Blog

  • Suasana Haru Saat Keluarga Korban Kerusuhan Makassar Terima Bantuan Rumah

    Suasana Haru Saat Keluarga Korban Kerusuhan Makassar Terima Bantuan Rumah

    Liputan6.com, Jakarta Empat keluarga korban kerusuhan di Kota Makassar kini memiliki rumah baru di Perumahan Grand Sulawesi, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Hunian tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    Bantuan perumahan ini diterima oleh keluarga almarhum Syaiful Akbar, almarhum Akbar Basri alias Abay, almarhumah Sarinawati, dan almarhum Rusdamdiansyah yang meninggal dunia dalam demonstrasi berujung kerusuhan pada 29 Agustus 2025 lalu.

    Dalam sambutannya, Maruarar mengungkapkan bahwa penyerahan rumah ini adalah instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar bantuan fisik, tetapi simbol nyata kehadiran negara bagi keluarga yang ditinggalkan.

    “Penyerahan rumah ini adalah instruksi langsung Bapak Presiden. Beliau menitipkan pesan agar keluarga korban dapat merasa lebih tenang dan terlindungi. Rumah ini bukan sekadar bangunan, melainkan simbol kehadiran negara yang tidak meninggalkan rakyatnya di saat berduka,” ujar Ara, sapaan akrabnya, Kamis (12/09/2025).

    Sementara itu, salah satu keluarga penerima manfaat, Sri Ayu Basri yang merupakan kakak dari almarhum Akbar Basri, menyampaikan rasa haru dan terima kasih atas perhatian pemerintah.

    “Kami masih berduka atas kepergian adik kami, Akbar. Namun perhatian dari pemerintah, terutama Bapak Presiden, memberi kami kekuatan baru. Terima kasih atas rumah ini, semoga bisa menjadi tempat kami kembali menata kehidupan. Kami berharap peristiwa tragis seperti ini tidak lagi terulang di negeri ini,” ungkap Sri Ayu Basri.

    Di tempat yang sama, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, selaku tuan rumah menyampaikan rasa belasungkawa dan menegaskan bahwa rumah tersebut diharapkan bisa menjadi awal baru bagi keluarga penerima manfaat.

    “Kami turut berduka atas kejadian yang menimpa saudara-saudara kita di Makassar. Kami ingin rumah ini menjadi tempat tumbuhnya harapan baru, tempat keluarga kembali menata kehidupan dan sumber semangat untuk menatap masa depan yang lebih baik,” ucap Talenrang.

    Ia menambahkan, bantuan perumahan ini sejalan dengan visi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, terus mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem, termasuk memperbaiki ratusan rumah tidak layak huni melalui kerja sama dengan masyarakat, BAZNAS, dan dunia usaha.

    “Kami percaya, dengan gotong royong, beban yang berat akan terasa lebih ringan. Upaya ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tugas bersama seluruh elemen,” jelas Bupati Gowa.

  • Kabar Duka, Salah Satu Pendiri Grup Wings Harjo Sutanto Meninggal Dunia – Page 3

    Kabar Duka, Salah Satu Pendiri Grup Wings Harjo Sutanto Meninggal Dunia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kabar duka menyelimuti dunia usaha Indonesia. Salah satu pendiri grup Wings Joseph Harjo Sutanto meninggal dunia pada usia 102 tahun.Harjo Sutanto tutup usia pada 10 September 2025.

    Berdasarkan pengumuman yang dikutip Jumat, (12/9/2025), almarhum Harjo Sutanto disemayamkan di Rumah Duka Adi Jasa. Harjo Sutanto akan dimakamkan pada 18 September 2025.

    Harjo Sutanto bersama Johanes F.Katuari mendirikan grup Wings. Grup Wings telah dikenal menjadi salah satu perusahaan besar di Indonesia yang menghasilkan berbagai macam produk rumah tangga, perawatan pribadi, makanan dan minuman dan lainnya. 

    Berawal pada 1948, Harjo Sutanto pindah dari Tulungagung ke Surabaya, dan Johanes F.Katuari pindah dari Yogyakarta ke Surabaya, Jawa Timur membangun pabrik sabun bernama Fa. Usaha yang didirikan untuk memproduksi sabun batangan yang dinamakan Wings soap yang diproduksi pabrik di Jalan Kalisosok Kidul Nomor 2, Surabaya, Jawa Timur oleh enam karyawan.

    Pada awal usaha distribusi memakai sepeda, dan penjualan sabun dilakukan melalui pintu ke pintu. Kemudian pada 1971 produk tersebut berkembang menjadi sabun krim dan deterjen bernama Ekonomi dan diterima baik di pasar. Momentum itu ditangkap dengan mengembangkan strategi pemasaran yang modern dengan menambah pusat distribusi, mengoptimalkan promosi lewat iklan, pameran dan penjualan langsung.

    Selanjutnya pada 1974, Perseroan membuka kantor di Jakarta yang berlokasi di Cempaka Putih. Selanjutnya pada 1976, PT Sayap Mas Utama didirikan dan pabriknya memproduksi pasta gigi. Pada 1980 menjadi momen grup Wings makin ekspansif dengan membangun pabrik baru dan pusat distribusi.

  • Eks Presiden Brasil Bolsonaro Dihukum 27 Tahun Penjara atas Rencana Kudeta

    Eks Presiden Brasil Bolsonaro Dihukum 27 Tahun Penjara atas Rencana Kudeta

    Jakarta

    Mahkamah Agung Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepada mantan presiden Jair Bolsonaro atas rencana kudeta. Hukuman tersebut dapat membuat pemimpin sayap kanan berusia 70 tahun itu menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

    Dilansir AFP, Jumat (12/9/2025), hakim memberikan suara 4-1 untuk menghukum Bolsonaro atas rencana penggulingan Luiz Inácio Lula da Silva setelah kekalahannya dalam pemilihan umum Oktober 2022 lalu. Bolsonaro masih bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.

    Amerika Serikat (AS) segera menanggapi vonis terhadap pria yang dijuluki ‘Trump dari daerah tropis’ itu. Menteri Luar Negeri Marco Rubio mengatakan Amerika Serikat “akan merespons dengan semestinya” atas apa yang disebutnya “perburuan penyihir” yang bermotif politik.

    Trump, yang telah mengenakan tarif tinggi terhadap Brasil sebagai hukuman atas penuntutan Bolsonaro, menyebut putusan tersebut sangat mengejutkan. Trump menyebut Bolsonaro orang baik.

    “Itu sangat mirip dengan yang mereka coba lakukan terhadap saya, tetapi mereka sama sekali tidak lolos,” kata Trump kepada para wartawan.

    Meskipun Mahkamah Agung telah mengumpulkan mayoritas tiga suara yang dibutuhkan untuk vonisnya pada pemungutan suara keempat, putusan tersebut baru menjadi final setelah hakim terakhir dari lima hakim mengeluarkan keputusannya.

    “Sebuah organisasi kriminal bersenjata dibentuk oleh para terdakwa, yang harus dihukum berdasarkan keadaan faktual yang saya anggap terbukti,” kata hakim kelima, Cristiano Zanin, mantan pengacara Lula.

    Tujuh terdakwa lainnya, termasuk mantan menteri dan panglima militer, juga dihukum.

    Bolsonaro menjabat satu periode dari 2019 hingga 2022. Dia mengklaim dirinya adalah korban persekusi politik.

    Hukuman Bolsonaro terjadi setelah salah satu persidangan terbesar dan paling memecah belah dalam sejarah Brasil baru-baru ini, yang berakhir dengan pemungutan suara yang menegangkan selama empat hari.

    Bolsonaro sendiri tidak menghadiri sidang putusan di ibu kota Brasilia. Dia mengikuti persidangan dari kediamannya, tempat ia berada dalam tahanan rumah.

    Selain memimpin ‘organisasi kriminal’, Bolsonaro didakwa mengetahui rencana pembunuhan Lula, wakil presid Geraldo Alckmin dan Hakim Agung Alexandre Moraes.

    Ia juga dihukum karena menghasut penyerbuan brutal terhadap Mahkamah Agung, istana presiden, dan Kongres di Brasilia pada tahun 2023 oleh ratusan pendukungnya, seminggu setelah Lula dilantik sebagai penggantinya.

    Kasus ini telah menyebabkan krisis yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam hubungan antara Amerika Serikat dan sekutu lamanya, Brasil. Selain hukuman tarif, Washington juga telah memberikan sanksi kepada Moraes dan hakim Mahkamah Agung lainnya.

    (lir/idn)

  • Seorang Dokter di Surabaya Lakukan KDRT Pada Suami Seorang Anggota DPRD Jatim

    Seorang Dokter di Surabaya Lakukan KDRT Pada Suami Seorang Anggota DPRD Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Benjamin Kristianto, anggota DPRD Jatim dari Partai Gerindra menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan isterinya sendiri. Akibatnya, sang isteri Meiti Muljanti diadili di PN Surabaya pada Kamis (11/9/2025).

    Meiti yang berprofesi sebagai dokter spesialis patologi National Hospital Surabaya menjalani sidang perdana. Meski status menjadi terdakwa, namun tidak dilakukan penahanan terhadap Meiti. Dia hanya diwajibkan menjalani wajib lapor.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran kemudian membacakan surat dakwaan. Ia menjelaskan, perkara itu bermula Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit di Perumahan Taman Pondok Indah, Wiyung, Surabaya.

    “Bahwa pada Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa datang menjenguk anaknya yang sedang sakit,” ujar JPU Galih.

    Kemudian esok harinya, sekitar pukul 06.40 WIB, Meiti berada di dapur menyiapkan bekal sekolah untuk anaknya.

    “Lalu pada 8 Februari 2022 sekitar pukul 06.40 WIB, terdakwa sedang memasak bekal di dapur. Saat itu, saksi korban Benjamin Kristianto datang menasihati terdakwa agar tetap tinggal di rumah untuk menjaga anak mereka yang sedang sakit. Terjadi perdebatan antara keduanya,” lanjutnya.

    Saat terjadi cekcok antara suami-istri itulah emosi pun seketika memuncak. “Terdakwa lalu mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh korban,” tegas jaksa.

    Menurut JPU Galuh, aksi berlanjut dengan kekerasan fisik. “Dengan alat capit penggorengan, terdakwa memukul korban hingga mengenai lengan kiri dan tangan kanan korban,” ucap Galih.

    Tak berhenti di situ, Meiti juga mencekik leher Benjamin dan menarik telinga kirinya. “Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka memar dan berdarah di jari tangan kanan, serta luka memar dan lecet di siku lengan kiri,” jelas Galih, sambil membacakan hasil visum RS Wiyung Sejahtera.

    Jaksa menegaskan, luka-luka korban diduga akibat benturan benda tumpul dan cakaran kuku. Karena itu, JPU Galih menyatakan perbuatan Meiti dinilai memenuhi unsur kekerasan dalam rumah tangga. “Terdakwa dan korban masih berstatus suami-istri serta tinggal satu rumah. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” pungkas Galih.

    Usai dakwaan dibacakan, Meiti sempat menyatakan keberatan. Ia menyoal pencantuman pasal 44 ayat (4) dalam surat dakwaan. Hakim Ratna menanggapi dan menjelaskan dengan tenang. “Ibu begini ya, kalau soal itu nanti pak jaksa yang membuktikan. Keberatan itu hanya soal administrasi, seperti identitas, lokasi pengadilan,” ujarnya.

    Mendengar penjelasan hakim Ratna, Meiti pun kemudian bisa memahami. Meiti tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Usai persidangan, Meiti tidak banyak memberi komentar saat ditanya terkait perkara yang menjeratnya. “Nanti saya dikira mendahului. Nanti saja,” katanya singkat sambil berlalu keluar meninggalkan area PN Surabaya. [uci/ted]

  • Starlink Pegang Spektrum Frekuensi, Elon Musk Siap Gusur Operator Seluler

    Starlink Pegang Spektrum Frekuensi, Elon Musk Siap Gusur Operator Seluler

    Bisnis.com, JAKARTA – Elon Musk mengeklaim Starlink dapat menggabungkan internet rumah dengan jaringan seluler. Ini berarti membuka kemungkinan layanan satelit itu bisa menggantikan operator seluler.

    Hal ini disampaikan Musk sehari setelah perusahaannya, SpaceX, mengakuisisi spektrum nirkabel senilai US$17 miliar dari perusahaan telekomunikasi EchoStar.

    Dikutip dari CNET.com yang mengutip Musk dalam podcast All-In, orang terkaya dunia itu membuka kemungkinan terkait dengan salah satu cara untuk memperoleh lebih banyak spektrum adalah dengan langsung membeli Verizon.

    “Bukan hal yang mustahil. Saya kira itu bisa saja terjadi,” kata Musk, dikutip Bisnis dari CNET.com pada Kamis (11/9/2025).

    Namun, dia menekankan Starlink tidak akan membuat AT&T, T-Mobile, dan Verizon ‘gulung tikar’ dalam waktu dekat karena perusahaan-perusahaan itu masih memiliki spektrum nirkabel yang jauh lebih luas, yang digunakan untuk mengirim pesan teks, melakukan panggilan, dan streaming video.

    CEO SpaceX itu juga memaparkan rencana untuk memanfaatkan spektrum baru tersebut agar satelit Starlink dapat mengirim data langsung ke ponsel pelanggan. Dari total 8.140 satelit SpaceX yang mengorbit, 657 di antaranya adalah satelit direct-to-cell. Sisanya digunakan untuk layanan internet Starlink.

    “Ini semacam proyek jangka panjang. Hal ini akan memungkinkan SpaceX memberikan konektivitas berkapasitas tinggi langsung dari satelit ke ponsel. Namun, ada perubahan perangkat keras yang perlu dilakukan pada ponsel,” jelasnya.

    Adapun, untuk dapat menggunakan spektrum EchoStar, ponsel harus dilengkapi chipset yang kompatibel dengan frekuensi tersebut. Musk memperkirakan hal itu memerlukan waktu sekitar dua tahun.

    Sebagai informasi, SpaceX meluncurkan kemitraan dengan T-Mobile yang memanfaatkan satelit Starlink untuk menutup celah konektivitas di wilayah-wilayah tanpa sinyal di seluruh Amerika pada Juli 2025.

    Saat ini, pelanggan yang tergabung dalam layanan T-Satellite bisa mengirim SMS. Namun, mulai Oktober 2025 rencananya layanan ini akan diperluas untuk mendukung data di aplikasi pihak ketiga seperti AccuWeather, AllTrails, WhatsApp, dan X.

    Spektrum EchoStar yang baru pada dasarnya akan memperkuat kemampuan direct-to-cell Starlink secara signifikan, meski butuh waktu untuk mencapainya.

  • Sidang di PN Surabaya, Pengemudi Truk Tabrak Korban Hingga Tewas Berbelit

    Sidang di PN Surabaya, Pengemudi Truk Tabrak Korban Hingga Tewas Berbelit

    Surabaya (beritajatim.com) – Suwanto pengemudi truk sampah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Saat diminta keterangan sebagai Terdakwa, Suwanto tampak berbelit dengan dalih tidak mengetahui kalau korban ada disamping truknya.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 2 tersebut, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi terkait kecelakaan yang terjadi di simpang Jalan Kranggan – Jalan Bubutan, Kota Surabaya yang berakibat korban Tjan Melani Tjandra, meninggal dunia.

    Terdakwa Suwanto mengakui bahwa tabrakan terjadi saat truk sampah yang ia kemudikan melintas dari arah Pasar Tembok menuju Tugu Pahlawan dan menabrak sepeda motor.

    “Waktu itu tidak kelihatan, iba-tiba ada suara brak. Lalu saya turun dan melihat ada korban yang terlindas di roda belakang sebelah kiri,” kata terdakwa Suwanto berbelit-belit.

    Suwanto juga menyebut, saat kejadian tersebut ia mengemudikan truk sampah dengan kecepatan rendah sekitar 15 km/jam di lajur tengah sebab ada lampu merah.

    “Di lampu merah saya mau belok kiri. Posisi motor korban berada di sebelah kiri. Waktu itu saya tidak melihat ada sepeda motor baik dari depan maupun dari samping,” sebut terdakwa Suwanto mencoba mengelak dari dakwaan Jaksa..

    Namun, saat Jaksa mengkonfrontasi jawaban Suwanto dengan memutar rekaman video milik dinas perhubungan dihadapan majelis Hakim, Suwanto terlihat kelimpungan. Sebab dari video terlihat dengan jelas, korban terlindas dari posisi depan.

    Kamu melihat atau tidak ada sepeda motor disebelah kiri kamu? Tanya ketua majelis hakim kepada terdakwa Suwanto.

    “Tidak melihat,” jawab Suwanto.

    Sebelumnya, Jaksa Kejari Tanjung dalam surat dakwaan menyatakan, kecelakaan tragis terjadi di simpang Jalan Kranggan Jalan Bubutan, Kota Surabaya, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

    Seorang pengendara sepeda motor, Tjan Melani Tjandra, meninggal dunia di tempat setelah terlindas truk sampah yang dikemudikan oleh Suwanto bin Mrakih. Kasus ini kini tengah disidangkan, dengan Suwanto dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Peristiwa bermula saat terdakwa Suwanto mengemudikan truk sampah bernomor polisi L-8841-UT dari arah barat ke timur, hendak menuju Mall BG Junction.

    Ketika sampai di lampu lalu lintas simpang Kranggan-Bubutan, truk sempat berhenti karena lampu merah. Namun saat lampu hijau menyala, Suwanto mengemudikan kembali truknya dengan kecepatan rendah sekitar 15 km/jam di lajur tengah, meskipun seharusnya menggunakan lajur kiri untuk berbelok.

    Tanpa menyadari adanya kendaraan lain di sisi kiri, terdakwa memutar haluan ke arah kiri. Ia lalai memperhatikan kaca spion bawah kiri, sehingga tidak melihat sepeda motor Yamaha Mio bernomor L-6349-JT yang dikendarai korban Tjan Melani Tjandra, yang melaju sejajar di sebelah kiri truk.

    Akibatnya, bagian bemper depan kiri truk menyenggol motor korban, menyebabkan kendaraan terseret dan korban terjatuh hingga terlindas ban belakang kiri truk.

    Korban tewas seketika di tempat kejadian. Dua anggota Satlantas Polrestabes Surabaya, yakni Eko Prasetyo dan Frederika Setyawan, yang tengah bertugas di Pos Lalu Lintas depan BG Junction langsung menghampiri lokasi dan melakukan olah TKP serta memeriksa sopir truk.

    Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo mengungkap luka parah yang diderita korban. Di antaranya luka robek pada kepala sisi kanan belakang dan lengan kiri, patah tulang terbuka di kepala dan lengan, serta sejumlah luka memar dan lecet di hampir seluruh tubuh. Diketahui, korban mengalami mati lemas akibat kekerasan tumpul.

    Dikonfirmasi selesai sidang, Kakak korban Stefani Margareta mengaku kecewa dengan sikap terdakwa Suwanto berkelit dalam persidangan dengan mengatakan korban berada di sisi kirinya.

    “Tapi tadi majelis hakim sudah membenarkan bahwa korban terlindas tepat didepan Truk yang terdakwa kemudikan,” keluhnya.

    Stephani Juga menjelaskan hal-hal yang belum terungkap di persidangan bahwa si sopir truk tersebut melanggar marka jalan.

    “Posisi truk berada di marka jalan yang lurus, bukan yang putus-putus. Artinya sebenarnya dia tidak boleh berbelok ke kiri, tapi dia seharusnya lurus ke jalan Praban,” ungkapnya.

    Yang juga belum terungkap dalam persidangan lainnya adalah urusan dari CV tempat terdakwa bekerja dengan membawa bakingan, dengan itikad baik untuk meminta maaf.

    “Waktu itu pihak keluarga korban tidak mau menemuinya sebab waktunya berdekatan dengan kejadian tabrakan. Saat itu pihak Keluarga korban masih dalam suasana duka. Ketika dimediasi, terdakwa juga tidak meminta maaf, bahkan mengaku tidak melindas. Katanya dijalan itu ada gundukan dan ada lubang,” lanjut Stephani.

    Kepada media Stephani berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya karena dia melanggar, dia tidak ada itikad baik meminta maaf dan dia tidak punya empati ketika dia menabrak, dia tidak langsung berhenti,

    “Seandainya dia setelah menabrak langsung berhenti, mungkin adik saya tidak sampai meninggal dunia. Yang saya sesalkan dia sudah menabrak dan orang-orang sekitar sudah meneriaki dia dan alarhum adik saya juga sempat meminta tolong. Tapi terdakwa tidak berhenti dengan terus melajukan truknya,” pungkas Stephani didampingi pengacaranya Renada Cipta Dewa. [uci/ted]

  • Sidang di PN Surabaya, Pengemudi Truk Tabrak Korban Hingga Tewas Berbelit

    Sidang di PN Surabaya, Pengemudi Truk Tabrak Korban Hingga Tewas Berbelit

    Surabaya (beritajatim.com) – Suwanto pengemudi truk sampah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Saat diminta keterangan sebagai Terdakwa, Suwanto tampak berbelit dengan dalih tidak mengetahui kalau korban ada disamping truknya.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 2 tersebut, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkonfirmasi terkait kecelakaan yang terjadi di simpang Jalan Kranggan – Jalan Bubutan, Kota Surabaya yang berakibat korban Tjan Melani Tjandra, meninggal dunia.

    Terdakwa Suwanto mengakui bahwa tabrakan terjadi saat truk sampah yang ia kemudikan melintas dari arah Pasar Tembok menuju Tugu Pahlawan dan menabrak sepeda motor.

    “Waktu itu tidak kelihatan, iba-tiba ada suara brak. Lalu saya turun dan melihat ada korban yang terlindas di roda belakang sebelah kiri,” kata terdakwa Suwanto berbelit-belit.

    Suwanto juga menyebut, saat kejadian tersebut ia mengemudikan truk sampah dengan kecepatan rendah sekitar 15 km/jam di lajur tengah sebab ada lampu merah.

    “Di lampu merah saya mau belok kiri. Posisi motor korban berada di sebelah kiri. Waktu itu saya tidak melihat ada sepeda motor baik dari depan maupun dari samping,” sebut terdakwa Suwanto mencoba mengelak dari dakwaan Jaksa..

    Namun, saat Jaksa mengkonfrontasi jawaban Suwanto dengan memutar rekaman video milik dinas perhubungan dihadapan majelis Hakim, Suwanto terlihat kelimpungan. Sebab dari video terlihat dengan jelas, korban terlindas dari posisi depan.

    Kamu melihat atau tidak ada sepeda motor disebelah kiri kamu? Tanya ketua majelis hakim kepada terdakwa Suwanto.

    “Tidak melihat,” jawab Suwanto.

    Sebelumnya, Jaksa Kejari Tanjung dalam surat dakwaan menyatakan, kecelakaan tragis terjadi di simpang Jalan Kranggan Jalan Bubutan, Kota Surabaya, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

    Seorang pengendara sepeda motor, Tjan Melani Tjandra, meninggal dunia di tempat setelah terlindas truk sampah yang dikemudikan oleh Suwanto bin Mrakih. Kasus ini kini tengah disidangkan, dengan Suwanto dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Peristiwa bermula saat terdakwa Suwanto mengemudikan truk sampah bernomor polisi L-8841-UT dari arah barat ke timur, hendak menuju Mall BG Junction.

    Ketika sampai di lampu lalu lintas simpang Kranggan-Bubutan, truk sempat berhenti karena lampu merah. Namun saat lampu hijau menyala, Suwanto mengemudikan kembali truknya dengan kecepatan rendah sekitar 15 km/jam di lajur tengah, meskipun seharusnya menggunakan lajur kiri untuk berbelok.

    Tanpa menyadari adanya kendaraan lain di sisi kiri, terdakwa memutar haluan ke arah kiri. Ia lalai memperhatikan kaca spion bawah kiri, sehingga tidak melihat sepeda motor Yamaha Mio bernomor L-6349-JT yang dikendarai korban Tjan Melani Tjandra, yang melaju sejajar di sebelah kiri truk.

    Akibatnya, bagian bemper depan kiri truk menyenggol motor korban, menyebabkan kendaraan terseret dan korban terjatuh hingga terlindas ban belakang kiri truk.

    Korban tewas seketika di tempat kejadian. Dua anggota Satlantas Polrestabes Surabaya, yakni Eko Prasetyo dan Frederika Setyawan, yang tengah bertugas di Pos Lalu Lintas depan BG Junction langsung menghampiri lokasi dan melakukan olah TKP serta memeriksa sopir truk.

    Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo mengungkap luka parah yang diderita korban. Di antaranya luka robek pada kepala sisi kanan belakang dan lengan kiri, patah tulang terbuka di kepala dan lengan, serta sejumlah luka memar dan lecet di hampir seluruh tubuh. Diketahui, korban mengalami mati lemas akibat kekerasan tumpul.

    Dikonfirmasi selesai sidang, Kakak korban Stefani Margareta mengaku kecewa dengan sikap terdakwa Suwanto berkelit dalam persidangan dengan mengatakan korban berada di sisi kirinya.

    “Tapi tadi majelis hakim sudah membenarkan bahwa korban terlindas tepat didepan Truk yang terdakwa kemudikan,” keluhnya.

    Stephani Juga menjelaskan hal-hal yang belum terungkap di persidangan bahwa si sopir truk tersebut melanggar marka jalan.

    “Posisi truk berada di marka jalan yang lurus, bukan yang putus-putus. Artinya sebenarnya dia tidak boleh berbelok ke kiri, tapi dia seharusnya lurus ke jalan Praban,” ungkapnya.

    Yang juga belum terungkap dalam persidangan lainnya adalah urusan dari CV tempat terdakwa bekerja dengan membawa bakingan, dengan itikad baik untuk meminta maaf.

    “Waktu itu pihak keluarga korban tidak mau menemuinya sebab waktunya berdekatan dengan kejadian tabrakan. Saat itu pihak Keluarga korban masih dalam suasana duka. Ketika dimediasi, terdakwa juga tidak meminta maaf, bahkan mengaku tidak melindas. Katanya dijalan itu ada gundukan dan ada lubang,” lanjut Stephani.

    Kepada media Stephani berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya karena dia melanggar, dia tidak ada itikad baik meminta maaf dan dia tidak punya empati ketika dia menabrak, dia tidak langsung berhenti,

    “Seandainya dia setelah menabrak langsung berhenti, mungkin adik saya tidak sampai meninggal dunia. Yang saya sesalkan dia sudah menabrak dan orang-orang sekitar sudah meneriaki dia dan alarhum adik saya juga sempat meminta tolong. Tapi terdakwa tidak berhenti dengan terus melajukan truknya,” pungkas Stephani didampingi pengacaranya Renada Cipta Dewa. [uci/ted]

  • Tak Ada Lagi Insentif Mobil Listrik Impor BYD dkk Tahun Depan

    Tak Ada Lagi Insentif Mobil Listrik Impor BYD dkk Tahun Depan

    Jakarta

    Insentif buat mobil listrik impor seperti didapatkan BYD cs tak lanjut tahun depan. Pabrikan yang sudah menikmati insentif tersebut harus memproduksi mobil di Indonesia.

    Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif bagi mobil listrik berstatus CBU (Completely Build Up) terbukti bisa meningkatkan penjualan mobil tanpa asap di Tanah Air. Sebab, berkat insentif tersebut harga mobil listrik berstatus impor itu jadi kompetitif. Walhasil, pangsa pasar mobil listrik di Indonesia pun nyaris 10 persen, sedangkan sisanya mobil bermesin konvensional.

    Namun demikian, insentif untuk mobil listrik CBU itu dipastikan tak lanjut tahun depan. Insentif yang saat ini dinikmati BYD cs itu berakhir pada Desember 2025.

    “Tahun ini insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU. Izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ungkap Agus dikutip detikFinance.

    Saat ini ada beberapa merek yang menikmati insentif tersebut yakni BYD, AION, VinFast, Geely, Citroen, GWM, hingga Xpeng. Lewat skema importasi, mobil listrik CBU harusnya dikenakan bea masuk sebesar 50 persen namun berkat insentif jadi 0 persen. Begitu juga dengan PPnBM tak dikenakan tarif sama sekali.

    “CBU, lewat beberapa merek, brand kayak BYD, ada beberapa brand lagi yang mereka akan investasi di sini, bangun pabrik, berproduksi di sini, tapi untuk komitmen investasi mereka deposit uang di sini kan, itu yang akan berhenti,” terang Direktur Jenderal Industri Logam Kementerian Perindustrian, Setia Diarta.

    Pabrikan yang menikmati insentif tersebut harus memenuhi ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor yang masuk ke Indonesia. Produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1.

    Dengan demikian, mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

    Bagi pabrikan yang tidak memenuhi ketentuan impor dan lokalisasi, maka pemerintah bisa mengambil uang ‘ganti rugi’ dari bank garansi.

    Bank garansi ini menjadi jaminan bagi pemerintah. Jika produsen gagal memenuhi komitmen produksinya sesuai target yang ditetapkan, maka bank garansi tersebut akan dicairkan atau hangus untuk mengembalikan insentif yang telah diberikan oleh pemerintah.

    (dry/din)

  • Mengintip Aksi Kamisan Perdana di Batam, Suara Keresahan Menggema

    Mengintip Aksi Kamisan Perdana di Batam, Suara Keresahan Menggema

    Liputan6.com, Jakarta Aksi Kamisan perdana digelar di Pintu Gerbang Utara Alun-Alun Pemerintah Kota Batam, Kamis (11/09/2025). Sejumlah mahasiswa yang sebelumnya menjadi inisiator kegiatan ini, memilih membubarkan diri lebih awal.

    Sedangkan warga Rempang yang hadir tetap bertahan dan menggunakan momentum itu untuk menyuarakan keresahan mereka terkait konflik agraria di kampung halaman.

    Wadhi, salah satu warga Rempang yang mengikuti aksi, mengaku bersyukur bisa hadir.

    “Sekali kami hadir kok. Yang lain mungkin agak ragu-ragu atau takut. Tapi bagi kami ini ruang penting untuk bicara. Karena saya sendiri sudah pernah ikut Kamisan di Jakarta, tiga kali. Rasanya hikmat, damai, tidak ribut. Hanya aksi diam, tapi sarat makna,” ujar Wadhi.

    Menurut Wadhi, Kamisan di Batam menjadi kesempatan bagi masyarakat Rempang untuk menyuarakan persoalan yang belum selesai, terutama terkait legalitas kampung. Ia menyinggung penetapan Taman Buru di Sungai Raya yang dilakukan pemerintah tanpa sosialisasi, yang berimbas pada status tanah warga.

    “Bagi sebagian orang di kota, mungkin isu Rempang sudah reda. Tapi bagi kami belum ada kata selesai. Hak kami masih terabaikan,” tegasnya.

    Paulus, warga Sungai Raya yang juga hadir, menambahkan bahwa kampung mereka sudah dihuni sejak 1950-an oleh perantau dari Flores dan Melayu. Bukti sejarah seperti kuburan tua, kebun durian, hingga bangunan lama masih ada hingga kini.

    “Sayangnya pemerintah menetapkan hutan taman buru pada 1986 tanpa melihat bahwa sudah ada warga di situ. Itu yang membuat kami kecewa,” kata Paulus.

    Meski mahasiswa memilih undur diri, warga Rempang tetap merasa mendapat ruang. Mereka bahkan sempat diberi kesempatan bicara di panggung Kamisan untuk menyampaikan aspirasi.

    “Kami minta satu-dua menit saja. Yang penting suara kami terdengar di kota,” kata Wadhi.

    Hendrik Hermawan dari komunitas Akar Bhumi, yang turut hadir, menilai aksi Kamisan di Batam masih dalam tahap belajar.

    “Banyak yang belum paham esensi Kamisan. Padahal ini ruang renungan tentang perjuangan hak asasi manusia, yang salah satunya juga menyangkut hak hidup masyarakat pesisir dan pulau seperti Rempang,” jelasnya.

    Meski diwarnai tarik mundur, para peserta sepakat aksi Kamisan di Batam tidak berhenti di sini. Warga dan komunitas berencana hadir lagi pekan depan.

  • Politik kemarin, komisi investigasi demo hingga RUU Perampasan Aset

    Politik kemarin, komisi investigasi demo hingga RUU Perampasan Aset

    “Sebuah isu kalau tidak tahu narasumbernya itu namanya gosip, kan. Kalau di Islam, gibah. Jadi tidak perlu kita bahas,”

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (11/9) menjadi sorotan, mulai dari Prabowo setuju komisi investigasi dibentuk selidiki prahara Agustus hingga DPR pastikan RUU Perampasan Aset dibahas secara terbuka.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Prabowo setuju komisi investigasi dibentuk selidiki prahara Agustus

    Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan kelompok masyarakat sipil termasuk dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) untuk membentuk komisi investigasi independen yang menyelidiki rangkaian kerusuhan pada 25 Agustus, kemudian 28—30 Agustus 2025 di Jakarta dan daerah lainnya.

    Kerusuhan pada periode waktu tersebut, yang kemudian disebut oleh GNB sebagai prahara Agustus, turut diwarnai oleh aksi pembakaran dan penjarahan, dan korban jiwa akibat rangkaian insiden tersebut mencapai 10 orang, termasuk Affan Kurniawan yang meninggal karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Brimob Polri.

    “Presiden menyetujui pembentukan itu, dan detailnya tentu nanti pihak Istana akan menyampaikan bagaimana formatnya,” kata Lukman Hakim Saifuddin, yang mewakili Gerakan Nurani Bangsa, saat jumpa pers selepas pertemuan antara Presiden Prabowo dan GNB di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis malam.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Gerindra sebut Saraswati mundur untuk jadi menteri hanya isu

    Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Hariyadi mengatakan Rahayu Saraswati mundur sebagai anggota DPR untuk menjadi menteri hanyalah isu dan spekulasi.

    Dia mengatakan segala keputusan terkait kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto, dan Fraksi Partai Gerindra tak mencampuri urusan Kepala Negara tersebut.

    “Sebuah isu kalau tidak tahu narasumbernya itu namanya gosip, kan. Kalau di Islam, gibah. Jadi tidak perlu kita bahas,” kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    3. JK minta revisi UU Pemerintah Aceh harus sesuai MoU Helsinki

    Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla meminta agar revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang kini tengah bergulir di DPR RI, harus sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Helsinki.

    Pada prinsipnya, dia menjelaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh itu muara dari persetujuan antara dua pihak, yakni Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Maka revisi yang dilakukan saat ini pun harus memiliki prinsip yang serupa.

    “Setiap UU ataupun revisi tidak boleh bertentangan dengan MoU ini. Itu maknanya, karena sudah menjadi UU bagi kedua belah pihak,” kata Jusuf Kalla saat menghadiri rapat dengar pendapat Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Bantah isu di-reshuffle, Budiman: Saya masih mengurus BP Taskin

    Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko membantah soal isu dirinya yang masuk dalam bursa perombakan (reshuffle) susunan menteri Kabinet Merah Putih dan menegaskan masih mengurus lembaga yang dipimpinnya saat ini.

    Budiman mengaku tidak tahu soal namanya yang masuk dalam salah satu kementerian menjadi wakil menteri, berdasarkan informasi yang berkembang.

    “Saya kurang tahu, tidak ada pembicaraan itu. Tadi bertemu dengan Bapak Presiden tidak menyinggung itu, tidak dihubungi itu. Jadi, saya dapat pertanyaan juga dari mana mana. Saya tidak tahu sama sekali,” kata Budiman saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    5. DPR pastikan RUU Perampasan Aset dibahas secara terbuka

    Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

    Menurut Bob Hasan di Jakarta, Kamis, partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya.

    Dia pun menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung pada tahun 2025 ini.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.