Blog

  • KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Shell-BP Cs, Cegah Praktik Monopoli

    KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Shell-BP Cs, Cegah Praktik Monopoli

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami permasalahan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di SPBU swasta yang terjadi sejak akhir Agustus 2025.

    KPPU pun tengah melakukan kajian mendalam atas dinamika pasar tersebut sejak awal tahun dan mempertebal intensitas pengawasan pada bulan ini.

    Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menuturkan, pihaknya telah mengundang para pemangku kepentingan dan n segera menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dalam waktu dekat.

    Menurutnya, tindakan ini sejalan dengan prioritas KPPU di sektor energi dalam menjaga agar sektor tersebut tidak diwarnai oleh berbagai praktik monopoli yang merugikan masyarakat.

    “Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat,” ucap Fanshurullah melalui keterangan resmi dikutip Selasa (9/9/2025).

    Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang berkembang, kelangkaan BBM di SPBU Shell dan BP terjadi lantaran masalah perizinan impor dan tingginya konsumsi akibat peralihan ke BBM non-subsidi.

    Menurut Fanshurullah, hal itu mengundang perhatian KPPU untuk masuk ke persoalan tersebut. Sebab, permasalah itu sejalan dengan kajian yang telah dilakukan sejak awal tahun.

    Adapun kajian berfokus pada ketersediaan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, serta perilaku pelaku usaha guna memastikan persaingan yang sehat dan pasokan yang andal bagi masyarakat.

    Sebagai bagian dari kajian atau penelusuran tersebut, KPPU akan terus berkoordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan-badan usaha swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi.

    Untuk itu KPPU meminta seluruh pihak hadir memenuhi undangan, dan menyerahkan data yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, agar proses analisis dan penilaian sesuai kewenangan KPPU dalam UU No. 5 Tahun 1999 berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

    “Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen,” tegas Fanshurullah.

    Melalui kajian tersebut, KPPU selanjutnya akan mengumpulkan berbagai pihak untuk mengklarifikasi persoalan dan melakukan peninjauan teknis atas data pemerintah, Pertamina, dan operator swasta.

    Selain itu, KPPU juga akan melakukan uji konsistensi data lintas sumber untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, atau indikasi perilaku anti-persaingan.

    Perkembangan proses kajian pada tahap-tahap berikutnya dan hasilnya akan segera disampaikan KPPU kepada publik sesuai ketentuan berlaku.

  • Perjalanan Sri Mulyani Kawal Kebijakan Fiskal SBY, Jokowi, hingga Prabowo

    Perjalanan Sri Mulyani Kawal Kebijakan Fiskal SBY, Jokowi, hingga Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Sri Mulyani Indrawati akhirnya menyelesaikan jabatan sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Dia resmi digeser dari posisi yang dipegangnya secara berturut-turut sejak Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016.

    Sejatinya ekonom senior perempuan lulusan Indonesia hingga Amerika Serikat (AS) itu sudah mengemban tugas sebagai Menkeu pada tiga rezim presiden dan lima kabinet. Perempuan akrab disapa Ani itu pertama kali mengemban amanah sebagai Menkeu pada 2005 atau Kabinet Indonesia Bersatu pada pemerintahan periode pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

    Saat itu, dia menggantikan Jusuf Anwar. Sebelumnya, dia lebih dulu dilantik sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

    Sri Mulyani lalu melanjutkan kiprahnya sebagai Bendahara Negara pada 2009 ketika SBY kembali menjadi presiden untuk memimpin Kabinet Indonesia Bersatu II. Namun, jabatan itu tidak lama dipegangnya. Umur jabatan itu hanya sampai pertengahan 2010 ketika akhirnya dia memilih untuk mengambil pekerjaan sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. 

    Jabatan Menkeu lalu diduduki oleh tiga orang ekonom pria, yaitu Agus Martowardojo dan Chatib Basri pada sisa periode pemerintahan SBY, kemudian Bambang Brodjonegoro. Bambang menjadi Menkeu pertama yang ditunjuk Presiden Jokowi pada 2014.

    Namun, hanya sampai sekitar 2016, jabatan Menkeu kembali ke pangkuan Sri Mulyani. Jokowi memanggilnya untuk kembali ke Indonesia dan menjadi Bendahara Negara pada sisa periode Kabinet Kerja yakni 2016-2019, kemudian lanjut ke Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. 

    Isu terkait dengan rencana mundurnya Sri Mulyani dari jabatan itu mulai berembus di akhir pemerintahan Jokowi. Isu penyaluran bantuan sosial (bansos) besar-besaran di era Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 turut menyeretnya. 

    Bahkan, pada April 2024, dia dan tiga orang lainnya termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dihadirkan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang mana akhirnya pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming secara berkekuatan hukum tetap dinyatakan memenangkan kontestasi. 

    Akan tetapi, pada akhirnya dia tetap menuntaskan jabatannya sebagai Menkeu dalam satu periode penuh. Apabila ditarik mundur, baru pada Kabinet Indonesia Maju Sri Mulyani tuntas menjabat Menkeu dari awal sampai akhir periode. 

    “Hari ini adalah titik di mana saya mengakhiri tugas, dari kabinet di bawah pimpinan Pak Jokowi dan wakil Ma’ruf Amin,” lanjutnya dengan suara bergetar saat membacakan ucapan perpisahan di DPR ketika pengesahan APBN 2025, September 2024 lalu. 

    Saat hampir diyakini tak akan melanjutkan jabatannya, Sri Mulyani ternyata menjadi salah satu tokoh yang dipanggil Prabowo, saat itu masih Presiden Terpilih, ke Kertanegara IV untuk ditawarkan menjadi Menkeu yakni 14 Oktober 2024. 

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat melayat ke rumah duka Kwik Kian Gie, di RSPAD Jakarta, Selasa (29/7/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

    Enam hari setelahnya, Sri Mulyani diumumkan sebagai Menkeu Kabinet Merah Putih pada malam hari setelah Prabowo mengucapkan sumpah jabatan di DPR pada 20 Oktober 2024. Dia kemudian kembali dilantik memimpin Kemenkeu pada 21 Oktober 2024. 

    Seperti halnya periode jabatannya di Kabinet Indonesia Bersatu II, posisi itu tak lama dipegang oleh Sri Mulyani. Dia akhirnya digeser oleh Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, rekannya di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

    Tantangan Ekonomi

    Selama di pemerintahan, Sri Mulyani pernah juga memegang jabatan sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas, Plt. Menko Perekonomian serta Ketua KSSK. 

    Doktor lulusan AS itu turut menghadapi berbagai tantangan perekonomian, utamanya krisis akibat bencana alam. Saat menjadi menteri, dia ikut menangani bencana alam yakni tsunami di Aceh 2004 (sebagai Menteri PPN/Bappenas), gempa Yogyakarta 2006 hingga likuifaksi di Palu pada 2018. 

    Bencana terbesar yang pernah dihadapinya sebagai Menkeu adalah pandemi Covid-19. Tingkat penyebaran dan kematian akibat virus tersebut utamanya tinggi pada 2020, dan lanjut saat merebaknya virus Corona varian Delta pada 2021. 

    Hal itu turut berdampak pada pengelolaan fiskal. Dampak terdalam adalah pada tahun pertama pagebluk yakni 2020. Dengan melonjaknya kebutuhan belanja pemerintah untuk penanggulangan pandemi, pemerintah memutuskan untuk melakukan kebijakan fiskal ekspansif dan menetapkan defisit APBN 2020 melampaui batas UU yakni 3% terhadap PDB. 

    Realisasinya, pada 2020 APBN mengalami defisit sampai 6,09% terhadap PDB. Belanja diutamakan untuk penanganan Covid-19, bansos hingga pemulihan ekonomi nasional. 

    Pada saat itu juga Sri Mulyani atas restu Presiden Jokowi menggaet Bank Indonesia (BI) untuk bersama-sama menanggung beban biaya fiskal atau burden sharing. Bank sentral saat itu berperan untuk membeli SBN pemerintah pada pasar primer. Kebijakan itu pun dilanjutkan setidaknya melalui pasar sekunder sampai dengan pemerintahan Prabowo saat ini. 

    Defisit pun menyusut menjadi 4,65% terhadap PDB pada 2021. Setelahnya, sampai dengan outlook 2025 sebesar 2,78%, defisit kini terjaga pada level di bawah 3% PDB.  

    Perempuan yang pernah menjabat di Bank Dunia (World Bank) dan Dana Moneter Internasional (IMF) itu juga pernah menghadapi krisis keuangan global pada 2008, yang dipicu oleh subprime mortgage crisis di AS. 

    Kenaikan Pajak

    Kendati kerap menorehkan prestasi dan pengakuan di level internasional, kebijakan-kebijakan Sri Mulyani tak selalu disambut positif. Beberapa yang disambut positif yakni saat program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode pertama dan kedua pemerintahan Jokowi. 

    Tax amnesty ditujukan untuk mengincar pajak konglomerat yang memiliki tunggakan besar. Kebijakan itu lalu dilanjutkan kedua kalinya usai pandemi melandai yakni 2022, dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal itu berbarengan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

    Spanduk iklan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016. / dok. Kominfo

    Namun demikian, dalam catatan Bisnis, realisasinya masih jauh panggang dari api. Dari tingkat partisipasi, wajib pajak (WP) yang ikut tax amnesty jilid pertama hanya kurang dari 1 juta WP. Jumlah tersebut hanya 2,4% dari wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2017 yakni pada angka 39,1 juta. 

    Sementara itu untuk uang tebusan, dengan realisasi Rp114,5 triliun jumlah tersebut masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp165 triliun. Realisasi repatriasi juga sama, dari janji yang dalam pembahasan di DPR sebesar Rp1.000 triliun, otoritas pajak ternyata hanya bisa merealisasikan sebesar Rp146,7 triliun.

    Kenaikan pajak pun turut membayangi kiprah Sri Mulyani sebagai pemegang kuasa otoritas fiskal. Pada 2023, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi dikerek dari 10% menjadi 11%. Kenaikan itu awalnya ingin dilanjutkan menjadi 12% pada awal 2025, tetapi batal usai masyarakat ramai-ramai menolaknya. 

    Pemerintah kemudian mengakalinya dengan menerapkan tarif PPN 12% hanya pada barang terkategorikan mewah atau dalam daftar kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

    Tidak hanya pajak yang dipungut oleh pusat, kenaikan pajak di daerah juga terjadi utamanya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PPB-P2) oleh pemda.

    Dalam catatan Kemendagri, penaikan tarif PBB-P2 adalah cara pemda untuk mengerek pendapatan asli daerah (PAD), yang wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). UU itu juga menjadi warisan Sri Mulyani yang disahkan pada 2022 lalu 

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut ada lima daerah yang menerapkan kebijakan kenaikan PBB-P2 pada 2025, di antaranya Pati dan Jepara yang kini sudah dibatalkan. Namun, dia juga mengungkap ada 15 pemda lain yang mengerek tarif PBB-P2 di atas 100% kendati pada periode 2022-2024, atau sebelum kebijakan efisiensi. 

    “Artinya tidak ada hubungannya, 15 daerah, tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang terjadi di tahun 2024. Nah jadi sekali lagi inilah inisiatif baru dari teman-teman daerah, hanya lima daerah yang melakukan kenaikan NJOP dan PBB di tahun 2025. Yang lainnya 2022-2024,” terang Tito di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

    Kenaikan pajak ini pun menjadi salah satu hal yang disoroti publik terhadap Sri Mulyani belakangan ini. Ditambah lagi dengan kejadian penjarahan di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, 31 Agustus dini hari lalu, hal itu semakin memicu berembusnya kabar Sri Mulyani ingin mengundurkan diri dari jabatannya. 

    Tanggapan Ahli

    Para ekonom maupun analis memberikan respons beragam. Center of Law and Economic Studies (Celios) blak-blakan menyebut berita penggantian kursi Menkeu dari Sri Mulyani adalah berita positif bagi ekonomi. 

    “Tuntutan untuk mengganti Sri Mulyani sudah lama diserukan oleh berbagai organisasi think tank dan masyarakat sipil sebagai bentuk kritik atas ketidakmampuan Menteri Keuangan dalam mendorong kebijakan pajak yang berkeadilan, pengelolaan belanja yang hati-hati, dan naiknya beban utang yang kian mempersempit ruang fiskal,” terang Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, Senin (9/9/2025). 

    Sementara itu, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan memandang bahwa figur Sri Mulyani selama ini diakui dan dipercaya terutama oleh dunia usaha dan lembaga internasional sebagai pejabat yang berhasil menjaga kebijakan fiskal secara stabil, prudent, dan sustainable. 

    Dengan demikian, terangnya, Indonesia masih merupakan salah satu dari negara yang dipercaya mengelola ekonominya dengan baik dan masih menarik untuk investasi. 

    “Walau dalam beberapa tahun terakhir terutama di masa kedua Jokowi banyak melakukan akomodasi terhadap keinginan Presiden sehingga mengakibatkan semakin meningkatnya utang publik dan menurunnya kredibilitas kebijakan fiskal sendiri,” paparnya. 

  • Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain

    Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain

    Jakarta

    Tarif parkir di Jakarta bakal naik karena dianggap masih rendah. Segini perbandingan tarif parkir antara Jakarta dan kota-kota lainnya.

    Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana untuk mengerek tarif parkir. Kenaikan tarif parkir itu dilakukan dalam rangka pengendalian lalu lintas dan optimalisasi pelayanan perparkiran. Mengutip laman Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terakhir merevisi Peraturan Gubernur tentang Biaya dan Tarif Parkir 13 tahun lalu.

    Aturan tarif parkir itu diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 120 tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan dan Peraturan Gubernur nomor 31 tahun 2017 tentang layanan tarif parkir.

    Perbandingan Tarif Jakarta dan Kota-kota Lain

    Tarif parkir di Jakarta itu dirasa masih minim. Khususnya untuk mendukung push dan pull strategy penanganan kemacetan lalu lintas di Jakarta. Dishub DKI Jakarta juga menjabarkan perbedaan tarif parkir di beberapa kota lain di Tanah Air.

    Di Jakarta, tarif parkir mobil dikenakan Rp 5.000 untuk satu satu jam pertama. Tarif serupa juga berlaku di Tangerang dan Bandung. Sementara di Depok tarifnya Rp 5.500, Tangerang Selatan Rp 6.000, Bekasi Rp 7.500, dan Surabaya Rp 8.000.

    Motor parkir di Jakarta dikenai tarif Rp 2.000, lebih murah dibanding kota-kota lain yang sudah menerapkan tarif Rp 3.000-3.500. Selanjutnya tarif parkir bus di Jakarta sebesar Rp 8.000. Tarif parkir bus ini bukan yang terendah. Diketahui tarif parkir Tangerang, Bandung, dan Bekasi masing-masing Rp 5.000, Rp 7.000, dan Rp 7.500. Sedangkan di Surabaya bus parkir dikenakan tarif Rp 20.000. Tarif yang sama juga berlaku untuk truk. Di Jakarta, truk parkir kena tarif Rp 8.000.

    Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memang sudah menyebut akan menaikan tarif parkir. Pramono menjelaskan, kebijakan tersebut tak hanya bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta, melainkan juga untuk memberikan subsidi kepada 15 golongan masyarakat agar bisa menikmati layanan transportasi umum secara gratis.

    “Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan (tarif) parkirnya saya mau naikkan,” ujar Pramono pada Juni lalu.

    (dry/din)

  • KPU-Perpusnas jalin kerja sama perluasan pendidikan Pemilu dan politik

    KPU-Perpusnas jalin kerja sama perluasan pendidikan Pemilu dan politik

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Perpustakaan Nasional Repulik Indonesia (Perpusnas) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam rangka perluasan penyebaran informasi soal Pemilu dan pendidikan politik bagi masyarakat.

    “Pendidikan pemilu, pendidikan politik, tidak bisa hanya ketika menjelang pemilu. Saya kira di tahun non-tahapan seperti ini, proses-proses pendidikan pemilu itu penting, pendidikan politik menjadi sangat penting,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta, Senin.

    Afif mengtakan Pemilu di Indonesia adalah kegiatan yang melibatkan banyak pihak, oleh karena itu tidak heran jika KPU menjalin kerja sama dengan banyak dalam pelaksanaannya.

    Lebih lanjut Afif mengungkapkan salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah soal dokumentasi kepemiluan dari KPU Daerah (KPUD) di seluruh Indonesia. Ia mengatakan KPUD banyak dokumentasi dan catatan soal serba-serbi Pemilu di daerah yang tentunya akan menambah perbendaharaan buku Perpusnas soal Pemilu dan pendidikan politik.

    “MOU ini satu bagian awal saja dari apa-apa yang bisa kami rumuskan, yang pada intinya kami yakini baik KPU maupun Perpusnas salah satu tugasnya adalah mencerdaskan kehidupan berbangsa bernegara, memberi literasi. Literasi kepemiluan itu menjadi tugasnya KPU, Literasi secara umum diantaranya itu menjadi tugas teman-teman dari Perpusnas. Jadi kira-kira itu keinginan kami untuk kemudian menjalin sinergi dan kolaborasi,” ujarnya.

    Afif juga memberi satu contoh soal pentingnya pendidikan Pemilu, yakni terkait gelombang unjuk rasa pada akhir Agustus 2025. Dalam aksi unjuk rasa yang terjadi dibeberapa titik tersebut, diketahui terdapat sejumlah pelajar SMA yang turut terlibat dalam aksi tersebut.

    “Kalau kita lihat peristiwa terakhir kemarin, katakanlah demonstrasi yang meriah itu kan sebagiannya juga teman-teman, adik-adik kita yang masih SMA. Nah, saya mengandaikan pendidikan pemilh pemula menjadi sangat penting. Sehingga apa yang boleh dan enggak boleh, apa yang diatakan melanggar hukum, tidak melanggar hukum dalam pendidikan demokrasi yang lebih luas bisa segera diterima, didapat oleh adik-adik kita,” kata Afif.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Perpusnas Aminudin Aziz menegaskan pentingnya pendidikan politik bagi para pemilih, menurutnya pemilih yang cerdas akan menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang punya rasa tanggung jawab terhadap amanat rakyat yang diembannya.

    “Karena bagaimanapun kita akan sangat yakin dan sangat sepakat bahwa hanya dari para pemilih yang cergas dan literat para wakil rakyat yang cergas, yang memiliki tanggung jawab yang benar Itu akan dihasilkan dari pemilihan itu,” kata Aminudin.

    Dia juga sepakat dengan pernyataan Afif yang mengatakan pendidikan Pemilu dan politik tidak bisa hanya diberikan jelang Pemilu, namun harus disampaikan jauh sebelum Pemilu dan secara terus menerus.

    “Kami sangat yakin bahwa pendidikan literasi terkait dengan pemilihan umum ini harus dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu yang cukup panjang, untuk memberikan pengetahuan kepada para calon pemilih tentang tanggung jawab pemilih (dalam memilih) calon-calon wakil rakyat dan calon-calon pemimpin bangsa,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Analis: Hentikan provokasi tuding TNI ciptakan darurat militer

    Analis: Hentikan provokasi tuding TNI ciptakan darurat militer

    Jakarta (ANTARA) – Analis politik Boni Hargens mengingatkan agar provokasi yang menuding Tentara Nasional Indonesia (TNI) menciptakan darurat militer bisa dihentikan lantaran TNI sudah bersifat profesional dan matang berdemokrasi.

    Dikatakan bahwa TNI tidak memiliki DNA kudeta politik dalam sejarah Indonesia, di mana tidak ada satu pun peristiwa yang mensinyalir adanya kejadian kudeta politik oleh militer dalam sejarah Indonesia sejak merdeka tahun 1945.

    “TNI kita sudah belajar dari masa lalu. Mereka sudah matang dalam berdemokrasi,” ujar Boni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Bahkan, lanjut dia, yang dilakukan mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan Jenderal Besar (Purn) TNI Abdul Haris Nasution dan pasukannya pada tahun 1952 di depan Istana Presiden pertama RI Soekarno, yang oleh pengamat asing dianggap percobaan kudeta, bukan merupakan upaya kudeta seperti di Thailand, Filipina, atau Myanmar.

    Kendati demikian, disebutkan bahwa hal itu merupakan bentuk pernyataan sikap kecewa TNI melihat korupsi politik di parlemen yang begitu marak dan menyengsarakan rakyat.

    Boni tak membantah adanya kelompok penumpang gelap yang bermain di dalam aksi massa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu, hanya saja dirinya membantah dengan tegas adanya keterlibatan TNI dalam isu tersebut.

    Untuk itu, dia menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap provokasi penciptaan darurat militer yang disampaikan beberapa pihak untuk didalami oleh komunitas intelijen guna mencegah terciptanya persepsi yang salah di pikiran masyarakat, salah satunya yang berasal dari pegiat media sosial Ferry Irwandi.

    “Selain tidak benar, tudingan Ferry itu bentuk provokasi yang serius. Komunitas intelijen perlu mendalami tudingan itu dengan pengumpulan informasi yang objektif dan menyeluruh,” tutur dia.

    Senada dengan Boni, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto juga mengecam keras pernyataan Ferry soal TNI. Menurut Ponto, pernyataan Ferry menggiring opini dan memanipulasi fakta karena secara sengaja membentuk persepsi publik yang salah tentang TNI.

    “Pernyataan Ferry sebagai bentuk provokasi yang berpotensi merusak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan merusak citra TNI sebagai institusi,” ucap Ponto.

    Ia pun mendorong aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas atas pernyataan Ferry guna menjaga wibawa TNI, keamanan nasional, dan persatuan nasional.

    Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan tidak ada usulan darurat militer dari Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyusul gelombang aksi unjuk rasa terkait penolakan tunjangan anggota DPR di berbagai daerah pada akhir Agustus lalu.

    Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang menanggapi pemberitaan Tempo yang dilansir pada Senin (8/9).

    “Selaku juru bicara Kemenhan, saya menyampaikan bahwa berita ini sama sekali tidak benar dan tentunya kami menyayangkan informasi media yang tidak akurat itu,” kata Frega di Jakarta.

    Frega menjelaskan pengajuan draf usulan darurat militer mesti melalui proses resmi dan tidak bisa diajukan oleh individu. Dia mengatakan biro hukum, peraturan perundang-undangan, maupun tata usaha di Kemenhan tidak ada yang membahas hal itu.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sebulan Tarif Trump Berlaku dan Dinamika Perdagangan Global

    Sebulan Tarif Trump Berlaku dan Dinamika Perdagangan Global

    Bisnis.com, JAKARTA – Sudah satu bulan sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif timbal balik perdagangan terhadap puluhan negara.

    Namun, sejak tarif berlaku 7 Agustus 2025 hingga saat ini, masih banyak dinamika yang terjadi, mulai dari proses negosiasi sejumlah negara, ancaman tarif baru, hingga putusan pengadilan Federal yang menyebut tarif Trump ilegal.

    Terbaru, Pengadilan banding federal AS memutuskan bahwa sebagian besar tarif global Presiden Trump ilegal. Pada 29 Agustus lalu, pengadilan banding federal dengan suara 7–4 menilai undang-undang itu tidak memberi presiden kewenangan memberlakukan tarif, bea masuk, atau pajak secara sepihak.

    Meski begitu, pengadilan mengizinkan tarif tersebut tetap berlaku hingga 14 Oktober untuk memberi waktu bagi pemerintah mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

    Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Perdagangan Internasional bahwa Trump secara keliru menggunakan undang-undang tersebut untuk ‘menghantam’ negara-negara di seluruh dunia dengan tarif yang tinggi. 

    “Undang-undang tersebut memberikan wewenang yang signifikan kepada Presiden untuk melakukan sejumlah tindakan dalam menanggapi keadaan darurat nasional yang dinyatakan, tetapi tidak satu pun dari tindakan ini secara eksplisit mencakup wewenang untuk mengenakan tarif, bea, atau sejenisnya, atau wewenang untuk mengenakan pajak,” kata pengadilan seperti dikutip Bloomberg, Senin (9/9/2025).

    Secara terpisah, Presiden AS Donald Trump menegaskan bahwa kebijakan tarif Negeri Paman Sam untuk berbagai negara di seluruh dunia tetap berlaku.

    “SEMUA TARIF MASIH BERLAKU!” ujar Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social tak lama setelah putusan pengadilan banding tersebut dikeluarkan.

    Trump pekan lalu mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Gedung Putih meminta keputusan dapat dicapai paling lambat 10 September mengenai apakah perkara tersebut akan didengar pada November.

    Kesepakatan Dagang Terancam Batal

    Trump juga mengancam membatalkan kesepakatan dagang dengan Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan jika Mahkamah Agung AS menguatkan putusan yang menyatakan tarif-tarifnya ilegal.

    Berbicara di Gedung Putih pada Rabu (3/9/2025) waktu setempat, Trump mengatakan pemerintahannya akan menang dalam perkara tersebut.

    “Kami sudah membuat kesepakatan dengan Uni Eropa di mana mereka membayar hampir US$1 triliun. Dan Anda tahu apa? Mereka senang. Semua kesepakatan itu sudah selesai. Tapi saya rasa kami harus membatalkannya,” ujarnya dikutip dari Reuters, Jumat (5/9/2025).

    Pernyataan tersebut menjadi yang pertama kali secara eksplisit menyinggung bahwa kesepakatan dagang dengan mitra utama—yang dinegosiasikan terpisah di luar kebijakan tarif—berpotensi tidak berlaku jika Mahkamah Agung menguatkan putusan pekan lalu.

    Trump menegaskan pencabutan tarif akan sangat merugikan AS. Namun, para ekonom mencatat bahwa bea masuk sebenarnya dibayar oleh importir di AS, bukan perusahaan asal negara pengekspor, dan berpotensi mendorong inflasi domestik.

    Sementara itu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan AS akan mengembalikan dana ke negara-negara di seluruh dunia jika Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak tarif Presiden Donald Trump,

    “Kami harus memberikan pengembalian dana sekitar setengah dari tarif, yang akan sangat buruk bagi keuangan negara,” kata Bessent seperti dikutip USA Today, Selasa (9/9/2025).

     

    Negosiasi Terus Berjalan

    Terlepas dari putusan pengadilan federal, proses negosiasi sejumlah negara terhadap tarif Trump terus berjalan. Pekan lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang secara resmi memberlakukan perjanjian dagang dengan Jepang, termasuk tarif maksimum 15% atas sebagian besar produk dan komitmen dana investasi US$550 miliar.

    Kesepakatan tersebut, yang juga mencakup komitmen Jepang membentuk dana investasi senilai US$550 miliar di AS, pertama kali dicapai pada Juli lalu namun baru difinalisasi pekan ini setelah Washington dan Tokyo bernegosiasi terkait detail perjanjian.

    Sementara itu, Trump juga menggandakan tarif impor terhadap India menjadi 50%. Naiknya tarif ini sebagai hukuman atas pembelian minyak Rusia oleh India.

    Di Tanah Air sendiri, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan tarif timbal balik sebesar 19% sudah berlaku, namun negosiasi dengan pemerintah AS masih terus berjalan.

    “Iya, iya [tarif impor 19% dari Trump berlaku 7 Agustus 2025]. Ya kan itu 7 hari setelah tanggal 31 [Juli 2025] kan. Ya berarti hari ini [7 Agustus 2025],” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

    Budi menjelaskan hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih terus melakukan negosiasi dengan pemerintah AS. Langkah ini sama seperti upaya pemerintah dalam menurunkan tarif resiprokal menjadi 19% dari yang semula 32%.

  • Penampakan 3 Karung Uang Disita Polisi dari Sopir Bank Daerah yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar

    Penampakan 3 Karung Uang Disita Polisi dari Sopir Bank Daerah yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar

    Polisi berhasil membekuk pria yang belakangan mengaku bernama Dwi itu di sebuah rumah sederhana di Dusun Pejanten, Kalurahan Giriwungu, Kapanewon Panggang.

    Warga setempat mengaku sempat curiga terhadap pelaku yang sempat ingin membeli rumah di Pejanten. Sinto, warga yang merawat rumah yang hendak dijual, menceritakan bahwa sejak Jumat lalu ada tiga orang yang datang untuk melihat rumah saudaranya.

    “Mereka bilang dari Obelik. Katanya ingin lihat rumah yang mau dijual di sini. Orangnya menyebut nama Pak Budi dari Bantul, dan satu lagi Pak Dwi atau Anggun dari Sleman,” ujar Sinto, Senin (8/9/2025).

    Tanpa basa-basi, lanjutnya, mereka langsung setuju dengan harga rumah sebesar Rp 150 juta. Tak ada proses tawar-menawar sebagaimana biasanya dalam transaksi jual-beli rumah.

    “Hari itu juga rumah langsung mau ditinggali,” tambah Sinto.

    Kadiso, tetangga Sinto, menambahkan, setelah kesepakatan harga dicapai, warga sekitar diminta hadir pada malam Sabtu atau sekitar 5 September untuk mengikuti acara paseksen atau menyaksikan penandatanganan akta pembelian rumah.

    Namun, meski acara tersebut sudah digelar, uang sebesar Rp 150 juta ternyata belum juga diserahkan.

    Tak lama setelah itu, Sinto melihat empat orang lainnya datang dan menghuni rumah tersebut. Mereka terdiri dari dua perempuan satu tua dan satu muda serta dua pria yang disebut sebagai Budi dan Dwi atau Anggun.

    Kehadiran para pendatang baru ini sempat menimbulkan pertanyaan warga, tetapi karena mereka tampak seperti keluarga, orang-orang sekitar tak terlalu mempersoalkan.

    Namun, kejanggalan mulai terasa ketika aktivitas di rumah tersebut cukup tertutup. Warga setempat, termasuk Sinto, tak menduga bahwa salah satu penghuni adalah buronan polisi yang tengah diburu setelah kasus penggelapan uang miliaran rupiah mencuat ke publik.

  • Politik kemarin, reshuffle kabinet hingga ad interim Menko Polkam

    Politik kemarin, reshuffle kabinet hingga ad interim Menko Polkam

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik telah terjadi pada Senin (8/9), dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, yakni mulai dari perombakan atau reshuffle kabinet hingga Presiden Prabowo Subianto segera menunjuk Menko Polkam pengganti Budi Gunawan.

    1. Prabowo reshuffle 5 kementerian dan lantik Menteri Haji-Umrah

    Presiden RI Prabowo Subianto melakukan perombakan atau reshuffle di lima kementerian strategis, serta melantik satu pejabat instansi baru di Kabinet Merah Putih, Senin (8/9).

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Prabowo lantik 4 menteri dan 1 wamen, Purbaya gantikan Sri Mulyani

    Presiden Prabowo Subianto resmi melantik lima pejabat baru Kabinet Merah Putih dalam reshuffle yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9).

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Presiden Prabowo berhentikan Budi Gunawan sebagai Menko Polkam

    Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Budi Gunawan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) dalam acara pelantikan menteri dan wakil menteri baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9).

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Istana: Presiden Prabowo segera tunjuk ad interim untuk menko polkam

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang merupakan Juru Bicara Presiden RI, menjelaskan Presiden Prabowo Subianto segera menunjuk pejabat sementara (ad interim) untuk mengisi kursi menteri koordinator bidang politik dan keamanan (menko polkam) yang sementara ini kosong.

    Selengkapnya baca di sini

    5. Mensesneg: Sri Mulyani diganti, bukan mundur atau dicopot

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa peralihan jabatan Menteri Keuangan dari Sri Mulyani kepada Purbaya Yudhi Sadewa bukan didasari atas alasan pengunduran diri maupun pencopotan.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Nasional 9 September 2025

    BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan nilai manfaat tahap pertama tahun 2025 senilai Rp 2,1 triliun untuk 5,4 juta jemaah haji reguler dan khusus.
    “Total nilai manfaat yang didistribusikan mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” jelas Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
    Rincian nilai manfaat tersebut terdiri dari Rp 1,9 triliun untuk jemaah haji reguler dengan rata-rata nilai manfaat per jemaah senilai Rp 366.200.
    “9,2 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk jemaah haji khusus dengan rata-rata nilai manfaat per jemaah senilai 72,0 dollar Amerika Serikat (AS),” jelasnya.
    Fadlul menuturkan, distribusi nilai manfaat ini merupakan bagian dari prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diusung oleh BPKH.
    BPKH berkomitmen untuk mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel.
    “Nilai manfaat ini adalah bentuk konkret dari optimalisasi pengelolaan dana haji yang aman dan produktif,” ucapnya.
    Fadlul memastikan, pihaknya akan terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
    “Bukan hanya dalam bentuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tetapi juga dalam bentuk nilai manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh jemaah,” ujar dia.
    Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menuturkan, penyaluran nilai manfaat ini juga menjadi bukti prinsip syariah dan pengelolaan keuangan yang prudent di BPKH.
    “Kami pastikan bahwa nilai manfaat ini dibagikan secara adil, transparan, sesuai dengan prinsip syariah. (Data) dapat diakses jemaah melalui kanal digital seperti aplikasi BPKH Apps,” jelas Amri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak 10 Tahun Sawer Rp400 Juta di TikTok, Orang Tua Minta Duit Kembali

    Anak 10 Tahun Sawer Rp400 Juta di TikTok, Orang Tua Minta Duit Kembali

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebagai orang tua, Anda perlu memberikan perhatian ekstra saat anak mengakses sendiri layanan yang ada di internet. Jangan sampai mereka mengakses konten yang salah atau mengeluarkan uang dalam jumlah besar di platform.

    Kejadian itu dialami orang tua di Jepang yang mengetahui anaknya mengeluarkan ratusan juta di Tiktok. Mereka sampai harus berurusan dengan pengadilan untuk bisa meminta kembali uang yang dikeluarkan sang anak.

    Dalam laporan Japan Today, anak itu mengeluarkan hingga 3,7 juta yen (Rp 408 juta) untuk memberi tip di Tiktok. Secara total, bocah berusia 10 tahun mengeluarkan uang hingga 4,6 juta yen atau Rp Rp 508 juta.

    Ada beberapa kegiatan yang dilakukannya, termasuk pembelian dalam aplikasi. Termasuk uang, 3,7 juta yen digunakan untuk memberi tip pada pembuat konten di Tiktok, dikutip dari Japan Today, Senin (8/9/2025).

    Orang tuanya mengajukan gugatan kepada Tiktok, Bytedance Jepang dan penyedia pembayaran Apple Jepang, di Pengadilan Distrik Tokyo pada 9 Juli lalu. Mereka ingin adanya ganti rugi finansial sekitar 2,8 juta yen (Rp 309 juta).

    Mereka juga telah mengajukan petisi pada Apple Jepang. Namun hanya mendapatkan pengembalian dana 900 ribu yen (Rp 99,4 juta).

    Selain itu kedua orang tua sang anak telah menghubungi Bytedance. Namun belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

    Di Jepang sendiri diatur kontrak yang dibuat anak di bawah umur bisa batal. Asalkan tanpa persetujuan orang tua, dan akan berlaku sebaliknya jika pihak itu melakukan pemalsuan dan mengaku dewasa.

    Untuk kasus ini, kedua orang tua anak 10 tahun mengatakan prosedur verifikasi usia pada dua perusahaan tidak memadai. Seharusnya uang yang diberikan bisa dibatalkan.

    Pengacara dalam kasus tersebut juga mengatakan penyedia layanan seharusnya mengonfirmasi usia secara menyeluruh. Termasuk dapat melakukan pengembalian dana saat anak melakukan pembayaran dengan nilai tinggi.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]