Kediri (beritajatim.com) – Audiensi antara warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dengan Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (11/9/2025) siang. Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Wali Kota Mandung Sulaksono, Kepala DLHKP Kota Kediri Imam Muttakin, Camat Mojoroto Bambang Tri Lasmono, serta perwakilan tokoh masyarakat. Dari forum itu lahir kesepakatan bersama terkait kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pojok.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan apresiasi atas keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Pihaknya menegaskan bahwa saran dan evaluasi dari warga akan ditindaklanjuti.
“Saya melihat bahwa warga kelurahan Pojok punya semangat yang sama untuk melakukan pembangunan Kota Kediri. Saya melihat masyarakat di sini juga memberikan masukan dan saran yang baik, tujuannya untuk mengevaluasi dan juga akan segera kami tindaklanjuti evaluasi ini dan harapannya ke depan akan lebih baik lagi,” ujarnya.
Vinanda juga menekankan perlunya kerja sama semua pihak dalam membangun Kota Kediri yang MAPAN (Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni). “Intinya sama-sama kita punya kepedulian sosial dan lingkungan, khususnya di Kelurahan Pojok. Nantinya kami sama-sama ingin bergotong royong agar supaya menciptakan baik Kelurahan Pojok maupun Kota Kediri lebih aman, nyaman, bersih,” tambahnya.
Dewan Penasihat LSM Saroja, Supriyo, menilai pertemuan tersebut sebagai momentum penting. “Ini puncak dari segala puncak yang terjadi di dalam pembahasan kompensasi sampah. Kenapa hari ini saya beserta warga Pojok mengirim surat dan akhirnya disambut baik oleh wali kota, intinya ada tersumbatnya realita yang sesungguhnya dan persoalan yang sesungguhnya ini sampai di meja bu wali, saya yakin berbeda,” ungkapnya.
Supriyo juga menyoroti implementasi Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 25 Tahun 2019. “Dari awal sudah salah, saya tutup mata 10 tahun, 5 tahun terakhir yang sangat krusial. Kenapa? Silahkan dibaca sendiri perwalinya dan bagaimana realisasi di lapangannya. Disitu perwalinya sangat jelas kompensasi. Tidak menyebut secuilpun bansos. Tetapi realisasi anggarannya bansos dan itu tetap dipaksakan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa untuk tahun ini warga sepakat menjalankan aturan yang berlaku, namun regulasi harus direvisi tahun depan. “Kita sepakat. Yang jelas kita tutup mata, kita kompromi tahun ini. Yang sudah ada kita jalani. Tetep diskresi. Tapi tahun depan saya yakin tadi dengan pemaparan dari kita, bu wali dengan tim akan menyusun regulasi ulang,” katanya.
Kepala DLHKP Kota Kediri, Imam Muttakin, memastikan pencairan kompensasi segera dilakukan. “Sudah disepakati untuk pencairannya kita upayakan percepatan dalam bulan ini. Total yang dicairkan ada 3.345 Kepala Keluarga (KK) terdampak. Syaratnya berdomisili di Kelurahan Pojok. Ada empat zona yang sesuai dengan perwali terkait dengan bansos kompensasi. Nanti akan ditransfer ke masing-masing rekening,” jelasnya.
Imam merinci nominal yang akan diterima warga. “Zona satu Rp1.250.000, zona dua Rp700.000, zona tiga Rp550.000, dan zona empat Rp275.000,” ucapnya. Ia juga menjelaskan adanya perubahan daftar penerima akibat dinamika kependudukan, seperti pernikahan, KK baru, maupun ahli waris.
Terkait tuntutan warga sebesar Rp2 juta per KK, Imam menyatakan hal itu masih perlu pembahasan lebih lanjut. “Akan dibahas dan terkait ASN yang masuk dalam kategori penerima akan dilakukan kajian,” pungkasnya. [nm]









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5279336/original/003178400_1752134582-WhatsApp_Image_2025-07-10_at_2.55.41_PM.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)