Kejari Geledah Dinkes Kota Bengkulu Dugaan Korupsi Laboratorium
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Sejumlah tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, pukul 09.15 WIB, Kamis (11/9/2025).
Penggeledahan digelar menyusul naiknya status penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium UPTD Dinkes Kota Bengkulu.
Tim penyidik dipimpin Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.
Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti serta memperkuat alat bukti pembangunan gedung laboratorium dengan anggaran miliaran rupiah pada tahun 2023.
“Sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini. Untuk kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses melengkapi keterangan dan bukti,” ujar Fri Wisdom saat diwawancarai wartawan.
Saat ditanya mengenai keterlibatan pihak Dinkes, ia menegaskan pemeriksaan masih berjalan.
“Siapa pun yang terkait akan diperiksa, termasuk pihak dinas,” imbuh Kasi Intel.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pembangunan laboratorium tersebut.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan dilimpahkan ke Kejari Bengkulu untuk penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Bengkulu lalu menaikkan status penyidikan dalam dugaan perkara pembangunan laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dengan anggaran Rp 5 miliar.
Hal ini dikatakan Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ahmad Fariansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Blog
-
/data/photo/2025/09/11/68c25744c926e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejari Geledah Dinkes Kota Bengkulu Dugaan Korupsi Laboratorium Regional 11 September 2025
-
/data/photo/2025/09/10/68c1259ed2993.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tunjangan Rumah DPRD Sumut Rp 40 Juta, Bobby: Kalau Ubah Sendiri, Marah Mereka Nanti Medan 11 September 2025
Tunjangan Rumah DPRD Sumut Rp 40 Juta, Bobby: Kalau Ubah Sendiri, Marah Mereka Nanti
Editor
KOMPAS.com –
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan, mengubah besaran tunjangan rumah anggota DPRD Sumut yang mencapai Rp 40 juta per bulan bisa saja dilakukan melalui peraturan gubernur.
Namun, perubahan tersebut harus melalui persetujuan DPRD Sumut.
“Kalau ditanya apakah bisa diubah (Pergubnya), ya kami mau saja mengubah, kalau memang tim apraisal dari DPRD Sumut sama-sama sepakat. Kalau kami ubah sendiri, marah nanti (mereka),” ujar Bobby saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/9/2025).
Bobby mengatakan, besarnya tunjangan perumahan DPRD Sumut merupakan hasil kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim apraisal DPRD Sumut.
“Karena semuanya kan (memang) melalui Pergub ya, jadi jangan seolah-olah di daerah lain juga banyak yang menyampaikan seperti itu, di kabupaten ini Pergub-nya buat di angka sekian,” ujarnya.
“Itu angka yang memang sudah melalui TAPD, sudah melalui (tim) apraisal dan juga sama-sama melalui antara pemerintah daerah dan DPRD Sumut,” tutup Bobby.
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Erni Ariyanti, langsung masuk ke dalam mobil saat ditanya terkait tunjangan rumah dinas anggota DPRD Sumut yang mencapai Rp 40 juta per bulan.
Saat itu, politisi Partai Golkar ini baru saja mengikuti kegiatan yang digelar Kodam I Bukit Barisan, Rabu (10/9/2025).
“Nanti ya,” jawab Erni sembari langsung masuk ke mobilnya.
Saat di dalam mobil, Erni sempat merespons pertanyaan mengenai laporannya di Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik.
Namun, ketika kembali ditanyakan perihal tunjangan rumah dinas, Erni lekas menuutp pintu mobil dan pergi dari Kodim.
(Kontributor Medan Goklas Wisely, Rahmat Utomo|Editor:Eris Eka Jaya, Reni Susanti)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/11/68c250b15d9e3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Motif Pelempar Molotov di Pos Polisi Yogyakarta: Ikut-ikutan Video di Medsos Yogyakarta 11 September 2025
Motif Pelempar Molotov di Pos Polisi Yogyakarta: Ikut-ikutan Video di Medsos
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan motif ARS, pelaku pelemparan molotov di enam titik Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut Pandia, ARS melakukan aksinya karena terprovokasi konten di media sosial.
“Motif melempar pos polisi dengan molotov dan batu adalah ikut-ikutan karena melihat medsos, perusakan di beberapa kantor polisi,” kata Pandia, Kamis (11/9/2025).
Pandia memastikan ARS tidak terlibat dalam perusakan Mapolda DIY sehari sebelumnya.
Namun, aksi perusakan oleh massa di sela-sela aksi demo itu yang menginspirasinya untuk berbuat hal serupa.
“Jadi pada saat itu dia pulang kerja sore (ricuh di Polda DIY) memang melihat ajakan di media sosial, live TikTok dia tidak ikut. Sehingga pada besokan harinya itu dia ikut-ikutan untuk melempar itu,” ujarnya.
ARS berperan melakukan pelemparan molotov dan perusakan di enam titik pos polisi.
Sementara DSP alias Yaya membantu dengan menyiapkan botol untuk molotov.
“Jadi si Yaya ini pada saat itu menyiapkan botol, diminta botol dia menyiapkan botol,” jelas Pandia.
Pos polisi yang dirusak yakni: Pos Polisi Jombor, Pos Polisi Pelem Gurih, Pos Polisi Denggung, Pos Polisi Kronggahan (Kabupaten Sleman), serta Pos Polisi Pingit (Kota Yogyakarta).
Aksi pelemparan terjadi pada Kamis (4/9/2025). Salah satunya di Pos Polisi Pingit, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, sekitar pukul 05.20 WIB.
Saat itu, seorang anggota polisi mendengar suara lemparan.
Ketika dicek, ditemukan molotov yang masih menyala dan minyak berceceran. Beruntung, api tidak sempat membakar pos polisi tersebut.
“Dari situ mereka akhirnya inisiatif untuk melihat CCTV. Dari CCTV terlihat satu orang menggunakan hoodie abu-abu, celana hitam, mengendarai sepeda motor hitam, melaksanakan pelemparan,” kata Pandia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/02/13/65cb8b0db04d5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gempa Malang Akibat Adanya Pergerakan di Lempeng Indo-Australia Surabaya 11 September 2025
Gempa Malang Akibat Adanya Pergerakan di Lempeng Indo-Australia
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com
– Getaran gempa bumi dirasakan warga Kabupaten Malang, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
Berdasarkan laporan BMKG Stasiun Geofisika Malang, gempa tektonik itu memiliki parameter update dengan magnitudo M4,8. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 9,49° LS; 112,80° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 152 Km arah tenggara Kabupaten Malang, Jawa Timur pada kedalaman 63 km.
“Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi menengah akibat adanya aktivitas deformasi dalam lempeng Indo-Australia,” kata Kepala BMKG Stasiun Geofisika Malang, Mamuri.
Sementara itu, mekanisme sumber menunjukkan gempabumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault).
Sehingga berdampak dan dirasakan di daerah Kabupaten Malang dengan skala intensitas III MMI.
“Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan akan truk berlalu,” jelasnya.
Namun, berdasarkan permodelannya, gempa bumi ini, menurur Mamuri tidak berpotensi tsunami.
“Hingga pukul 10.35 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi susulan (aftershock),” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kini Bisa Lebih Mudah Menemukan Jalan ke NICE PIK2
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bagi banyak orang, perjalanan menuju sebuah acara besar sering kali menjadi tantangan tersendiri. Namun kini, hadirnya akses baru membuat perjalanan menuju Nusantara International Convention Exhibition (NICE) di kawasan CBD PIK2 terasa lebih sederhana dan menyenangkan.
Bayangkan seorang tamu dari luar negeri yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Dengan pilihan tol terbaru Kataraja yang segera beroperasi, ia dapat langsung diarahkan menuju interchange PIK2 dan tiba di NICE tanpa harus berputar jauh. Bagi warga Jakarta, akses JORR, JIRR, dan Kunciran juga menjadi jalur cepat untuk sampai ke venue.
Tidak hanya pengguna kendaraan pribadi, pengunjung yang lebih nyaman dengan transportasi publik juga punya banyak opsi.
Transjakarta rute 1A dari Balai Kota dan T31 dari Blok M kini sudah terhubung hingga Shelter PIK2. Dari sana, NICE hanya berjarak satu langkah.
Penumpang MRT dari Bundaran HI maupun Lebak Bulus bisa melanjutkan dengan bus T31, sementara pengguna KRL dapat turun di Manggarai atau Duri sebelum melanjutkan perjalanan dengan busway atau taksi.
Lebih dari itu, layanan PIK Shuttle Bus yang berhenti di titik-titik populer seperti PIK Avenue, Gold Coast, Riverwalk Island, hingga CBD PIK2 memberikan alternatif tambahan. “Kami ingin memastikan perjalanan menuju NICE menjadi bagian dari pengalaman yang aman dan nyaman bagi semua pengunjung,” tulis Agung Sedayu Group dalam panduan resmi mereka.
Dengan pilihan akses yang semakin lengkap, NICE tidak hanya berdiri sebagai gedung pameran megah, tetapi juga sebagai destinasi yang benar-benar ramah bagi siapa saja yang datang, baik dari dalam kota maupun luar negeri. (Pram/fajar)
-
/data/photo/2025/09/11/68c250b15d9e3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelaku Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta Ditangkap Yogyakarta 11 September 2025
Pelaku Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta Ditangkap
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi menangkap satu orang pelaku pelemparan batu dan bom molotov ke Pos Polisi di beberapa titik di Daerah Istimewa Yogyakarta pada awal September 2025.
Satu orang pelaku tersebut adalah ARS, warga Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Diketahui beberapa pos polisi yang dirusak adalah:
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan kronologis peristiwa pelemparan ini bermula pada tanggal 4 September 2025 sekitar pukul 05.20.
Di Pos Pingit, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, anggota polisi yang berada di pos tersebut mendengar adanya lemparan.
Lalu, satu anggota keluar untuk melakukan pengecekan dan diketahui terdapat molotov yang apinya masih menyala serta terdapat minyak berceceran.
Beruntung, molotov tersebut tidak sampai meledak dan membakar Pos Polisi Pingit.
“Dari situ mereka akhirnya inisiatif untuk melihat CCTV. Dari CCTV itu akhirnya kelihatan bahwa ada satu orang yang menggunakan hoodie berwarna abu-abu dan celana warna hitam, mengendarai sepeda motor warna hitam, melaksanakan pelemparan,” ujar Kapolresta, Kamis (11/9/2025).
Pada hari berikutnya, katanya, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta bersama tim Densus 88 dan Resmob Polresta Sleman melakukan penyusuran sebanyak 41 titik CCTV yang diduga menjadi rute oleh ARS.
“Dari situ disimpulkan bahwa pelaku pelemparan adalah satu orang yang menggunakan helm berwarna hitam, hoodie berwarna abu-abu, dan celana warna hitam, menggunakan sandal dan sepeda motor Vario melaksanakan pelemparan di semua titik itu,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan lidik oleh Polresta Yogyakarta, Densus 88, dan Resmob Polresta Sleman, pada tanggal 10 September 2025, polisi mendatangi rumah pelaku pelemparan.
Namun, saat itu ARS sudah melarikan diri, lalu dilakukan tindakan persuasif kepada keluarga agar keluarga pelaku membujuk pelaku untuk pulang.
“Kasat Reskrim beserta tim melaksanakan tindakan persuasif kepada keluarga korban, sehingga dari keluarga korban akhirnya menyerahkan terduga pelaku,” jelasnya.
“Pada pukul 10.00 WIB pada tanggal 10, akhirnya pelaku bisa diamankan ke Polresta Yogyakarta,” imbuh Pandia.
Setelah ARS diamankan, dilakukan pemeriksaan kembali dan diketahui bahwa dalam pembuatan molotov, ARS dibantu oleh DSP alias Yaya.
Di hari yang sama, DSP berhasil diamankan oleh Polresta Yogyakarta.
Atas perbuatannya, ARS dikenakan pasal 187 dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan DSP dikenakan pasal 187 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi Gadungan Pinjam HP Bobol Aplikasi Kredit, Uang Rp33 Juta Raib Dibawa Kabur
Surabaya (beritajatim.com) – Moses Edit Shekinah Glory menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penipuan dengan modus meminjam handphone milik anggota Polsek Tegalsari. Aksi liciknya membuat korban, Moch. Dodiek Nurani Ustman, mengalami kerugian Rp33,6 juta.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi korban. Dodiek menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat dirinya bertemu terdakwa di warung kopi Haya, Tegalsari. Terdakwa yang mengaku sebagai polisi meminjam ponselnya untuk mengecek aplikasi Home Kredit.
” Saya pernah nyicil HP lewat aplikasi tersebut. Ternyata dia juga mengajukan pinjaman uang tunai lewat aplikasi HP saya,” terang saksi di persidangan. Ia menambahkan sudah meminta terdakwa membatalkan pengajuan tersebut, namun tidak dilakukan.
Pengajuan pinjaman kemudian disetujui oleh pusat Home Kredit. Dana sebesar Rp33 juta ditransfer ke rekening terdakwa. “Saat HP saya titipan, ternyata aplikasi belum dilakukan pembatalan malah cair Rp33 juta di transfer ke rekening terdakwa, saya taunya saat rekan-rekan penyidik bilang kalau aplikasi saya dibobol terdakwa. Saya beri etika baik untuk mengembalikan uang yang cair tersebut, tapi tidak direspon,” ungkap Dodiek.
Kasus ini berawal pada 25 Maret 2027, ketika terdakwa mengajukan pinjaman tunai Rp35 juta melalui aplikasi milik korban. Keesokan harinya, terdakwa kembali meminjam ponsel Dodiek dengan alasan untuk perhitungan kredit saat berkunjung ke toko elektronik. Namun, justru muncul notifikasi persetujuan pinjaman baru yang tanpa sepengetahuan korban.
Terdakwa berdalih bahwa uang tersebut akan dikirimkan oleh istrinya untuk membeli laptop, namun belakangan diketahui hanya akal-akalan. Uang sebesar Rp33,63 juta yang cair akhirnya ditransfer ke rekening terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, saksi korban mengalami kerugian total Rp33,65 juta. Proses persidangan masih terus berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian dari kedua belah pihak. [uci/ian]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5345572/original/090106100_1757566891-IMG_20250910_110226.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aliran Uang Pemerasan Dokter PPDS Undip: Beli Kudapan Rp 197 Juta, Joki Tugas Rp 86 Juta
Liputan6.com, Jakarta Aliran uang pemerasan dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/09/2025). Dalam perkara ini, Dokter Aulia Risma Lestari bunuh diri karena tekanan yang dialami.
Dokter Aulia ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan atau uang pemerasan dari teman seangkatan. Adanya pungutan ini juga memberatkan Aulia. Faktor ini diduga sebagai pemicu awal korban mengalami tekanan dalam pendidikan.
Pemerasan berkedok iuran yang dibayar oleh sekira 11 residen angkatan 77 tersebut, antara lain untuk biaya makan prolong sebesar Rp 235 juta, biaya membeli kudapan Rp 197 juta, kegiatan pisah sambut Rp 91 juta, joki tugas Rp 86 juta hingga kebutuhan pendukung lainnya sebesar Rp 46 juta.
“Masih terdapat Rp 1,2 miliar dari total iuran residen angkatan 77 sebesar Rp 1,9 miliar yang belum teridentifikasi,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Efrita. Dikutip dari Antara.
JPU menuntut dokter PPDS Undip Semarang Zara Yupita Azra dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, atas tindak pemerasan terhadap dokter residen junior di lembaga pendidikan itu.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang itu, terungkap total nilai pemerasan yang dilakukan terdakwa terhadap residen PPDS Undip angkatan 77 mencapai Rp 1,9 miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang,” ujar Efrita.
Jaksa menyebut sistem pembayaran oleh residen angkatan 77 tersebut tidak hanya dinikmati angkatan tersebut, tetapi seluruh residen PPDS, termasuk senior di semester 8.
Perbuatan terdakwa yang dilakukan pada kurun waktu 2022 hingga 2023 itu dilakukan dengan menggunakan kekerasan dan ancaman yang menimbulkan dampak psikologis, sehingga menciptakan sistem di angkatan 77 yang tidak mempunyai alasan lain selain mematuhinya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif.
“Terdakwa sebagai residen di lingkungan pendidikan seharusnya tidak membiarkan budaya manipulasi kuasa absolut yang lebih dalam di lingkungan pendidikan,” katanya.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, serta tekanan psikologis di lingkungan pendidikan.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

