Blog

  • Istana: Tim Reformasi Polri Bentukan Prabowo Bakal Diumumkan Pekan ini

    Istana: Tim Reformasi Polri Bentukan Prabowo Bakal Diumumkan Pekan ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa Komite Reformasi Polri tidak ikut dilantik bersamaan dengan sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Dia menegaskan, pelantikan komite tersebut akan dilakukan pada hari khusus yang sudah disiapkan Presiden Prabowo Subianto. 

    “Tunggu tanggal mainnya, nanti ada hari khususnya. Insyaallah pekan ini,” kata Prasetyo saat ditanya usai menghadiri pelantikan gubernur Papua, wakil menteri, kepala dan wakil kepala BP BUMN, serta Dewan Komisioner LPS.

    Prasetyo menyebutkan, Komite Reformasi Polri akan beranggotakan sembilan orang yang berasal dari beragam latar belakang. 

    “Ya bermacam-macam, tapi yang pasti adalah tokoh-tokoh yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepolisian,” ujarnya.

    Komite Reformasi Polri merupakan salah satu agenda prioritas pemerintahan Prabowo untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas institusi kepolisian. Pemerintah berharap kehadiran komite ini dapat memberi rekomendasi strategis terkait perbaikan struktur, fungsi, dan budaya kerja di tubuh Polri.

    Saat ditanya apakah ada mantan Kapolri yang masuk dalam susunan komite, Prasetyo enggan menjawab.

    “Nanti tunggu nama-namanya,” katanya.

    Mensesneg juga membantah kabar bahwa Presiden menolak nama-nama calon anggota yang diajukan Kapolri.

    “Kata siapa? Info dari mana? Pak Kapolri tidak pernah mengajukan nama dan tidak pernah kemudian ada penolakan,” tegasnya.

  • Pertamina Siap Jalankan Penugasan Program BBM Campur Etanol 10%

    Pertamina Siap Jalankan Penugasan Program BBM Campur Etanol 10%

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) mengaku siap menjalankan program mandatory campuran etanol 10% dengan BBM jenis bensin atau E10.

    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya masih menunggu penugasan dari pemerintah. Adapun, pemerintah saat ini masih mengkaji dan menyiapkan peta jalan implementasi E10.

    “Kami siap mendukung program pemerintah, sambil nanti kami menunggu regulasi,” ucap Fadjar kepada Bisnis, Rabu (8/10/2025).

    Fadjar pun menuturkan, saat ini Pertamina telah menjual produk BBM campuran etanol 5% atau E5, yakni Pertamina Green 95. Menurutnya, respons masyarakat terhadap produk itu cukup baik.

    “Respons masyarakat sangat baik, dibuktikan penambahan jumlah SPBU yang menjual saat ini mencapai 160 SPBU di Jabodebek, Semarang dan Surabaya,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rencana penerapan implementasi E10 guna menekan impor BBM.

    Menurut Bahlil, mandatory E10 merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Ini selaras dengan program mandatory biodiesel yang saat ini telah menerapkan campuran biodiesel  dengan kadar 40% ke solar atau B40.

    Bahlil pun mengaku segera membuat peta jalan untuk mendorong bensin di dalam negeri dicampur dengan etanol 10% tersebut.

    “Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatory 10% etanol. Dengan demikian kita akan campur bensin kita dengan etanol tujuannya agar kita tidak impor banyak,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

    Namun, Bahlil memastikan bahwa mandatory E10 tidak akan diterapkan tahun depan. Dia menyebut, hal tersebut masih perlu dipersiapkan dari segi bahan baku dan pengolahannya.

    Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menerangkan bahwa untuk sampai ke mandatory E10, pihaknya masih melakukan pembahasan dan uji coba sebelum nantinya dijalankan. Pasalnya, saat ini dia menyebut masih diperlukan pabrik pengolahan etanol dari tebu dan singkong yang mumpuni.

    “Nah, arahan Bapak Presiden sudah jelas untuk kami membangun industri etanol,” imbuhnya.

    Adapun, Bahlil menyebut, akan ada dua pabrik etanol, yaitu pabrik etanol dari tebu di Merauke dan pabrik etanol dari singkong yang masih dicari lokasi tepatnya.

    “[Butuh] 2-3 tahun terhitung sekarang ya, jadi kita harus hitung baik-baik dulu,” katanya.

  • BPBD DKI siapkan langkah antisipasi dampak La Nina

    BPBD DKI siapkan langkah antisipasi dampak La Nina

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk meminimalkan dampak dari potensi La Nina yang diperkirakan akan melanda pada akhir 2025.

    “Kami telah melakukan koordinasi lintas sektor untuk antisipasi La Nina,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD DKI Jakarta Mohamad Yohan di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, La Nina yang diperkirakan menerjang Indonesia pada akhir 2025 perlu diwaspadai terutama dampak yang mungkin timbul seperti potensi banjir dan genangan di wilayah ibu kota.

    Untuk itu, BPBD DKI Jakarta telah melakukan koordinasi lintas sektor bersama instansi terkait seperti Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta TNI-Polri untuk memastikan kesiapsiagaan menghadapi peningkatan curah hujan akibat fenomena La Niña.

    Selain itu, BPBD DKI bersama dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) juga memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) dan memastikan posko siaga bencana di setiap wilayah administrasi kota berfungsi secara optimal.

    “Pengecekan rutin terhadap pompa air, waduk, dan pintu air terus dilakukan untuk memastikan semua infrastruktur dalam kondisi siap pakai,” ujarnya.

    Dia pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif memantau informasi cuaca dari BMKG maupun kanal resmi BPBD DKI Jakarta karena keterlibatan masyarakat dalam kesiapsiagaan sangat penting, terutama di wilayah rawan genangan.

    BPBD DKI menegaskan bahwa mitigasi dini merupakan kunci dalam menghadapi potensi La Nina mengingat dampaknya bisa meluas terhadap aktivitas masyarakat, infrastruktur, dan sektor ekonomi di Jakarta.

    “Diimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami keadaan darurat dapat menghubungi Call Center Jakarta Siaga 112,” kata Yohan.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator minta kajian terkait penyesuaian tarif Transjakarta

    Legislator minta kajian terkait penyesuaian tarif Transjakarta

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo meminta agar Pemprov DKI untuk memberikan kajian terkait usulan kenaikan tarif Transjakarta.

    “Kami meminta dasar kajian dari usulan kenaikan tarif Transjakarta secara tertulis, khususnya terkait dengan ‘willingness to pay’ (kesanggupan membayar) dari masyarakat,” kata Francine di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, pada saat rapat terkait kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) untuk transportasi publik pada Selasa (7/10), Transjakarta mengusulkan penyesuaian tarif layanannya, menyusul adanya pengurangan APBD TA 2026 imbas pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah.

    Francine menyatakan bahwa sesuai Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit (BRT), penetapan tarif sistem BRT juga harus mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.

    “Di sana dinyatakan bahwa penetapan tarif sistem BRT dilakukan dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat serta saran dan masukan dari elemen masyarakat, termasuk Dewan Transportasi Jakarta,” ujarnya.

    Ia juga memberikan catatan penting agar efisiensi terhadap subsidi tarif Transjakarta jangan sampai mengorbankan frekuensi dan kualitas layanannya.

    Francine berharap dengan terjadinya efisiensi, seluruh penyelengaraan moda transportasi publik harus bisa lebih efektif dan memperbaiki layanannya secara maksimal.

    “Selain itu, tingkat kecelakaan berkurang, lalu layanan Transjakarta Cares yang sudah berlangsung baik ini, jangan sampai berkurang layanannya,” kata dia.

    Francine juga mengusulkan agar tarif insentif yang ditetapkan antara pukul 05.00 WIB sampai 07.00 WIB tetap dipertahankan, meskipun tarifnya akan disesuaikan lagi di kemudian hari.

    Data Transjakarta menyebutkan, tarif reguler Transjakarta saat ini adalah Rp3.500 per perjalanan. Namun, pada jam ekonomi (pukul 05.00–07.00 WIB), tarif khususnya Rp2.000 per perjalanan.

    Namun, terkadang ada tarif khusus (promo) seperti Rp1 untuk hari-hari tertentu.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ahli Buktikan Long COVID Nyata! Pasien Bisa Alami ‘Kabut Otak’

    Ahli Buktikan Long COVID Nyata! Pasien Bisa Alami ‘Kabut Otak’

    Jakarta

    Para ilmuwan mengatakan mereka akhirnya menemukan penyebab brain fog atau kabut otak pada orang-orang dengan long COVID-19. Itu merupakan kondisi saat pasien masih merasakan gejala COVID-19 berkepanjangan, meski statusnya sudah dinyatakan negatif.

    Temuan ini dapat menjelaskan mengapa jutaan orang terus mengalami masalah memori dan konsentrasi berbulan-bulan, atau bahkan bertahun-tahun setelah terinfeksi.

    Di Inggris, diperkirakan 1,9 juta orang hidup dengan long COVID, yang terdiri dari kelelahan, sesak napas, dan nyeri sendi. Tetapi, salah satu yang paling melemahkan adalah kabut otak.

    Kabut otak merupakan masalah kognitif, termasuk daya ingat yang buruk, berpikir lebih lambat, dan kesulitan fokus, yang mempengaruhi lebih dari 80 persen orang yang pernah terinfeksi COVID-19.

    Hingga saat ini, para peneliti menduga COVID-19 dapat memicu perubahan struktural di otak, tetapi belum dapat menentukan penyebab molekulernya.

    Kini, para ilmuwan Jepang telah mengembangkan cara untuk secara langsung memvisualisasikan reseptor kunci di otak yang terkait dengan memori dan pembelajaran. Ini dilakukan untuk mengungkap apa yang mungkin mendasari masalah tersebut.

    Dalam sebuah studi yang dipublikasikan di Brain Communications, para peneliti mengamati reseptor AMPAR, protein pada permukaan sel otak yang membantu mengirimkan sinyal yang terlibat dalam pembelajaran dan memori.

    Aktivitas abnormal pada AMPAR sebelumnya dikaitkan dengan kondisi, seperti depresi, gangguan bipolar, dan demensia. Dengan menggunakan pemindaian otak tingkat lanjut, para peneliti membandingkan 30 pasien COVID-19 jangka panjang dengan 80 relawan sehat dan menemukan peningkatan aktivitas AMPAR yang signifikan, di antara mereka yang memiliki gejala kognitif.

    Semakin parah kabut otak, maka semakin padat aktivitas reseptornya. Hal ini menunjukkan adanya hubungan biologis yang jelas dengan COVID-19 jangka panjang, dan target potensial untuk pengobatan di masa mendatang.

    “Temuan kami dengan jelas menunjukkan bahwa kabut otak COVID-19 jangka panjang harus diakui sebagai kondisi klinis yang sah,” beber Profesor Takuya Takahashi, seorang pakar mekanisme molekuler dan rekan penulis studi, dikutip dari Daily Mail.

    “Hal ini dapat mendorong industri perawatan kesehatan untuk mempercepat pengembangan pendekatan diagnostik dan terapeutik untuk gangguan ini,” sambungnya.

    Tim tersebut berhasil membedakan setiap pasien long COVID dari kelompok kontrol yang sehat menggunakan teknik pencitraan otak baru mereka, sebuah terobosan potensial untuk diagnosis.

    Para peneliti kini berharap teknologi ini dapat membantu mengembangkan pengobatan yang menekan aktivitas AMPAR, sehingga mengurangi kabut otak pada pasien di masa mendatang.

    Halaman 2 dari 2

    (sao/naf)

  • Menkop Susun Kriteria Koperasi Pengelola Tambang hingga 2.500 Ha

    Menkop Susun Kriteria Koperasi Pengelola Tambang hingga 2.500 Ha

    Jakarta

    Koperasi kini diberi wewenang untuk menggarap tambang mineral dan batu bara (minerba). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

    Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan aturan ini memberikan wewenang bagi koperasi untuk masuk ke sektor-sektor minerba. Namun, kriteria koperasi yang dapat mengelola tambang masih dalam proses penyusunan.

    “Kriterianya secara teknis nanti Kementerian Koperasi akan buat aturan, tapi secara teknis juga nanti di Kementerian ESDM juga ada,” ungkap Ferry saat ditemui wartawan di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Meski begitu, Ferry menyebut PP ini menjadi kesempatan bersejarah bagi koperasi. Menurutnya, momentum ini menjadi yang pertama sepanjang sejarah Indonesia. Ia pun menyebut sudah ada beberapa koperasi yang telah mengajukan izin pengelolaan tambang.

    “Sudah ada beberapa saya dengar dari daerah yang mengajukan ke kami,” jelasnya.

    Ferry menambahkan, Kementerian Koperasi sendiri kemungkinan akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk aturan ini. Namun, ia tak menyebut rinci verifikasi dan kriteria koperasi yang boleh mengelola tambang.

    “Iya, nanti lagi kita bahas. Belum, baru kemarin terbitnya. Ya mungkin (bentuknya) Permen, ada petunjuk teknisnya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, koperasi kini diberi wewenang untuk mengelola tambang minerba dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maksimal seluas 2.500 hektar. Dalam pasal 26F pada beleid tersebut menyatakan luas WIUP mineral logam atau WIUP batubara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.

    Kemudian pada pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi. Usai melalui verifikasi, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

    “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” ucap Ferry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2025).

    (rrd/rrd)

  • Ini Alasan Pramono Tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan Anggaran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Oktober 2025

    Ini Alasan Pramono Tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan Anggaran Megapolitan 8 Oktober 2025

    Ini Alasan Pramono Tak Ikut Protes ke Menkeu Purbaya soal Pemangkasan Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan dirinya tidak ikut bersama para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mendatangi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memprotes kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD).
    Menurut Pramono, keputusan tersebut sudah final karena sudah masuk dalam Undang-Undang APBN yang disahkan oleh DPR. Dengan demikian, tidak ada ruang lagi untuk memperdebatkan hal itu.
    “Kalau Jakarta ya, kalau ini sudah menjadi keputusan apalagi inikan sudah diputuskan di dalam undang-undang APBN, Disahkan di DPR. Sebenarnya tidak ada ruang untuk berargumen. Hanya kalau memang ada perubahan tentunya itu tergantung diskresi dari Kementerian Keuangan,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/10/2025).
    Meski demikian, Pramono tidak menampik kebijakan pemangkasan anggaran akan memberatkan daerah, termasuk Jakarta. Namun ia menegaskan tidak ingin menyalahkan pihak manapun.
    “Saya tidak menyalahkan siapapun termasuk para gubernur, Menurut saya memang berat dan juga untuk Jakarta sendiri juga pasti berat,” lanjut Pramono.
    Alih-alih protes, Pramono mengaku ingin menjadikan kondisi ini sebagai momentum untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan lain di luar TKD.
    Pramono menekankan pemangkasan DBH harus dijadikan momentum untuk mencari sumber pembiayaan alternatif.
    Selain obligasi dan
    collaboration fund
    , Pemprov juga menyiapkan skema lain seperti Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SP3L).
    Pramono juga menegaskan ada program yang tidak boleh dikurangi sedikitpun meski anggaran Jakarta terpangkas, yakni program bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
    “Tapi yang jelas semangat saya tidak berubah untuk membangun Jakarta dan yang tidak boleh dikurangin se-sen pun adalah yang berkaitan dengan KJP dan KJMU, termasuk pemutihan ijazah,” ujar Pramono.
    Sebelumnya, sebanyak 18 kepala daerah anggota APPSI mendatangi Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (7/10/2025), untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pemotongan TKD tahun 2026.
    Mereka menilai kebijakan itu bakal menekan pembangunan di daerah dan menyulitkan pemerintah provinsi membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
    Pertemuan itu dihadiri gubernur dari Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sumatera Barat, DIY, Papua Pegunungan, Bengkulu, Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
    Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, salah satu juru bicara, mengatakan pemotongan anggaran rata-rata mencapai 20–30 persen di level provinsi, bahkan di tingkat kabupaten ada yang hingga 60–70 persen.
    “Kalau transfernya dikurangi, mau tak mau daerah akan memotong program lain. Padahal masyarakat menunggu janji-janji pembangunan yang sudah kami tetapkan,” ucap Sherly.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Sampaikan Duka Cita Usai 2 Prajurit Gugur Saat Persiapan HUT ke-80 TNI

    Istana Sampaikan Duka Cita Usai 2 Prajurit Gugur Saat Persiapan HUT ke-80 TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya dua prajurit TNI dalam persiapan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI.

    Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai menghadiri pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Rabu (8/10/2025). 

    “Ya, tentunya kita semua pasti berbelasungkawa atas meninggalnya dua prajurit yang gugur dalam perayaan HUT TNI ke-80 kemarin. Itulah bukti bahwa menjadi prajurit TNI adalah profesi pengabdian, sekaligus profesi yang penuh dengan risiko,” ujar Prasetyo.

    Lebih lanjut, dia menegaskan, pengorbanan yang ditunjukkan para prajurit TNI harus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat.

    Penyebabnya, pengorbanan itu menurut Prasetyo menjadi bukti akan pentingnya memberikan dukungan penuh kepada Tentara Nasional Indonesia sebagai garda terdepan pertahanan negara.

    “Oleh karena itulah kita semua berkewajiban untuk mendukung dan men-support sepenuhnya tentara nasional kita,” tandas Prasetyo.

  • Bocoran Menkop: Sejumlah Koperasi Sudah Ajukan Izin Kelola Tambang

    Bocoran Menkop: Sejumlah Koperasi Sudah Ajukan Izin Kelola Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut sejumlah koperasi di daerah telah mengajukan izin pengelolaan tambang mineral dan batu bara (minerba).

    Dia menyampaikan bahwa hal itu seiring dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, kendati belum menyebutkan jumlah koperasi yang telah mengajukan izin tersebut.

    “Sudah ada beberapa saya dengar dari daerah yang mengajukan [izin pengelolaan tambang] ke kami,” kata Ferry saat ditemui di sela-sela acara Investor Daily Summit di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

    Dia melanjutkan, pengelolaan tambang tersebut nantinya tidak akan dibatasi berdasarkan wilayah kerja, sehingga koperasi mana pun dapat mengajukan perizinan.

    Meski begitu, Ferry menyebut bahwa kriteria tertentu tetap berlaku. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam aturan yang diterbitkan oleh Kemenkop maupun pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian ESDM.

    Dengan adanya peraturan ini, dia menilai bahwa koperasi akan memiliki kesempatan yang sama dengan badan usaha lainnya dalam mengembangkan bisnis mereka. Bahkan, dia sesumbar bahwa dalam waktu yang akan datang, koperasi juga dapat memiliki lini bisnis lainnya.

    “Kita akan menunjukkan koperasi bisa masuk ke sektor-sektor yang selama ini dianggap koperasi tidak mampu. Koperasi mampu masuk ke sektor-sektor yang besar. Bisa punya bank, bisa punya pabrik, bisa punya kapal modern, bisa punya tambang, bisa punya segala macam,” ujar Ferry.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Pasal 17 ayat (4) PP No.39/2025 menyatakan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan dengan cara pemberian prioritas.

    Koperasi berada dalam kluster pemberian WIUP yang sama dengan badan usaha kecil dan menengah serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

    Dalam perubahan aturan ini, terdapat beberapa pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 yang berkaitan dengan koperasi.

    Berdasarkan Pasal 26A, pemberian prioritas tersebut salah satunya dilakukan melalui verifikasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis, dan atau pernyataan komitmen, serta persetujuan dari menteri.

    Khusus koperasi, verifikasi terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi yang akan menerima pemberian prioritas WIUP akan dilakukan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang koperasi. Hal ini termakub dalam pasal 26C.

    Di samping itu, Pasal 26 E mengatur bahwa persetujuan menteri tersebut diterbitkan melalui sistem OSS (online single submission).

    Terkait luas WIUP mineral logam atau batu bara yang dapat diberikan kepada koperasi, Pasal 26F menyatakan paling luas sebesar 2.500 hektare. Jumlah tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku bagi badan usaha kecil dan menengah.

  • Prabowo Minta Pengelolaan Logam Tanah Jarang Dikuasai Negara Lewat BUMN

    Prabowo Minta Pengelolaan Logam Tanah Jarang Dikuasai Negara Lewat BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar logam tanah jarang (rare earth) yang ditemukan di sejumlah wilayah dikelola langsung oleh negara melalui badan usaha milik negara (BUMN).

    “Logam tanah jarang kan salah satu produk tambang yang nilai ekonominya tinggi. Presiden arahkan agar ini dikuasai negara. Kementerian ESDM sudah memetakan agar ini dikelola negara saja oleh BUMN,” ujar Bahlil usai menghadiri pelantikan sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Rabu (8/10/2025).

    Menurut Bahlil, saat ini pemerintah sedang melakukan inventarisasi cadangan logam tanah jarang di berbagai daerah.

    “Lagi diinventarisir semuanya. Di Babel, Sulawesi, Maluku juga ada,” katanya.

    Selain menyangkut rare earth, Bahlil juga menyampaikan perkembangan aturan baru pengelolaan tambang berdasarkan UU Minerba terbaru.

    Dia menyebut pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan kini tengah merumuskan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan regulasi tersebut.

    “Di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan. Permennya sedang disusun,” jelas Bahlil.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa akan ada kriteria khusus yang membatasi luas lahan tambang sesuai kemampuan UMKM dan koperasi. Namun, syarat utamanya, pengelolaan harus melibatkan pelaku usaha lokal.

    “Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta. Jadi kalau tambang ada di Kalimantan Utara ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta,” tegasnya.

    Bahlil memastikan penyusunan aturan tersebut akan dituntaskan dalam waktu dekat.

    “Insyaallah selesai,” ujarnya singkat.