Blog

  • Penting! Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan

    Penting! Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Untuk memperoleh layanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran bulanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika peserta terlambat bayar alias menunggak, status keanggotaan BPJS dapat dinonaktifkan.

    Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan dapat memeriksa jumlah tagihan iuran yang harus dibayarkan dan segera melunasinya agar status keanggotaan BPJS kembali aktif dan dapat menggunakan fasilitas kesehatan.

    Untuk mengetahui tagihan yang belum dibayar, salah satu cara yang paling mudah adalah dengan menggunakan aplikasi resmi BPJS Kesehatan “Mobile JKN”. Dalam situs resmi BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi:

    1. Buka Aplikasi Mobile JKN

    2. Pada halaman utama, tap menu lainnya

    2. Kemudian tap “Info Iuran”

    3. Informasi terkait status iuran akan ditampilkan, termasuk tagihan yang belum dibayarkan

    Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cara Dicicil

    BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

    Untuk mengikuti Program REHAB ini, peserta PBPU harus memenuhi syarat dan ketentuan. Salah satu yang bisa mengikuti program ini adalah peserta PBPU yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan.

    Bagi Peserta PBPU yang ingin mengikuti program dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Adapun maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

    (igo/eds)

  • 7
                    
                        Relawan Bara JP Diperintahkan Jokowi untuk Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
                        Nasional

    7 Relawan Bara JP Diperintahkan Jokowi untuk Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode Nasional

    Relawan Bara JP Diperintahkan Jokowi untuk Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Relawan Bara Jokowi Presiden atau Bara JP Willem Frans Ansanay mengaku mendapat amanat dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dua periode.
    Pernyataan ini disampaikan Frans dalam acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bara JP periode 2025-2030 yang dihadiri Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
    Ditemui usai acara, Frans mengatakan, semangat mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran bukan hanya kemauan Bara JP.
    “Tetapi merupakan amanat. Amanat dari pembina utama Bara JP yaitu Bapak Insinyur Joko Widodo, Presiden ke-7, bahwa Bara JP harus menjadi organisasi relawan yang mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran 2 periode,” kata Frans, saat ditemui di Kompleks Museum Joang ’45, Menteng, Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
    Menurut Frans, Jokowi berpesan kepada Bara JP untuk mengawal pemerintahan baru.
    Namun, menurut dia, perjalanan satu periode pemerintahan belum maksimal sehingga perlu dua kali memenangi pemilu.
    “Jadi kita bulatkan saja 2 periode, supaya dalam menyongsong transformasi bangsa yang digadang-gadang oleh Presiden Prabowo,” tutur Frans.
    Oleh karena itu, kata dia, Bara JP menyiapkan diri untuk membantu menyuarakan program pemerintahan Prabowo-Gibran kepada masyarakat dan mengkonsolidasikan kekuatan rakyat.
    “Untuk percaya kepada pemerintah ini, yaitu Prabowo sebagai Presiden dan Mas Gibran sebagai Wakil Presiden,” ujar dia.
    Sementara itu, Kaesang tampak hanya menyimak acara pelantikan dan melayani relawan berfoto.
    Ia sama sekali tidak memberikan pernyataan di podium maupun kepada wartawan.
    “Lagi sakit saya,” ujar Kaesang sembari berlalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendag Panggil Pengelola Gold’s Gym Usai Tutup Gerai Tiba-tiba – Page 3

    Kemendag Panggil Pengelola Gold’s Gym Usai Tutup Gerai Tiba-tiba – Page 3

    Hilmi menambahkan, akibat penutupan tersebut, para vendor yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

    “Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami, disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia. Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” ungkapnya. 

    Dalam pertemuan Kemendag dan manajemen Gold’s Gym disepakati agar manajemen PT Fit and Health Indonesia menguatkan komitmen dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen dan selalu memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. 

    Selain itu, disepakati pula komitmen penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis. Untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan konsumen.

  • Inikah 2 Motor Baru Suzuki yang Bakal Meluncur di Indonesia?

    Inikah 2 Motor Baru Suzuki yang Bakal Meluncur di Indonesia?

    Jakarta

    PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) akan meluncurkan dua motor baru, dua pekan lagi. Peluncuran tersebut digelar bertepatan dengan pameran Indonesia Motorcycle Show atau IMOS 2025.

    Kepastian PT SIS meluncurkan dua motor baru di IMOS 2025 disampaikan Teuku Agha selaku 2W Sales & Marketing Department Head PT SIS. Sayangnya, dia masih merahasiakan nama modelnya.

    “Iya, benar. Suzuki akan ikut pameran IMOS 2025 untuk launching dua produk baru,” ujar Teuku Agha saat dikonfirmasi detikOto, belum lama ini.

    Suzuki luncurkan 2 motor baru di IMOS 2025. Foto: Ridwan Arifin

    Kami berusaha menerka-nerka soal dua produk yang akan dikenalkan di pameran tahunan tersebut. Ketika kami menyebut Suzuki Saluto 125 dan Suzuki Address 125 terbaru, dia memastikan bukan.

    “Bukan (Suzuki Address 125), bukan juga (Suzuki Saluto 125). Belum benar informasinya,” kata dia.

    Menurut bocoran yang kami terima, dua produk baru Suzuki tersebut merupakan motor matik dan nonmatik. Keduanya akan menyasar konsumen pemula atau entry level dengan harga menarik.

    Untuk motor nonmatik, kemungkinan besar merupakan Suzuki Satria Fu terbaru. Bahkan, bocoran unitnya sudah tersebar di media sosial. Kendaraan tersebut banyak mengalami perubahan dibandingkan model sebelumnya, terutama di bagian eksterior atau tampilan terluar.

    Render Suzuki Burgman 150. Foto: Doc. Greatbiker

    Sementara untuk motor matiknya masih agak gelap. Namun, dugaan kuat mengarah ke Suzuki Suzuki Burgman 150. Kemunculan kendaraan tersebut sudah dibahas sejak lama, setidaknya 2-3 bulan terakhir. Suzuki Burgman 150 digadang-gadang akan menjadi penantang Honda PCX dan Yamaha NMax.

    Sejauh ini, semuanya masih sekadar dugaan. Pengumuman resminya baru akan disampaikan di pameran IMOS 2025 yang digelar di ICE BSD, Tangerang, pada 24-28 September mendatang.

    (sfn/dry)

  • Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global dalam Pertemuan di Abu Dhabi

    Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global dalam Pertemuan di Abu Dhabi

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan dengan Presiden Uni Emirat Arab (UEA), Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), di Presidential Flight, Abu Dhabi, pada Jumat (12/9/2025) waktu setempat.

    Dalam tayangan video yang diunggah di Youtube Sekretariat Presiden pada Sabtu (13/9/2025), terlihat kedua kepala negara itu membahas isu-isu terkini, termasuk eskalasi geopolitik di kawasan Timur Tengah. Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin berdiskusi dan saling bertukar pandangan terhadap dinamika yang terjadi.

    Pembahasan juga mencakup upaya yang dapat dilakukan dalam menghadapi tantangan global yang terjadi. Kedua pemimpin menekankan pentingnya kerja sama antarnegara, khususnya di kawasan Timur Tengah dalam memperkuat kolaborasi internasional demi menjaga stabilitas dan perdamaian dunia. 

    “Negara-negara di kawasan Timur Tengah harus bersatu untuk menghadapi dinamika geopolitik,” demikian keterangan dari Biro Pers, Media, dan Informasi, Sekretariat Presiden terkait pembicaraan kedua tokoh tersebut.

    Selain pembicaraan mengenai dinamika global, pertemuan ini turut menjadi kesempatan untuk menegaskan kembali kerja sama bilateral kedua negara di berbagai sektor. Kedua pemimpin menyampaikan tekad untuk membawa hubungan bilateral ke tingkat yang lebih erat dan produktif.

    Dalam kesempatan tersebut, Presiden MBZ pun menyampaikan penghargaan atas kunjungan Presiden Prabowo ke Abu Dhabi. 

    “Sebagai mitra strategis di kawasan Asia Tenggara, UEA berkomitmen untuk terus memperluas kerja sama dengan Indonesia.”

    Senada, Prabowo turut menyampaikan pandangannya terhadap UEA sebagai sahabat sekaligus mitra strategis Indonesia. 

    Biro Pers, Media, dan Informasi, Sekretariat Presiden, melaporkan bahwa pertemuan singkat namun produktif tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi langsung antarpemimpin dalam menghadapi tantangan global.

    “Pertemuan ini turut menandai langkah Indonesia dan UEA untuk makin memperkuat hubungan kedua negara.

    Adapun, Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan tersebut didampingi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

  • Cara Mengontrol TV Samsung dengan Gerakan Tangan via Galaxy Watch – Page 3

    Cara Mengontrol TV Samsung dengan Gerakan Tangan via Galaxy Watch – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Setelah sukses dengan fitur Samsung Vision AI, kini Samsung Electronics memperkenalkan Universal Gesture, sebuah terobosan yang memungkinkan pengguna mengontrol TV hanya dengan gerakan tangan.

    Fitur ini tersemat pada jajaran TV Samsung terbaru tahun 2025 dan bekerja secara sinergis dengan smartwatch Galaxy Watch (mulai dari Galaxy Watch 4 ke atas).

    Menurut Head of Audio Visual Business Samsung Electronics Indonesia, Agung Giri Djatmiko, inovasi ini menjawab kebutuhan gaya hidup modern yang serba cepat.

    “Di tengah kesibukan keluarga modern, multitasking adalah kunci. Dengan Universal Gesture, TV Samsung merespons setiap gerakan tangan pengguna,” ujarnya, diktip Minggu (13/9/2025).

    Ia menjelaskan, Samsung TV memberi kebebasan mengontrol tanpa remote, membuat multitasking lebih mudah dan menghadirkan hiburan tanpa jeda.

    Universal Gesture diklaim mengubah cara pengguna berinteraksi dengan TV Samsung. Saat diaktifkan, sebuah kursor akan muncul di layar, yang dapat dikendalikan sepenuhnya oleh gerakan tangan pengguna.

     

     

     

     

  • Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dana jaminan hari tua (JHT) yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun, ataupun saat tak lagi bekerja aktif.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tu, yang telah diubah melalui PP 60/2025.

    JHT memang pada dasarnya disiapkan sebagai tabungan masa tua. Oleh sebab itu, pencairan JHT bagi peserta yang masih bekerja tidak bisa langsung 100%, melainkan hanya 10% atau 30%.

    Untuk pencairan 30% bisa digunakan hanya untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Lalu, 10% dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun.

    “Dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun,” dikutip dari ayat 4 pasal 22 PP 46/2025, Sabtu (13/9/2025).

    Berikut ini detail syarat dan cara mencairkan JHT sebelum masa usia pensiun 56 tahun:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

    – Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Syarat Dokumen

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Secara Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dana jaminan hari tua (JHT) yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun, ataupun saat tak lagi bekerja aktif.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tu, yang telah diubah melalui PP 60/2025.

    JHT memang pada dasarnya disiapkan sebagai tabungan masa tua. Oleh sebab itu, pencairan JHT bagi peserta yang masih bekerja tidak bisa langsung 100%, melainkan hanya 10% atau 30%.

    Untuk pencairan 30% bisa digunakan hanya untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Lalu, 10% dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun.

    “Dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun,” dikutip dari ayat 4 pasal 22 PP 46/2025, Sabtu (13/9/2025).

    Berikut ini detail syarat dan cara mencairkan JHT sebelum masa usia pensiun 56 tahun:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

    – Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Syarat Dokumen

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Secara Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Modus Tipu Titipan Uang, Pria di Bangkalan Gelapkan Motor Teman

    Modus Tipu Titipan Uang, Pria di Bangkalan Gelapkan Motor Teman

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MI, warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur motor dengan modus pura-pura disuruh mengambil uang milik seorang narapidana.

    Kasus ini terjadi pada Sabtu (16/8/2025) malam. Korban, SH, menerima telepon dari temannya H yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas. H meminta SH menemui seseorang di simpang tiga Jalan Raya Pak Kandar, Desa Arosbaya, untuk mengambil uang titipan.

    SH yang berangkat bersama AM menggunakan motor Honda Scoopy milik pamannya, akhirnya bertemu dengan MI. Kepada korban, MI mengaku sebagai teman H. Tak lama kemudian, MI meminta izin meminjam motor dengan alasan hendak mengambil uang. Korban menunggu hingga larut malam, namun pelaku tidak pernah kembali dan motor pun raib.

    Keberadaan MI baru terungkap pada Selasa (9/9/2025) malam, ketika SH dan AM tak sengaja melihatnya melintas di Jalan Raya Tambegan. Saat ditanya soal motor, MI justru kabur. Korban spontan berteriak “Maling!” hingga warga membantu mengejar dan berhasil menangkapnya, lalu menyerahkannya ke Polsek Arosbaya.

    Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan modus tersebut memanfaatkan kepercayaan korban dengan menyebut nama orang yang berada di lapas.

    “Korban dibuat percaya hingga menyerahkan motornya. Padahal, sejak awal niat pelaku memang untuk menggelapkan,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).

    AKP Hafid menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa. “Kami akan proses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pelaku kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tambahnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan serupa. “Kepolisian akan memberikan perlindungan hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di Bangkalan,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Mulai 2026, 100 Mahasiswa Jakarta Bisa Kuliah di Luar Negeri Lewat KJMU 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 September 2025

    Mulai 2026, 100 Mahasiswa Jakarta Bisa Kuliah di Luar Negeri Lewat KJMU Megapolitan 13 September 2025

    Mulai 2026, 100 Mahasiswa Jakarta Bisa Kuliah di Luar Negeri Lewat KJMU
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengirim 100 mahasiswa terpilih untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
    Program ini merupakan pengembangan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan skema mirip Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
    “Jadi saya akan mempersiapkan, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai. Kalau bisa 100 saja mahasiswa yang kami berikan LPDP untuk dengan pola Jakarta ya, yang bisa sekolah ke luar negeri,” kata Pramono di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (13/9/2025).
    Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, program beasiswa ini diharapkan menjadi modal besar bagi generasi muda Jakarta. Terutama, ia ingin kesempatan tersebut dinikmati oleh anak-anak dari keluarga tidak mampu.
    “Karena itu saya ingin diberikan bagi yang tidak beruntung,” tegasnya.
    Menurut Pramono, selain memotong garis ketidakberuntungan, program ini diyakini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memperluas wawasan mahasiswa penerima beasiswa.
    “Kemudian juga membuka wawasan bagi anak-anak itu dalam keluarganya. Jadi saya akan lakukan itu,” jelasnya.
    Pramono juga menyampaikan rencana memperluas cakupan KJMU agar mahasiswa terpilih bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang S2 dan S3.
    “Saya berpikir kalau disetujui, maka mungkin sudah waktunya kita memikirkan apakah 100 atau 200 mahasiswa pilihan Jakarta yang kita beri LPDP tapi bersumber dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (27/8/2025).
    Namun, rencana ini tetap memerlukan persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
    “Mohon persetujuan juga nanti dari teman-teman DPRD DKI Jakarta, kalau dulu hanya untuk S1, kami akan kembangkan untuk S1, S2, S3,” ucapnya.
    Apabila skema beasiswa luar negeri ini berjalan, Pramono menegaskan mahasiswa penerima nantinya wajib kembali ke Jakarta.
    Hal ini agar ilmu dan pengalaman yang diperoleh dapat memberi kontribusi nyata bagi pembangunan ibu kota.
     

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.