Blog

  • Ini Perubahan Utama Aturan Deregulasi TKDN, Ada Insentif hingga Sanksi

    Ini Perubahan Utama Aturan Deregulasi TKDN, Ada Insentif hingga Sanksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengubah tata cara penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam rangka penyederhanaan regulasi guna meningkatkan investasi hingga mengurangi hambatan perdagangan internasional. 

    Kebijakan deregulasi TKDN tertuang melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 35/2025 yang menggantikan Permenperin No 6/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan. 

    Meski sudah diterbitkan pada September 2025, ada transisi kebijakan dan baru akan berlaku pada 3 bulan atau mulai pada Desember 2025. 

    Peraturan ini mengatur sertifikasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP). Tujuannya adalah memberi kepastian hukum, mendorong penggunaan produk dalam negeri, dan memberikan penghargaan bagi perusahaan yang berinvestasi serta berproduksi di Indonesia.

    Salah satu yang menjadi sorotan yakni pemberian insentif bobot atau nilai TKDN minimal 25% dari nilai maksimum 40% jika pengusaha melakukan penambahan investasi baru kurang dari 50% dari total investasi asal dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. 

    Sementara dalam aturan sebelumnya tidak ada insentif nilai TKDN maupun BMP. 

    Tak hanya itu, pelaku usaha yang melakukan litbang diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20% dan mendapatkan nilai BMP 15% lebih mudah karena terdapat 15 komponen pembentuk nilai BMP yang dipilih. 

    Kebijakan ini juga disebut akan memberikan pengusaha kemudahan atas perhitungan dalam menentukan TKDN dari aspek nilai kemampuan intelektual melalui litbang. 

    Dari sisi industri kecil, sebelumnya bisa mendapatkan nilai TKDN maksimal 40% dengan masa berlaku sertifikat selama 3 tahun. Namun, dengan metode terbaru IKM akan mudah mendapatkan lebih dari 40% dengan masa berlaku 5 tahun.

    Dalam aturan ini juga pemerintah memberikan penugasan kepada pengusaha untuk mencantumkan label TKDN pada produk. Namun, tidak bersifat wajib, melainkan opsional. 

    Sementara itu, sertifikasi TKDN jasa industri dapat diajukan dengan perhitungan komponen biaya tenaga kerja, alat, dan jasa. Sebelumnya, tidak ada aturan tata cara pengajuan sertifikat TKDN jasa. 

    Pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat TKDN. Sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 10 hari kerja dan TKDN Industri Kecil 3 hari kerja setelah dokumen lengkap.

    Sementara sebelumnya sertifikasi TKDN melalui LVI membutuhkan 22 hari kerja dan TKDN Industri Kecil 5 hari kerja setelah dokumen lengkap.

    Penghitungan TKDN

    Pada Bab II pasal 4 disebutkan tata cara penghitungan TKDN barang yang dihitung dari bahan/material (75%), tenaga kerja langsung (10%), dan biaya tidak langsung pabrik (15%).

    Untuk jasa industri, dihitung dari perbandingan biaya jasa dalam negeri dengan total biaya. Untuk gabungan barang dan jasa, dihitung berdasarkan proporsi masing-masing. 

    Kemudian, terdapat tambahan nilai bisa diberikan jika perusahaan punya aktivitas riset dan pengembangan (R&D/brainware).

    Penghitungan BMP

    Faktor yang dinilai meliputi penyerapan tenaga kerja, investasi baru, kemitraan rantai pasok, substitusi impor, penggunaan mesin lokal, lokasi produksi, penerapan Industri 4.0, SDM, kepemilikan merek, industri hijau, ekspor, sertifikasi, ESG, penghargaan, hingga kepatuhan laporan di SIINas. Nilai BMP maksimal 15%.

    Lebih lanjut, penerbitan sertifikat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen (LVI) yang ditunjuk menteri. Biaya sertifikasi ditanggung pelaku usaha, kecuali untuk industri kecil yang bisa menggunakan mekanisme self-declare tanpa biaya.

    Dalam hal ini, sertifikat TKDN dan BMP berlaku 5 tahun dan dapat diajukan penghitungan ulang jika ada perubahan.

    Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala dan surveilans setiap 5 tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Hasil evaluasi bisa berujung pada pencabutan sertifikat jika ditemukan pelanggaran.

    LVI atau pemilik sertifikat bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, pencabutan sertifikat, hingga daftar hitam, bila melanggar aturan.

  • Jalur Tengkorak Jalan Raya Balongbendo Kembali Memakan Korban

    Jalur Tengkorak Jalan Raya Balongbendo Kembali Memakan Korban

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Jalur tengkorak di Jalan Raya Desa Bakungtemenggungan Kecamatan Balongbendo arah Surabaya, kembali memakan korban. Sebuah truk diesel menabrak dump truk yang tengah terparkir di bahu jalan, tepat di depan SDN Bakungtemenggungan, Sabtu (13/9/2025).

    Akibat kecelakaan itu, sopir truk diesel mengalami kritis, sementara seorang penumpang menderita luka di bagian kepala. Kecelakaan yang juga mendapatkan penanganan dari Polsek Balongbendo.

    Kapolsek Balongbendo AKP Sugeng Sulistiyono mengatakan truk diesel dengan nomor polisi G 8277 OG melaju dari arah Mojokerto menuju Surabaya. Saat melintas di lokasi, sopir truk diesel diduga mengantuk sehingga kendaraan oleng ke kiri dan menabrak dump truk bernopol L 9248 UW yang sedang terparkir di bahu jalan.

    Akibatnya, sopir truk diesel Mohammad Faiz Budiarto (26) asal Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon mengalami luka cukup parah dan saat ini dalam kondisi kritis. Sedangkan, penumpangnya, Arifin (23) asal Indramayu, juga mengalami luka robek di bagian kepala

    “Sopir dan penumpang truk diesel yang mengalami luka serius langsung dievakuasi dilarikan ke Rumah Sakit Citra Medika, Tarik,” ucap AKP Sugeng.

    Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Sementara pengemudi dump truk bernama Machin, warga Desa Bakungtemenggungan, Balongbendo, tidak mengalami luka.

    Mantan Kasat Samapta Polres Gresik itu menambahkan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

    Perkara laka ini dilimpahkan kepada Unit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Penyebab kecelakaan ini diduga sopir truk diesel kurang hati-hatinya dalam mengemudikan kendaraannya,” ungkapnya.

    AKP Sugeng juga mengimbau agar para sopir lebih memperhatikan kondisi fisik sebelum mengemudi, terutama saat melintas di jalur ramai seperti di Jalan Raya Balongbendo. (isa/ian)

  • Dharma Jaya jaga kepercayaan publik di tengah isu manipulasi pajak

    Dharma Jaya jaga kepercayaan publik di tengah isu manipulasi pajak

    Jakarta (ANTARA) – Perumda Dharma Jaya terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan melakukan transparansi dan keterbukaan informasi di tengah isu dugaan manipulasi pajak.

    “Dalam menjaga kepercayaan publik adalah dengan menerapkan transparansi, keterbukaan Informasi dan tata kelola perusahaan yang baik dengan mensinergikan monitoring secara berkala oleh organ pengawasan dan pengendalian seperti, Satuan Pengawas Internal (SPI), Komite Audit, Komite Manajemen Resiko, Eksternal Audit, BPKP dan Inspektorat sebagai Audit Proaktive dan Pencegahan (preventive audits),” kata Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya Deni Alfianto Amris mengatakan di Jakarta, Sabtu.

    Selain itu Deni mengatakan pihaknya juga berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola perusahaan yang didukung oleh “political will’ dari seluruh pemangku kepentingan.

    “Memperbaiki tata kelola secara berkesinambungan ini justru adalah solusi untuk melepaskan diri dari beban politik agar BUMD lebih profesional secara kinerja, sehat secara finansial dan mampu menjalankan mandat sosialnya,” paparnya.

    Dia menegaskan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK April 2024 jangan dilihat sebagai hal yang meresahkan, melainkan sebuah kontrol dari Lembaga Negara.

    “Yang harus dilakukan dalam temuan BPK adalah menindaklanjuti LHP BPK tersebut,” katanya.

    Deni menambahkan perusahaannya secara konsisten juga memberikan informasi terbuka melalui laporan tahunan dan laporan audit di situs resmi.

    Sebelumnya, isu manipulasi pajak ini juga sempat menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI).

    Saat demo di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada 4 September 2205, Perwakilan AMPSI Muhammad Ikhsan menyampaikan keresahannya terhadap kinerja dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penting! Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan

    Penting! Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Untuk memperoleh layanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran bulanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika peserta terlambat bayar alias menunggak, status keanggotaan BPJS dapat dinonaktifkan.

    Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan dapat memeriksa jumlah tagihan iuran yang harus dibayarkan dan segera melunasinya agar status keanggotaan BPJS kembali aktif dan dapat menggunakan fasilitas kesehatan.

    Untuk mengetahui tagihan yang belum dibayar, salah satu cara yang paling mudah adalah dengan menggunakan aplikasi resmi BPJS Kesehatan “Mobile JKN”. Dalam situs resmi BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi:

    1. Buka Aplikasi Mobile JKN

    2. Pada halaman utama, tap menu lainnya

    2. Kemudian tap “Info Iuran”

    3. Informasi terkait status iuran akan ditampilkan, termasuk tagihan yang belum dibayarkan

    Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cara Dicicil

    BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta JKN yang iurannya menunggak, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

    Untuk mengikuti Program REHAB ini, peserta PBPU harus memenuhi syarat dan ketentuan. Salah satu yang bisa mengikuti program ini adalah peserta PBPU yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan.

    Bagi Peserta PBPU yang ingin mengikuti program dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Adapun maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

    (igo/eds)

  • 7
                    
                        Relawan Bara JP Diperintahkan Jokowi untuk Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
                        Nasional

    7 Relawan Bara JP Diperintahkan Jokowi untuk Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode Nasional

    Relawan Bara JP Diperintahkan Jokowi untuk Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Relawan Bara Jokowi Presiden atau Bara JP Willem Frans Ansanay mengaku mendapat amanat dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dua periode.
    Pernyataan ini disampaikan Frans dalam acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bara JP periode 2025-2030 yang dihadiri Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
    Ditemui usai acara, Frans mengatakan, semangat mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran bukan hanya kemauan Bara JP.
    “Tetapi merupakan amanat. Amanat dari pembina utama Bara JP yaitu Bapak Insinyur Joko Widodo, Presiden ke-7, bahwa Bara JP harus menjadi organisasi relawan yang mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran 2 periode,” kata Frans, saat ditemui di Kompleks Museum Joang ’45, Menteng, Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
    Menurut Frans, Jokowi berpesan kepada Bara JP untuk mengawal pemerintahan baru.
    Namun, menurut dia, perjalanan satu periode pemerintahan belum maksimal sehingga perlu dua kali memenangi pemilu.
    “Jadi kita bulatkan saja 2 periode, supaya dalam menyongsong transformasi bangsa yang digadang-gadang oleh Presiden Prabowo,” tutur Frans.
    Oleh karena itu, kata dia, Bara JP menyiapkan diri untuk membantu menyuarakan program pemerintahan Prabowo-Gibran kepada masyarakat dan mengkonsolidasikan kekuatan rakyat.
    “Untuk percaya kepada pemerintah ini, yaitu Prabowo sebagai Presiden dan Mas Gibran sebagai Wakil Presiden,” ujar dia.
    Sementara itu, Kaesang tampak hanya menyimak acara pelantikan dan melayani relawan berfoto.
    Ia sama sekali tidak memberikan pernyataan di podium maupun kepada wartawan.
    “Lagi sakit saya,” ujar Kaesang sembari berlalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendag Panggil Pengelola Gold’s Gym Usai Tutup Gerai Tiba-tiba – Page 3

    Kemendag Panggil Pengelola Gold’s Gym Usai Tutup Gerai Tiba-tiba – Page 3

    Hilmi menambahkan, akibat penutupan tersebut, para vendor yang memiliki kepentingan terhadap PT Fit and Health Indonesia saat ini mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

    “Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami, disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian dari PT Fit and Health Indonesia. Dengan demikian proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut,” ungkapnya. 

    Dalam pertemuan Kemendag dan manajemen Gold’s Gym disepakati agar manajemen PT Fit and Health Indonesia menguatkan komitmen dalam menyelesaikan masalah dengan konsumen dan selalu memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. 

    Selain itu, disepakati pula komitmen penanganan pengaduan konsumen serta pengawasan barang beredar dan jasa secara sinergis. Untuk memastikan konsumen terlindungi dan pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan konsumen.

  • Inikah 2 Motor Baru Suzuki yang Bakal Meluncur di Indonesia?

    Inikah 2 Motor Baru Suzuki yang Bakal Meluncur di Indonesia?

    Jakarta

    PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) akan meluncurkan dua motor baru, dua pekan lagi. Peluncuran tersebut digelar bertepatan dengan pameran Indonesia Motorcycle Show atau IMOS 2025.

    Kepastian PT SIS meluncurkan dua motor baru di IMOS 2025 disampaikan Teuku Agha selaku 2W Sales & Marketing Department Head PT SIS. Sayangnya, dia masih merahasiakan nama modelnya.

    “Iya, benar. Suzuki akan ikut pameran IMOS 2025 untuk launching dua produk baru,” ujar Teuku Agha saat dikonfirmasi detikOto, belum lama ini.

    Suzuki luncurkan 2 motor baru di IMOS 2025. Foto: Ridwan Arifin

    Kami berusaha menerka-nerka soal dua produk yang akan dikenalkan di pameran tahunan tersebut. Ketika kami menyebut Suzuki Saluto 125 dan Suzuki Address 125 terbaru, dia memastikan bukan.

    “Bukan (Suzuki Address 125), bukan juga (Suzuki Saluto 125). Belum benar informasinya,” kata dia.

    Menurut bocoran yang kami terima, dua produk baru Suzuki tersebut merupakan motor matik dan nonmatik. Keduanya akan menyasar konsumen pemula atau entry level dengan harga menarik.

    Untuk motor nonmatik, kemungkinan besar merupakan Suzuki Satria Fu terbaru. Bahkan, bocoran unitnya sudah tersebar di media sosial. Kendaraan tersebut banyak mengalami perubahan dibandingkan model sebelumnya, terutama di bagian eksterior atau tampilan terluar.

    Render Suzuki Burgman 150. Foto: Doc. Greatbiker

    Sementara untuk motor matiknya masih agak gelap. Namun, dugaan kuat mengarah ke Suzuki Suzuki Burgman 150. Kemunculan kendaraan tersebut sudah dibahas sejak lama, setidaknya 2-3 bulan terakhir. Suzuki Burgman 150 digadang-gadang akan menjadi penantang Honda PCX dan Yamaha NMax.

    Sejauh ini, semuanya masih sekadar dugaan. Pengumuman resminya baru akan disampaikan di pameran IMOS 2025 yang digelar di ICE BSD, Tangerang, pada 24-28 September mendatang.

    (sfn/dry)

  • Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global dalam Pertemuan di Abu Dhabi

    Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global dalam Pertemuan di Abu Dhabi

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan dengan Presiden Uni Emirat Arab (UEA), Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), di Presidential Flight, Abu Dhabi, pada Jumat (12/9/2025) waktu setempat.

    Dalam tayangan video yang diunggah di Youtube Sekretariat Presiden pada Sabtu (13/9/2025), terlihat kedua kepala negara itu membahas isu-isu terkini, termasuk eskalasi geopolitik di kawasan Timur Tengah. Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin berdiskusi dan saling bertukar pandangan terhadap dinamika yang terjadi.

    Pembahasan juga mencakup upaya yang dapat dilakukan dalam menghadapi tantangan global yang terjadi. Kedua pemimpin menekankan pentingnya kerja sama antarnegara, khususnya di kawasan Timur Tengah dalam memperkuat kolaborasi internasional demi menjaga stabilitas dan perdamaian dunia. 

    “Negara-negara di kawasan Timur Tengah harus bersatu untuk menghadapi dinamika geopolitik,” demikian keterangan dari Biro Pers, Media, dan Informasi, Sekretariat Presiden terkait pembicaraan kedua tokoh tersebut.

    Selain pembicaraan mengenai dinamika global, pertemuan ini turut menjadi kesempatan untuk menegaskan kembali kerja sama bilateral kedua negara di berbagai sektor. Kedua pemimpin menyampaikan tekad untuk membawa hubungan bilateral ke tingkat yang lebih erat dan produktif.

    Dalam kesempatan tersebut, Presiden MBZ pun menyampaikan penghargaan atas kunjungan Presiden Prabowo ke Abu Dhabi. 

    “Sebagai mitra strategis di kawasan Asia Tenggara, UEA berkomitmen untuk terus memperluas kerja sama dengan Indonesia.”

    Senada, Prabowo turut menyampaikan pandangannya terhadap UEA sebagai sahabat sekaligus mitra strategis Indonesia. 

    Biro Pers, Media, dan Informasi, Sekretariat Presiden, melaporkan bahwa pertemuan singkat namun produktif tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi langsung antarpemimpin dalam menghadapi tantangan global.

    “Pertemuan ini turut menandai langkah Indonesia dan UEA untuk makin memperkuat hubungan kedua negara.

    Adapun, Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan tersebut didampingi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

  • Cara Mengontrol TV Samsung dengan Gerakan Tangan via Galaxy Watch – Page 3

    Cara Mengontrol TV Samsung dengan Gerakan Tangan via Galaxy Watch – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Setelah sukses dengan fitur Samsung Vision AI, kini Samsung Electronics memperkenalkan Universal Gesture, sebuah terobosan yang memungkinkan pengguna mengontrol TV hanya dengan gerakan tangan.

    Fitur ini tersemat pada jajaran TV Samsung terbaru tahun 2025 dan bekerja secara sinergis dengan smartwatch Galaxy Watch (mulai dari Galaxy Watch 4 ke atas).

    Menurut Head of Audio Visual Business Samsung Electronics Indonesia, Agung Giri Djatmiko, inovasi ini menjawab kebutuhan gaya hidup modern yang serba cepat.

    “Di tengah kesibukan keluarga modern, multitasking adalah kunci. Dengan Universal Gesture, TV Samsung merespons setiap gerakan tangan pengguna,” ujarnya, diktip Minggu (13/9/2025).

    Ia menjelaskan, Samsung TV memberi kebebasan mengontrol tanpa remote, membuat multitasking lebih mudah dan menghadirkan hiburan tanpa jeda.

    Universal Gesture diklaim mengubah cara pengguna berinteraksi dengan TV Samsung. Saat diaktifkan, sebuah kursor akan muncul di layar, yang dapat dikendalikan sepenuhnya oleh gerakan tangan pengguna.

     

     

     

     

  • Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Langkahnya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dana jaminan hari tua (JHT) yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus menunggu masa pensiun, ataupun saat tak lagi bekerja aktif.

    Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tu, yang telah diubah melalui PP 60/2025.

    JHT memang pada dasarnya disiapkan sebagai tabungan masa tua. Oleh sebab itu, pencairan JHT bagi peserta yang masih bekerja tidak bisa langsung 100%, melainkan hanya 10% atau 30%.

    Untuk pencairan 30% bisa digunakan hanya untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Lalu, 10% dapat digunakan untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

    Perlu dicatat, pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) memiliki beberapa syarat. Salah satunya, masa kepesertaan minimal 10 tahun.

    “Dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun,” dikutip dari ayat 4 pasal 22 PP 46/2025, Sabtu (13/9/2025).

    Berikut ini detail syarat dan cara mencairkan JHT sebelum masa usia pensiun 56 tahun:

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

    Syarat Dokumen Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

    Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

    – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

    – NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

    – Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

    1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

    Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

    KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

    Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    a. Usia Pensiun 56 Tahun

    b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

    c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

    d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

    e. Mengundurkan diri

    f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

    h. Cacat total tetap

    i. Meninggal dunia

    j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

    k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

    Syarat Dokumen

    Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:

    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

    2. E-KTP

    3. Buku Tabungan

    4. Kartu Keluarga

    5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun

    6. NPWP (jika ada).

    Pencairan Saldo JHT Secara Online

    Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

    Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:

    1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

    2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

    4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

    5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

    6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

    Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.

    Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

    Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:

    – Buka aplikasi JMO

    – Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password

    – Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’

    – Tekan tombol ‘Klaim JHT’

    – Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang

    – Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT

    – Klik tombol ‘Selanjutnya’

    – Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’

    – Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’

    – Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda

    – Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’

    Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.

    Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu. Semoga informasi ini membantu!

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]