Blog

  • Polda Metro Jaya terus buru dalang kericuhan di balik unjuk rasa

    Polda Metro Jaya terus buru dalang kericuhan di balik unjuk rasa

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih terus memburu dalang kericuhan di balik unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah wilayah Jakarta beberapa waktu lalu.

    Hingga Senin (15/9), kepolisian telah masuk ke tahap penyidikan terkait kerusuhan unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu. Sejumlah tersangka penghasutan pun terus didalami, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.

    “Sudah tahap penyidikan. Masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik dari Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya. Dari Bapak Kapolda Metro Jaya, komitmen akan mengusut tuntas dan mengungkap siapa dalang di balik kericuhan atau kerusuhan beberapa hari yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.

    Dia pun menegaskan kerusuhan serta perusakan fasilitas umum yang terjadi saat unjuk rasa beberapa waktu lalu itu diawali dengan hasutan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

    “Temuan penyidik, rangkaian peristiwa kerusuhan tersebut, di antaranya diawali adanya hasutan. Sehingga akhirnya mempengaruhi beberapa orang untuk melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum, melempar, merusak fasilitas umum, membakar, melempar kendaraan. Nah ini yang terus didalami,” ujar Ade Ary.

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan orang-orang yang telah ditangkap oleh kepolisian bukanlah pendemo, melainkan para perusuh yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

    “Jadi, yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Ini harus berkali-kali kami sampaikan supaya masyarakat paham bahwa yang kami amankan dalam hal ditangkap, yang kami tangkap itu adalah perusuh, perusak, ya, pembakar, mengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana yang merugikan orang lain,” tutur Ade Ary.

    Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

    “Silakan menyampaikan aspirasi, ada tata caranya, ada aturannya, ada hal-hal yang dilarang juga. Sebagai warga negara yang patuh hukum, tentunya kita juga semua bekerja sama untuk mewujudkan situasi Kamtibmas, silahkan,” ungkap Ade Ary.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Eks PM Thaksin Shinawatra Dipindah ke Rumah Sakit Penjara

    Eks PM Thaksin Shinawatra Dipindah ke Rumah Sakit Penjara

    Bangkok

    Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra, yang kini mendekam di penjara Bangkok, ibu kota Thailand, baru saja dipindahkan ke sayap rumah sakit penjara. Pemindahan dilakukan dengan alasan usia dan masalah kesehatan kronis yang diderita Thaksin yang kini berusia 76 tahun.

    Pekan lalu, Mahkamah Agung Thailand memerintahkan Thaksin untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun, setelah memutuskan bahwa sang mantan PM telah menjalani masa hukuman, tahun 2023 lalu, secara tidak patut di kamar rumah sakit, bukannya di dalam sel penjara.

    Sebagai tokoh berpengaruh di Thailand, Thaksin yang sosoknya kontroversial ini bergulat dengan pemerintahan pro-monarki dan pro-militer selama dua dekade terakhir.

    Namun gerakan dinasti Shinawatra melemah, dengan putrinya Paetongtarn Shinawatra dipecat dari jabatannya sebagai PM Thailand bulan lalu dan kini Thaksin mendekat di dalam penjara Klong Prem Bangkok.

    Seorang pejabat senior pada Departemen Pemasyarakatan, yang enggan disebut namanya, seperti dilansir AFP, Senin (15/9/2025), menuturkan bahwa Thaksin “telah dipindahkan untuk tinggal di sayap medis karena usia dan kondisi kesehatannya yang buruk akibat penyakit kronis” pada Senin (15/9) waktu setempat.

    Tidak dijelaskan lebih lanjut apakah Thaksin sedang menerima perawatan medis atau dipindahkan ke sayap medis sebagai tindakan pencegahan.

    Putrinya, Paetongtarn, bersama ibunda dan kakak perempuannya, termasuk di antara rombongan pertama yang mengunjungi Thaksin di penjara pada Senin (15/9) waktu setempat setelah dia menyelesaikan masa karantina wajib.

    Setelah kunjungan selama 30 menit, Paetongtarn mengatakan kepada para wartawan dan sekelompok pendukung Thaksin yang menunggu di luar penjara bahwa rambut sang ayah telah dicukur sesuai dengan peraturan bagi narapidana.

    “Kesehatannya baik. Dia mengalami beberapa masalah tekanan darah, tetapi wajar bagi semua orang yang berada di dalam penjara untuk mengalami stres,” ujarnya.

    Thaksin pulang ke Thailand pada Agustus 2023 setelah belasan tahun mengasingkan diri. Dia kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi Thaksin tidak pernah sekalipun menghabiskan malam di sel penjara.

    Dia dibawa ke kamar pribadi di sebuah rumah sakit, dan hukumannya dikurangi menjadi satu tahun penjara oleh pengampunan yang diberikan Raja Maha Vajiralongkorn, sebelum dia dibebaskan sebagai bagian skema pembebasan dini untuk narapidana lanjut usia.

    Pengacara Thaksin, Winyat Chatmontree, mengatakan “belum waktunya” untuk mengajukan permohonan agar kliennya menjalani hukuman di luar penjara.

    “Harus ada masa hukuman penjara, sesuai peraturan, sebelum hal itu dapat dipertimbangkan,” ucap Winyat, sembari menambahkan bahwa Thaksin tidak meminta perlakuan istimewa apa pun, termasuk pengaturan keamanan, dan “tidak memiliki ruang khusus” di penjara.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Marak Kos Bebas, Remaja Blitar Terjebak “Living Together” dan Hamil di Luar Nikah

    Marak Kos Bebas, Remaja Blitar Terjebak “Living Together” dan Hamil di Luar Nikah

    Blitar (beritajatim.com) – Fenomena “living together” atau kumpul kebo di Kota Blitar semakin merak. Pasangan muda mudi yang belum menikah atau masih pacaran kini makin banyak yang tinggal bersama di rumah kos.

    Kondisi ini dipicu oleh menjamurnya kos-kosan bebas yang tidak punya aturan ketat. Akibatnya, banyak remaja yang terjerumus dalam pergaulan bebas, bahkan tidak sedikit yang berakhir pada hamil di luar nikah.

    “Sama hampir mirip di daerah lain, kita bisa lihat di media sosial bahwa saat ini memang sangat rentan dan sangat memungkinkan seperti itu,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar, Parminto pada Senin (15/09/2025).

    Living together menjadi lebih mudah dilakukan oleh para remaja karena menjamurnya kos di Bumi Bung Karno. Pasalnya keberadaan kos di Blitar kini memang tengah menjamur, bukan hanya yang legal namun yang ilegal dan bebas juga banyak bertebaran di sudut kota.

    Kondisi ini menjadikan peluang untuk living together para remaja Blitar menjadi sangat mungkin. Jika sudah living together maka yang mungkin selanjutnya terjadi adalah hamil di luar nikah.

    Data yang dimiliki oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar menunjukkan bahwa hingga 15 September 2025 ini ada 14 anak yang mengajukan nikah dini. Mereka mengajukan nikah dini karena hamil duluan dan aktivitas pergaulan bebas yang menjurus pada perzinahan.

    Fakta mengejutkan bahwa penyebab kehamilan di luar nikah itu adalah pergaulan bebas media sosial dan fenomena living together yang didorong dengan menjamurnya kos bebas.

    “Sangat mungkin juga disebabkan oleh menjamurkan kos bebas, ketika mudah berduaan hal hal seperti itu (hamil diluar nikah) kan sangat mungkin, meskipun sekali lagi kami belum pernah meneliti atau melakukan penelitian ini,” bebernya.

    Sebenarnya fenomena living together di Kota Blitar ini cukup mengejutkan. Karena sejatinya Blitar merupakan kota kecil dan bukan kota pendidikan yang memungkinkan remaja dibawah umur tinggal bersama atau living together.

    Namun ternyata fenomena itu sudah masuk ke Bumi Bung Karno. Sekali lagi fenomena ini menjadi mungkin terjadi karena ada fasilitas penunjang yakni rumah kos yang kini tengah menjamur keberadaannya.

    “Makanya ini kita terus melakukan sosialisasi pencegahan nikah dini termasuk soal pergaulan, ini kita terus gencarkan agar fenomena ini tidak terus terjadi,” tegasnya.

    Angka remaja hamil di luar nikah di Kota Blitar sendiri terbilang cukup miris. Pasalnya pada tahun 2024 kemarin ada 18 anak yang mengajukan nikah dini tentu penyebab terbesarnya adalah hamil di luar nikah.

    Sementara hingga September 2025 ini sudah ada 14 anak yang mengajukan nikah dini, penyebabnya juga sama yakni hamil di luar nikah. Tentu ini harus menjadi evaluasi agar fenomena ini bisa dipatahkan.

    Disisi lain, pertumbuhan kos-kosan di Kota Blitar memang kian tak terbendung jumlahnya. Fenomena ini, di satu sisi berdampak menggerakkan roda perekonomian lokal, namun di sisi lain memunculkan berbagai persoalan sosial dan tata ruang yang pelik.

    Dari pantauan di lapangan, bangunan-bangunan baru dengan model kamar berderet, kini mudah ditemui di berbagai sudut kota, tidak hanya terkonsentrasi di sekitar area kampus atau perkantoran. Bahkan, gang-gang sempit di perkampungan padat penduduk pun kini dihiasi oleh papan-papan bertuliskan “Terima Kost Putri/Putra/Campur”.

    Tak hanya yang legal, kos-kosan liar dan terselubung pun kini tak sulit ditemui di Kota Blitar. Jumlah kos yang tak resmi ini pun kini juga terus bertambah setiap bulannya. Mirisnya dari beberapa kos ilegal tersebut ada yang menawarkan fasilitas sewa per jam.

    Kondisi ini tentu cukup miris dan mengkhawatirkan. Pasalnya dengan kondisi tersebut maka potensi kos kosan jadi sarang kriminalitas, narkoba hingga prostitusi pun kian nyata. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar pun mengakui sulitnya melakukan pengawasan kos-kosan yang ada.

    “Cukup banyak, karena secara aturan mereka bisa mengurus izin kalau 10 kamar lebih baru bisa izin, sementara kalau 10 kamar ke bawah tidak usah izin inilah yang menjadi kendala,” ucap Ronny Yoza Pasalbessy, Kepala Satpol PP Kota Blitar pada Jumat (5/9/2025).

    Dari pandangan Ronny, aturan yang ada saat ini memang sedikit memberikan keleluasaan terhadap industri rumah kos di Kota Blitar. Pasalnya aturan yang ada saat ini hanya rumah kos 10 kamar lebih yang diwajibkan mengurus perizinan secara legal.

    Namun jika rumah kos itu hanya memiliki kamar 9 unit maka tidak perlu mengurus izin secara legal. Kondisi ini tentu menyulitkan Satpol PP melakukan pengawasan keberadaan rumah kos di Kota Blitar.
    “Sebenarnya rutin melakukan razia juga anggota,” tegasnya.

    Fakta di lapangan, rumah kos ilegal ini diduga bukan hanya dimiliki oleh masyarakat umum semata. Namun ada sejumlah pejabat daerah Kota Blitar yang juga memiliki usaha rumah kos.

    Dengan kondisi ini nampaknya harapan untuk penertiban rumah kos di Kota Blitar hanya akan jadi omong kosong belaka. Jika dibiarkan maka usaha rumah kos di Blitar akan menjamur di sudut-sudut kota. (owi/kun)

  • Komdigi Tak Dapat Tambahan Anggaran, Pagu 2026 Tetap Rp8 Triliun

    Komdigi Tak Dapat Tambahan Anggaran, Pagu 2026 Tetap Rp8 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) rapat tertutup bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (15/9/2025). Rapat tersebut menyepakati bahwa anggara Komdigi pada 2026 tidak berubah.

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan rapat tersebut membahas anggaran Komdigi. Sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar), anggaran Komdigi ditetapkan sebesar Rp8 triliun, sama dengan pagu awal. 

    Dengan demikian, tidak ada tambahan anggaran, meski sebelumnya Komdigi sempat mengusulkan penambahan sebesar Rp12,6 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jika usulan itu diterima, total kebutuhan anggaran Komdigi seharusnya mencapai Rp20,3 triliun, naik signifikan dibandingkan pagu awal.

    “[Anggaran Komdigi] Rp8 triliun, jadi tadi ini kurang lebih sama dengan pagu awal, kemudian pagu anggaran, dan ini pagu definitifnya,” kata Meutya usai rapat di Kompleks Parlemen, Senin (15/9/2025).

    Meutya menegaskan, pihaknya akan patuh pada keputusan Banggar belum ada kenaikan anggaran bagi Komdigi. Karena itu, pihaknya akan menata ulang prioritas penggunaan anggaran agar program-program utama, khususnya yang terkait dengan Asta Cita Presiden serta quick wins Komdigi, tetap bisa dijalankan dengan baik.

    Dia menjelaskan, terdapat sejumlah program prioritas Komdigi. Pertama, pembangunan infrastruktur digital yang harus terus berjalan untuk memastikan konektivitas di seluruh wilayah Indonesia.

    Kedua, peningkatan pengawasan ruang digital agar lebih aman dan ramah bagi anak-anak. 

    “Tentu di antaranya adalah [penanganan] pornografi, judi online, dan sebagainya itu terus menjadi prioritas,” katanya.

    Selain itu, komunikasi publik juga menjadi fokus, termasuk pengembangan ekosistem digital agar tetap tumbuh dan melahirkan startup baru. 

    “Di masa seperti ini, kita sangat memerlukan engine of growth dari startup-startup kita,” tambahnya.

    Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, Komdigi mendapat alokasi sebesar Rp8,08 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding outlook 2025 yang mencapai Rp9,52 triliun.

  • Forum Sandera Israel Sebut PM Netanyahu ‘Hambatan’ untuk Mengakhiri Perang Gaza

    Forum Sandera Israel Sebut PM Netanyahu ‘Hambatan’ untuk Mengakhiri Perang Gaza

    JAKARTA – Kelompok advokasi sandera Israel pada akhir pekan menuduh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sebagai hambatan utama pembebasan tawanan di Jalur Gaza, beberapa jam setelah ia menyalahkan para pemimpin Hamas karena memperpanjang perang.

    “Operasi yang ditargetkan di Qatar membuktikan tanpa keraguan, ada satu hambatan untuk memulangkan para sandera dan mengakhiri perang: Perdana Menteri Netanyahu,” kata Forum Sandera dan Keluarga Hilang dalam pernyataan, merujuk pada serangan Israel baru-baru ini terhadap pertemuan anggota Hamas di negara Teluk tersebut, dilansir dari Daily Sabah 15 September.

    “Setiap kali kesepakatan mendekat, Netanyahu menyabotasenya,” tambah mereka.

    Sebelumnya pada Sabtu malam Netanyahu mengatakan melenyapkan para pemimpin Hamas di Qatar akan mengakhiri perang, menuduh kelompok tersebut menggagalkan upaya-upaya sebelumnya untuk mengamankan gencatan senjata.

    “Para pemimpin Hamas yang tinggal di Qatar tidak peduli dengan rakyat di Gaza. Mereka memblokir semua upaya gencatan senjata untuk memperpanjang perang tanpa henti,” ujarnya di media sosial X.

    “Menyingkirkan mereka akan menyingkirkan hambatan utama untuk membebaskan semua sandera kami dan mengakhiri perang,” tambahnya.

    Namun, forum tersebut menganggap tuduhan tersebut sebagai “alasan” terbaru Netanyahu untuk gagal memulangkan para tawanan.

    “Waktunya telah tiba untuk mengakhiri alasan-alasan yang dirancang untuk mengulur waktu agar ia dapat mempertahankan kekuasaan,” kata forum tersebut.

    “Penghambatan ini mengancam nyawa para sandera lainnya yang hampir tidak bertahan hidup setelah hampir dua tahun ditawan, serta pemulihan mereka yang telah meninggal,” tambah mereka.

    Sebelumnya, keluarga sandera Israel yang ditahan di Jalur Gaza mengkhawatirkan dampak serangan yang menyasar elite kelompok militan Palestina Hamas di Doha, Qatar.

    Markas Besar Forum Keluarga Sandera dan Orang Hilang, yang mewakili keluarga para sandera di Gaza, mengatakan keluarga-keluarga tersebut “memantau perkembangan di Doha dengan keprihatinan yang mendalam dan kecemasan yang mendalam.”

    “Ketakutan yang mendalam kini menyelimuti harga yang mungkin harus dibayar oleh para sandera,” kata forum tersebut dalam sebuah pernyataan, melansir Reuters.

    “Kami tahu dari para penyintas yang telah kembali bahwa balas dendam yang ditujukan kepada para sandera itu brutal,” tambahnya.

    Sedangkan Einav Zangauer, ibu dari sandera bernama Matan Zangauer menyoroti serangan tersebut, mengkritik keputusan Netanyahu. Zangauer ditampilkan dalam video sandera pada Bulan Desember 2024.

    “Saya gemetar ketakutan. Saya gemetar ketakutan. Bisa jadi saat ini juga, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada dasarnya telah menjatuhkan hukuman mati kepada Matan saya. Siapa pun yang dengan sengaja memilih untuk membahayakan nyawa anak saya berarti membunuhnya,” kata Einav.

    “Mengapa perdana menteri bersikeras menghancurkan setiap peluang kecil untuk mencapai kesepakatan? Mengapa? Nyawa Matan saya telah berada dalam bahaya nyata selama 22 bulan. Sampai kapan? Berkali-kali, perdana menteri menyabotase kesepakatan, setiap kesepakatan yang ada di atas meja. Saya sudah muak. Cukup. Rakyat Israel sudah lelah dengan perang ini. Akhiri saja dan kembalikan semua orang dalam perjanjian yang komprehensif,” tambahnya.

  • Polsek Simokerto Tembak Pelaku Curanmor Surabaya, Ngaku Jual Hasil Curian ke Madura

    Polsek Simokerto Tembak Pelaku Curanmor Surabaya, Ngaku Jual Hasil Curian ke Madura

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota opsnal Polsek Simokerto menembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi dua kali di Surabaya.

    Aksi tegas terukur itu terpaksa dilakukan oleh anggota Polsek Simokerto lantaran pelaku melawan saat akan ditangkap.

    Kapolsek Simokerto Kompol Didik mengatakan, pelaku curanmor yang ditembak kaki kirinya itu adalah Hidayatullah (28) warga Sampang, Madura. Ia diamankan usai anggota reskrim Polsek Simokerto mendapat laporan pencurian di Kantor Bank BRI, Jalan Raya Simokerto, Kamis (4/9/2025) kemarin.

    “Setelah menerima laporan, kami langsung kejar pelaku yang juga terekam CCTV sekitar lokasi,” kata Didik, Senin (15/9/2025).

    Saat akan diamankan, Hidayat nekat melawan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Dua kali tembakan peringatan oleh anggota Polsek Simokerto tidak dihiraukan. Alhasil, timah panas harus ditembakan ke Hidayat untuk menghentikan pelarian.

    “Kami amankan satu tersangka berinisial HY warga Sampang, Madura dalam kasus curanmor di Bank BRI Simokerto,” imbuh Didik.

    Dari pengakuan Hidayat, ia beraksi bersama rekannya RZ. Saat aksi pencurian dilakukan, Hidayat berperan sebagai eksekutor. Sementara rekannya bersiaga di atas sepeda motor sarana untuk mengawasi situasi.

    “Kebetulan motor korban juga tidak dikunci stir. Jadi tinggal didorong oleh pelaku,” jelas Didik.

    Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto, Hidayat memaparkan jika dirinya sudah beraksi di wilayah hukum Polsek Simokerto dua kali. Pertama kali ia mencuri pada Agustus 2023. Sementara itu, polisi juga masih memburu rekan Hidayat berinisial RZ dan penadah yang membeli sepeda motor hasil curian dari keduanya

    “Pengakuannya sudah dua kali. Tapi masih kita dalami lebih lanjut keterangannya. Untuk rekannya dan penadah, saat ini sedang proses pengejaran,” tutur Didik.

    Sementara itu, RZ mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia juga beraksi karena melihat kesempatan. Saat itu, ia melihat sepeda motor tidak terkunci yang terparkir di halaman Bank BRI Simokerto.

    “Saya sebelumnya sudah muter. Pas di lokasi ada motor yang tidak terkunci. Jadi saya langsung dorong aja,” jelasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Hidayat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ang/ted)

  • Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029 Nasional 15 September 2025

    Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto hingga tahun 2029.
    Kebijakan ini berlaku bagi UMKM dengan maksimal penghasilan Rp 4,8 miliar setahun.
    “Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya setengah persen, dilanjutkan sampai 2029,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakart, Senin (15/9/2025).
    “Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” imbuh Airlangga.
    Airlangga menyampaikan, pemerintah sudah mengalokasikan dana senilai Rp 2 triliun untuk menjalankan program ini sepanjang tahun 2025.
    Adapun wajib pajak (WP) yang terdaftar sebagai UMKM memenuhi kriteria mencapai 542.000 orang.
    “Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp 2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542.000, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP,” jelas dia.
    Insentif perpajakan ini adalah bagian dari stimulus ekonomi tahap I yang total anggarannya mencapai Rp 33 triliun.
    “UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak diberikan PPh dan perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen dari omzet untuk UMKM. Ini Rp 2 triliun perkiraan estimasi dari kebijakan ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (1/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sajian Bakso Gratis, Cara Polisi Manjakan Pemohon SKCK di Kudus

    Sajian Bakso Gratis, Cara Polisi Manjakan Pemohon SKCK di Kudus

    Sebanyak 300 porsi bakso disediakan di depan ruang pelayanan SKCK Polres Kudus bagi warga masyarakat yang sedang mengurus SKCK. Kuliner ini diberikan kepada mereka mengurus berkas untuk keperluan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

    Antrean panjang tidak menyurutkan semangat warga. Justru, kehadiran bakso gratis ini membuat suasana menjadi lebih hangat dan penuh keakraban. Para pemohon tampak menikmati hidangan sembari menunggu giliran pelayanan.

    “Kegiatan (bakso gratis) ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan humanis dan mendekatkan Polri dengan masyarakat, ” ujar Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Intelkam, AKP Krisbiantoro.

    Krisbiantoro pun berpesan agar warga memanfaatkan pelayanan SKCK di Polsek sesuai domisili.

    “Tidak harus ke Polres, masyarakat bisa membuat atau memperpanjang SKCK di Polsek masing-masing. Hal ini akan lebih mempermudah, khususnya bagi peserta pemberkasan PPPK paruh waktu,” jelasnya.

  • Dilaporkan Hilang, Gadis asal Lampung Dibawa Paranormal ke Yogya

    Dilaporkan Hilang, Gadis asal Lampung Dibawa Paranormal ke Yogya

    Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku RM telah berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban.

    “Dari pengakuan keduanya, mereka sudah lima kali berhubungan suami istri. Dua kali di rumah pelaku, sekali di sebuah salon di Bandarjaya, dan dua kali selama berada di losmen di Bantul,” ungkapnya.

    Polisi kemudian membawa korban dan pelaku ke Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kasus itu, petugas turut menyita barang bukti berupa pakaian korban.

    Saat ini pelaku RM sudah ditahan di Mapolres Lampung Tengah. Ia dijerat Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Sementara itu, korban telah diserahkan kembali kepada kedua orang tuanya. 

  • Tim Macan Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

    Tim Macan Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

    Kuantan Singingi

    Tim Macan Kuayah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku, berinisial ADP (25), dibekuk di Simpang Kuburan Keramat, Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Minggu (24/8) malam.

    Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satreskrim Polres Kuansing. Informasi tersebut menyebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku ADP.

    “Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang bukti,” kata Shilton, dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

    Penangkapan ini terjadi pada puncak Pacu Jalur. Polisi melakukan interogasi terhadap pelaku di Posko Command Center Pacu Jalur.

    “Kemudian” pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

    Dalam pengungkapan ini, Tim Macan Kuayah juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor merek CRF berwarna hitam, kunci motor, dan sebuah kunci rumah.

    Saat ini Satreskrim Polres Kuansing tengah mendalami keterangan saksi dan tersangka guna melengkapi berkas administrasi dan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Kuansing.

    (jbr/mea)