerakkan di seluruh Indonesia. Agar masyarakat menikmati harga yang baik di saat produksi meningkat,” kata Mentan.

    Selain itu, Amran mengungkapkan bahwa gerakan pangan murah ini dilakukan di 5.302 titik seluruh Indonesia.

    Beras SPHP dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp12.500 per kilogram untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), Rp13.100 per kilogram untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan Rp13.500 per kilogram untuk zona 3 (Maluku, Papua).

    Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengapresiasi Gerakan Pangan Murah Beras SPHP yang merupakan sinergi antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, BUMN Pangan, PT Pos Indonesia, dan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

    “Jadi ini beras SPHP dengan harga Rp62.500 per kemasan, per kilogram Rp12.500. Mudah-mudahan ini bisa membantu menstabilkan harga yang di beberapa tempat ada kenaikan,” ujar Zulhas.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Honda Stepwgn Hybrid Mau Meluncur di GIIAS 2025, Intip Bocoran Spesifikasinya

    Honda Stepwgn Hybrid Mau Meluncur di GIIAS 2025, Intip Bocoran Spesifikasinya

    Jakarta

    Honda memastikan bakal meluncurkan Stepwgn Hybrid di ajang GIIAS 2025. Sebelum meluncur, berikut ini bocoran spesifikasi Honda Stepwgn Hybrid.

    Satu lagi mobil hybrid Honda bakal meramaikan pasar otomotif Indonesia. Adalah Honda Stepwgn Hybrid yang dipastikan akan meluncur di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025. Kehadiran Stepwgn dipercaya bisa memperkuat posisi Honda sebagai salah satu merek yang dapat memahami kebutuhan keluarga modern Tanah Air.

    Lebih lagi, mobil dengan pintu geser itu disebut efisien dalam penggunaan bahan bakar. Menyoal spesifikasi, Honda masih menutup rapat informasinya. Namun di negara asalnya, mobil itu sudah lebih dulu meluncur.

    Di Jepang, Stepwgn Hybrid hadir dalam tiga varian yakni Air EX, Spada, dan Premium Line/Premium Line Black Edition. Kalau melihat dari wujud depan di laman resmi Honda Indonesia, Stepwgn di Indonesia merupakan varian Spada.

    Menyoal dimensi, dalam lembar spesifikasi Stepwgn Hybrid di Jepang, mobil ini memiliki panjang 4.830 mm, lebar 1.750 mm, dan tinggi 1.845 mm. Jarak sumbu rodanya 2.890 mm. Honda Stepwgn Hybrid di Jepang itu mengusung perpaduan mesin bensin dan motor listrik LFA-H4. Mesinnya berkapasitas 1.993 cc.

    Mesinnya bisa menyemburkan tenaga 145 PS pada 6.200 rpm dan torsi 175 Nm pada 3.500 rpm. Selanjutnya motor listrik punya tenaga 135 PS pada rentang 5.000-6.000 rpm. Torsinya 315 Nm pada 0-2.000 rpm. Soal konsumsi BBM-nya berbeda-beda tergantung mode berkendara. Namun demikian hampir semuanya di atas 19 km/liter.

    Di Negeri Sakura, Honda Stepwgn Hybrid ini juga sudah dilengkapi dengan fitur Honda Sensing yang memiliki 15 fungsi di antaranya, collision mitigation brake system, preceding vehicle departure notification function, pedestrian accident reduction steering, sign recognition function, adaptive cruise control with traffic jam following function, auto high beam, hingga near-field collision mitigation brake system.

    Bicara harga, di Jepang Honda Stepwgn Hybrid ini ditawarkan dengan banderol 3.603.300 yen hingga 3.823.300 yen. Harga itu belum termasuk pajak konsumsi dan juga biaya recycling fee. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 395 jutaan hingga yang termahal Rp 419 jutaan. (1 yen = Rp 109,67). Kemungkinan harganya bisa lebih tinggi bila sudah termasuk pajak.

    Sementara di Indonesia meski belum diluncurkan secara resmi, Honda sudah menerima pemesanan Stepwgn sejak 18 Juni 2025. Kalau kamu tertarik juga bisa memesan melalui situs resmi www.honda-indonesia.com atau di seluruh jaringan dealer resmi Honda di Indonesia.

    (dry/din)

  • Tarif Trump Bikin Panik? Berikut Cara Jitu Atasi Stres Finansial dari Ahlinya – Page 3

    Tarif Trump Bikin Panik? Berikut Cara Jitu Atasi Stres Finansial dari Ahlinya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Belakangan ini, banyak sekali berita yang mengkhawatirkan membanjiri media. Pernyataan Presiden Donald Trump yang sulit diprediksi soal kebijakan tarif mengguncang ekonomi global, memicu kembali ketakutan akan resesi di kalangan konsumen maupun pelaku bisnis.

    “Tak diragukan lagi, berita-berita sekarang datang begitu cepat dan intens, dan memang bisa sangat menakutkan,” ujar Mary Clements Evans, perencana keuangan tersertifikasi sekaligus pakar keuangan perilaku, dilansir dari CNBC Make it, Jumat (18/7/2025).

    Menurutnya, cemas adalah hal yang wajar. Banyak berita yang datang silih berganti dapat membuat seseorang menjadi stres. Namun, kekhawatiran tidak membawa manfaat, melainkan persiapan lah yang dapat membantu.

    Ia menyampaikan ini dari sudut pandang ahli yang memahami psikologi manusia terhadap keuangan dan ketidakpastian.

    “Kita sering berpikir bahwa jika kita cukup khawatir, maka kita bisa melindungi diri dari hal-hal buruk yang mungkin terjadi. Padahal, rasa khawatir tak akan membantu, yang membantu adalah kesiapan,” terangnya.

    Memang sulit merencanakan sesuatu di tengah ketidakpastian. Namun, rasa cemas juga tidak bisa menjamin hasil apa pun, baik positif maupun negatif. Sebagai gantinya, Clements Evans memberikan tiga saran praktis yang bisa membantu merasa lebih tenang dan percaya diri dalam menghadapi masa ekonomi yang tidak menentu seperti sekarang ini.

  • Realisasi KUR Produksi Tembus Rp 79,6 Triliun

    Realisasi KUR Produksi Tembus Rp 79,6 Triliun

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan realisasi kredit usaha rakyat (KUR) khusus produksi mencapai Rp 79,6 triliun atau setara 59,97% dari target yang ditetapkan.

    Maman mengatakan biasanya realisasi KUR produksi hanya menyentuh angka 56-57%. Hari ini, Maman menilai terjadi peningkatan realisasi pembiayaan UMKM.

    “Alhamdulillahper hari ini KUR produksi yang tersalurkan total di angka 79,6 triliun dengan presentase 59,97%. Artinya kurang 0,03% lagi secara persentase dan ini bagi kami yang selama ini di angka 56-57% dan kita sudah mengarah ke sana,” kata Maman dalam acara konferensi pers, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

    Maman menekankan KUR produksi penting untuk mencapai target. Dalam realisasinya, Maman menyebut tidak hanya mengejar capaian angka, tapi juga kualitas pembiayaannya.

    Maman menerangkan Presiden Prabowo Subianto menekankan perlu ada peningkatan kualitas dalam pendistribusian KUR. Menurut dia, selama ini pendistribusian KUR hanya mengejar angka dan mengesampingkan kualitas.

    “Pak Prabowo menekankan bahwa perlu ada peningkatan kualitas dalam pendistribusian KUR yang selama ini jangan hanya mengejar aspek kuantitas angka saja, tetapi kita menginginkan ada peningkatan kualitas dalam pendistribusian KUR. Nah salah satu indikatornya adalah berapa persentase KUR produksi yang tersalurkan,” imbuh Maman

    Pada saat yang sama, Maman menerangkan UMKM naik kelas mencapai 1 juta unit bisnis. Angka ini hampir mendekati target dari yang ditetapkan sebesar 1,2 juta UMKM naik kelas.

    “Target awalnya ditargetkan 1,2 juta, per bulan ini kita sudah 1 juta. Artinya Insyaallah sampai tahun depan kemungkinan akan terjadi lompatan peningkatan graduasi ataupun peningkatan kenaikan kelas para UMKM yang mendapatkan program KUR ini akan naik signifikan,” terang Maman.

    Tonton juga video “Maruarar Percepat Aturan KUR Perumahan, Ditargetkan Terbit Juli 2025” di sini:

    (rea/kil)

  • Paradoks pajak hiburan atas olahraga

    Paradoks pajak hiburan atas olahraga

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan yang kontroversial: pengenaan pajak hiburan sebesar 10 persen atas berbagai aktivitas olahraga komersial.

    Kebijakan ini dirinci secara eksplisit dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang mencantumkan 21 jenis olahraga, termasuk padel, yoga, hingga sewa lapangan futsal, sebagai objek pajak hiburan.

    Di tengah semangat warga kota dalam mengadopsi gaya hidup sehat, langkah ini justru menimbulkan paradoks kebijakan: olahraga, yang sejatinya vital bagi kesehatan masyarakat, diposisikan sejajar dengan aktivitas hiburan seperti tontonan bioskop dan pergelaran musik.

    Aktivitas fisik teratur terbukti menjadi salah satu elemen paling efektif dalam mencegah penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas. Namun, mendorong aktivitas fisik bukan sekadar soal imbauan atau kampanye.

    Riset Nola M. Ries (2012) berjudul Legal and Policy Measures to Promote Healthy Behaviour: Using Incentives and Disincentives to Control Obesity menunjukkan bahwa ruang fisik yang memadai dan lingkungan yang mendukung berperan penting dalam meningkatkan partisipasi warga dalam kegiatan fisik. Keberadaan taman kota, jalur pejalan kaki, serta fasilitas olahraga merupakan penunjang utama gaya hidup sehat.

    Di kota-kota besar seperti Jakarta, di mana keterbatasan ruang terbuka masih cukup menantang, fasilitas olahraga komersial sering kali menjadi satu-satunya pilihan bagi masyarakat untuk tetap aktif. Namun kini, dengan adanya pajak hiburan atas fasilitas olahraga tersebut, biaya akses meningkat.

    Seseorang yang hendak mengikuti kelas yoga atau menyewa lapangan bulu tangkis harus membayar lebih mahal karena beban pajak tersebut. Dalam jangka panjang, kebijakan semacam ini berpotensi menghambat akses untuk mempertahankan gaya hidup sehat terutama bagi kelompok menengah ke bawah.

    Disinsentif bagi gaya hidup sehat

    Pajak memiliki daya pengaruh yang luar biasa terhadap perilaku. Ketika pemerintah mengenakan pajak atas konsumsi, secara tidak langsung itu menjadi sinyal terkait preferensi kebijakan pemerintah, yakni apa yang hendak dibatasi, dan apa yang ingin didorong.

    Combs dan Elledge (1979) ketika membahas pajak akomodasi (yang bahkan bukan hiburan) mengingatkan pentingnya prinsip ability-to-pay dalam kebijakan pajak konsumsi. Dalam hal ini, pajak semestinya tidak membebani secara tidak proporsional kelompok berpenghasilan rendah.

    Pajak atas olahraga justru bisa menjadi regresif, yakni mereka yang paling membutuhkan fasilitas olahraga akan paling terdampak oleh kenaikan biaya. Padahal, boleh jadi mereka adalah kelompok berpenghasilan rendah.

    Karenanya, 21 jenis olahraga yang dikenai pajak hiburan oleh Pemprov DKI layak untuk dievaluasi. Tidak semua jenis aktivitas tersebut bersifat hiburan murni atau mewah.

    Kegiatan seperti yoga, bulu tangkis, futsal, atau atletik jelas merupakan aktivitas partisipatif yang mendukung kebugaran dan sering kali dijalankan secara rutin oleh masyarakat sebagai bagian dari gaya hidup sehat.

    Sebaliknya, beberapa aktivitas memang layak masuk kategori hiburan atau eksklusif. Misalnya, jetski, bowling, biliar, ice skating, serta tenis atau lapangan tembak yang umumnya hanya diakses kelompok tertentu dengan daya beli lebih tinggi.

    Peninjauan selektif ini penting. Bukan berarti olahraga tidak mengandung aspek hiburan, tetapi ketika aspek partisipatif dan fungsi kesehatannya lebih dominan, perlakuan fiskalnya seharusnya berbeda.

    Lagipula, jika pemerintah sungguh ingin mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor ini, ada ruang untuk mendesain kebijakan yang lebih progresif, misalnya dengan mengenakan tarif lebih tinggi pada olahraga eksklusif dan membebaskan atau menurunkan tarif untuk olahraga publik atau komunitas.

    Gubernur Jakarta Pramono Anung pada Jumat (4/7), ketika menanggapi ramainya pemberitaan terkait pajak atas 21 objek olahraga menyebut bahwa daerah lain juga mengenakan pajak atas aktivitas olahraga. Pernyataan ini memang tidak sepenuhnya keliru, namun perlu dicermati konteks dan skalanya.

    Kota Yogyakarta, misalnya, hanya menetapkan delapan jenis aktivitas dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2023, termasuk biliar, bowling, dan pusat kebugaran, tanpa merinci secara agresif seperti DKI Jakarta.

    Target penerimaan dari pajak hiburan olahraga di Yogyakarta pada APBD 2023 pun tergolong sangat kecil dibanding jenis pajak lain, yakni hanya sebesar Rp10.000.000 untuk Pajak Pertandingan Olahraga dan Rp34.000.000 untuk Pajak Biliar dan Bowling.

    Pendekatan serupa juga dilakukan oleh Kota Bandung melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang tidak merinci objek olahraga secara terperinci seperti Jakarta. Dengan demikian, tidak fair jika kebijakan DKI yang sangat rinci dan luas pembebanannya disamakan begitu saja dengan daerah lain.

    Keseimbangan fiskal dan kesehatan

    Bila kita terjebak pada logika bahwa setiap layanan komersial layak dikenai pajak tanpa melihat fungsi sosialnya, maka akan ada banyak kebijakan yang secara tidak langsung justru merusak tujuan pembangunan itu sendiri. Seharusnya, untuk jenis olahraga yang fungsinya jelas dalam menjaga kesehatan dan bisa diakses masyarakat luas, pemerintah bisa menerapkan pendekatan insentif fiskal.

    Dalam risetnya, Ries (2012) bahkan menyebutkan bahwa beberapa yurisdiksi di Kanada dan AS telah mencoba skema kredit pajak atau subsidi bagi aktivitas fisik, dengan tujuan mendorong partisipasi lebih luas.

    Memang, skema semacam itu memiliki tantangan tersendiri, seperti efektivitas dan kompleksitas administratif. Namun, semangatnya penting untuk dipahami, bahwa negara hadir bukan hanya untuk menarik pajak, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi warganya.

    Salah satu opsi yang bisa dikembangkan adalah penyediaan fasilitas olahraga publik dengan skema retribusi yang akses atau tiketnya akan cukup terjangkau. Bahkan, pendapatan dari retribusi ini bisa menjadi alternatif sumber penerimaan daerah, yang mana itu lebih berkeadilan dan tetap mendukung tujuan kesehatan publik.

    Di sisi lain, kebijakan fiskal daerah juga tidak sepenuhnya dapat dilepaskan dari ketentuan pusat. Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) memang mencantumkan secara eksplisit bahwa jasa olahraga permainan adalah objek PBJT hiburan.

    Namun, semestinya kebijakan pelaksanaan di daerah tidak dilakukan secara over-generalisasi. Pemerintah daerah tetap memiliki ruang diskresi dalam merumuskan peraturan turunannya agar tidak kontraproduktif terhadap agenda kesehatan.

    Pajak pada akhirnya bukan sekadar instrumen penerimaan, melainkan juga signalling terkait nilai. Di tengah krisis kesehatan masyarakat akibat rendahnya tingkat aktivitas fisik penduduk kota, kebijakan fiskal harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru sumber masalah. Jika pemerintah ingin menggenjot penerimaan, masih banyak sektor hiburan murni yang lebih layak untuk digarap.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun daerah lainnya perlu meninjau ulang kebijakan terkait pajak olahraga secara proporsional, dengan memetakan secara cermat mana saja jenis olahraga yang benar-benar layak dikenai pajak hiburan. Tanpa itu, semangat hidup sehat akan kandas di hadapan beban fiskal yang tidak proporsional. Pajak boleh bersandar pada asas konsumsi, tapi ia juga harus tunduk pada logika keadilan sosial.

    *) Ismail Khozen adalah Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia dan Manajer Riset Pratama Institute

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pramono bahas perkembangan kerja sama dengan Wali Kota Buenos Aires

    Pramono bahas perkembangan kerja sama dengan Wali Kota Buenos Aires

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Walikota Buenos Aires Maria Clara Muzzio untuk membahas perkembangan kerja sama antara kedua kota di berbagai bidang strategis.

    Melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat, pertemuan dilakukan di sela-sela penyelenggaraan The 8th Local and Regional Governments Forum (LRGF) on the 2030 Agenda di New York, AS. Adapun perkembangan kerja sama yang dibahas meliputi olahraga, kebudayaan, integrasi sosial dan perumahan, serta investasi dan keuangan.

    “Pertemuan ini juga menjadi langkah lanjutan dari Letter of Intent (LoI) kerja sama yang telah ditandatangani oleh kedua kota di Buenos Aires pada Oktober 2018,” demikian dikutip keterangan tersebut.

    Jakarta dan Buenos Aires merupakan kota global yang aktif dalam kerja sama multilateral di tingkat lokal, terutama melalui partisipasi dalam jaringan C40 Cities yang berfokus pada aksi perubahan iklim, serta Urban 20 (U20) yang menjadi bagian dari Engagement Group G20.

    Melalui platform ini, kedua kota turut mengadvokasi isu-isu strategis perkotaan kepada Presidensi G20 dan pemerintah nasional negara anggota.

    The 8th Local and Regional Governments Forum on the 2030 Agenda sendiri merupakan bagian dari rangkaian kegiatan UN High-Level Political Forum (HLPF) dan menyoroti peran penting pemerintah kota dan daerah sebagai mitra utama dalam mewujudkan Agenda 2030.

    Forum ini menekankan pendekatan tata kelola multilevel, penyediaan layanan publik yang inklusif, serta investasi yang mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di tingkat lokal, terlebih di tengah tantangan ketegangan geopolitik dan keterbatasan pendanaan global dengan hanya lima tahun tersisa menuju 2030.

    Forum ini diselenggarakan oleh United Nations Department of Economic and Social Affairs (UN DESA), Global Taskforce of Local and Regional Governments (GTF), UN-Habitat, UNDP, dan Local2030 Coalition.

    United Cities and Local Governments (UCLG) sebagai bagian dari GTF, juga memainkan peran penting dalam forum ini. Gubernur DKI Jakarta saat ini menjabat sebagai Co-President UCLG untuk Seksi Regional Asia Pasifik.

    Diketahui, Jumat (18/7) ini juga merupakan hari terakhir Pramono melakukan perjalanan dinas ke New York, AS. Pramono dijadwalkan akan kembali ke tanah air pada 19-20 Juli mendatang.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.