Blog

  • Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran ganja 1 kilogram di Jakut

    Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran ganja 1 kilogram di Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat kurang lebih satu kilogram di kawasan Sunter, Jakarta Utara (Jakut).

    “Seorang pria berinisial MNB (24) diamankan di pos keamanan jasa pengiriman wilayah Sunter, Jakarta utara, dengan barang bukti bruto satu kilogram ganja,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar dalam keterangannya, Jumat.

    Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10) sekitar pukul 15.45 WIB.

    “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di lokasi tersebut,” ujar Andri.

    Barang bukti ganja seberat 1 kilogram yang diamankan dari tangan tersangka MNB (24) di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (8/10/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

    Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa, tim kepolisian langsung mengamankan satu orang pelaku berinisial MNB beserta barang bukti ganja 1 kilogram.

    Andri mengatakan barang bukti tersebut didapat dari penggeledahan di lokasi kejadian. Polisi menemukan satu paket ganja berukuran besar yang dilapisi lakban dengan berat bruto 1 kilogram.

    Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MNB mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini statusnya adalah DPO, dengan harga sekitar Rp5 juta di wilayah Jakarta Utara,” ujar Andri.

    Saat ini, dia menyebutkan MNB diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini Nasional 10 Oktober 2025

    Evolusi Syarat Capres-Cawapres: Dari Era Soekarno hingga Kini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Syarat untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia mengalami perjalanan panjang, mengikuti perubahan konstitusi dan dinamika politik sejak era Presiden Pertama RI, Soekarno hingga kini.
    Dari semula berlandaskan semangat revolusi dan perjuangan kemerdekaan, kini ketentuan itu kian kompleks, menyesuaikan sistem demokrasi elektoral yang diatur undang-undang dan peraturan pemilu.
    Pakar kepemiluan Titi Anggraini menilai, perubahan syarat pencalonan dari masa ke masa menunjukkan dua sisi mata uang antara demokratisasi dan pembatasan.
    “Kalau kita telusuri, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden memang mengalami pergeseran mengikuti dinamika politik dan perubahan konstitusi. Pada masa awal kemerdekaan, syaratnya sederhana dan menekankan integritas kebangsaan. Setelah reformasi, muncul penegasan baru seperti kewajiban dukungan partai serta syarat administratif dan moral yang lebih detail,” kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
    Namun, menurutnya, perubahan itu tidak selalu identik dengan penguatan demokrasi.
    “Ada kecenderungan bahwa regulasi pencalonan semakin berfungsi sebagai instrumen kontrol politik dan pembatasan untuk ikut berkontestasi, bukan untuk penyaringan calon yang berkualitas,” kata dia.
    Pada masa awal kemerdekaan, konstitusi Indonesia masih sederhana.
    UUD 1945 sebelum amendemen menyebutkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
    Tidak ada mekanisme pemilihan langsung, dan tidak ada syarat elektoral yang rumit.
    Syarat utama seorang calon presiden saat itu hanya mencakup warga negara Indonesia sejak lahir, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain, dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Dalam praktiknya, Soekarno terpilih secara aklamasi oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 sebagai presiden pertama RI, tanpa ada kompetisi politik atau mekanisme pencalonan seperti saat ini.
    Memasuki masa Orde Baru, mekanisme pemilihan presiden tetap dilakukan oleh MPR.
    Namun, prosesnya berubah menjadi sangat formalistik.
    Presiden Soeharto terpilih secara berulang melalui MPR dengan pencalonan yang praktis tanpa pesaing.
    Syarat calon presiden tetap merujuk pada UUD 1945, tetapi dalam praktiknya, dukungan politik di MPR yang didominasi Golkar dan ABRI memastikan Soeharto menjadi calon tunggal.
    Meski demikian, pada masa ini mulai diperkenalkan ketentuan administratif, seperti batas usia minimum 35 tahun dan kewajiban setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
    Perubahan besar terjadi setelah amendemen UUD 1945 pada awal 2000-an.
    Amandemen ketiga UUD mengubah sistem pemilihan presiden menjadi langsung oleh rakyat.
    Pasal 6A UUD 1945 hasil amendemen menegaskan, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
    Sejak saat itu, aturan teknis diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemilu.
    Pada Pemilu 2004, Indonesia untuk pertama kalinya menggelar pemilihan presiden secara langsung.
    Syarat pencalonan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003, yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai memiliki sekurang-kurangnya 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional.
    Ambang batas ini, yang dikenal sebagai presidential threshold, kemudian menjadi perdebatan panjang karena dianggap membatasi munculnya alternatif calon di luar partai besar.
    Titi menilai,
    presidential nomination threshold
    merupakan salah satu hambatan paling nyata terhadap demokratisasi elektoral di Indonesia.
    “Awalnya, aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial agar tidak terlalu fragmentaris. Tapi dalam praktiknya justru membatasi jumlah calon, menghambat regenerasi elite, dan mempersempit pilihan rakyat,” ujarnya.
    Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden telah mengubah hak pencalonan menjadi privilege partai besar.
    “Dalam sistem presidensial yang demokratis, setiap partai peserta pemilu seharusnya memiliki hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon. Membatasi pencalonan berbasis hasil pemilu legislatif sebelumnya sangat tidak relevan, baik secara konstitusional maupun demokratis,” jelas Titi.
    Ia menambahkan, untuk menjaga efektivitas pemerintahan presidensial, bukan jumlah calon yang harus dibatasi, melainkan sistem kepartaian dan proses pencalonannya yang diperkuat.
    “Caranya dengan mendorong koalisi berbasis platform serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan,” kata Titi.
    Dalam perkembangannya, peraturan pemilu terus berubah.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mempertegas kembali ambang batas pencalonan sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
    Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga beberapa kali memutus perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan, termasuk soal usia minimal capres-cawapres dan status pejabat kepala daerah.
    Putusan MK pada 2023, misalnya, membuka peluang bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah terpilih.
    Putusan ini memicu perdebatan publik karena dianggap membuka ruang politik dinasti.
    Titi menilai, perdebatan batas usia menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia belum sepenuhnya mencapai meritokrasi dan keadilan kesempatan.
    “Batas usia dibenarkan jika tujuannya memastikan kematangan dan kapasitas calon. Tapi kalau digunakan secara politis untuk membuka jalan bagi pihak tertentu atau menutup peluang pihak lain, maka itu bentuk ketidakadilan baru,” katanya.
    Ia menegaskan, fenomena politik dinasti bukan semata soal hubungan keluarga, tetapi menyangkut etika kekuasaan.
    “Demokrasi akan tetap sehat selama peluang politik didasarkan pada kemampuan dan pilihan rakyat, bukan pada akses istimewa terhadap sumber daya negara,” ujar Titi.
    Untuk itu, menurutnya, arah regulasi ke depan perlu difokuskan pada pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, bukan sekadar pelarangan hubungan keluarga semata.
    Titi juga menekankan pentingnya penguatan proses rekrutmen politik di internal partai.
    “Salah satu caranya dengan menerapkan syarat minimal sebagai kader bagi calon yang akan dinominasikan partai. Misalnya, berstatus sebagai kader minimal tiga tahun bagi calon anggota DPR dan DPRD. Dengan begitu, mereka yang dicalonkan benar-benar hasil proses kaderisasi,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rasa Sakit dan Nyeri Ini Bisa Jadi Tanda Peringatan Kanker, Jangan Abaikan!

    Rasa Sakit dan Nyeri Ini Bisa Jadi Tanda Peringatan Kanker, Jangan Abaikan!

    Jakarta

    Rasa sakit atau nyeri mungkin hal wajar yang dialami banyak orang. Leher kaku karena kurang tidur, lutut pegal setelah berolahraga atau sakit punggung menjadi gejala yang diabaikan.

    Namun, rasa sakit yang terus menerus tanpa sebab bisa jadi tanda awal kanker, terutama jika disertai gejala lain. Mengetahui tanda-tanda awal kanker dan memahami bagaimana nyeri beserta posisinya sangatlah penting.

    Nyeri merupakan sistem alarm bawaan tubuh, yang berfungsi memberi tahu ketika ada sesuatu yang salah. Meski nyeri tajam yang berlangsung singkat biasanya menandakan cedera atau ketengangan otot, nyeri akibat kanker bisa muncul secara perlahan dan memburuk seiring waktu

    .Dikutip dari laman Times of India, penelitian menunjukkan bahwa hampir separuh pasien kanker mengalami nyeri. Satu dari dari di antaranya melaporkan asa nyeri yang sedang sampai berat. Jadi, jika mengalami nyeri dengan gejala berikut, segera periksakan diri.

    1. Nyeri Tulang atau Sendi yang Terus Menerus

    Nyeri tulang yang terus-menerus bisa mengindikasikan kanker tulang, leukimia, atau kanker yang telah menyebar (metasis) dari area lain, seperti payudara, prostat, atau paru-paru. Waspadai nyeri yang semakin parah di malam hari atau saat beristirahat, nyeri yang tidak terkait dengan cedera atau otot yang tegang, pembengkakan, keterbatasan gerak, atau kelelahan.

    Menurut penelitian, metasis tulang merupakan salah satu sumber terkait kanker yang paling umum. Gejalanya sering terlewatkan sejak awal.

    2. Nyeri Punggung, Perut, atau Dada yang Terus Menerus

    Nyeri punggung, perut, atau dada yang terus menerus terkadang bisa menjadi tanda dari kanker pankreas, paru-paru, atau esofagus. Penelitian di Lancet Oncology menemukan bahwa pasien yang melaporkan nyeri perut atau punggung yang samar lebih mungkin didiagnosa kanker pencernaan stadium lanjut.

    3. Sakit Kepala yang Tidak Kunjung Hilang

    Kebanyakan sakit kepala tidak berbahaya, namun sakit yang terus-menerus atau semakin parah bisa jadi tanda bahaya. Jika pusing disertai penglihatan kabur atau masalah keseimbangan, sebaiknya periksakan diri untuk kemungkinan adanya tumor otak atau kanker metastasis.

    American Cancer Society memberikan saran untuk mencari pertolongan medis jika sakit kepala mengganggu aktivitas sehari-hari atau semakin parah.

    4. Kelelahan Terus-menerus Disertai Rasa Sakit

    Merasa kelelahan yang tak kunjung hilang, bahkan setelah istirahat sebaiknya jangan diabaikan. Kelelahan karena kanker seringkali muncul bersamaan dengan nyeri kronis dan suasana hati yang buruk. Sebuah studi menunjukkan bahwa, kelelahan, nyeri, dan depresi umum terjadi pada pasien kanker.

    5. Nyeri pada Benjolan dan Pembengkakan

    Benjolan atau pembengkakan, baik yang terasa sakit atau tidak juga tidak boleh diabaikan. Adanya benjolan di payudara, leher, ketiak, selangkangan, atau testis bisa jadi merupakan tanda kanker.

    Menurut Cancer Research UK, benjolan yang tidak muncul tanpa sebab yang jelas merupakan salah satu gejala kanker paling umum. Seringkali benjolan muncul sebelum rasa sakit muncul.

    6. Perubahan Kebiasaan Buang Air besar atau Buang Air Kecil Disertai Nyeri

    Diare, sembelit, sakit perut, atau adanya darah dalam tinja atau urine yang terus-menerus bisa mengidikasikan kanker usus besar, kandung kemih, atau rahim. Rasa sakit atau tekanan yang datang terus menerus di perut bagian bawah tidak boleh disepelekan. Jadi, jika mengalami perubahan pada usus atau kadung kemih berminggu-minggu, periksakan diri.

    7. Rasa Sakit pada Luka yang Tidak Kunjung Sembuh

    Luka menyakitkan yang tak kunjung sembuh terutama di kulit, mulut, atau kelamin bisa jadi tanda bahaya kanker kulit atau kanker mulut. World Health Organization (WHO) menekankan bahwa luka yang berdarah, membesar, atau terus terasa sakit perlu mendapat perhatian medis.

    Halaman 2 dari 3

    (elk/kna)

  • Pemerintah Israel Resmi Sepakati Gencatan Senjata dan Pembebasan Sandera Gaza

    Pemerintah Israel Resmi Sepakati Gencatan Senjata dan Pembebasan Sandera Gaza

    Jakarta

    Pemerintah Israel resmi menyepakati gencatan senjata dengan kelompok Hamas dan membuka jalan menghentikan perang di Gaza dalam waktu 24 jam. Kesepakatan itu juga meliputi pembebasan sandera Israel yang ditahan di Gaza.

    Dikutip Reuters, Jumat (10/10/2025), kabinet Israel menyetujui kesepakatan tersebut pada Jumat pagi ini, sekitar 24 jam setelah mediator mengumumkan perjanjian yang menyerukan pembebasan sandera Israel dengan imbalan tahanan Palestina. Kesepakatan itu termasuk dimulainya penarikan pasukan Israel dari Gaza secara bertahap.

    “Pemerintah baru saja menyetujui kerangka kerja untuk pembebasan semua sandera – baik yang hidup maupun yang meninggal,” tulis akun X berbahasa Inggris milik Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

    Perang ini telah memperdalam isolasi internasional Israel dan mengguncang Timur Tengah, setelah berkembang menjadi konflik regional yang melibatkan Iran, Yaman, dan Lebanon. Perang ini juga menguji hubungan AS-Israel, dengan Trump yang kehilangan kesabaran terhadap Netanyahu dan menekannya untuk mencapai kesepakatan.

    Baik warga Israel maupun Palestina bersukacita setelah kesepakatan diumumkan di mana perang selama dua tahun ini menewaskan lebih dari 67.000 warga Palestina. Kepala Hamas di Gaza yang diasingkan, Khalil Al-Hayya, mengatakan ia telah menerima jaminan dari Amerika Serikat dan mediator lainnya bahwa perang telah berakhir.

    Seorang juru bicara pemerintah Israel mengatakan gencatan senjata akan berlaku dalam waktu 24 jam setelah pemerintah menyetujui kesepakatan tersebut. Setelah periode 24 jam tersebut, para sandera yang ditawan di Gaza akan dibebaskan dalam waktu 72 jam.

    Dua puluh sandera Israel diyakini masih hidup di Gaza, sementara 26 orang diduga tewas, dan nasib dua orang lainnya belum diketahui. Hamas telah mengindikasikan bahwa evakuasi jenazah korban tewas mungkin membutuhkan waktu lebih lama daripada pembebasan mereka yang masih hidup.

    Setelah perjanjian ini berlaku, truk-truk pengangkut makanan dan bantuan medis akan segera memasuki Gaza untuk membantu warga sipil, yang ratusan ribu di antaranya telah berlindung di tenda-tenda setelah pasukan Israel menghancurkan rumah mereka.

    Tonton Video Hamas: Perang di Gaza Berakhir

    (idn/yld)

  • Gerai Samsat Keliling buka di 14 lokasi Jadetabek pada Jumat

    Gerai Samsat Keliling buka di 14 lokasi Jadetabek pada Jumat

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

    Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 lokasi tersebut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Halaman Gedung Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busways Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;
    7. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
    9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
    10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading Sepong pukul 08.00-14.00 WIB;
    11. Kota Bekasi di Pizza HUT Jatiasih pukul 09.00-11.30 WIB;
    12. Kabupaten Bekasi di halaman kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00-11.00 WIB;
    13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 09.00-11.00 WIB;
    14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.30 WIB.

    Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

    Selama berada di gerai, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • John Stones Berhasil Lewati Masa Sulit Penuh Cedera hingga Mau Pensiun Musim Lalu

    John Stones Berhasil Lewati Masa Sulit Penuh Cedera hingga Mau Pensiun Musim Lalu

    JAKARTA – Bek Manchester City dan Tim Nasional (Timnas) Inggris, John Stones, mengungkapkan bahwa ia mempertimbangkan untuk pensiun dari sepak bola musim lalu setelah diganggu cedera.

    Pemain 31 tahun itu berulang kali mengalami masalah hamstring dan kaki pada musim lalu yang menyebabkannya absen dalam lebih dari 30 pertandingan di semua ajang.

    Cedera-cedera itulah yang membuat Stones belum bermain untuk Three Lions di bawah asuhan Thomas Tuchel sejak manajer asal Jerman itu mulai bekerja pada Januari 2026.

    “Musim lalu sangat sulit bagi saya, sampai-sampai saya berpikir untuk berhenti. Saya tidak ingin melakukannya.”

    “Saya sudah muak bersikap profesional dan berusaha melakukan segalanya, lalu terus-menerus mengalami kegagalan dan tidak memiliki jawaban. Itu adalah situasi yang sangat sulit.”

    “Ada titik di mana Anda tidak tahu mengapa hal itu terjadi. Bahkan, lebih sulit lagi ketika Anda sudah berusaha keras, atau Anda sangat profesional, untuk bisa bermain dan siap bermain.”

    “Ketika saatnya tiba dan sesuatu terjadi, itu akan menjadi tantangan mental. Semoga saya tidak kembali ke posisi itu,” kata Stones kepada BBC Radio 5 Live.

    Stones hanya tampil 11 kali di Liga Inggris musim lalu setelah sebelumnya menjadi pemain inti di lini belakang Manchester City.

    Musim ini, ia telah kembali bugar. Stones bahkan berpeluang kembali membela Inggris melawan Wales atau Latvia.

    Laga melawan Wales pada Jumat, 10 Oktober 2025, dini hari WIB, merupakan partai persahabatan sebagai persiapan untuk bertandang ke markas Latvia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa pada 15 Oktober 2025, dini hari WIB.

    “Emosi saya memuncak. Saya tidak berpikir jernih. Saya rasa jauh di lubuk hati saya, saya tidak akan pernah melakukannya (pensiun).”

    “Saya sudah bilang bertahun-tahun lalu ketika Manchester City menginginkan saya untuk mendapatkan tantangan baru.

    Saya bilang bahwa saya akan berjuang. Hanya itu yang saya tahu sejak kecil, mengapa saya harus berhenti sekarang?”

    “Jadi, ya, ada semangat juang dalam diri saya dan mentalitas menang yang tidak mau berhenti,” tutur Stones.

  • John Stones Berhasil Lewati Masa Sulit Penuh Cedera hingga Mau Pensiun Musim Lalu

    John Stones Berhasil Lewati Masa Sulit Penuh Cedera hingga Mau Pensiun Musim Lalu

    JAKARTA – Bek Manchester City dan Tim Nasional (Timnas) Inggris, John Stones, mengungkapkan bahwa ia mempertimbangkan untuk pensiun dari sepak bola musim lalu setelah diganggu cedera.

    Pemain 31 tahun itu berulang kali mengalami masalah hamstring dan kaki pada musim lalu yang menyebabkannya absen dalam lebih dari 30 pertandingan di semua ajang.

    Cedera-cedera itulah yang membuat Stones belum bermain untuk Three Lions di bawah asuhan Thomas Tuchel sejak manajer asal Jerman itu mulai bekerja pada Januari 2026.

    “Musim lalu sangat sulit bagi saya, sampai-sampai saya berpikir untuk berhenti. Saya tidak ingin melakukannya.”

    “Saya sudah muak bersikap profesional dan berusaha melakukan segalanya, lalu terus-menerus mengalami kegagalan dan tidak memiliki jawaban. Itu adalah situasi yang sangat sulit.”

    “Ada titik di mana Anda tidak tahu mengapa hal itu terjadi. Bahkan, lebih sulit lagi ketika Anda sudah berusaha keras, atau Anda sangat profesional, untuk bisa bermain dan siap bermain.”

    “Ketika saatnya tiba dan sesuatu terjadi, itu akan menjadi tantangan mental. Semoga saya tidak kembali ke posisi itu,” kata Stones kepada BBC Radio 5 Live.

    Stones hanya tampil 11 kali di Liga Inggris musim lalu setelah sebelumnya menjadi pemain inti di lini belakang Manchester City.

    Musim ini, ia telah kembali bugar. Stones bahkan berpeluang kembali membela Inggris melawan Wales atau Latvia.

    Laga melawan Wales pada Jumat, 10 Oktober 2025, dini hari WIB, merupakan partai persahabatan sebagai persiapan untuk bertandang ke markas Latvia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa pada 15 Oktober 2025, dini hari WIB.

    “Emosi saya memuncak. Saya tidak berpikir jernih. Saya rasa jauh di lubuk hati saya, saya tidak akan pernah melakukannya (pensiun).”

    “Saya sudah bilang bertahun-tahun lalu ketika Manchester City menginginkan saya untuk mendapatkan tantangan baru.

    Saya bilang bahwa saya akan berjuang. Hanya itu yang saya tahu sejak kecil, mengapa saya harus berhenti sekarang?”

    “Jadi, ya, ada semangat juang dalam diri saya dan mentalitas menang yang tidak mau berhenti,” tutur Stones.

  • Lapak barang bekas di Duren Sawit kebakaran akibat korsleting listrik

    Lapak barang bekas di Duren Sawit kebakaran akibat korsleting listrik

    Jakarta (ANTARA) – Kebakaran terjadi di lapak barang bekas di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, akibat korsleting listrik, Jumat pagi.

    “Objek yang terbakar lapak barang bekas di Pondok Kelapa, Duren Sawit, dugaan penyebab akibat korsleting listrik,” kata Perwira Piket Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur Edi Purwoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Dia menyebutkan informasi kebakaran itu disampaikan oleh salah satu warga sekitar melalui pusat panggilan (call center) Dinas Gulkarmat DKI pada pukul 05.28 WIB.

    Kemudian, petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersama satu unit pemadam kebakaran untuk pengerahan awal.

    “Kami terima kabar pukul 05.28 WIB, terus tiba di lokasi sekitar pukul 05.33 WIB. Awal pemadaman kami lakukan pukul 05.35 WIB,” ujar Edi.

    Dia mengatakan upaya pemadaman difokuskan agar api tidak semakin merambat ke bangunan lainnya, sekaligus meminimalkan kerugian.

    Sebanyak 11 unit pemadam kebakaran dengan 55 personel Sudin Gulkarmat Jakarta Timur dikerahkan untuk memadamkan api.

    Proses pemadaman api itu sendiri tidak ada kendala karena objek terbakar dekat dengan aliran kali.

    “Status kebakaran saat ini padam, dinyatakan selesai, api dilokalisir pukul 05.47 WIB, sudah proses pendinginan pukul 06.00 WIB, waktu selesai operasi 06.34 WIB,” ucap Edi.

    Sampai dengan saat ini, petugas masih melakukan pengamanan, menghitung total kerugian, dan berupaya mengurai asap akibat kebakaran tersebut.

    “Tidak ada korban akibat kebakaran di Jalan Bojong Sari, RT 002, RW 06, Pondok Kelapa. Status sudah hijau,” ungkap Edi.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gus Ipul Tegaskan 9 Arah Kebijakan Strategis Kemensos Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Gus Ipul Tegaskan 9 Arah Kebijakan Strategis Kemensos Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Jakarta (beritajatim.com) – Menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan sembilan arah kebijakan strategis Kementerian Sosial (Kemensos).

    Sembilan arah kebijakan ini disusun sebagai panduan pematangan dan implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kemensos untuk memperkuat kinerja kementerian dalam menjawab tantangan sosial di masyarakat.

    Arahan tersebut disampaikan Gus Ipul dalam Rapat Pimpinan Pejabat Tinggi Kemensos yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung Kemensos, Kamis (9/10/2025).

    “Sembilan ini disusun di awal-awal saya dilantik waktu itu dan saya minta ini ditindaklanjuti. Saya ingin teman-teman, sekretaris, dan para Dirjen semua berperan aktif. Saya minta ini jadi pedoman dalam rangka membuat laporan satu tahun Kementerian Sosial di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo,” ujar Gus Ipul.

    1. Penguatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

    Kebijakan pertama berfokus pada penguatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar akurasi kebijakan dan program sosial. Dengan data yang terintegrasi, penyaluran bantuan dan intervensi sosial diharapkan semakin tepat sasaran.

    2. Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

    Kedua, Gus Ipul menekankan pentingnya kolaborasi dan integrasi program bersama pemerintah daerah agar pelaksanaan program sosial berjalan efektif dan saling mendukung di lapangan.

    3. Pengembangan Care Economy

    Kebijakan ketiga diarahkan pada pengembangan care economy melalui pelibatan caregiver terlatih. Gus Ipul menjelaskan, anak muda perlu diberi pelatihan keterampilan untuk merawat lansia atau anggota keluarga rentan.

    “Prakteknya sederhana. Anak-anak itu diajari menjadi pendamping dengan keterampilan, karena banyak keluarga yang memiliki orang tua, tetapi anaknya tidak punya waktu memberikan perhatian. Maka bagi anak-anak yang terlatih ini bisa menjadi peluang pekerjaan baru,” jelasnya.

    4. Perluasan Kerja Sama dengan Swasta dan Filantropi

    Kebijakan keempat menekankan perluasan kerja sama penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan pihak swasta, BUMN, dan lembaga filantropi.

    “Dirjen Pemberdayaan Sosial sudah mulai menerjemahkan ini. Saya ingin skalanya diperluas,” tegas Gus Ipul.

    5. Peningkatan Kompetensi Pilar Sosial

    Kebijakan kelima adalah peningkatan kompetensi dan kesejahteraan pilar-pilar sosial, terutama bagi mereka yang telah diangkat sebagai ASN melalui jalur PPPK.

    “PPPK sudah diangkat, tinggal sekarang bagaimana kapasitasnya ditingkatkan dan pola kerjanya dipertajam,” tutur Gus Ipul.

    6. Penjaminan Tepat Sasaran Bantuan Sosial

    Arahan keenam menekankan penjaminan bantuan sosial agar benar-benar tepat sasaran, serta penguatan peran kartu kesejahteraan. Gus Ipul juga menyoroti pentingnya penguatan unit layanan sosial sebagai center of excellence, termasuk Puskesos, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), dan unit-unit layanan di lingkungan Kemensos.

    7. Integrasi Pemberdayaan KPM Lintas Kementerian

    Kebijakan ketujuh menargetkan integrasi pemberdayaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lintas kementerian dan lembaga. Gus Ipul berharap pada 2026 tidak ada lagi program yang berjalan secara terpisah.

    “Saya minta per tahun 2026 sudah tidak ada lagi kerja sendiri-sendiri,” tegasnya.

    8. Penguatan Unit Layanan Sosial

    Arahan kedelapan memperkuat unit layanan sosial di tingkat daerah agar menjadi pusat keunggulan dan inovasi pelayanan kesejahteraan sosial.

    9. Akses Pendidikan bagi Fakir Miskin

    Kebijakan terakhir adalah penyediaan layanan pendidikan bagi fakir miskin melalui program Sekolah Rakyat. Program ini disebut Gus Ipul sebagai simbol nyata kehadiran negara dalam membuka akses pendidikan bagi masyarakat miskin dan rentan.

    Dengan sembilan arah kebijakan strategis ini, Kemensos berkomitmen mempercepat pemerataan kesejahteraan sosial dan memastikan capaian nyata dalam satu tahun kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (ted)

  • AI Tak Punya Kesadaran, Etika Pengguna jadi Kunci di Era Digital

    AI Tak Punya Kesadaran, Etika Pengguna jadi Kunci di Era Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan teknologi kecerdasan buatan (AI) merupakan mesin cerdas yang mampu bekerja sangat cepat dan melayani manusia tanpa mengenal lelah.

    Namun, menurutnya, AI tidak memiliki sifat dasar dari manusia yaitu kesadaran, terutama kesadaran etika.

    “AI itu smart servant, bahkan kadang lebih pintar dari manusia. Tapi jangan harap soal etika dari AI. Yang punya etika adalah kita penggunanya,” kata Komaruddin dalam kegiatan diskusi kolaborasi GOTO dan Dewan Pers bertema Literasi Media di Era Artificial Intelligence (AI) di Jakarta, Kamis (9/10/2025). 

    Komaruddin menekankan dalam kehidupan di masyarakat terdapat tiga pilar etika yaitu moral, etika, dan akhlak. Moral  adalah tradisi bersama yang dibangun masyarakat.

    Pergeseran moral terjadi akibat perubahan lingkungan dan interaksi lintas budaya di kota-kota besar. Di tingkat global, kata Komaruddin, rasionalitas dalam etika lebih menonjol dibandingkan standar moral lokal

    Sementara itu akhlak berpijak pada ajaran agama dan di Indonesia ketiganya (moral, etika, akhlak) selalu berdampingan dalam kehidupan sehari-hari.

    Dalam penggunaan AI di ranah media dan informasi, Komaruddin menekankan pentingnya literasi digital dan penalaran kritis agar masyarakat tidak terjebak arus informasi yang hanya mengikuti emosi tanpa validasi akademik.

    Wartawan yang menggunakan AI terikat dengan etik.

    “AI hanya alat, bukan agen bermoral atau berkesadaran. Jadi wartawan dan pengguna AI harus bertanggung jawab secara etik dan profesional,” kata Komaruddin.

    Penggunaan AI tanpa etika saat ini terjadi di sejumlah negara yang berdampak cukup merugikan. Dalam pemilihan umum Filipina 2022, politisi memanfaatkan algoritma AI di TikTok untuk manipulasi sosial dan penyebaran propaganda yang menyesatkan generasi muda. Hal ini memperburuk polarisasi politik dan membuat sulit membedakan berita benar dan palsu, seperti diungkap dalam studi Ford tentang bahaya AI di media sosial.

    Di Amerika Serikat, algoritma prediksi kriminal seperti COMPAS digunakan untuk menilai risiko pelaku kejahatan. Ternyata, sistem ini memberi skor risiko lebih tinggi kepada individu kulit hitam dibanding kulit putih untuk kejahatan yang sama akibat bias data historis. Akibatnya, vonis yang dihasilkan justru memperburuk diskriminasi rasial dalam sistem peradilan.

    Selain itu, ada juga kasus bunuh diri yang dilakukan oleh seorang remaja di AS setelah menjalin hubungan emosional dengan chatbot CharacterAI. Chatbot tersebut gagal menempatkan batas etika dan justru memperparah kondisinya, sehingga perusahaan digugat karena dianggap lalai menjaga keselamatan pengguna muda.