Blog

  • Cyberpunk 2077 Update 2.3 Resmi Dirilis, Cek Fitur Baru Game Besutan CD Projekt Red! – Page 3

    Cyberpunk 2077 Update 2.3 Resmi Dirilis, Cek Fitur Baru Game Besutan CD Projekt Red! – Page 3

    Update 2.3 juga memperkaya fitur Photo Mode, memungkinkan pemain berpose dengan 27 NPC baru, termasuk karakter favorit seperti Rita Wheeler dan Cassel bersaudara. 

    Pemain juga bisa mengatur cuaca, waktu, pakaian NPC, hingga menciptakan filter warna sendiri. Sementara itu, teknologi CrystalCoat™ kini memungkinkan pemain mewarnai kendaraan sesuai merek, termasuk sepeda motor. 

    “Kami ingin para pemain bisa mengekspresikan gaya unik mereka lewat kendaraan,” jelas pengembang.  

     

  • Distribusi peralatan siswa Sekolah Rakyat selesai medio Agustus

    Distribusi peralatan siswa Sekolah Rakyat selesai medio Agustus

    ANTARA – Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyebut beberapa perlengkapan di Sekolah Rakyat, seperti laptop, komputer, buku pelajaran, dan seragam bagi siswa masih dalam proses pengiriman dan pengadaan. Meski demikian, Wamensos memastikan pengiriman perlengkapan ke seluruh Sekolah Rakyat selesai sebelum pertengahan bulan Agustus 2025. (Firman Eko Handy/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rismon Sianipar Curiga Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Ditekan Tarik Pernyataan Ijazah Jokowi Palsu

    Rismon Sianipar Curiga Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Ditekan Tarik Pernyataan Ijazah Jokowi Palsu

    GELORA.CO -Ahli forensik digital sekaligus penuding ijazah Jokowi, Rismon Hasiholan Sianipar menduga ada tekanan hingga membuat mantan Rektor UGM Prof Sofian Effendi mencabut pernyataan soal riwayat kuliah dan ijazah Jokowi.

    Pencabutan pernyataan disampaikan Prof Sofian dalam sebuah surat bertanda tangan dirinya tertanggal 17 Juli 2025.

    “Jadi kalau pernyataan yang ditarik dari secarik kertas itu, kalau saya ya menginterpretasikan bahwa ada tekanan yang cukup besar yang sampai saat ini belum bisa kita ungkapkan apa itu,” ujar Rismon dikutip dari Youtube Langkah Update, Jumat, 18 Juli 2025.

    Dalam pernyataan sebelumnya Prof Sofian mengaku bahwa Jokowi tidak pernah lulus sebagai sarjana penuh (S1) dari UGM.

    Dalam wawancara bersama Rismon, Prof Sofian menyatakan bahwa Jokowi hanya menyelesaikan program sarjana muda (B.Sc) dan tidak memenuhi syarat untuk ujian skripsi.

    Prof. Sofian juga menyinggung bahwa skripsi yang diklaim milik Jokowi tidak pernah diuji dan tidak memiliki tanda tangan pembimbing, bahkan diduga merupakan hasil contekan pidato ilmiah Prof. Sunardi:

    Dia juga bahkan menyebut bahwa ijazah yang beredar saat ini diduga milik Hari Mulyono, saudara ipar Jokowi yang meninggal pada 2018.

    Rismon tak aneh dengan sikap Prof Sofian yang mencabut pernyataan sehari setelah video wawancaranya diuplod ke Youtube. Di usia lanjut, kata dia, siapapun sangat mudah ditekan.

    “Saya kan pernah punya kakek yang lebih kurang seusia Profesor Sofian Effendi ya. Artinya, secara psikologis itu gampang ditekan, diberikan pressure gitu. Jadi ya beliau bisa saja mengalami tekanan yang cukup besar ya,” tuturnya mengulas.

    Meski begitu Rismon menyesalkan sikap publik yang cenderung mulai mengolok-olok Prof. Sofian Effendi mencabut pernyataannya. 

    “Jadi janganlah cepat kita menuding apalagi yang kita bicarakan ini bukan orang yang sembarangan loh ya. Ini profesor yang banyak dikagumi orang dengan idealismenya. Jangan cepat kita mencibir tanpa mengetahui alasan yang sesungguhnya” demikian Rismon menambahkan.

  • Pemerintah Mau Batasi Telepon-Video WhatsApp, Ternyata Ini Alasannya

    Pemerintah Mau Batasi Telepon-Video WhatsApp, Ternyata Ini Alasannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tengah mempertimbangkan pembatasan layanan panggilan telepon dan video melalui WhatsApp dan aplikasi Voice over Internet Protocol (VoIP) serupa.

    Alasan utamanya, yaitu adanya ketimpangan kontribusi antara penyedia aplikasi digital dan operator yang membangun jaringan. Pemerintah menilai pembatasan perlu dilakukan demi keadilan industri dan keberlanjutan investasi telekomunikasi.

    Sebagai informasi, VoIP merupakan sistem komunikasi yang memungkinkan pengguna melakukan panggilan suara maupun video melalui jaringan internet. Teknologi itu mengubah suara menjadi format digital sehingga tersedia di berbagai aplikasi.

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melihat operator seluler telah melakukan investasi besar untuk menghadirkan jaringan internet ke berbagai daerah, namun WhatsApp dan aplikasi Over The Top (OTT) lain tidak berkontribusi terhadap pembangunan tersebut.

    “Tujuannya (diregulasi panggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler,” ungkap Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan, dikutip dari detikcom, Jumat (18/7/2025).

    Berkaca dari penerapan pembatasan layanan VoIP di Uni Emirat Arab, Denny menyebutkan di sana layanan dasar telekomunikasi seperti telepon dan video di WhatsApp tidak bisa dilakukan oleh pengguna. Akan tetapi, layanan dasar dari WhatsApp, yakni pesan instan, masih bisa dilakukan.

    Selain itu, jika pembatasan layanan dasar telekomunikasi di WhatsApp Cs tidak bisa memungkinkan, maka Pemerintah Indonesia akan menerapkan kewajiban Quality of Service (QoS). Karena selama ini panggilan telepon maupun suara di VoIP masih seadanya alias tidak memperhatikan kualitasnya.

    Namun seperti disampaikan Denny bahwa aturan pembatasan panggilan WhatsApp dan lainnya itu masih dalam wacana awal. Artinya, masih melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak terkait sebelum kebijakan tersebut disahkan pemerintah.

    “Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa,” jelasnya.

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Polda Metro Angkat Bicara soal Video Viral SIM Jakarta

    Polda Metro Angkat Bicara soal Video Viral SIM Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan angkat bicara terkait dengan adanya video viral yang beredar di media sosial soal penggunaan “SIM Jakarta”.

    Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengatkan peristiwa itu bermula saat petugas menghentikan sebuah kendaraan pada Sabtu (12/7), kemudian menanyakan surat-surat dan pengendara memberikan sebuah SIM.

    “Namun, SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka dikembalikan kepada pemiliknya, selanjutnya anggota menanyakan SIM Jakarta. Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri,” kata Komarudin di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Komarudin menambahkan SIM yang dimaksud adalah SIM A, tetapi anggota yang di lapangan salah menyampaikan.

    “Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu terekam oleh kamera dan itulah yang diviralkan,” jelasnya.

    Kemudian saat dikonfirmasi terkait SIM apa yang diberikan oleh pengendara tersebut, Komarudin menjelaskan SIM tersebut bentuknya hampir sama, bahkan ukurannya sama dengan SIM biasa.

    “Namun, warnanya berbeda. SIM kita putih, tapi ini warnanya agak kebiruan. Kalau setahu kami, SIM biru itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh POM TNI untuk mengendarai kendaraan dinas TNI,” ujarnya.

    Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial Instagram yang diunggah akun @_thinksmart.id, dalam video tersebut terlihat seorang anggota memberhentikan pengendara mobil.

    “Kemarin seorang pengendara dihentikan polisi di jalan tol, bukan karena ngebut, bukan karena lampu mati, bukan juga karena spion copot. Tapi karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta,” tulis akun tersebut.

    Akun tersebut juga menuliskan kini berkendara di Jakarta rupanya ada syarat baru: SIM harus punya KTP Jakarta juga, mungkin biar matching sama plat mobil.

  • Pagu Anggaran IKN Mubazir Kalau Wapres Gibran Ogah Pindah

    Pagu Anggaran IKN Mubazir Kalau Wapres Gibran Ogah Pindah

    GELORA.CO -Penempatan kantor Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ibukota Nusantara (IKN) akan dibahas Partai Nasdem secara serius bersama partai lain.

    Ketua DPP Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda berujar, pihaknya akan berdiskusi mengenai pemindahan kantor Wapres bersama Kementerian/Lembaga dan aparatur sipil negara (ASN) agar proyek IKN tidak sia-sia.

    “Posisi saya sebagai Ketua Komisi II DPR, saya ditugaskan partai untuk memimpin komisi yang diberi tugas mengurusi otoritas IKN dari sisi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” kata Rifqinizamy di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

    “Tentu kami melakukan pembicaraan-pembicaraan yang intensif,” sambungnya.

    Komisi II sedang membahas siklus anggaran RAPBN 2026 yang di dalamnya ada usulan tambahan anggaran dari Otorita IKN lebih dari Rp16 triliun. Sementara pagu anggaran 2026 untuk IKN saat ini hanya ditetapkan sebesar Rp5,05 triliun.

    Jika usulan anggaran tersebut disetujui, maka total anggaran untuk IKN mencapai Rp21 triliun. Angka ini cukup fantastis apalagi jika tidak dibarengi dengan pemanfaatan IKN secara maksimal.

    “Kalau tidak ada sikap politik (dari pemerintah), mutasi ASN tidak dilakukan, dan belum diputuskan kementerian mana yang harus berpindah, kita merasa uang Rp21 triliun itu lebih bermanfaat untuk program strategis lain,” tutupnya.

  • Profil Tom Lembong: Mendag Era Jokowi, Timses Anies, dan Kini Divonis Penjara

    Profil Tom Lembong: Mendag Era Jokowi, Timses Anies, dan Kini Divonis Penjara

    Profil Tom Lembong: Mendag Era Jokowi, Timses Anies, dan Kini Divonis Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Sebelum kasus dugaan korupsi importasi gula, nama Tom Lembong sudah ramai diberitakan dan dibicarakan publik.
    Khususnya saat ia tergabung dalam tim pemenangan
    Anies Baswedan
    untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2025.
    Namun, siapakah Tom Lembong sebelum terjun ke dunia politik pada Pilpres 2024. Berikut profil dan perjalanan Tom Lembong yang baru saja divonis 4,5 tahun penjara:
    Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971 dan bermukim di Jerman pada usia 3 sampai 10 tahun. Namun, dia sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.
    Setelah lulus SMA, Tom Lembong menyelesaikan pendidikan tingginya di Harvard University pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota.
    Namun, ia justru berkecimpung di industri jasa keuangan. Tom Lembong bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995.
    Setelah itu, ia menduduki posisi sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 sampai 2000.
    Tom Lembong juga pernah menjadi penasihat ekonomi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
    Posisi ini dipertahankan sampai Jokowi menjadi presiden 2014. Lalu, Tom menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016, sebelum digeser menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sampai 2019.
    Lama tak terdengar, Tom Lembong kemudian memutuskan bergabung dalam tim pemenangan Anies untuk Pilpres 2024. Ia didapuk menjadi Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
    Namun, bergabungnya Tom Lembong ke tim pemenangan Anies disebutnya membuka pintu politisasi untuk “mentersangkakannya”.
    Saat membacakan pledoi untuk kasus dugaan korupsi importasi gula, Tom Lembong menyebut bahwa bergabung dengan oposisi, maka dirinya terancam dipidana.
    “Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” ujar Tom Lembong saat membacakan pledoi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) malam.
    Hal tersebut terbukti saat surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sprindik yang pertama atas kasus impor gula diterbitkan pertama kali oleh Kejagung pada 3 Oktober 2023.
    “Meskipun demikian, saya resmi bergabung pada tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa pada tanggal 14 November 2023,” ujar Tom Lembong.
    Setelah itu, ia menangkap sinyal dari penguasa saat Tom Lembong ditangkap dan dibui atas kasus dugaan korupsi importasi gula.
    “Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI,” ujar Tom Lembong.
    “Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua pada hari ini,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kalau Tom Lembong Saja Bisa Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Rakyat Lainnya

    Kalau Tom Lembong Saja Bisa Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Rakyat Lainnya

    GELORA.CO – Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyesalkan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia menyebut Tom Lembong dikriminalisasi.

    “Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat, dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujar Anies usai sidang vonis Tom Lembong di PN Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    “Kedua, jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom Lembong saja bisa dikriminalisasi maka bagaimana jutaan rakyat Indonesia lainnya,” lanjutnya.

    Ketiga, Anies mendukung apapun langkah yang akan diambil Tom Lembong untuk mencari keadilan.

    “Kami akan dukung sepenuhnya,” tegas Anies.

    Keempat, Anies meminta kepada para pemegang kekuasan untuk serius memperhatikan dan membenahi sistem hukum. “Kalau kepercayaan pada sistem hukum runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” sebutnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.

    Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

    Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

    Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

  • Hasto Merasa jadi Korban Kesepakatan Dana Operasional Wahyu dan Saeful

    Hasto Merasa jadi Korban Kesepakatan Dana Operasional Wahyu dan Saeful

    GELORA.CO -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto merasa menjadi korban dalam kesepakatan dana operasional antara mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri.

    Hal itu disampaikan langsung Hasto saat membacakan surat duplik dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

    “Terdakwa menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto di persidangan.

    Hasto menegaskan, baik sebagai Sekjen PDIP maupun secara pribadi, dirinya tidak pernah menyetujui kebijakan partai yang bertentangan dengan hukum. 

    Bahkan, Hasto mengaku pernah memarahi Saeful Bahri saat mengetahui adanya permintaan uang kepada Harun Masiku guna melancarkan proses pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.

    “Terdakwa selaku sekjen partai maupun secara pribadi, saya tidak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum,” terang Hasto.

    Selama proses persidangan, Hasto melihat bahwa tidak terbukti adanya niat jahat atau mens rea dari dirinya dalam perkara tersebut. Bahkan kata Hasto, tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari dugaan suap tersebut.

    “Bahwa ajaran ‘Actus Reus’ dan ‘Mens Rea’ dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” tegas Hasto.

    Untuk itu, Hasto meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) omor 1276 K/Pid/2025. Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi acuan karena menegaskan bahwa unsur pemberian atau janji dalam perkara suap harus benar-benar terbukti dilakukan oleh terdakwa.

    “Melalui Putusan MA nomor 1276 K/Pid/2025 tersebut, MA membebaskan terdakwa dalam kasus suap, karena pengadilan berkesimpulan bahwa terdakwa tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung memberikan atau menjanjikan kepada pejabat dimaksud,” pungkas Hasto.

  • Kongres PSI di Solo: Dibuka Pesan Kebangsaan Jokowi, Ditutup Pidato Prabowo

    Kongres PSI di Solo: Dibuka Pesan Kebangsaan Jokowi, Ditutup Pidato Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kehutanan RI sekaligus Sekjen DPP PSI, Raja Juli Antoni, mengatakan persiapan kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah matang untuk dilaksanakan pada 19 – 20 Juli 2025.

    Acara tersebut akan digelar di dua lokasi, yakni Gedung Graha Saba Buana dan Edutorium UMS.

    Raja Juli mengatakan, kongres akan dibuka oleh sejumlah dewan PSI. Kemudian turut diundang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Insya Allah acara pembukaan besok aman semuanya, yang akan membuka Bang Jeffrie Geovanie, Ketua Dewan Pendiri PSI, didampingi tiga kandidat ketua umum kita,” kata Raja dalam siaran pers, Jumat sore 18 Juli 2025.

    Nantinya, Jokowi akan mengisi sesi dalam kongres PSI untuk memaparkan Pesan Kebangsaan.

    “Pada sore hari kami mendapatkan kehormatan, Pak Jokowi Presiden ke-7 RI akan menyampaikan Pesan Kebangsaan pada seluruh kader PSI yang hadir,” imbuhnya.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga direncanakan hadir untuk menutup Kongres PSI di Edutorium Universitas Muhammadiyah Solo (UMS) pada Minggu, 20 Juli 2025 malam.

    “Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya, sehingga Pak Prabowo dapat dengan baik dan cara khidmat menutup Kongres PSI,” tandas Raja.

    Raja menambahkan,  kongres PSI akan dihadiri sedikitnya 1.300 peserta, mulai dari pengurus DPP, DPW, DPD, anggota legislatif, kepala daerah kader PSI, hingga seluruh anggota PSI.

    Pengumuman dan penetapan Ketua Umum terpilih PSI akan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025