Blog

  • 124 Ribu WNA Jadi Peserta JKN, Emang Boleh? BPJS Kesehatan Jelaskan Aturannya

    124 Ribu WNA Jadi Peserta JKN, Emang Boleh? BPJS Kesehatan Jelaskan Aturannya

    Jakarta

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan jumlah iuran yang dikumpulkan dari keanggotaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) warga negara asing (WNA) lebih besar dibandingkan uang yang dikeluarkan untuk perawatan. Ia lantas mencontohkan untuk di Bali pengeluaran BPJS untuk pengobatan WNA tidak sampai Rp 1 miliar setahun.

    “Yang menarik iuran yang dikumpulkan dari semua ini, masih lebih banyak dari yang kita keluarkan untuk mengobati atau pelayanan kesehatan bagi 124 ribu orang asing ini,” ujar Ghufron dalam acara temu media di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025).

    “Di Bali itu tidak sampai Rp 1 miliar, per bulan, dengan 15 ribu orang pendudukan asing,” sambungnya.

    Dalam kesempatan tersebut ia menegaskan WNA yang bekerja secara formal di Indonesia selama setidaknya 6 bulan, memang wajib menjadi anggota JKN. Sehingga tidak sembarangan WNA menjadi anggota JKN.

    Ia menambahkan WNA yang terdaftar tidak hanya ada di Bali, melainkan wilayah-wilayah lain. Ia mencontohkan beberapa daerah seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Sulawesi juga ada warga asing yang menjadi anggota JKN.

    Beberapa sektor pekerjaan yang dilakukan oleh WNA meliputi pertambangan, perhotelan, dan sektor lain.

    “Adalah sebuah kewajiban menurut UU No 24 tahun 2011, tentang BPJS, terutama di pasal 14 yang menyebutkan bahwa tidak saja semua orang wajib menjadi peserta, termasuk orang asing yang bekerja paling tidak 6 bulan, dan ini umumnya yang dimaksud adalah bukan wisatawan, tapi pekerja di sektor formal ya, bukan informal,” ujar Ghufron.

    “Iya ini termasuk pekerja penerima upah atau PPU ya. Jadi seperti PPU pada umumnya,” tandasnya.

    (avk/up)

  • Respons Isu Penggantian Kapolri, Yusril: Kewenangan Penuh Presiden

    Respons Isu Penggantian Kapolri, Yusril: Kewenangan Penuh Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa proses penggantian Kepala Kepolisian (Kapolri) sepenuhnya berada di tangan Presiden.

    Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian yang mengatur mekanisme pengajuan dan persetujuan calon Kapolri.

    Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024–2029 di Istana Negara, Rabu (17/9/2025).

    “Pengganti Kapolri itu diatur dalam UU Kepolisian. Presiden yang berwenang, presiden akan mengajukan nama calon Kapolri baru ke DPR, nanti DPR akan menyetujui, dan presiden akan melantik. Tentu saja presiden memberikan satu nama atau dua nama,” kata Yusril

    Saat ditanya apakah dirinya sudah mendengar Presiden Prabowo menyiapkan nama calon Kapolri baru, Yusril menyatakan belum mengetahui hal tersebut.

    Dengan demikian, Yusril menekankan bahwa publik perlu menunggu keputusan langsung dari Presiden terkait kemungkinan pergantian pucuk pimpinan Polri.

    “Belum, dan biasanya itu diputuskan sendiri, nggak mungkin nanya saya. Itu kewenangan beliau,” tegasnya.

  • Waspada Oknum Nakal Transaksi QRIS, Pedagang dan Pembeli Bisa Kena Tipu – Page 3

    Waspada Oknum Nakal Transaksi QRIS, Pedagang dan Pembeli Bisa Kena Tipu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta, mengingatkan bahwa masih ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum nakal dalam penggunaan QRIS.

    Menurutnya, praktik kecurangan bisa dilakukan baik dari sisi pedagang maupun konsumen. Dari sisi pedagang, ada kasus di mana QR yang ditampilkan bukan milik pedagang sendiri, melainkan milik orang lain. Kondisi ini bisa membuat konsumen salah melakukan pembayaran karena tidak mengecek detail penerima.

    “Terkait dengan QR saat ini tidak ada transaksi dengan QR palsu, mungkin yang terjadi itu jadi kalau misalnya pedagang mungkin bisa saja pedagangnya memakai bukan QR sendiri tapi QR-nya orang sehingga pembeli itu bisa saja salah menscane QR-nya,” kata Filianingsih dalam Konferensi Pers RDG September 2025, Rabu (17/9/2025).

    Sementara itu, konsumen juga bisa berlaku curang dengan cara menunjukkan bukti transfer palsu. Dalam situasi ini, pedagang bisa tertipu apabila tidak menunggu notifikasi resmi dari sistem pembayaran.

    “Nah, sebaliknya pedagang juga sama bisa saja pembelinya nakal dan pembelinya sudah menyiapkan seperti bukti transfernya membayar QR. Artinya, pembayar harus memperhatikan ada notifikasi seperti itu biasanya kalau uang sudah masuk ada notifikasi,” jelasnya.

    Oleh karena itu, baik pedagang maupun pembeli sama-sama dituntut untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi. Kehati-hatian menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kerugian akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

    “Jadi, dari pihak pembeli atau pengguna kita harus memperhatikan apakah benar namanya apakah benar barang yang dibeli harganya,” ujarnya.

     

  • Bahlil Ungkap Alasan Investor Belum Lirik RI di Sektor Panas Bumi

    Bahlil Ungkap Alasan Investor Belum Lirik RI di Sektor Panas Bumi

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan investor belum tertarik untuk berinvestasi di proyek energi panas bumi. Padahal potensi cadangan panas bumi RI sangat banyak.

    Bahlil menyebutkan total cadangan panas bumi nasional mencapai sekitar 27 gigawatt (GW). Namun saat ini pemanfaatannya baru sekitar 2,7 GW.

    Ia menjelaskan bahwa alasan investor tersebut karena aturan yang berbelit dan proyek ini juga membutuhkan dana yang besar.

    “Salah satu investor itu tidak sukai adalah aturan yang berbelit-belit. Semakin berbelit aturan, semakin tidak disukai oleh investor. Maka, program kami waktu satu tahun kemarin adalah memangkas berbagai tahapan regulasi yang menghambat proses percepatan dalam bidang geothermal. Kita memangkas semuanya,” kata Bahlil dalam acara The 11th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2025 di JCC, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

    Selain itu, Bahlil juga mengungkapkan masih adanya keterbatasan jaringan transmisi listrik. Ia mengatakan banyak wilayah dengan potensi panas bumi tinggi, namun belum terhubung.

    “Jadi, kita mempunyai sumber daya ada, tapi belum ada transmisinya. Jadi, bagaimana mungkin teman-teman investor atau PLN yang sudah mendapatkan konsesi bisa mengerjakan sesuai dengan target kalau jaringannya belum ada, mau dijual ke mana?” katanya.

    Adapun untuk mengatasi jaringan transmisi tersebut, Bahlil mengatakan pemerintah merencanakan pembangunan jaringan transmisi yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2035 sebesar 48 ribu kilometer sirkuit.

    “Maka, tahun ini, kami, Pemerintah Republik Indonesia, sebagai bentuk komitmen dan konsekuen dalam mendorong pembangunan energi baru terbarukan, kita menyusun RUPTL di 2025 sampai 2035 sebesar 48 ribu kilometer sirkuit. Ini sebagai bentuk tuntutan dari apa yang harus kita lakukan untuk melakukan percepatan,” katanya.

    (kil/kil)

  • Bahlil Ungkap Alasan Investor Belum Lirik RI di Sektor Panas Bumi

    Bahlil Ungkap Alasan Investor Belum Lirik RI di Sektor Panas Bumi

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan investor belum tertarik untuk berinvestasi di proyek energi panas bumi. Padahal potensi cadangan panas bumi RI sangat banyak.

    Bahlil menyebutkan total cadangan panas bumi nasional mencapai sekitar 27 gigawatt (GW). Namun saat ini pemanfaatannya baru sekitar 2,7 GW.

    Ia menjelaskan bahwa alasan investor tersebut karena aturan yang berbelit dan proyek ini juga membutuhkan dana yang besar.

    “Salah satu investor itu tidak sukai adalah aturan yang berbelit-belit. Semakin berbelit aturan, semakin tidak disukai oleh investor. Maka, program kami waktu satu tahun kemarin adalah memangkas berbagai tahapan regulasi yang menghambat proses percepatan dalam bidang geothermal. Kita memangkas semuanya,” kata Bahlil dalam acara The 11th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2025 di JCC, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

    Selain itu, Bahlil juga mengungkapkan masih adanya keterbatasan jaringan transmisi listrik. Ia mengatakan banyak wilayah dengan potensi panas bumi tinggi, namun belum terhubung.

    “Jadi, kita mempunyai sumber daya ada, tapi belum ada transmisinya. Jadi, bagaimana mungkin teman-teman investor atau PLN yang sudah mendapatkan konsesi bisa mengerjakan sesuai dengan target kalau jaringannya belum ada, mau dijual ke mana?” katanya.

    Adapun untuk mengatasi jaringan transmisi tersebut, Bahlil mengatakan pemerintah merencanakan pembangunan jaringan transmisi yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2035 sebesar 48 ribu kilometer sirkuit.

    “Maka, tahun ini, kami, Pemerintah Republik Indonesia, sebagai bentuk komitmen dan konsekuen dalam mendorong pembangunan energi baru terbarukan, kita menyusun RUPTL di 2025 sampai 2035 sebesar 48 ribu kilometer sirkuit. Ini sebagai bentuk tuntutan dari apa yang harus kita lakukan untuk melakukan percepatan,” katanya.

    (kil/kil)

  • Wamendagri Ribka pastikan catatan Wapres di Papua ditindaklanjutii

    Wamendagri Ribka pastikan catatan Wapres di Papua ditindaklanjutii

    “Masalah gizi, perbaikan bangunan sekolah, hingga fasilitas kesehatan menjadi catatan penting kunjungan Wapres ke Papua,”

    Jayapura (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan bakal segera menindaklanjuti sejumlah catatan penting hasil kunjungan kerja Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Papua, khususnya terkait pendidikan, kesehatan, serta perbaikan fasilitas publik.

    “Masalah gizi, perbaikan bangunan sekolah, hingga fasilitas kesehatan menjadi catatan penting kunjungan Wapres ke Papua,” kata Ribka di Jayapura, Rabu (17/9).

    Menurut Ribka, selain itu juga yang menjadi catatan yakni tata kelola dan manajemen juga akan diperbaiki sesuai arahan Wapres.

    “Jadi selama kunjungan kami bersama Wapres di Tanah Papua yakni Papua Selatan dan Papua Induk di mana memantau langsung ke sejumlah sekolah dan fasilitas kesehatan,” ujarnya.

    Dia menjelaskan seperti salah satu lokasi yang ditinjau adalah SMP Negeri di Merauke, di mana masih ditemukan banyak sarana dan prasarana yang membutuhkan perbaikan.

    “Oleh sebab itu hasil kunjungan tersebut akan dibawa ke rapat teknis di Jakarta bersama kementerian terkait, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

    Dia menambahkan selain isu pendidikan dan kesehatan, persoalan transfer ke daerah juga menjadi perhatian pemerintah pusat.

    “Ini bukan hanya terjadi di Papua, tetapi di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu pemerintah pusat akan terus memperkuat koordinasi agar pengelolaan dana daerah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja dengan mengelar rapat bersama Kepala Daerah di sembilan kabupaten kota serta OPD Provinsi Papua, bertempat Gedung Negara, Kota Jayapura, Papua, Rabu (17/9).

    Pewarta: Qadri Pratiwi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendagri evaluasi pelaksanaan Opsen PKB-BBNKB optimalkan pendapatan

    Kemendagri evaluasi pelaksanaan Opsen PKB-BBNKB optimalkan pendapatan

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi pelaksanaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.

    Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo dalam keterangan di Jakarta, Rabu mengatakan evaluasi itu bertujuan untuk menggali informasi terkait pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB serta sinergi yang telah dilakukan antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta meningkatkan kapasitas dalam optimalisasi penerimaan pendapatan daerah.

    “Ini penting dan strategis memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan oleh daerah terhadap pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB,” kata Teguh.

    Ia menyampaikan pelaksanaan kebijakan Opsen 2025 merupakan hal baru bagi pemerintah daerah sehingga persamaan persepsi sangat dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Dalam pelaksanaannya, pemungutan Opsen perlu mempertimbangkan tugas dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah,” ucap Teguh

    Lebih lanjut, Teguh menjelaskan PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah.

    Selain itu, kata Teguh, PKB dan BBNKB merupakan pajak provinsi yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah.

    Pertama, Teguh menjelaskan bahwa PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Selanjutnya kedua, berguna untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

    “Ketiga, membantu peningkatan pendapatan kabupaten/kota guna memperkuat kapasitas fiskal daerah,” kata Teguh.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pesan Prabowo ke Menko Polkam baru: Gunakan sisa umur untuk bangsa

    Pesan Prabowo ke Menko Polkam baru: Gunakan sisa umur untuk bangsa

    ANTARA – Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (17/9) melantik Djamari Chaniago menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menggantikan Budi Gunawan. Usai pelantikan, Djamari mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto agar memanfaatkan sisa usia untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. (Suci Nurhaliza/Pradanna Putra Tampi/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Belajar dari Kasus Ayah Juna, Masyarakat Ujung Tombak Cegah Kekerasan Anak

    Belajar dari Kasus Ayah Juna, Masyarakat Ujung Tombak Cegah Kekerasan Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Jagat media sosial dan pemberitaan nasional dihebohkan dengan penemuan seorang anak berusia 7 tahun berinisial MK di depan sebuah kios pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Juni 2025 lalu. Saat ditemukan, MK dalam kondisi yang memprihatinkan. Badan kurus karena malnutrisi. Tangan kanan patah. Kulit kotor menghitam. Tubuh penuh lebam. Wajah bekas luka bakar.

    Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Direktorat tindak pidana Pelayanan Perempuan Anak (PPA) serta Pemberantasan Penjualan Orang (PPO) bersama dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diketahui MK adalah korban kekerasan dalam keluarga.

    MK dihajar oleh seorang perempuan yang menikahi ibu kandungnya. Bocah kecil itu biasa memanggil pelaku dengan sebutan Ayah Juna. Ayah Juna memiliki nama asli Siti Nur (42). Ia menjalin asmara dengan Eni Fitriyah (40) ibu kandung MK. Namun, walaupun Eni Fitriyah adalah ibu kandung MK, ia turut serta melakukan penganiayaan dan penelantaran. Eni Fitriyah merupakan orang yang membuang MK ke Jakarta dengan naik kereta api dari Surabaya.

    Sebelum dibuang, polisi menemukan fakta bahwa MK kerap dianiaya dengan sadis. Selain dipukul dan ditendang, MK juga oernah dibacok menggunakan golok. Dipukul oleh balok kayu hingga tangannya patah. Disiram air panas. Hingga disiram bensin dan dibakar di sebuah ladang tebu.

    Kasus kekerasan yang dialami oleh MK merupakan permasalahan yang tidak kunjung selesai. Dari data sistem informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan, total kasus dan korban kekerasan anak kian meningkat tiap tahunnya.

    Pada tahun 2020 terjadi 11.264 kasus kekerasan dengan total korban mencapai 12.410 anak-anak. Tahun 2021 jumlah kasus meningkat menjadi 14.446 dan korban 15.914.

    Tahun 2022 jumlah kasus kembali meningkat menjadi 16.106 dengan korban anak-anak sebanyak 17.641. Tahun 2023, 18.175 kasus terjadi dengan korban menyentuh angka 20.221 anak. Pada tahun 2024 kasus kekerasan terhadap anak kembali naik ke angka 21.649 kasus dengan total 23.130 korban. Per Juli 2025 data SIMFONI PPA mencatat sudah terjadi 13 ribu kasus kekerasan terhadap anak dan diprediksi akan terus meningkat jelang akhir tahun.

    Dari sumber data yang sama, Jawa Timur mencatat 1.578 kasus kekerasan terhadap anak terjadi selama Januari hingga Juli 2025. Angka ini membuat Jawa Timur menjadi provinsi dengan kasus kekerasan anak tertinggi peringkat dua secara nasional.

    Ada fakta ironi di balik data kasus kekerasan terhadap anak yang dicatat oleh SIMFONI PPA. Mayoritas kekerasan tersebut terjadi dalam lingkup rumah tangga dan dilakukan oleh orang tua korban. Padahal, sejatinya rumah merupakan tempat yang aman karena peran orang tua dalam mengayomi dan melindungi anak-anak.

    Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengamini bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi di lingkungan rumah. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat teraman dan ternyaman malah menjadi neraka dunia bagi anak-anak.

    “Rumah atau ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Namun, data yang tercatat malah sebaliknya,” kata Polwan dengan pangkat bintang satu itu.

    Nurul menyinggung pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan terjadinya kekerasan pada anak. Ia mengajak agar masyarakat tidak segan melapor ke polisi apabila mengetahui ada kekerasan terhadap anak di lingkungannya.

    “Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli. Lebih peka. Berani melapor bila melihat atau mengetahui dugaan tindakan pidana kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri atau pemerintah. Tapi juga semua elemen termasuk masyarakat,” jelasnya.

    Di Surabaya, pihak kepolisian punya berbagai program pencegahan kekerasan terhadap anak. Bahkan, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan beberapa kali menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap anak merupakan salah satu perhatian. Lewat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan para Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek jajaran, pihak kepolisian terus melakukan upaya sosialisasi sebagai upaya preventif (pencegahan).

    “Kami ada beberapa program baik berupa sosialisasi ke sekolah-sekolah di Surabaya secara rutin. Bukan hanya sekolah tapi juga ke pemukiman warga,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Edy Oktavianus Mamoto kepada beritajatim.com.

    Selain itu, Unit PPA memiliki tim reaksi cepat untuk mencegah dan memonitoring kasus kekerasan kepada anak. Tim reaksi cepat tidak bertugas pasif. Mereka tim yang dibentuk untuk bergerak aktif ‘blusukan’ ke kampung-kampung. Mendatangi warga Surabaya yang membutuhkan pertolongan apabila menjadi korban kekerasan.

    “Kami terus berkolaborasi bersama Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Kota Surabaya (DP3AK) untuk mengedukasi warga agar mengetahui betapa pentingnya menjaga anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” jelas Edy.

    Edy menjelaskan kolaborasi antara polisi dan Pemkot Surabaya dalam memerangi kekerasan pada anak terus dilakukan. Ia menyadari betul bahwa mayoritas pelaku kekerasan terhadap anak adalah orang tua di rumah. Oleh sebab itu, pihak kepolisian bersama Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu menyelenggarakan kelas parenting.

    “Acara itu dipimpin langsung ibu Bhayangkari Surabaya Ibu Inge Luthfie berkolaborasi dengan ketua Forum Puspa/Ketua TP PKK Ibu Rini Indriyani Eri Cahyadi. Dengan mengusung tema Rise and Speak mewujudkan ketahanan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, dengan bangkit dan bersuara,” jelas Edy.

    Acara serupa merupakan media komunikasi untuk mengajak masyarakat turut terlibat mencegah kekerasan pada anak. Menurut Edy, masyarakat merupakan ujung tombak untuk menekan angka kekerasan pada anak.

    “Kegiatan tersebut sangat positif, menyentuh langsung kepada ke warga masyarakat di berbagai lapisan. Dengan dihadiri oleh orang tua dan anak-anak,” terangnya.

    Eddie Mamoto tak menampik bahwa butuh kerjasama dengan masyarakat untuk terus menekan angka kekerasan terhadap anak. Pihak Polrestabes Surabaya sudah membuka jalur aduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana kekerasan anak. Mulai dari Call Center 110 hingga lewat aduan langsung ke Bhabinkamtibmas di setiap wilayah.

    “Tetap kita perlu masyarakat yang peka dengan lingkungannya. Banyak jalur untuk berkomunikasi atau melapor ke kami. Pastinya kami juga akan mengatensi kasus-kasus kekerasan anak. Apalagi Surabaya mendapat julukan kota ramah anak,” masyarakat kota Surabaya yo kudu ngomong Yo harus wani lapor jelas Eddie Mamoto .

    Pihak kepolisian tentu tidak bisa menjadi pahlawan tunggal dalam menekan angka kekerasan terhadap anak. Perlu sinergi dan kerjasama dengan semua elemen pemerintah dan masyarakat. Kasus kekerasan yang dialami MK tidak harus menimpa anak-anak lain. Sehingga, masyarakat perlu lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Menciptakan ruang aman bagi anak. Hingga aktif melapor ke pihak berwajib apabila menemui kasus kekerasan terhadap anak. [ang/beq]

  • Komisi III DPR usul RUU Jabatan Hakim masuk Prolegnas Prioritas 2025

    Komisi III DPR usul RUU Jabatan Hakim masuk Prolegnas Prioritas 2025

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 saat rapat koordinasi pembahasan Prolegnas yang digelar Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengatakan usulan itu merupakan tindak lanjut dari permintaan Baleg melalui surat nomor B/616/LG.01.01/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.

    “Bersama ini kami sampaikan, Komisi III mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2026 adalah RUU tentang Jabatan Hakim,” kata Bimantoro.

    Saat ini, menurut dia, Komisi III DPR masih dalam tahap membahas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Walaupun sudah hampir rampung, pihaknya masih menampung aspirasi-aspirasi dari publik terkait revisi KUHAP itu.

    “Karena sampai dengan hari ini banyak sekali masukan masyarakat yang memang berkenan untuk memberikan masukan terhadap KUHAP yang sekarang sedang dibahas,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa DPR masih menunggu surat presiden (surpres) untuk bisa memproses RUU Jabatan Hakim.

    “Saya juga anggota Komisi III. Tambah informasi, kita juga sambil menunggu surpres,” kata Bob.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.